Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal l· Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
2. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang.
3. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat ten tang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
4. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan.
5. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
6. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, ^· dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Kekayaan Negara.
10. Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.
11. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
12. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
13. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
14. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
15. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
16. Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang N oneksekusi Sukarela. 1 7. Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang. 1 8. Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
19. Penjual adalah orang, badan hukum a tau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
20. Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
21. Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
22. Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
23. Penyelenggara Lelang adalah KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang.
24. Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual (subjek lelang) dengan barang yang akan dilelang (objek lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang.
25. Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang Pembelinya wanprestasi.
26. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada Bendahara Penerimaan KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.
27. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL y atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.
28. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
29. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
30. Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara ekslusif atau Harga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif.
31. Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan/atau Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) dalam lelang dengan penawaran harga lelang ekslusif, dalam lelang dengan penawaran harga inklusif dikurangi Bea Lelang Pembeli.
32. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.
33. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
34. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penetimaan Negara Bukan Pajak.
35. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
36. Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, Negara. yang merupakan dokumen atau arsip 37. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.
38. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
39. Grosse Risalah Lelang adalah salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang ·Maha Esa".
BAB II
PRINSIP DAN JENIS LELANG
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
BAB III
PEJABAT LELANG
Pasal 9
Pasal 10
BAB IV
PERSIAPAN LELANG
Bagian Kesatu
Permohonan Lelang
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 16
Bagian Kedua
Penjual
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Ketiga
Tempat Pelaksanaan Lelang
Pasal 22
Pasal 23
Bagian Keempat
Pen eta pan W aktu Pelaksanaan Lelang
Pasal 24
Bagian Kelima
Surat Keterangan Tanah/ Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKT / SKPT)
Pasal 25
Pasal 26
Bagian Keenam
Pembatalan Sebelum Lelang
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Bagian Ketujuh
Jaminan Penawaran Lelang
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 42
Bagian Kedelapan
Nilai Limit
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Bagian Kesembilan
Pengumuman Lelang
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
BAB V
PELAKSANAAN LELANG
Bagian Kesatu
Pemanclu Lelang
Pasal 63
Bagian Kedua
Penawaran Lelang
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Bagian Ketiga
Bea Lelang
Pasal 72
Pasal 73
Bagian Keempat
Pembeli
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Bagian Kelima
Pembayaran dan Penyetoran
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Bagian Keenam
Penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang
Pasal 84
BAB VI
RISALAH LELANG
Pasal 85
Pasal 86
Bagian Kepala
Risalah Lelang paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka;
b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
c. nomor dan tanggal surat keputusan pengangkatan Pejabat Lelang;
d. nomor dan tanggal surat tugas khusus untuk Pejabat Lelang Ke las I;
e. nama lengkap, pekerjaan dan tempat kedudukan atau domisili Penjual;
f. nomor atau tanggal surat permohonan lelang;
g. tempat pelaksanaan lelang;
h. sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang; 1 . dalam hal objek lelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus disebutkan:
1. status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
2. Nomor dan tanggal SKT/SKPT dari Kantor Pertanahan; dan
3. keterangan lain yang membebani, apabila ada; J. dalam hal objek lelang berupa barang bergerak harus disebutkan jumlah, jenis dan spesifikasi barang;
k. cara Pengumuman Lelang yang telah dilaksanakan oleh Penjual;
1. cara penawaran lelang; dan
m. syarat dan ketentuan lelang.
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
BAB VII
ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
Pasal 97
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 98
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 99
Pasal 100