Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan308/KMK.04/1997 tentang Penghapusan Piutang Pajak Dikantor Wilayah Ix Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.