Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi
Nomor
32
Tahun
2026
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
31 Mei 2026
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Jun 2026 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta
32/MK/BC/2026 - Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi | JDIH Kementerian Keuangan
01 Jun 2026
Mencabut Sebagian 24/MK/BC/2026 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor