JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14885 (Release-398)

  • 27/PMK.06/2016
  • 19 Feb 2016
  • Dicabut
  • Fulltext (1 GB)
MEMUTUSKAN
BAB I - KETENTUAN UMUM Pasal l· Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. 2. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang. 3. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat ten tang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. 4. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang­ undangan. 5. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. 6. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. 7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, ^· dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Kekayaan Negara. 10. Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal. 11. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 12. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II. 13. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. 14. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. 15. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. 16. Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang N oneksekusi Sukarela. 1 7. Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang. 1 8. Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang. 19. Penjual adalah orang, badan hukum a tau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang­ undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. 20. Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang. 21. Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang. 22. Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. 23. Penyelenggara Lelang adalah KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang. 24. Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual (subjek lelang) dengan barang yang akan dilelang (objek lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang. 25. Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang Pembelinya wanprestasi. 26. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada Bendahara Penerimaan KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang. 27. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL y atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang. 28. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. 29. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. 30. Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara ekslusif atau Harga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif. 31. Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan/atau Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) dalam lelang dengan penawaran harga lelang ekslusif, dalam lelang dengan penawaran harga inklusif dikurangi Bea Lelang Pembeli. 32. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli. 33. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 34. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penetimaan Negara Bukan Pajak. 35. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. 36. Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, Negara. yang merupakan dokumen atau arsip 37. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. 38. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. 39. Grosse Risalah Lelang adalah salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang ·Maha Esa".
BAB II - PRINSIP DAN JENIS LELANG
BAB III - PEJABAT LELANG
BAB IV - PERSIAPAN LELANG
BAB V - PELAKSANAAN LELANG
BAB VI - RISALAH LELANG
BAB VII - ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
BAB VIII - KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX - KETENTUAN PENUTUP
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
c.
1.
3)
2.
85)


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal l· Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. 2. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang. 3. Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat ten tang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. 4. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang­ undangan. 5. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. 6. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. 7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, ^· dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Kekayaan Negara. 10. Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal. 11. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 12. Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II. 13. Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. 14. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. 15. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. 16. Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang N oneksekusi Sukarela. 1 7. Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang. 1 8. Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang. 19. Penjual adalah orang, badan hukum a tau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang­ undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. 20. Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang. 21. Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang. 22. Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. 23. Penyelenggara Lelang adalah KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang. 24. Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual (subjek lelang) dengan barang yang akan dilelang (objek lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang. 25. Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang Pembelinya wanprestasi. 26. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada Bendahara Penerimaan KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang. 27. Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL y atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang. 28. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. 29. Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. 30. Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara ekslusif atau Harga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif. 31. Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan/atau Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) dalam lelang dengan penawaran harga lelang ekslusif, dalam lelang dengan penawaran harga inklusif dikurangi Bea Lelang Pembeli. 32. Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli. 33. Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 34. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penetimaan Negara Bukan Pajak. 35. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. 36. Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, Negara. yang merupakan dokumen atau arsip 37. Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang. 38. Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. 39. Grosse Risalah Lelang adalah salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang ·Maha Esa".

BAB II
PRINSIP DAN JENIS LELANG

Pasal 2

Pasal 3

(1)
(2)
(3)

Pasal 4

Pasal 5

a.
b.
c.

Pasal 6

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
k.
1.
m.

Pasal 7

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
k.
1.
m.

Pasal 8

a.
b.
c.
.

BAB III
PEJABAT LELANG

Pasal 9

(1)
a.
b.
(2)
(3)

Pasal 10

BAB IV
PERSIAPAN LELANG

Bagian Kesatu
Permohonan Lelang

Pasal 11

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)

Pasal 12

(1)
(2)

Pasal 13

Pasal 14

(1)
(2)

Pasal 16

Bagian Kedua
Penjual

Pasal 17

(1)
a.
b.
d.
(2)
(3)
(4)
(5)

Pasal 18

(1)
(2)

Pasal 19

(1)
a.
b.
c.
(2)
(3)

Pasal 20

(1)
(2)
(3)
(2)
(3)
(4)

Bagian Ketiga
Tempat Pelaksanaan Lelang

Pasal 22

Pasal 23

(1)
(2)

Bagian Keempat
Pen eta pan W aktu Pelaksanaan Lelang

Pasal 24

(1)
a.
b.
(2)
(3)
a.
b.
c.
(4)
(5)

Bagian Kelima
Surat Keterangan Tanah/ Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKT / SKPT)

Pasal 25

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)

Pasal 26

(1)
(2)
(3)
(4)

Bagian Keenam
Pembatalan Sebelum Lelang

Pasal 27

Pasal 28

(1)
(2)

Pasal 29

(1)
(2)
(3)
(4)
a.
b.
(5)

Pasal 30

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
k.

Pasal 31

a.
b.

Pasal 32

Pasal 33

Bagian Ketujuh
Jaminan Penawaran Lelang

Pasal 34

(1)
(2)
a.
b.
c.
(3)
a.
b.
(4)
(5)
a.
b.

Pasal 35

(1)
a.
b.
c.
(2)

Pasal 36

(1)
(2)
a.
b.
c.
1.
2.
3.
(3)
(4)
(5)

Pasal 37

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 38

Pasal 39

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)

Pasal 40

(1)
(2)
(3)
a.
b.
c.
d.
e.

Pasal 42

(1)
(2)

Bagian Kedelapan
Nilai Limit

Pasal 43

(1)
(3)

Pasal 44

(1)
a.
b.
(2)
(3)
(4)

Pasal 45

a.
b.
(2)
(3)

Pasal 47

a.
b.

Pasal 48

Pasal 49

Pasal 50

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)

Bagian Kesembilan
Pengumuman Lelang

Pasal 51

(1)
(2)

Pasal 52

(1)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
k.
1.
(2)

Pasal 53

(1)
(2)
(3)
a.
b.
c.
(4)
(5)
(6)

Pasal 54

(1)
a.
b.
c.
(2)
a.
b.

Pasal 55

(1)
(2)
(3)

Pasal 56

a.
b.

Pasal 57

(1)
a.
1.
b.
(2)

Pasal 58

(1)
a.
b.
c.
(2)

Pasal 59

(1)
(2)
(3)
(1)

Pasal 60

a.
b.
(2)

Pasal 61

(1)
(2)
a.
b.
c.
d.

Pasal 62

(1)
(2)
a.
b.
c.
d.
(3)

BAB V
PELAKSANAAN LELANG

Bagian Kesatu
Pemanclu Lelang

Pasal 63

(1)
(2)
(3)
a.
1.
2.
3.
b.
1.
2.
3.
(4)

Bagian Kedua
Penawaran Lelang

Pasal 64

(1)
a.
b.
c.
(2)
a.
b.
(3)
a.
b.
c.
(4)

Pasal 65

(1)
(2)

Pasal 66

(1)
(2)
(3)

Pasal 67

(1)
(2)

Pasal 68

a.

Pasal 69

Pasal 70

(1)
(2)

Pasal 71

Bagian Ketiga
Bea Lelang

Pasal 72

Pasal 73

(1)
(2)
(3)

Bagian Keempat
Pembeli

Pasal 74

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 75

Pasal 76

(1)
(2)

Pasal 77

(1)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
k.
m.
n.
o.
(2)

Pasal 78

(1)
(2)

Bagian Kelima
Pembayaran dan Penyetoran

Pasal 79

Pasal 80

(1)
(2)
(3)

Pasal 81

Pasal 82

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 83

Bagian Keenam
Penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang

Pasal 84

(1)
(2)

BAB VI
RISALAH LELANG

Pasal 85

(1)
(2)
a.
b.
c.
(3)
(4)

Pasal 86

Bagian Kepala
Risalah Lelang paling sedikit memuat: a. hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka; b. nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang; c. nomor dan tanggal surat keputusan pengangkatan Pejabat Lelang; d. nomor dan tanggal surat tugas khusus untuk Pejabat Lelang Ke las I; e. nama lengkap, pekerjaan dan tempat kedudukan atau domisili Penjual; f. nomor atau tanggal surat permohonan lelang; g. tempat pelaksanaan lelang; h. sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang; 1 . dalam hal objek lelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus disebutkan: 1. status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan; 2. Nomor dan tanggal SKT/SKPT dari Kantor Pertanahan; dan 3. keterangan lain yang membebani, apabila ada; J. dalam hal objek lelang berupa barang bergerak harus disebutkan jumlah, jenis dan spesifikasi barang; k. cara Pengumuman Lelang yang telah dilaksanakan oleh Penjual; 1. cara penawaran lelang; dan m. syarat dan ketentuan lelang.

Pasal 87

a.
b.
c.
d.
e.
f.

Pasal 88

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.

Pasal 89

(1)
a.
b.
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)

Pasal 90

(1)
(2)
b.
(3)
(4)
(5)
(6)
(2)
a.
b.
c.
e.
f.
g.
(3)
(4)
.
(2)
(4)

Pasal 93

Pasal 94

(1)
(2)
a.
b.
c.
d.
(3)
(4)
(5)
(6)

Pasal 95

(1)
(2)

Pasal 96

BAB VII
ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN

Pasal 97

a.
b.
(2)
(3)

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 98

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 99

Pasal 100