Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
28 Feb 2011 - s.d. Dicabut