32 P/HUM/2016 - Uji materiil terhadap Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | JDIH Kementerian Keuangan