Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021 disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Tujuannya adalah menyempurnakan tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat guna mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang bersifat infrastruktur, dengan mempertimbangkan perkembangan skema penjaminan dan pengelolaan risiko fiskal.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Proyek Strategis Nasional adalah proyek strategis yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah, atau badan usaha untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
- Jaminan Pemerintah Pusat diberikan untuk menanggung Risiko Politik yang dapat menghambat pelaksanaan proyek dan berdampak finansial pada badan usaha.
- Risiko Politik meliputi risiko mata uang, pengambilalihan aset, perubahan peraturan diskriminatif, risiko perizinan, dan risiko lain yang disetujui Menteri.
-
Persyaratan Pemberian Jaminan
- Proyek harus tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional, layak secara teknis dan finansial, dan memiliki Perjanjian Kerja Sama yang memuat ketentuan risiko politik dan kewajiban finansial PJPSN.
- PJPSN (Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional) mengajukan usulan jaminan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
-
Prosedur Pemberian Jaminan
- Evaluasi usulan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI).
- Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan jaminan dan menentukan pihak penjamin (Pemerintah langsung, BUPI, atau bersama).
- Perjanjian Penjaminan dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait, memuat syarat, risiko yang dijamin, klaim, imbal jasa, dan penyelesaian sengketa.
-
Masa Berlaku Jaminan
- Berlaku sejak penandatanganan perjanjian penjaminan sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Sama atau periode yang disepakati.
- Badan usaha harus memperoleh financial close dalam waktu 9 bulan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 3 bulan.
-
Pengelolaan Anggaran dan Pembayaran Klaim
- Pemerintah dan/atau BUPI menyiapkan anggaran kewajiban penjaminan dalam APBN dan mengelola Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
- Klaim diajukan oleh badan usaha jika terjadi risiko politik dan PJPSN tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.
- Verifikasi klaim dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen dan/atau BUPI, dan pembayaran klaim dilakukan sesuai hasil verifikasi.
-
Penyelesaian Piutang dan Utang
- Pembayaran klaim menimbulkan piutang pemerintah dan/atau BUPI kepada PJPSN, yang diselesaikan melalui Perjanjian Penyelesaian Utang.
- Penyelesaian utang dapat melibatkan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah.
- Mekanisme penyelesaian sengketa dan perubahan perjanjian penyelesaian utang diatur secara rinci.
-
Imbal Jasa Penjaminan
- BUPI dapat mengenakan imbal jasa penjaminan kepada pihak yang paling berkepentingan dengan mempertimbangkan nilai risiko, biaya, dan margin keuntungan wajar.
-
Pemantauan dan Pelaporan
- PJPSN dan badan usaha wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai kemajuan proyek, keuangan, dan potensi risiko politik.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau BUPI melakukan pemantauan dan dapat membentuk komite koordinasi lintas instansi.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Usulan penjaminan yang sedang dalam proses saat peraturan ini berlaku dilanjutkan sesuai ketentuan baru.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 1 April 2021.