bahwa dalam rangka penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012;
bahwa sehubungan dengan pencapaian target akses aman air minum 100% (seratus perseratus) pada tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum;
bahwa dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/atau penghapusan piutang negara Perusahaan Daerah Air Minum dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Bunga/Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah) yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan kewajiban dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerjasama atau pemberian izin antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kepala daerah, atau direksi PDAM dengan badan usaha.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai:
PDAM yang mempunyai kualitas utang macet;
PDAM yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara, namun belum mendapatkan penetapan Penghapusan Secara Mutlak; dan
PDAM yang sedang dalam pengurusan PUPN.
Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 3
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk:
mengoptimalkan pengembalian Piutang Negara;
mengurangi beban keuangan PDAM;
memperbaiki manajemen PDAM; dan
meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat.
BAB II
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Pasal 4
Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas:
kewajiban pokok; dan
kewajiban non pokok.
Kewajiban pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Tunggakan Pokok sampai dengan CoD; dan/atau
utang pokok yang belum jatuh tempo.
Kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Tunggakan Non Pokok sampai dengan CoD.
Pasal 5
CoD ditetapkan tanggal 30 Juni 2015.
Dalam hal terdapat pembayaran setelah CoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas kewajiban pokok.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atas kewajiban pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran kewajiban non pokok.
Pasal 6
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan cara:
pembayaran seluruh kewajiban pokok dan penghapusan seluruh kewajiban non pokok; atau
pembayaran seluruh kewajiban pokok dan/atau pembayaran seluruh kewajiban non pokok.
Penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PDAM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
mempunyai kewajiban non pokok sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
telah melakukan pembayaran seluruh kewajiban pokok paling lambat tanggal 26 Februari 2016.
PDAM yang hanya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, namun telah memberikan komitmen kepada Menteri c.q Direktur Jenderal untuk melakukan pembayaran seluruh kewajiban pokok, dapat dipertimbangkan untuk mengikuti penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
PDAM yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti penyelesaian Piutang Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan mekanisme kompensasi atas penyaluran dana dari Pemerintah kepada Pemda selaku pemegang saham PDAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak dikenakan Bunga terhitung sejak tanggal CoD.
Pasal 8
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang masih mempunyai kewajiban yang belum jatuh tempo, mengikuti cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan tidak dikenakan biaya percepatan pembayaran sebagaimana ketentuan dalam perjanjian penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan/atau rekening dana pembangunan daerah.
Pasal 9
PDAM yang melakukan KSO dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PDAM yang melakukan KSO yang mengakibatkan:
penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan sistem penyediaan air minum di dalam seluruh wilayah pelayanan PDAM kepada badan usaha yang merupakan pihak dalam KSO;
perubahan status badan hukum atau hilangnya keberadaan PDAM;
mengakibatkan pengalihan kepemilikan aset PDAM yang ada sebelum KSO; dan
mengakibatkan pengalihan kepemilikan aset hasil KSO kepada badan usaha yang merupakan pihak dalam KSO.
PDAM yang mempunyai KSO dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan cara penyelesaian Piutang Negara berupa penjadwalan kembali kewajiban pokok dan kewajiban non pokok.
BAB III
MEKANISME PENYELESAIAN KEWAJIBAN POKOK DAN KEWAJIBAN NON POKOK
Pasal 10
Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara PDAM mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PDAM yang masih dalam pengurusan PUPN dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
Bagi PDAM yang mengikuti penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a, harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana contoh pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagi PDAM yang mengikuti penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan sebagaimana contoh pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Terhadap PDAM yang masih dalam pengurusan PUPN, Direktur Jenderal dapat mengajukan permintaan pengembalian pengurusan Piutang Negara PDAM dimaksud kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi PDAM yang telah dikembalikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan kewajiban pembayarannya ditetapkan sebesar nilai penyerahan piutang dikurangi keringanan dan/atau pembayaran.
Pasal 13
Direktorat Jenderal melakukan penilaian kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara.
Hasil penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan Direktur Jenderal sebagai dasar dalam menyampaikan pertimbangan kepada Menteri untuk menetapkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara.
Pasal 14
Berdasarkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan penetapan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat.
Pasal 15
Berdasarkan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PDAM dapat menghapuskan kewajiban non pokok dari pembukuan PDAM.
Pasal 16
Penghapusan Secara Mutlak atas Tunggakan Non Pokok ditetapkan setelah dilakukan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
Pasal 17
Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilakukan oleh:
Menteri untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 18
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam hal Piutang Negara menggunakan satuan mata uang asing, nilai Piutang Negara yang dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak, dihitung berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat CoD.
BAB IV
PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
Pasal 20
PDAM harus menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut:
laporan keuangan tahun 2016 berupa neraca, laporan arus kas, laporan rugi laba, dan laporan perubahan ekuitas; dan
laporan kinerja PDAM sebagaimana contoh pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Maret 2016.
Pasal 21
Direktur Jenderal dapat melakukan pemantauan atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara.
Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Penyelesaian Piutang Negara bagi PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
Penyelesaian Piutang Negara bagi PDAM yang sedang dalam proses Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.