314/KMK.04/1998 - Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasioanl dan Pejabatnya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 229/KMK.04/1998 | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.