Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021 disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Tujuannya adalah menyempurnakan tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat guna mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang bersifat infrastruktur, dengan mempertimbangkan perkembangan skema penjaminan dan pengelolaan risiko fiskal.
Definisi dan Ruang Lingkup
Persyaratan Pemberian Jaminan
Prosedur Pemberian Jaminan
Masa Berlaku Jaminan
Pengelolaan Anggaran dan Pembayaran Klaim
Penyelesaian Piutang dan Utang
Imbal Jasa Penjaminan
Pemantauan dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 1 April 2021.