Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan286/KMK.04/1997 tentang Penghapusan Piutang Pajak Dikantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Ii melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.