MENTER! KEUANGAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 / PMK.02 / 20 16 TENT ANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ten.tang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.02 / 20 1 3 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mengingat Menteri Keuangan Nomor 51 / PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 1 7; 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ten.tang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMI(.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Ren.can.a Kerja Dan Menetapkan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 1 / PMK.02 / 20 1 4;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 17.
Pasal 1
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 17 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga Tahun Anggaran 20 17.
Pasal 2
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 1 7 berfungsi sebagai:
batas tertinggi; atau
estimasi.
Pasal 3
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 1 7 yang berfungsi sebagai batas tertinggi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 1 7 yang berfungsi se bagai estimasi adalah se bagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 1 7 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja clan anggaran kementerian negara/ lembaga.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penetapan/ ijin satuan biaya masukan lainnya untuk penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi, clan pemberian keterangan ahli clan beracara di persidangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku untuk pelaksanaan rencana kerja clan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 20 16; clan b. surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penetapan/ ijin satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 20 17.
Pasal 6
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 341 NO (1) 1. LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 / PMK.02 / 2016 TENT ANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI URAIAN SA TUAN (2) (3) BESARAN (4) HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1. I Kuusn Pcnggu11u Anggaran a. NiJ,\i pagu clana s.cl. Rp 100 jut a OB R p 1.040.000 b. Nilai pagu clana cli a t a s Rp 100 ju ta s.cl. R p 2 5 0 juta OB Rp 1.250.000 (', Nilai pugu c l a n u di tltas Rp250 ju tu s.d. R p 5 0 0 jutu OR R p 1 .450.000 cl. Nilai pagu dnna di atas Rp500 j u ta s.d. Rpl miliar OB R p l .660.000 {.', Nibi pagu c l a n u d i a t u s R p l miliar s.d. Rp: 2,5 miliar OB Rpl .970.000 r. Nilui µu g u d<.lllU d i atus Rp2,5 miliar s.d. R p 5 miliur O B Rp2.280.000 g. Nilai pagu d a n a cli alas Rp5 miliar s.d. RplO miliar OB Rp2.590.000 h. Nilai pagu clan a cli at as Rp 10 mi liar s.d. Rp25 miliar OB Rp3.010.000 i. Nilai pagu clam\ di atas Rp 2 5 miliar s.d. Rp50 m i l i a r OB Rp3.420.000 j. Ni l a i pugu cta n u di atas Rp50 111iliar s.d. Rp75 tniliar OB Rp3.840.000 k. Nilai pagu clana di a t a s R p7 5 miliar s.d. Rp!OO iniliar OB Rp4.250.000 I. Nilai p a g u dana di atas Rp I 00 miliar s.d. Rp:
250 miliar OB Rp4 770.000 Ill. N i l a i pagu dana c l i atas Rµ250 miliar s.cl. RpSOO miliar OB Rp5.290.000 n. Nilai pagu clana di atas R p 5 0 0 miliar s.d. R p 7 5 0 rniliar OB Rp 5 .8 I 0.000 n. Ni!t\i pagu churn c l i atas Rp750 miliur s.d. Rpl triliun OB Rp6.330.000 I-'· Nilai pa>u dana di a t a s Rp 1 triliun OB Rp7.370.000 1.: 2 l'tjabal Pembuat Kornitrnen ''· Nilai pagu clana s.cl. R p l 00 juta OB Rp l . 0 1 0. 0 0 0 b. Nilai p a g u clana cli atas Rp I 0 0 ju tu s.d. Rp250 juta OB Rpl.210.000 '" Nilni pagu clana c l i atas Rp250 j ut a s.d. Rp 50 0 j u t a OB Rpl.410.000 cl. Nilai pagu c l an a di a t a s J{p500 juta s.d. !{pl miliar OJ3 Rpl.610.000 l'. Nilai pagu danu cli atas RµI rnili"r s.d. R p :
2, 5 m i l i a r OB Rpl910.000 r. Nilai pagu c ln n a di alas Rp2,5 m ili n r s.d. RpS miliar OB Rp2.210.000 g. Nilai pagu clan a di at as R p 5 111iliar s.d. Rp 10 niiliar OB R p 2 . 5 2 0 . 0 0 0 h. Nilui pagu clana di atHs R p l O miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp2.920.000 i. Nih.1i pugu clunn di ntns Rp25 n1iliar s.ct. RpSO 1niliur OB Rp3.320.IJOIJ j. Nilai pagn clana di atas RpSO m i l ia r s.d. Rp75 m ili a r O B Rp3. 72 0 . 0 00 k. Nilai pagu clana di utas Rp75 111 iliar s.d. Rp 100 miliar O B Rp4.130.000 I. Nilai pagu clana cli atas Rp 1 0 0 miliar s.d. Rp250 1niliar OB Rp4.630.000 Ill. Nilai pagu clana cli alas Rp 2 5 0 111iliar s.d. R p 5 00 rn i l i a r OB R p 5 . J 30.000 n. Nilai pagu dana di atas Rp500 111iliar s.cl. Rp750 111iliar OB T<pS.640.000 (), Nilai pagu cluna di atns Rp7'50 miliar s.d. Rpl triliun OB Rp6.140.000 p. Nilui pagu duna di alas Rp I triliun OB Rp7.140.000 l.. 3 Pcjabat Penguji Tagihan c la n Penandatangan Surat Perintah Mernbayar a. Nilai pagu dana s.d. RplOO juta OB R p40 0 . 0 0 0 b. Nilni pagu darn\ di atas RplOO juta s.cl. R p2 5 0 juta OB R p 4 8 0 . 0 0 0 (', Nilai pagu clana di atas R p 2 50 juta s.d. R p5 0 0 ju ta OB R p 5 7 0 . 00 0 c l . Nilai pagu duna di alas R p 5 00 juta s.d. Rpl miliar OB R p 6 6 0 . 0 0 0 e. Nilai pngu clam\ di alas Rp 1 111iliar s.d. Rp2,5 mi liar OB Rp770.000 r. Nilai pagu clana di a t a s Rp'.l,5 m i l i a r s.cl. Rp5 miliar OB Rp880.000 g. Nilai pagu clam\ di at as Rp5 mi liar s.d. Rp I 0 miliar OB R p 9 9 0 . 0 0 0 h. Nilai pagn clana di atas RplO miliar s.d. R p 2 5 miliar OB Rp 1.250.000 i. Nilai pagu clana cli a l a s Hp25 miliar s.cl. Rp50 miliar OB Rpl.520.000 j. Nilui pugu dunu di a l a s Rp50 miliar s.cl. Rp75 miliar OB R p l . 7 8 0 . 0 00 k. Nilai pagu dana di alas R p 7 5 mi liar s.d. Rp I 00 mi liar OB Rp2.040.000 I. Nilai pagu dana di atas R p J O O miliar s.d. Rp250 miliar OB R p2 . 4 40 . 0 0 0 m. Nilai pagu clana di atas R p 2 5 0 m i l i a r s.d. RpSOO miliar OB R p2 . 8 30 .0 0 0 ll. Nilni pagu danu cli atus Rp 5 tJ I J mi!iar s.cl. Rp750 mili<1r OB R p 3 .2 3 0 . 0 0 0 (), N i l a i pagu d a n a di atas Rp750 miliar s.d. Rp l t ri li u n OB Rp3.620.000 p. Nilai p a g u dana cli alas R p I t.riliun OB Rp4.420.000 I.+ Bendahara Pengeluar.an l, Nilni pngu c lu n a s.cl. Rp 100 jutn OB Rp340.000 b. Nilui pagu claiw cli alas Rp!OIJ juta s.d. Rpb150 ju ta OB R p 4 2 0 . 0 00 I www.jdih.kemenkeu.go.id NO (1) URAIAN (2) c. Nilai pagu clana di alas R p 2 5 0 ju la s.d. Rp500 ju la cl. Nilai pagu dana di alas R p 500 ju t a s.d. R p 1 miliar e. N il a i pagu dana di alas Rpl miliar s.d. Rp 2 , 5 miliar f. Nilai pagu churn di a l as Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar g. N il a i pab'll d a n u di atas Rp5 m i li a r s.d. R pl O mi li a r h. Nilai pagu dana di alas Rp 10 mi liar s .d. Rp25 miliar i. Nilai pagu dana di atas R p 25 miliar s.d. R p 5 0 miliar j. Nilai pagu d a n a di atas Rp 5 0 miliar s.d. Rp 75 miliar - 6 - k. Nilai pngu d a n a di a l a s Rp75 mi l i a r s.d. RplOO mil i a r I. Nilai pab'l.l d a n a di atas RplOO miliar s . d . R p2 5 0 m i l ia r m. N i l a i pagu d an a d i a l as R p 2 50 miliar s.d. Rp500 m i li ar n. Nilai pagu dana d i atas R p5 0 0 miliar s.d. Rp750 miliar o. Nilai pagu dana di atas R p7 5 0 miliar s.cl. R p l triliun p. N il a i pagu dana cli atas Rpl triliun 1.5 Slaf Pcngelola Keuangan/Bcnclahara P eng elua ra n Pembanlu/Petugas Pcnge!ola Adminstrasi Bclanja Pegawai a. Nilai pagu dana s.cl. R p 100 ju la b. Nilai pagu dana di alas Rp 100 ju ta s.cl. Rp250 jula c. Nilai pagu dana di ntns Rp 2 50 j u t n s.d. Rp500 jutn d. Ni l a i pugu d n n a di ntas Rp500 juta s.d. Rpl miliar e. Nilai pa!-,'l.l dana di alas Rpl m i l ia r s.d. Rp2,5 miliar f. N i l a i pai,'l.1 d a n a d i a t a s Rp2,5 miliar s.d. R p 5 mi!iar g. Nilai pagu dana di atas R p 5 miliar s.d. RplO miliar b. Nilai pagu dana di atas RplO mi l i a r s .d. R p 25 m i lia r i. Nilai p a g u dana di ulas Rp25 mi li a r s.d. Rp 5 0 miliar j. Nilni pagu c l a n a di alas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilai ·pagu dana di alas R p 7 5 mi liar s.d. Rp 100 mi liar I. Nilai pagu dana cli alas R p l O O miliar s.d. R p 250 miliar m. Nilai pagu clana di atas R p 2 5 0 miliar s.d. R p 500 miliar n. Nilai pagu c l a n a d i a ta s Rp 500 miliar s . d . R p 7 5 0 miliar o. Nilai pa; ,'l.1 duna di utas Rp750 miliai· s.d. Rp 1 triliun p. N i !ai pagu dana di a l a s Rp 1 lriliun 2. HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PADA SATUAN KERJA YANG KHUSUS MENGELOLA BELANJA PEGAWAI 2.1 Atasan Langsung Pemegang K a s / Ku as a P eng g u n a A n g g a ra n a. Nilai pagu d a n a s.cl. Rp25 iniliar b. Nilai pagu dana di atas Rp 2 5 miliar s.d. R p 5 0 miliar c. Nilai pagu dana di atas R p5 0 miliar s.d. RplOO m il ia r cl. Nilai pagu dana di alas R p l O O miliar s.d. R p2 00 miliar e. Nilai pagu dana di alas Rp 200 miliar 2.2 Pemegang Kas/Bendahara a. Nilai pah'l.l dana s.d Rp25 miliar b. Ni!ai P"b'l.l d a n a di atas R p 2 5 miliar s.d. Rp50 m i l i a r c. Nilai pagu dana di alas Rp50 miliar s.d. R p ! O O mi l i a r d. Nilai pagu dana di alas R p I 00 miliar s.d. R p2 00 mi liar e. Nilai pagu dana di atas R p 20 0 miliar 2.3 ,Juru Ba y ar / St a f a. Nilai p a gu dana s.d. R p 2 5 mi!iar b. Nilui pagu d a n a di alas R p2 5 miliar s.d. RpSO miliar c. Nilai pagu dana di alas Rp50 miliar s.d. R p lOO miliar cl. Nilai pagu dana di alas Rp\00 miliar s.d. Rp200 miliar e. Nilai pagu dana di atas Rp 200 miliar 3. HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 3.1 Pejabal Pengadaan Ba r a ng / J a sa 3.2 Panilia Pengadaan Barang cl a n Kelompok Kerja Unit Layanan P e nga d aa n ( K o ns t r u ks i ) a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp 2 0 0 juta b. N i l a i pagu pengadaan di atas Rp200 ju ta s . c l . Rp 5 0 0 juta c. Ni l a i pugu pe n g a cl aa n di atas R p 50 . 0 ju t a s.d. R p I miliar c l . Nilai pagu pengaclaan di a l a s R p 1 miliar s.cl. Rp2,5 miliar e. Nilai pagu pengaclaan di atas Rp 2 , 5 miliar s.cl. R p 5 miliar f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp 5 miliar s.cl. Rp l 0 mi liar g. Nilai pagu pe n g ada an di atas R p l O milinr s.d. R p 25 mil i a r h. Nilai p a h'l. l pcnga d a a n di al as Rp25 miliar s.d. R p 5 0 mi ! ia.r i. Nilai pagu pc n g a d a a n di atas Rp50 miliar s.cl. R p 7 5 miliar j. Nilai p ag u p eng a d a an di alas R p 7 5 miliar s . d . R p ! O O m ilia r k. Nilai pagu pengaclaan cli atas Rp 100 miliar s.d. R p2 5 0 miliar I. Nilai pagu pe ng a d a nn di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar m. Nilai p a g u pe n g a cl aa n di a t as Rp500 m i ! i a r s.cL Rp750 mi l i a r 11. Nilai pagu p <'ng ad a a n di alas Rp750 miliar s . c l . Rpl lriliun o. N i l a i pagu p e n g a d a a n cli atus R p l triliun 3.3 Panilia Pengadaan Barang clan Kelompok Ke1ja Unit Layanan Pengadaan (Non Konslruksi) a. Nilai pagu p enga d aa n sampai dengan R p 2 00 ju ta b. Nilai p a g u p e n g a d a a n di a t a s Rp200 j u t a s.d. Rp500 juta c. Ni ! a i p a; , 'l. 1 p cn g a ct a a n di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar cl. Nilai pagu pengadaan d i alas R p 1 miliar s.d. Rp2,5 mi l ia r e. Nilai pagu pengaclaan cli alas R p 2 , 5 miliar s.d. Rp5 miliar f. Nilai pagu pengadaan di atas R p 5 miliar s.d. R pl O miliar g. Nilai pagu pe n g act aa n di at as RplO mi l i a r s.d. R p 2 5 m ili a r h. Nilai pa!-,'l.l pe n g a d a a n di alas R p 2 5 miliar s.ct. R p 5 0 m il i ar SA TUAN BESARAN 13) (4) OB R p 500. 0 00 OB Rp570.000 OB Rp 6 7 0 . 00 0 OB Rp770.000 OB Rp860.000 OB R p 1 . 0 9 0 . 0 0 0 OB R p 1 . 3 2 0 . 000 OB Rp 1.550.000 OB Rpl .780.000 OB Rp2. l 20.000 O B R p 2. 4 7 0 . 000 OB R p 2 .8 1 0 . 000 OB R p3 . 1 60 .0 0 0 OB Rp 3. 8 4 0 . 00 0 OB R p 2 6 0 . 0 0 0 OB R p 31 0 . 000 OB Rp 3 7 0 . 0 00 OB Rp430.000 OB R p 50 0 . 0 0 0 OB Rp570.000 OB R p 64 0 . 000 OB Rp810.000 OB Rp 9 8 0 . 0 00 OB Rpl.150.000 OB Rp 1.330.000 OB R p 1 . 5 8 0 .0 00 OB R p 1. 8 4 0 . 00 0 OB Rp 2 . 0 9 0 . 000 O B Rp2.350.000 OB Rp2.860.000 OB Rp350.000 OB R p 4 6 0 . 0 0 0 OB R p 5 8 0 . 000 OB R p 6 9 0 . 00 0 OB Rp8l 0 . 0 0 0 OB Rp 2 5 0 . 0 0 0 OB Rp330.000 OB R p 4 1 0.000 OB R p 4 9 0 . 0 0 0 OB Rp570.000 OB R p 2 0 0 . 0 00 O B Rp270.000 O B Rp340.000 OB R p 4 10. 0 00 OB R p 4 7 0 . 000 OB R p 6 8 0 . 0 0 0 Per Pake t R p 6 80 . 0 00 OP Rp850.000 OP Rp 1.020.000 OP R p 1.270.000 O P Rpl . 520.000 OP Rpl.780.000 OP R p 2 . 12 0 . 0 0 0 OP Rp2.450.000 O P Rp2.790.000 OP R p 3 . l 30.000 OP Rp3.580.000 OP R p 4 .0 30 . 0 0 0 OP R p 4 . 4 9 0 . 0 0 0 OP Rp4.940.000 OP RpS.560.000 Per Pake! Rp760.000 OP Rp760.000 OP Rp920.000 OP Rp 1.140. 000 OP R p 1 . 3 7 0 . 0 0 0 OP R p 1.600.000 OP R p l . 9 1 0 . 0 00 OP Rp2.210.000 I + NO URAIAN (1) (2) i. N i l a i p a g u p e n g a d aa n di alas Rp50 m i l i a r s.cl. R p 7 5 m i l i a r j. Nilai p ag u pe n g a d aa n di atas Rp75 m i l ia r s.cl. Rp 1 00 miliar k. Nilai pagu pengadaan di a t as RplOO miliur s.cl. Rp2 5 0 miliar 1. Nilai p a b'l l pc nga da a n di atas Rp250 miliar s . d. Rp500 miliar m. N i l a i JlUb'll pc n g ad aan di atas Rp500 m il i a r s.d. Rp750 miliar n. Nilai p a g u p e n g a c l a a n di alas Rp750 miliar s . c l . R p l l r ili u n o. Nilai p ag u p e n g a d aa n di atas Rp 1 triliun ŀ.4 Panitia Pengadm.u1 Jaso dun K c l o 111p ok Kerja U n i t Luyanan P c n g ad cm n (Non KonstruksiJ a. N i l a i pab'll pcngadaan j a s a konsultansi s. cl. Rp50 j ut. a b. Nilai pagu pcngadaan jasa konsultansi di alas Rp50 ju la s.d. R p l 00 ju la c. Nilai pa g u pe n ga d aan jasa lainn y a s.cl. R p I 00 ju la d. N ila i p ag u pe n g a c l aa n jasa konsultansi/jasa l a i nn y a di atas RplOO juta s . d . Rp25 0 j u t a \ e. Nilai pugu p c n g a d a an j as a k o nsulta n s i / j a sa l a i nnya di atas Rp2 50 juta s. J . Rp500juta r. Nilai pagu pcn g a d aan j as a konsultansi/jasa lainnya di a l a s Rp500 jula s.d. R p l m i l i a r g. Nilai pagu pe n g a d a a n j a s a k o n su l ta n si/ ja s a lainnya di atas Rp I miliar s . d . Rp2,5 miliar h. N i l a i pab'll pcngadaan jasa konsultansi/jasa l a in ny a di a t a s Rp2,5 miliar s.d. R p 5 m i l i a r i. Nilai pagu pcn g ac l a a n ja sa kons u l l a n s i / ja s a l a inn y a di alas Rp5 mi l i a r s.d. Rp!O miliar j. Nilai p a b'l l pcngadm111 j as a k o n s u lt an si / j a s a lainnya di atas Rp 10 miliar s .d. Rp25 m i li a r k. Nilai p a g u p c n g a cl a an j a s a ko n su l l a n s i / j a s a la i n n y a di a l as Rp2 5 miliar s.d. Rp50 miliar I. Nilai p a g u p e n ga d aa n jasa k o n su l ta nsi/ ja s a l a inn y a Rp75 militu· m. Nilai pab'll pcngadaan j as a konsultansi/jasa lainnya R p I 00 miliar n. Nilai pagu pcngaclaan jasa konsullansi/jasa lainnya R p 2 5 0 rn i l i a r o. N i l a i p a g u pe n g ac l a a n j a s a konsultansi/jasa lainnya Rp500 miliar p. N il a i pab'll pcngaclaan j a s a lrnnsul t ansi / j a s a lainnya Rp75 0 miliar q. Nilai p a g u pengaclaan jasa konsultansi/jasa la inn y a R p l t r i l i u n r. Ni l a i pagu pengadaan ja s a k o n s ul t an s i / j a s a l a i nn y a 3. 5 Pengguna Anggaran 3. 5 . I P e n g a d aa n B a r a n g / J asa (Konslruksi) di atas Rp50 mil ia r s.d. di atas Rp75 miliar s.d. di alas Rp!OO m ili a r s.d. d i a t a s Rp2 50 miliar s.d. di atas Rp500 m ili a r s.d. di alas Rp750 m il i a r s.d. di atas Rpl triliun a. N i] a i p a g u pe n g a d aa n di atas Rp l O O miliar s.cl. Rp250 miliar b. Nilai p a g u p e n g a d a a n di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar <'· Ni l ai p a gu p e n g ad a a n di alas Rp500 miliar s. d. Rp750 m i l i a r d. Nil:
li p agu pe n ga d m111 di atas Rp750 miliar sd. Rpl triliun c. N i l a i pagu pcugadaau di alas Rpl lriliun 3 .5 . 2 P e n gada a n Barang (Non Konstruksi) a. Nilai p a g u pe n g a d a an di a t a s RplOO miliar s.d. Rp250 milinr b. Nilai pagu pengadaan di a t a s Rp250 miliar s.d. Rp500 mi l i a r c:
Ni l a i l"'h'll p c n g ad a a n di atas Rp500 m ili ar sd. Rp750 miliar d. Nilai pagu p c n gadaa n di a t a s Rp750 miliar s.d. Rpl triliun c. N i l a i p a g u p en g a daan di alas Rpl lriliun 3 . 5 . 3 Pengadaan Jasa (Non K o nstruk s i ) a. N ila i pagu pengadaan j a sa ko n s u l t a n s i / ja s a la i n ny a di a t a s Rp I 0 mi liar s.d. R p 2 5 miliar b. Nilai p ag u pe n g a daa n jasa k ons u l l ansi/ ja s a la i nn y a di alas Rp25 m i l i a r s.d. R p 5 0 m i l i a r c. N i l a i p a g u p e n g ad a a n jasa ko ns u lt a n s i / j a s a l a i n n y a di atas Rp50 m i l i a r s.d. Rp75 miliar d. Nilai pagu p cn g adaa n j a s a ko n s u lta ns i / j as a lainnya di atas Rp75 miliar s.d. R p 100 miliar e. N i l a i pagu pengadaan jasa k o n su l l a n s i/ ja s a l a i n n ya di alas RpJOO miliar s.d. Rp2 50 miliar f. N i l a i pagu pengadaan j a sa k o n su l ta nsi/ j a s a lainnya di at a s Rp250 m i li a r s.d. Rp500 miliar g. Nilai pagu p e n g a da a n j a sa konsult a n si / j a s a lainnya di alas Rp500 m i l i a .r s.d. Rp750 m i li ar h. Nilai p a g u p en g a d a a n jasa konsultansi/jasa l a inn y a di alas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun i. N i l a i p a g u pen ga d aa n j a s a k o n sul t a nsi / ja s a l a i n n y a di a t a s Rp I triliun 4. HONORARIUM PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) 4. 1 Kepala ULP 4 ·J S e k re ta ri s/ S t a f P e n d u k u n g ULP SA TUAN BESARAN (3) (4) O P Rp2.520.000 O P Rp2 . 82 0 . 000 OP Rp3 . 23 0 . 000 OP Rp3.640.000 OP Rp4.040.000 OP Rp4.450.000 OP Rp5.0 l 0 . 000 Per Pakct Rp450.000 OP Rp450.000 P er P a k e t Rp450.000 OP Rp480.000 OP Rp600. 000 O P Rp7 2 0 . 000 O P Rp9 1 0.000 OP Rpl. 090.000 O P Rp 1 .270.000 OP Rpl.5 1 0 .000 OP Rp I. 750.000 OP Rpl.990.000 OP Rp2 . 2 3 0 . 000 OP Rp2.560.000 OP Rp2 . 880.000 OP Rp3 . 200.000 OP Rp3 . 520.000 OP Rp3.960.000 OP Rp3.580.000 OP Rp4.030. 000 OP Rp4.490.000 OP Rp4.940.000 OP Rp5 . 5 6 0 . 000 OP Rp3.230. 000 OP Rp3.640.000 OP Rp4.040.000 OP Rp4.450.000 OP Rp5 . 0 I 0 . 000 OP Rp 1 .5 l 0 .000 OP Rp 1 .750.000 OP Rp 1. 990 . 000 OP Rp2 . 2 3 0 . 000 OP Rp2.560.000 OP Rp2 . 880.000 OP Rp3.200.000 OP Rp3 .520.000 O P Rp3.960.000 OB R p l .000.000 OB Rp750.000 I p..(; vV NO URAIAN (1) (2) 5. HONORARIUM PENERIMA HASIL PEKERJAAN 5. 1 Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Pengadaan Ba r ang / J a s a 5.2 Punitia Pcnerin1a Hasil Pckcrjuun/Pcngadaan B a r a ng / J a s a a. Nilai p a g u p ckc rj a a n/ p e n g a d a a n s.d. Rp200 ju ta b. Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di alas Rp200 ju la s.d. Rp500 ju la c. Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di a t a s R p 500 juta s.d. R p l miliar cl. Nilai p a g u peke1jaan/pengadaan di atas R p l miliar s.d. Rp2,5 miliar e. N i l a i p a gu p c k er jaan / p cn g a d a a n di atas Rp2,5 m i l i a r s.d. Rp5 miliar f. N i l a i pagu peke r j a a n/ pc n g a d a a n di atas Rp5 miliar s . d . R p ! O miliar g. Nilai pagu p cke 1 j aa n /p e n g a d a a n di atas Rp!O miliar s . d . R p 25 miliar h. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di a l a s Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar i. Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar j. Nilai p a g u pe ke r j a a n / p e n g a d aa n di atas Rp75 miliar s.d. Rpl 00 miliar k. Nilai pagu p ck c r j a a n / p c n g a daan di a t a s RplOO m i l i a r s.d. R p 2 5 0 miliar l. Nilai pagu p ckc rj a a n / p e n g a d aa n di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar m. N i l a i pagu pckerjaan/pengadaan di alas Rp500 miliar s.d. Rp750 m ili a r n. Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun o. Nilai pagu peke1jaan/pengadaan di atas Rpl triliun 6. HONORARIUM PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBPj 6.1 P c j a b at yang Bertugas Melakukan Pc m u n gut a n Penerimaan N e g ar a atau Atasan Langsung a. Nilai pagu dana s.d. Rp 100 ju ta b. Nilai pagu dana di atas R p 100 ju ta s.d. R p2 5 0 ju ta c. Ni l a i pagu da na di atas R p2 5 0 j u t a s.d. Rp500 ju ta d. Nilai pagu dana di at a s Rp500 juta s.d. R p l m i l i a r e. N i l a i pagu dana di atas Rpl m il i a r s.d. Rp2,5 m i l i a r r. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar g. Nilai pagu dana di at as Rp5 miliar s.d. Rp I 0 miliar h. Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar i. Nilai pagu cluna cli utas R p 2 5 miliar s.d. Rp50 m i l i a r j. Nilai pagu dam1 di a t a s Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilai pagu d a n a di atas Rp75 mil i a r s.d. RplOO miliar l. Nilai pagu dana di alas Rp!OO m il i a r s.d. Rp250 m i li a r m. Nilai pagu dana di alas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar n. Nilai pagu dana di atas Rp500 m il i a r s.d. Rp750 miliar o. Nilai pagu dunu di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun p. Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun 6.2 B e nd a h a r a P e n e r i m a a n a. Nilai pagu dana s.d. RplOO jula b. Nilai pagu dana di atas Rp 1 0 0 ju ta s.d. Rp250 j u t a c. Ni l a i pagu dana di atas R p 2 50 j u ta s.d. Rp500 j u t a d. N i l a i pagu d a n a cli a t as Rp500 ju ta s.d. Rp 1 miliar e. N i l a i p a gu da n a d i a t as R p l miliar s.d. Rp2,5 miliar f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar g. Nilai pagu dana di atas Rp5 mi li a r s.d. Rp 10 mi l i a r h. Nilai pagu dana di atas Rpl O m il i a r s.d. R p 2 5 mil i a r i. Nilai pagu dana di atas Rp25 m i l i ar s.d. Rp50 miliar j. N i l a i pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilai pa!,'1.l d a n a di a t a s Rp75 miliar s . d . RplOO miliar I. Nilai pagu dana di alas Rp!OO miliar s.d. Rp250 miliar m. Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s . d . R p50 0 m ilia r n. Nilai pagu dana di atas Rp500 m ilia r s.d. Rp750 m i l i a r o. Ni l a i pagu dana di atas Rp750 miliar s . d . R p l triliun p. Nilai pah"-' dana di a t a s Rpl triliun 6.3 Pelugas Pcncrimaan PNBP atau Anggola a. Nilai pagu dana s.d. R pl 00 j u ta b. Nilai pagu dana di atas R p 100 ju ta s.d. Rp250 j u t a c. Nilai pagu danu di atas Rp250 j u t a s.d. Rp500 j u t a d. Nilai pagu dana d i atas Rp500 juta s . d . Rp 1 miliar e. Nilai pagu dana di alas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar f. Nilai pagu dana di a t a s R p 2 , 5 miliar s.d. Rp5 miliar g. Nilai pagu dana di atas Rp5 m ilia r s.d. R p !O m i l i a r h. Nilai pagu dana di atas RplO miliar s . d . R p 2 5 miliar i. Nilai pagu dana di a t a s Rp25 m i l i a r s.d. Rp50 miliar j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RpJOO m i l i a r 1. Nilai pagu clana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp250 miliar m. Nilai pagu clana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar n. Nilai pagu dana di a t a s Rp500 milim· s.d. R p7 5 0 m i l i ar o. N i l ai pagu dana di atas R p 750 miliar s.d. Rpl triliun p. Nilai pagu d a n a d i a t a s R p l tr i li un 7. HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAi) 7. 1 Unit Akuntansi Pengguna J\nggaran/Barang Ti n gka t Kementerian Negara/Lembaga (UAPA/UAPB) ya n g d i t eta p kan atas Dasar Keputusan Menteri ;
Pengarah b. Penanggung Jawab c. K oo rdinat o r d. Ketua/Wakil K e tua e. Anggota/Petugas SA TUAN (3) OB Per P a k e t OP OP O P OP OP OP OP OP OP O P OP O P OP OP OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB O B OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB O B OB O B OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB BESA RAN (4) Rp420.000 Rp420.000 Rp520.000 Rp620.000 Rp770.000 Rp910.000 Rpl.060.000 Rp 1.260.000 Rpl .450.000 Rpl.650.000 R p !. 840. 000 R p 2 . 100.000 Rp2.370.000 Rp2.630.000 Rp2.890.000 Rp3.250.000 Rp420.000 Rp510.000 Rp610.000 Rp700.000 Rp890.000 Rpl.070.000 Rpl .260.000 Rpl.540.000 R pl . 8 2 0.000 Rp2.100.000 Rp2.380.000 Rp 2 . 760.000 R p3 . 130.000 Rp3.500.000 Rp3.880.000 Rp4.620.000 Rp340.000 Rp420.000 Rp500.000 Rp570.000 Rp730.000 Rp880.000 Rp 1.030.000 Rp 1.260.000 R pl . 49 0.0 0 0 Rpl.720.000 Rpl.950.000 Rp2.260.000 Rp2.560.000 Rp2.870.000 Rp3.170.000 Rp3.790.000 Rp260.000 Rp310.000 Rp370.000 Rp430.000 Rp540.000 Rp660.000 Rp770.000 Rp940.000 Rpl.110.000 Rpl.280.000 Rpl.450.000 Rpl.680.000 Rpl.910.000 Rp2.140.000 R p 2 . 370.00 0 Rp2.820.000 Rp700.000 Rp600.000 Ro500.000 Rp400.000 Rp350.000 NO URAIAN SA TUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 7.2 Unit Akunlansi Pembanlu P e n gg u n a An gg a ra n / B a r a n g Ti n g k a l Eselon I (UAPPA-El/UAPPB-El) y a ng d itet a p k a n atas Dasar SK E se l o n I Penanggung Jawab OB Rp450.000 b. Koordinator OB Rp400.000 C'. Ketua/Wakil Kc t u a OB Rp350.000 cl. An gg ot a / P e lu g a s OB Rp300.000 7.3 Unit J\kuntansi Pernbantu Pengguna A n gga ra n / B a ra ng Ti n g k a t W i l a y ah ( UA PP A - W /UAPPB-W) yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon I a. Penanggung Jawab OB Rp300.000 b. K oo rd i n a l o r OB Ro250.000 c. K e t u a / W a ki l K e t u a OB Ro200.000 cl. A n gg o ta / P et u ga s OB Rpl50.000 7.4 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna J\nggaran/Barang (UAKPA/UAKPB) yang ditetapkan atas Dasar SK E s el on II atau Unit Akuntansi Pembantu P e n ggu n a Anggara,n/Ba.rang_Wilayah a.tau Koordinator U n it Ak u n t a n s i P e m b a n t u Pengguna A n g g a ran W i l a ya h a. P e nan ggu n g Jawab OB Rp300.000 b. K o or d i n a t o r OB Rp250.000 c. Ketua/Wakil Ketua OB Ro200.000 cl. Anggota/Petugas OB Rpl50.000 8. HONORARIUM PENGURUS/PENYIMPAN BARANG MILIK NEGARA 8.1 Tingkat Pengguna Barang OB Rp400.000 8.2 Tingkat Kuasa Pengguna Barang OB Rp300.000 9. HONORARIUM KELEBIHAN JAM PEREKAYASAAN 9.1 P er e k a y as a Utama OJ Rp60.000 9.2 P e r e k a y a s a M a d y a OJ Rp50.000 9.3 P e r e k a y a s a Muda OJ Rp40.000 9.+ Perekayasa Pertan1a OJ Rp35.000 10. HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN/PEREKAYASAAN 10.l Pembantu Pcneliti/Perekayasa OJ Rp25.000 10.2 K o or d i na t o r P e n e l i t i / P er e k a y a s a OB Rp420.000 10.3 Sekretariat P ene l it i / P ere k a y a sa OB Rp300.000 10.4 Pengolah Data P e n e l i t i a n / Rpl .540.000 Pe r e k a y a s a an 10.5 Pet.ugas Survey OR Rp8.000 10.6 Pembantu Lapangan OH Rp80.000 11. HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PANITIA 11.1 Honorarium Narasumber/Pembahas a. M e n t c ri/P e ja b at Sctingk a t Menteri/Pejabat N e g ar a Lainnya/yang disetarakan OJ Rpl.700.000 b. P ej ab a t Esclon I / y a n g disetarakan OJ Rpl.400.000 c. P ej a b a l E s e lo n II / y a ng disetarakan OJ Rpl.000.000 cl. P e j a b at Eselon Ill ke bawah/yang d ise t a r aka n OJ Rp900.000 1 1.2 Honorariu1n Moderator Orang/Kali Rp700.000 11.3 Honorariun1 Pen1bawa Acara OK Ro400.000 11.4 Honorarium Panitia a. Pcnanggung Jawab OK Rp450.000 b. Ketua/Wakil ketua OK Rp400.000 c. Sek r e l a r i s OK Rp300.000 d. Anggota OK Rp300.000 12. HONORARIUM PEMBER! KETERANGAN AHLI/SAKS! AHLI DAN BERACARA 12. l Honorarium Pembcri Keterangan Ahli/Saksi Ahli O rang / K al i Rpl.800.000 12.2 Honorariun1 Beracara Orang/Kali Rpl.800.000 L ldalam runiahl NO URAIAN SATUAN BESARAN 13. HONORARIUM PENYELENGGARAA N KEGJATAN PENDIDIKAN PADA LINGKUP PENDIDIKAN TINGGJ 13. 1 HONORARIUM DOSEN/PEGAWAI YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN/TUGAS KHUSUS TERTENTU 1 3. I . I U n i vt" r s i t a s / l n s t i t ut a. Pembant u Rd<lor IV / Wakil R e kl o r IV O B 3. 1 50.000 b. Pin1 pinnn Rcktorat/ Fnkultas/ PuscnsaLSjona 1 ) Dird<tur Pascasarjana OB 3 . 1 50.000 2) Asistcn D ir ck t u r P u s ca s mj an a OB 1 .975.000 : 1) K c t u a Program Studi Pascu S mjana OB 1 . 500.000 4) Sckrct<iris P r o g r um OB 1 .250.000 c. Lembaga/ Baclan I ) Ketua/ Kepa l a OB 2.500.000 2) Sckretaris OB 1 . 500.000 d. P u s a t 1 ) Kcpala O B 1 .480.000 2) Sclm: turis/Wukil/ Koordinutor B i d an g OB 1 .000.000 c. U 1 1 i t Pclaksana/ Pcnunjang Tcknis I ) K e t u a OB J .975.000 2) Sekrt>laris OB 750.000 f. Ma' had l ) Din: -kt ur/ Pimpinan OB 1 .975.000 2) S c k r c t a r i s / W a k i l OB 1 .200.000 .'l) Pcngusuh/Muwa jih OB 900.000 4) Kordi nator Bidang OB 750.000 g. Jurusan I ) Ketua OB 3.000.000 2) Sekrctaris OB 2.500.000 h . P ro g r a m S t ud i 1 ) K e t u a OB 1 .500.000 2) Sekretaris O B 1 . 000.000 i. SP! I ) K e t u a O B J .250.000 2) Sekrctmis OB 1.000.000 j. Ke p a l a L a b o r a t o r i u 1 11 OB 1 .250.000 k. Sc nut 1 ) Ketua OB 1 . 000.000 2) Sckrctaris OB 800.000 I. K o pt! r l t '\ i s 1 ) K oo rd i nat o r OB 600.000 2) Wnk i l / S c k r c tar i s O B 500.000 J : l . 1 . 2 Politclmik a. P emb an t u D i r ck t u r IV j P c n a n gg u n g Jawab Kc1: jasuma) O B 1 . 800.000 b. Pu sat K e p a l a O B 1. . 300.000 c. U n i l Pelaksana/ Penunjang Teknis Ketua OB 1 .200.000 d. Junrnan 1) Ketua OB 1 .700.000 2) Sckrctaris OB 1 . 500.000 e. P ro g r a m S t u d i Ketua OB 1 .400.000 f. SP! 1) Kct ua OB 1 .300.000 2) SckrctariR OB 900.000 g. Kcpala Luhorutorium OB 1 .200.000 h. Sen at I) Ketua OB 1 .000.000 2) Sekretari• OB 600.000 1 3. 1 .3 Sckolah Tinggi a. Pimpinan Rc k t o r at / Fakultas/ Pascasa1j ana 1) D i r c kt u r Pa s c asa 1 j a n a OB 1 . 500.000 2) Asisten D i n.: k t u r P a sca s a r j ana O B 750.000 3 ) Sekretaris Program O B 750.000 4) Ketua Konsentrasi OB 750.000 b. Pu sa l 1 ) Kcpala OB 1 .000.000 2) S e k r c t a r i s / W a kil / K o or d i n a t o r Bidang O B 750.000 c. U11it Pclak: i: : tna/ Pcnun_jang Tcknis 1 ) Ketua OB 1 .200.000 2) Sekretaris OB 400.000 cl. Ma' had 1 ) D i rc k t u 1- f P i mp i n a n OB 550.000 2) S c k rc t a ri s / W a k i l OB 500.000 ֘) Pcngasuh/M uwajih OB 400.000 4) Kunlinator B i chmg O B 400.000 e. Jurus'"m 1 ) Kelua OB 1 .500.000 : .1) Sekretaris OB 1 .000.000 r. Program Stucli I ) Kctua O B 1 .400.000 2 ) Sekrctari: : > OB 600.000 g. SPI 1 ) Ketua OB 1 .300.000 : .1) Sekretaris O B 550.000 h. Kepala Laboratorium OB 1 .200.000 i. S cn a l 1 ) K c tu a OB 1 . 000.000 2 ) Sckrcturis O B 600.000 3) Anggota OB 400.000 1 3. 1 .4 /\kn.demi a. Pusat 1 ) Kcpala OB 1 . 000.000 21 Sckretaris I Wc.1kil / l<oord inutor Bictu1H. T OB 7S0.000 NO 13.2 URAIAN b. U n i t Pe l a k s a na / P e n u n j a n g T e k n i s Kelt1a c. Ju r u sa n 1) Kctua 2) Sekretaris ct . P r o g ram St u di 1 ) K e t ua 2) K oo r d i n a l or D o s e n e. Senat l) Ketua 2) Sckrctaris 3) A n g g o ta HONORARIUM DOSEN YANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN AKADEMIK 1 3.2. 1 U n iv c r s i t a s/ l n s l i t u t a.
Program Diploma dan Saijana 1) Ujian M a s u k a) P e n g uj i A l Q u r ' u n / L i s a n b i Si d a n g P e nen t u a n Ke l u l u s a n 2) Kelebihan Jam Mengajar a) Kelas R e g u l e r 1 1 \ Guru Bcsar 12\ Lektor K C1> a l a 13\ Lektor 141 A s i s t en Ahli b) Kelas Non Rerulcr 1 1 \ Guru Besar 12\ Lektor Kepala f; 3\ Lektor 14\ Asisten Ahli c) Kelas Internasional ll l Gu1u Besar 121 Lektor K epa l a 13\ Lektor 14\ Asislcn Ahli 3) Penguji Proposal S k ri psi/T u gas /\k h ir 4) Pcmbimbing S kr i p s i/ T u ga s Akhir a) Pcmbimbing I b) Pembimbing 11 5) Pembimbing Seminar Hasil Pe n e l il ia n S k rip s i / M u na k a s a h 6) Penguji Komprehensif 7) Penguji Seminar Hasil Pcnelitian S kri ps i / M u na k as a h 8) Dasen Wali/Penasehat/ Pembimbing Akademik 9) K ele b i h a n Jam Pcnclitian D o s e n a) Guru Besar b\ Lektor K e p al a c\ Lektor di Asisten A hl i Prog1·e: un Pascasaija11a 1) Va l i d o s i Naskah Saal Ujian Masuk a) Validasi Naskah Soal S2 ·b) Validasi Naskah Saal S3 2) Tclaah Hasil Ujian Masuk a) Telaah Hasil Ujian S2 bl Tclaah Hasil Ujian S: l 3) P c n g u j i L i s an U ji a n M a s u k 4) 5) 6) 7) 8) 9) a) Penguji Lisan S2 b) P en g u j i Lisan S 3 Kelebihan Jam M e ng a i a r a) b} c) d) Kelas Reguler-S2 1 1 1 Guru Besar 12\ L e k t o r Ke1>ala 13\ Lcktor 14\ A s i ste n A h l i K e l a s R e gu l e r - S 3 ( 11 Guru Besar 121 L c k l o r Kellala 131 Lcktor 141 Asi s t e n Ahli Kelas lnternasional-S2 1 1 \ Guru Besar 121 Lektor K e 1m l a 13\ Lektor 14\ Asisten A hl i Kelas Internasional-S3 11 \ Guru Besar 12\ Lektor Kepala 131 Lektor 141 Asisten Ahli Ujian Semester S2 dan S 3 a\ Telaah dan Feedback Hasil Ujian S2 bi T e l u u h dun Feedback Husil Ujiun S3 Mata Kuliah Pcnunian>=?: Discrtasi /Tutorial Pembimbing P r o p o sa l Tesis al Guru Besar b\ Doklor Pcm b im b i ng Proposal Discrtasi a) Guru Bcsar bi Doktor Ujian Proposal T e s i s a) K e t u a b} P e m b i m b i n g I M e r a n g k a p P e n g uj i c) Pembimbing 11/ S e k retaris cl} P e n g u j i Utama ldalam r u o i ahl SATUAN BE SARAN O B 550.000 OB 1 . 000.000 OB 750.000 O B 750.000 OB 500.000 OB 500.000 OB 400.000 OB 350.000 Orang/ Mahasiswa 25.000 O r ang/ K e g ia t a n 300.000 SKS/I-ladir 300.000 S K S / I-l a d i r 250.000 S KS/ I-l a d ir 200.000 S K S/ I-l a d i r 1 50.000 S K S / H a d i r 80.000 SKS/I-ladir 70.000 S KS /I-l a d i r 60.000 SKS/ I-l a d i r 50.000 SKS/I-ladir 350.000 SKS/ H a d ir 300.000 SKS /I-ladir 250.000 SKS/Hadir 200.000 Pe r J u d u l 50.000 Per Mahasiswa 750.000 Per Mahasiswa 500.000 Per Mahasiswa 1 00.000 Per Mahasiswa 1 00.000 Per Mahasiswa 100.000 Mahasiswa/Bulan 20.000 OJ 60.000 OJ 50.000 OJ 40.000 OJ 35.000 Per Naskah 1 1 0.000 Per Naskah 1 50.000 Per Mahasiswa 50.000 Per Mahasiswa 75.000 Per Mahasiswa 25.000 Per Mahasiswa 50.000 S K S / H a d i r 350.000 S K S/ I-l a d i r 300.000 SKS/I-ladir 250.000 SKS/Hadir 200.000 SKS/ I-ladir 450.000 SKS/I-ladir 350.000 SKS/I-laclir 300.000 S K S / I-l a d i r 250.000 SKS/I-ladir 400.000 SKS/ H adir 350.000 SKS/ I-l a d i r 300.000 S KS / I-l a d i r 250.000 SKS/I-ladir 450. 000 SKS/Hadir 400.000 SKS/Hadir 350.000 SKS/I-ladir 300.000 Per Mahasiswa 300.000 Per Mahasiswa 250.000 Orang/Mahasiswa/ Semester 600.000 Per Mahasiswa 300.000 Per Mahasiswa 250.000 Per Mahasiswa 500.000 Per Mahasiswa 400.000 Orang/Mahasiswa 1 00.000 Orang/Mahasiswa 1 50.000 Orang/Mahasiswa 1 00.000 Orang/ M ahasiswa 1 00.000 I www.jdih.kemenkeu.go.id r d al am run i a h l NO URAIAN SA TUAN BE SARAN 1 0 ) Uj i a n Kualifikasi/ Komprehensif a) K e t u a Orang/ Mahasiswa 200.000 b) Sckrclaris Or an g / Mahasiswa 1 50.000 c) Pcnguji (Tulis/ Lisan/ Korektor) Or a ng / Mahasiswa 250.000 1 1 ) Ujiun P r o p o s a l Di s c r ta si a) Ket ua/ Sekrelaris/ P r o m oto r Orang/ Mahasiswa 1 70.000 b} Penguji U tam a Orang/Mahasiswa 200.000 1 2) Pc m b im b in g T e s i s a) Pembimbing Utam a/ K e t ua Per Mahasiswa Lulus 1 .500.000 b) P e mb i m b i n g P e ndum p i n g Per Mahasiswa Lulus 1.250.000 1 3 ) Pembimbing Disertasi a) Pembimbing G u r u B e s a r Per Mahasiswa L u l us 4.500.000 b) P e m bi m b ing D o k t o r Per Mahasiswa L u l us 3.600.000 1 4) Verifikasi Naskah Disertasi Ora n g / P e r Mahasiswa 500.000 1 5 ) Dewan Pertitnbangan Akad e m i k a) P en g a r a h / Pe na n ggung j aw a b O ra ng / Semester 400.000 b) Ketuu O ra n g / S e me s t er 350.000 cl Sekretaris/ Anggota Orang/ S e m e st e r 300.000 l 6) P e n a s e ha t Akademik S2 dan S3 Per Mahasiswa/ Semester 35.000 1 3.2 . 2 P o l it e k n i k a. P r og r a m D i p l o m a clan S a t j ana 1 ) Kelebihan Jam Mengajar Kclas Reguler a) Guru B e s a r SK S / H a d i r 125.000 b) L ek to r Kepala S K S / Had i r 1 00.000 c) Lektor S K S / H ad i r 75.000 cl ) Asisten Ahli S K S / H adir 50.000 2 ) Kelebihan Jam Mengajar Kclas l n t ern a si o n a l a) Guru Besar S K S / Ha d i r 175.000 b) Lektor Kepula SKS/Hadir 1 50.000 c) Lektor S K S / Ha di r 1 25.000 d) Asisten Ahli S K S / Ha di r 1 00.000 3 ) P e m b i m bi n g Skripsi/Tugas Ak h i r Mahasiswa 225.000 4) ^Dasen Wali/Pcnaschat/Pembimbing ^Akademik Ma h as i swa / Sem c st er 205.000 Prograin Pascasa1jana Pcmbimbing Tesis 1 ) Pcmbimbing Guru Besar P e r M a has is w a 300.000 2 ) P e m b i m b i n g D o k t o r Per Mahasiswa 300.000 1 3 . 2.3 S e k o l a h Ti n g gi a. P r o g ra m Di p l o m a dan Sa1jana 1 ) Ujian M a s u k a ) Penguji Lisan Ora n g / Mahasiswa 25.000 b) Sidang Penentuan Kc l u l u s a n Or a n g / K e g i a tan 300.000 2 ) Kele b i h a n Ja m M e n g a j a r K e l a s R e gu l e r a) G u r u 13esar S K S / Had ir 200.000 bl Lektor Kepala S K S / 1-l adir 190.000 cl Lektor S K S / H a d i r 180.000 di A s i s t e n Ahli S K S / Ha d ir 170.000 3) Kelebihan Jam Mengajar Kelas Non Re6uler a) Guru Besar SKS/Hadir 80.000 bl Lektor Kepala SKS/1-ladir 70.000 cl Leklor S K S / Ha d i r 60.000 di Asisten Ahli SKS/Hadir 50.000 4) Ke l e b i han Jam Mengajar Kelas l n te r n asi o n a l u) Guru I3csar S K S / H a d i r 1 1 0.000 bl Lektor Kepala S K S / Ha d i r 105.000 cl L e k t or S K S/ Ha d i r 95.000 di Asisten A h l i SKS/Hadir 90.000 5 ) Peng u j i Pr o po s a l S k r i ps i / Tug a s Ak h i r J u d u l 50.000 6) P e m b i m b i n g Skripsi/Tugas Akhir Per Mahasiswa 300.000 7 ) Pe1nbilnbing Se1ninar Hasil Penelitian Skripsi/Munakasah Per Mahasiswa 100.000 8) Pcnguji Komprehensif Per Mahasiswa 1 00.000 9) ^P ^e ^n ^g ^u ^j ^i ^S ^e ^m i ^n a ^r ^Ha ^s ^i ^l ^P ^e ^n ^e ^l ^it ^i ^a ^n S ^k ^r ^i ^p ^s ^i ^/M ^u ^na ^k ^a ^sah Per Mahasiswa 1 00.000 1 0 ) Du s e n W a l i / P e n a s e h a t / Pe m b i m b i n g A k a d e mik Mah a s i swa / Semest er 205.000 l l) Kelebihan Jam Penelitian D o se n a) Guru Besar OJ 60.000 bl Lektor Ke p a l a OJ 50.000 cl Lektor OJ 40.000 d} As i s t e n Ahli OJ 35.000 b. Program Pascasarjana K e l e b i h a n J a m M e n g aj a r Kelas R e g u l e r - 8 2 1) Guru Besar S K S / H ad ir 125.000 2 ) L e k t o r K e p a l a SKS/Hadir 100.000 3) Lcktor S K S / Ha d i r 75.000 4) Asistcn Ahli S K S / Had i r 50.000 1 3.2.4 A ka d e m i a. Kelebihan Jam M e n g a j a r Kelas Reguler 1) Guru Besar . S K S / H ad i r 125.000 2) Lektor K e p a l a SKS/Hadir J OO.ODO 3) Lektor SKS/Hadir 75.000 4) A s i st e n Ahli SKS/Hadir 50.000 b. P e m b i m b i n g S k ri p s i / T u g a s A k h i r Mahasiswa 225.000 c. Dasen Wali/ Penasehat/ P e mb i m b i n g A k a d e m i k Mahasiswa 200.000 13.3 LAIN-LAIN ] 3.3. 1 Universitas/ Instil ut a. H o n o r a r i u m M e n g a j a r D i p l o m a d a n S a 1 ja n a 1 ) Guru Besar S K S / H a d i r 300.000 2 ) L ekt or K e p a l a S K S / H a d i r 250.000 3 ) Lek tor S K S / 1-l a d i r 200.000 4) A s i s te n A h l i SKS/1-ladir 1 50.000 b. Honoratium Mengajar S2 1) Guru Bcsar S K S / Had ir 350.000 I www.jdih.kemenkeu.go.id l d a l am ru n i a h l NO URAIAN SATUAN BE SARAN : 2) Lektor Ke p a l a . S K S / Ha d i r 300.000 3) L e k t o r S K S / H a di r 250.000 4 ) A s i s tc n A hl i S K S / H a d i r 200.000 c. Honoraritm1 M eng a jar 83 1 ) Guru Besar S K S / Ha di r 450.000 2) Lektor K e p a l a SKS/ Hadir 350.000 3 ) Lek tor SKS/ Hadir 300.000 4) Asisten Ahli S K S / H a d i r 250.000 d. H ono r a r i um M e ng o. j a r K e l a s I n te r n a si o n a l !) G u ru B e s a r SK S / H adir 450.000 2) L c k t o r K ep a l u S K S/ H a d i r 400.000 3 ) Lek tor S K S / H ad i r 350.000 4) A s i s te n A h l i SKS/Hadir 300.000 e. H o n o r a r i u m M e nga j a r Seme.ster Pendek/ Semester Alih Ta h u n I ) Guru Besar S K S / H a d i r 200.000 : 2) L e k t o r K e p a l a S K S / H ad i r 1 50.000 : >) L e k t o r SKS/Hadir 1 00.000 4) Asistcn Ahli S KS / H a d i r 80.000 f. Honorarium Pcmbimbing Kuliah K er j a L a p a n g a n / P r aktik P c n g a l a m a n La p a n l(lUl / Kuliah Kerja Nyata I ) Kuliah Kerja Lapangan a) P e mbi m b i n g Orang/ K e g iat a n 600.000 b} P im p i n a n L e m b a g a T cm pat Praktik Orang/ Kegiatan 700.000 <'} Narasumber dari Lcmbaga Tempat Praktik Or a n g /Ka l i 700.000 2) Praktik Pc11gulamu11 Lapangan a) P c m b imb i n g O r a n g / K e gi at a n 600.000 b) Koordinator G u r u Pa m o n g O r a n g/ K e g i a l a n 650.000 r) Guru Pamong O r a n g/ Ma h a s i s w a 1 00.000 di P i m p i n an Lembaga Tempat P ra kt i k Orang/ Kegiatan 700.000 3 ) Kuliah Kc1ja N y a ta a) P c m b imbi n g O r a ng / K e g i a t a n 600.000 b) P e n d a m pi n g D e sa / K e c a m a t a n O r a ng/ K e g i a t a n 650.000 g. ^Honorari u m Pendamping/ Pelatih Unit ^K ^e ^g ^i ^a ^t ^a ^n ^Mahasiswa {UKM) 1 ) Pembina UKM OB 300.000 2) P c l at ih U K M OB 200.000 h . Biaya Jasa Pasien Sta n d a r P a s ie n / J am 50.000 i. Honorariu1n Sidang Senat O r a n g/Ke gi a t a n 250.000 1 3.3.2 P o l i t e knik a. H o n o r a r i u m M e n gaja r Diploma dan S a r j a na 1 ) Guru Besar S K S / H a d i r 1 50.000 2) L e k t o r K e p a l a S K S / H a d ir 1 00.000 3) L c k t o r S K S /Had i r 80.000 4) Asi s t e n A h l i S K S / H a d i r 60.000 b. H o n o r a r iu m M e n g a j a r K c l a s l n t er n a s i o n a l 1) Guru B e s a r SKS / H a d i r 200.000 : 2) Lektor Kepala SKS/Hadir 1 50.000 : J) Le kt or S K S / H a d i r 1 00.000 4) Asisten Ahli SKS/ Hadir 90.000 c. H o n on 1 r i u m P en1 b i 1 n b i n g Kltliuh Ke1ja L a p u n g un/ P r ak t i k P e n ga l a ma n M ah a s i s w a 350.000 Lapangan/ Kuliah Kcrja Nyata d . H o no r a r iu m S i d a n g S e n a t Orang/ Kegiatan 100.000 1 3.3.3 Sekolah Tinggi a. I lonorari um Mengajar Diploma dan Sa1jana 1) G uru Besar S K S / H ad i r 300.000 2) L e k t o r K e p a l a S K S / H ad i r 200.000 3) L e k t o r S KS / H a d i r 200.000 4) A s i s te n A h l i SKS/ Hadir 200.000 b . H o n o r a r i u m Mc: ng a ja r 82 1 ) Guru Besar S K S / H ad i r 200.000 : 2) Lcklor Kcpala SKS / H adir 1 50.000 3) Le kt or SKS/ Hadir 100.000 (' . Honorarium Mcngajar K e l a s I n t cr n a s i o na l 1 ) Guru Bcsur S K S/H ad i r 1 1 0.000 2) Lektor Kepala S K S / Ha d i r 105.000 3 ) Lek tor SKS/ Hadir 95.000 4) Asisten Ahli S K S / H a d i r 90.000 d. H o n o ra r i u m Pc m b i m b ing Kuliah Ke1ja Lapangan/ Praktik Pengalaman L a p a 11g a n / K u l i a h Kerja Nyata 1 ) Kuliah Kerja Lapangan a) P e mb i m b i n g O r a n g / K e g i a t an 600.000 b) P i m pi n a n Lembaga Tempal Praktik Orang/ Kegiatan 700.000 cl N a ra s u m b e r dari Lcmbaga Tem pat Pr a k l i k O r a n g / K al i 700.000 2) P r a kt i k P en ga l a man L a p an g an a) P e m b im b i ng Orang/ K e g i a t a n 600.000 b) K o clrd in a to r G u r u P a mon g O r a n g / K e gi a t a n 650.000 c) Guru Pamong O r a n g / M a h a s i s w a 1 00.000 d) P i m p i n a n L e m b a g a Tempal Praktik O r a n g / K e g i at a n 700.000 3) Kuliah K e 1j a N y a t a a) P e m b i m bin g Orang/ Kcgiatan 600.000 b) Pendamping D e s a / Kc c a m a ta n Or a n g / Kegiatan 650.000 e. Honorarium Pendamping/ Pelatih Unit K eg i at a n Mahasiswa {UKM) 1 ) P e m b in a U K M OB 300.000 2) Pelatih U KM OB 200.000 f. H o n o r a ri u m S i d a n g S en at O r a n g / K e g i a t a n 250.000 1 3.3.4 Akadcmi a. Honorarium Mengajar Kelas Reguler 1 ) Guru Bcsar SKS / H adir 1 25.000 2) Lektor Keµala S K S / H a d i r 1 00.000 3 ) Lek Lor S K S / H a d i r 75.000 4) A s is ten A h l i S K S / H a d i r 50.000 b. H o n o ra r i u m P e rn b i m b i ng K u l i a h K e 1 : j a L a p an g a n / P r a k t i k Pcngalaman Per M ahasiswa 1 00.000 L a pa n gan / Ku l iah Kc1ja Nyata I www.jdih.kemenkeu.go.id NO URA IAN (1) (2) 14. HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL I -I. I SLTJ\ 14.2 S u r j unu M u d u 1 4.: 1 Sarjuna 1 4.4 Master (S2) 15. SATUAN BIAVA OPERASIONAL PENYULUH 1 5 . 1 Wiluyah Hurat 1 5.2 Wilayah Tcngah 1 5.J Wilayah Timur 16. HONORARIUM ROHANIWAN 17. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1 7. l Honorarium Tim Pcluksana K e g i C: 1 t u n 17 . 1 . 1 Yung D i t c t u p k un Olch Prcsiden a. Pen ga r a h b. Penanggung J awab ұ- Koord i nntor/Kelun cl. Wald! Kctua e. S c k r c t a r i s f. A n g ֙ o t a 1 7. 1 .2 Y a n D i l c l a pka n Okh Mcnkri/ Pcja bal Scl ingkal Men leri a. Pengarnh b. Penanp; : gung J:
: w,mb c Kctua d . W a k i l l.ctua e. S e k rcta ri s r. A n g gu l H 1 7. 1 .J Yang D i t e t n pkn n Oleh Pej n b n t Eselon I a. P c n g a r a h b. P e n a n gg u n g .Jawab <:
Kctua d W uk i l Kctua e. Sekretaris r. /\ n g g o t a 1 7 . I .4 Yang Ditctapkan Olch KPA a. Pcngaruh b. Penunggu ng J a wu b c. K c t u u cl. W a k i l Ketua e . S ek re t a r i s f. Anggoln 1 7.2 H o n ora r iu m Sekrctadat Tim Pclaksana Kegiatan 17.2. 1 Yung Ditctupkan Olch Prcsiden a . Ketua/Wukil kdua b. An#gota 17 .2.2 Yang D i t e l a p k a n Oleh Menteri a. Kctua/Wakil ketua b . Anggotu 18. HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA WEBSITE 1 8. 1 Honorarium T i m P c n v u su n a n J ur n a l a. Penanggung ,Jawab b . Redaktur c. Pcnyunt ing/ Editor ti . Di.. 'sain G ratis t'. Fotografer f. Sckreturiut g. Pembuat art ikcl 1 8.2 f lonorari u m Tim P e n y u s u n an B u le l in / M a j a l a h a. Pcnanggung J awob l>. Rcdaktur c. Pl'nyunting/ l1 : ditor <l. Ocsain G r u fi s e . F o tog r a rer f. Sekrctariat g. Pcmb u u t urtikcl 1 8.: i H o no r u r iu m Tim Pcngdola Website u . Pc1wnggung Juwc..ib b . Rcdaktur c. l!: d i t or d . \l!cb lldmin e. We/J Developer f. Pcmbrn: tt Artikcl 19. HONORARIUM PENYELENGGARA SIDANG/KONFERENSI INTERNASIONAL/KONFERENSI TINGKAT MENTER!, SENIOR OFFICIAL MEETING (BILATERAL/REGIONAL/MULTILATERAL), WORKSHOP / SEMINAR/SOSIALISASI/ SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL 1 Y . 1 I lonornrium Sidnng/ Konferensi lnte111nsionnl / Konferensi Tingkal Menteri, Senior Oj ]'icial Meeting (Bilateral/ R e g i on a l / M ultilateral) <.l. Pengarah b . Penunggung Juwub c. Kc t u a / W ak i l K e t u a d . Ketua Delega: -; i c. Tim Asistensi f. J\nggota Dclegasi R c p u b li k l n d o n e si u g. K o o r di n u t o r h. Kctua B id u n g i . Sckrelaris SA TUAN BESARAN 13) 1 4 ) 013 Rp2 . 1 00.000 OB Rp2.400.000 OB Rp2.600.000 O B Rp2 .800.000 OB Rp320.000 OB Rp400.000 OB Rp480.000 OK Rp400.000 OB Rp2.500.000 O B Rp2.250.000 OB Rp2.000.000 OB Rp I . 750.000 OB Rp 1 . 500.000 OB Rp 1 .500.000 OB Rp l .500.000 OB Rp l .250.000 OB Rp 1 .000.000 OB Rp850.000 OB Rp750.000 OB Rp750.000 OB Rp750.000 OB R p 7 00 . 000 OB Rp650.000 OB Rp600.000 OB RpS00.000 O B Rp500.000 OB Rp500.000 013 Rp450.000 OB Rp400.000 OB Rp350.000 OB Rp300.000 OB Rp300.000 OB Rp500.000 OB Rp450.000 O B Rp250.000 OB Rp220.000 Ot7r Rp500.000 O\er Rp400.000 Oler Rp300.000 Oter Rp1 80.000 Ot e r Rp 1 80.000 Ot e r Rp l 50.000 Halaman Rp200.000 Oler Rp400.000 Ot e r Rp300.000 Oter Rp250.000 Oter Rp l80.000 O t e r Rp l 80.000 Oler Rp l 50.000 Halaman Rp l 00.000 OB Rp500.000 OB Rp450.000 OB Rp400.000 OB Rp350.000 OB Rp300.000 Halaman Rpl 00.000 O K Rp2.600.000 O K Rp2.400.000 OK Rp2 .200.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.000.000 O K Rp2.000.000 OK Rp l .600.000 OK Rn 1 .600.000 ! * NO URAIAN ( I ) (2) j . Anggota Panitia k. Liaison Oflicer (LO) I . Staf P e nclu k u ng 1 9 .2 Ho n orur i u m Workshop / S e m i n a r / S o siul i sa s i / Sarasehan Bcrskala In t e r n a s i o n al a. P e n g a r a h b. Penanggung Jawab c . Ketua/ Wakil Kctua d . Ketua Dc l cg u s i e. Tim Asistensi L A n ggot a De l eg a s i Rc p u b l i k I n d on e s ia g. K oo rd in a t o r h . K e tu a B i d a n g i. Sekretaris j. Anggota Panitia k. Liaison O/licer (LO) 1. Stuf P c n du k u n g 20. HONORARIUM PENVELENGGARA UJIAN/VAKASI 20. 1 Tin g kflt Pendidikan D a s a r a. Penyusunan / pembuatan bahan ujian b. Penguwus uj ian c. P e mc r i k s a a n basil u j i a n 20.2 T i n gkat Pendidikan M en e n g a h a. Penyusunan/ p e m b u a t a n bahan ujian b. Pcngawas ujian c. Pcn1criksaan hasil uj ia n 20.3 Tingkat Pe n d i d ika n T i n gg i a. Diploma l / ll/111 / IV clan Strata I (S i i 1 ) Penyusunan/ pembuatan bahan u ji a n 2) Pcnga w a s ujian 3) Pemeriksaun Hasil Ujian 41 P e n g u ji '1\1gas Akhir/ Skripsi 5) Pe n g a w a s U j i an Ma s u k P e r g u r u a n T i n gg i Neg: eri 6) P en g u j i V j i a n Keterampilan pada Vjian Masuk Perguruan T i n g g i N e g e r i b. Strata 2 {S2) 1) Penyusunan/ pembuutun bahan ujian 2) Penf<!: uwas u H a n 3) Pcmcriksaan Husil Viiun 4) Penguji Tesis c. Strata 3 (S3) 1} Penyusunan/ pembuatan bahan ujian 2) Pcngc\Was ujian : 3} Pemeriksaan H a s i l Uj i a n 4) Penguji Disertasi 21. HONORARIUM PENVELENGGARAA N KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN {DIKLAT) 2 1 . 1 Penccramah 2 1 .2 Pengujar yang berasal dari luar satuan kctja p e ny c l e ngg a r a 2 1 .3 P e n g u j a r ya1+g berasul dari d a l a m sutuan kerja penyelenggara 2 1 .4 Pcnyusunan Modul Dikiat : 2 1 .5 Panilia P e ny e l e n gg a r a Kegiatan Diklat a. Lama Diklat s . d . 5 hari: I) Penanggung Ja wab 2) Ketua/Wakil k e t ua 3) Sckretaris 4) A n gg o t a b . Lama Diklat 6 s.d. 30 hari:
Penanggung Jawab 2) K e t ua / W a ki l k e tua 3) Sckretaris 4) A n gg ot a c. L a m a Diklat lebih dari 30 h a r i : I ) P e n a n gg u n g J a w a b 2) K e tu a / W a kil k et ua 3) Sekretaris 4) Anggota 22. SATUAN BIAVA UANG MAKAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA 22. 1 G o l on g a n I dan I I 22.2 Go l o n g a n Ill 22.3 Golongan IV 23. SATUAN BIAVA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA 2: i . 1 Vang Lembur "· G o l on ga n I b. Golongan I I c. Golongan Ill d . G o l o n g a n IV : 23.2 Vang Mukan Le1nbur a. G o l o n g a n I dan II b . Go l o n g an Ill c. Golongan IV SATUAN (31 OK OK O K O K OK OK OK O K OK OK OK OK OK OK OK Naskah/ Pelajaran OH S i s wa/ M a t a U j i a n Naskah/Pelajaran OH S i s w a / Ma t a U j i a n N as k ah/ P e l aja r a n OH M a h a s is w a/ M a t a Ujian Orang/ Mahasiswa O r a n g / M at a Uji P e se r t a N a s ka h / P e l aj a r a ll' OH Mahasiswa/ Matu Ujian Or a n g / Ma hasi s w a Naskah/Pelajaran OH M a h as i s w a / Ma ta Ujian Or a n g / M a h a s isw a OJP OJ P OJP Per Modul OK OK OK OK OK OK OK O K OK OK OK OK OH OH OH OJ OJ OJ OJ OH OH OH BESARAN (4) Rp 1 .400.000 Rp l .400.000 Rp 1 .200.000 Rp 1 . 1 00.000 Rp l .000.000 Rp900.000 Rp900.000 Rp900.000 Rp800.000 Rp800.000 Rp600.000 Rp600.000 Rp500.000 Rp500.000 Rp400.000 Rp I 50.000 Rp240.000 Rp5.000 Rp 190.000 Rp270.000 Rp7.500 Rp250.000 Rp290.000 Rp l 0.000 Rp250.000 Rp290.000 Rp75.000 Rp260.000 Rp300.000 Rp 1 5.000 Rp350.000 Rp280.000 Rp300.000 Rp20.000 Rp500.000 Rp l .000.000 Rp300.000 Rp200.000 RpS.000.000 Rp450.000 Rp400.000 Rp300.000 Rp300.000 Rp675.000 Rp600.000 Rp450.000 Rp450.000 Rp900.000 Rp800.000 Rp600.000 Rp600.000 Rp30.000 Rp32.000 Rp36.000 Rp 1 3 .000 Rp l 7.000 Rp20.000 Rp25.000 Rp30.000 Rp32.000 Rp36.000 1 w w w . j d i h . k e m e n k e u NO URAIAN SATUAN BESARAN ( I ) ( ^2 ) ( ^3 ) 1 ^4 ) 24. SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA, SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI 24. 1 Pcgawai Non Apuratur Sipil Negara a. U u n g L c1nb u r OJ Rp20.000 b . Uang M akan Lembur OH Rp3 1 .000 24.2 Satpam, P c n g e m u d i , P etu ga s Kcbersihan, clan Pramubakti C: . Ua n g Lembur OJ Rp l 3 .000 b. U a n g M ukan Lembur OH Rp30.000 25. SATUAN BIAYA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR 25. l Golongan I dan II Orang/Kali Rp300.000 2 5 . 2 Golongan Ill O r a n g/ K a l i Rp350.000 25.3 Go l o n g a n IV Orang/ Kali Rp400.000 26. SATUAN BIAYA UANG SAKU PEMERIKSA DALAM LOKASI PERKANTORAN YANG SAMA OH Rp2 10.000 27. SATUAN BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG PERJALANAN DINAS PINDAH DALAM NEGERI 27. 1 Kerela a p i a. Pen g e p a k a n dan Pc ngg u dan g a n m3 Rp75.000 b. Ang ku ta n km/ m ^3 Sesuai tarif berlaku 27.2 Tru k a . Pcngepakan d a n Pcnggudangan mJ Rp60.000 b. A n gk u l a n km/m ^3 Rp400 27.3 An gkulan Laul/ Sungai a. Pcngepakan dan Penggudangan m' Rp60.000 b . Angkutan km/m ^3 Rp400 c. Angku tan Laut/Sungai m ^3 Sesuai tarif berlaku 28. ^SATUAN BIAYA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK (BBPA) PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERl 2 8 . l Sekolah Dasar Per Tahun $ 8,580 28.2 Sekoluh Menenguh Pertama Per Tahun $ 1 0,940 28.3 Sckoloh M e n e n ga h Atus Per Tahun $ 13,560 28.4 Pcquruan Tinggi P e r T a h un $ 14 840 / www.jdih.kemenkeu.go.id 29. HONORARIUM SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN , DAN PRAMUBAKTI NO PROVINSI ( (2) 1 . ACEH 2 . SUMATERA UT ARA 3 . R I A U 4 . KEPULAUAN RIAU 5 . J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAM PUNG 9 . BENG ή ULU 1 0 . BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2 . JAWA BARAT 1 3 . D . K . I . JAKARTA 1 4 . JAWA TENGAH 1 5 . D . I . YOGYAKARTA 1 6 . JAWA TIMUR 1 7 . B A L I 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 2 2 . KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 2 5 . SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27.
3 1 .
SULAWESI SULAWESI SULAWESI SULAWESI MALUKU BARAT -- - · ·- - - · · ^· SELATAN TENG AH TENGGARA MALUKU UT ARA P A P U A PAPUA BARAT .. • · · · - -· · : . ·- --· - - - ---· - -- - · ··-- SATUAN (3) OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB . ---·· -- - . . --·· · - OB OB OB OB OB OB OB · · ··· -- SATPAM DAN PENGEMUDI · · · · -- - -- (4) 2 .380. 000 2 . 2 1 6.000 2 .340.000 2 .39 1 .000 2 . 1 70.000 2 . 040. 000 2 .427. 000 - - - - · - · ^- - · ^- -·- 2 .000. 000 1 . 900.000 2 . 568.000 2.340.000 3 . 220. 000 3.390.000 (dalam rupiah) PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI (5) 2 . 1 70 . 000 2 . 0 1 4 . 000 2 . 1 30. 000 2 . 1 73 . 000 1 .970.000 1 .850.000 2 . 206.000 . ---- - --- ---- ---- 1 .820.000 1 .730. 000 2.3000 2 . 1 30.000 2 .930.000 3.080.000 - ·----- - ---- -- - - ---- - - --- - 2 . 063.000 1 . 870. 000 3 .308.000 2 . 1 00.000 -- ^- --- - - -· - · ---- 1 . 870. 000 1 . 870 . 000 1 .984.000 - - - -·--·· -·-------- 2 . 5 1 1 .000 2.35 1 . 000 2 .483.000 2 . 700.000 2 . 626.000 1 .978. 000 2 . 090.000 · - · ^· ·· - - - · · · 2.45 1 .000 2 . 1 40.000 2 . 03 1 . 000 2 .028.000 2 . 1 50.000 2 . 650.000 2 . 530. 000 1 .875.000 1 .700.000 3 . 007. 000 1 . 9 1 0.000 - - -- ------------- 1 . 700.000 1 .700. 000 1 .803 .000 --- ·--·- - ---- 2 . 2 82 .000 2 . 1 37. 000 2 . 2 57.000 2 .450.000 2 .387 . 000 1 .798. 000 1 .900.000 - ----- - ------·-- - 2 . 228.000 1 .940. 000 1 .846.000 1 .843.000 1 .950.000 2 .400.000 2 .300.000 30. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI 30. 1 Uang Harian Pe1j alanan Dinas Dalam Negeri NO PROVINS! (1) ( ^2 ) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3 . R l A U 4. KEPU LAUAN AU 5. J A M B I 6 . SUMATERA BARAT 7. S U M ATERA SELATAN 8. LAM PUNG 9. BENGKULU 1 0 . BANG KA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2 . JAWA BARAT 1 3 . D . K.L JAKARTA 1 4 . JAWA TENGAH 1 5 . 0.1. YOGYAKA RTA 1 6 . JAWA TIMUR 1 7 . B A L I 1 8 . N U SA TENGGARA BARAT 1 9 . N U SA TENGGARA TI M U R SA TUAN (3) OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH O H OH OH O H O H OH OH OH OH DALAM KOTA LUAR KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPANj JAM (4) (5) 360.000 370.000 370.000 370.000 370.000 380.000 380.000 380 .000 380.000 4 1 0 . 000 370. 000 430. 000 5 3 0 . 000 370.000 420. 000 4 1 0 . 000 480.000 440.000 430. 000 1 4 0 . 000 1 50 . 000 1 50.000 1 50 . 000 I 50 . 000 1 50. 000 1 50 . 000 1 50 . 000 1 50 . 000 1 60 .000 1 50 .000 1 70 . 000 2 1 0 . 000 1 50 .000 1 70 . 000 1 60 . 000 1 9 0 . 000 1 80 . 000 1 70 . 000 (dalam rupiah) DIKLAT (6) 1 1 0 .000 1 1 0 . 000 1 1 0 . 000 1 1 0.000 1 1 0 . 000 1 1 0.000 1 1 0 . 000 1 1 0 .000 1 1 0 . 000 1 20 . 000 1 1 0 . 000 1 30 . 000 1 60 . 000 1 1 0 .000 1 30 . 000 1 2 0 . 000 1 40.000 1 30 . 000 1 30 . 000 . . -- · - - -- - - · · -- · - · --- · · ·--· · ------------ - ----- - --- ------- - - - - · --- - -·· -- - - - --- --- ·--- · ---- ·- --· - - · - · 2 0 . KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 2 2 . KALI MANTAN SELATAN 2 3 . KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 2 5 . SULAWESI UTARA 2 6 . GORO NTALO OH OH OH OH OH OH OH 380.000 360 .000 380.000 430.000 430.000 370.000 370.000 1 50 . 000 1 40 . 000 1 50.000 1 70 .000 1 70 . 000 1 50.000 1 50 . 000 1 1 0 .000 1 1 0 . 000 1 1 0 . 000 1 3 0 . 000 1 30 . 000 1 1 0 .000 1 1 0 . 000 . · - - -- · - . - - - - ·- · -- - - - - - ---- · ·-- - -- - - - - - - · · - - - - - - - - - - - - · - - - --- - - - --- - - · -- - · · · - - - ------ - - - - - -- - ------ - - - - - - - 2 7 . SULAWESI BARAT 2 8 . SULAWESI SELATAN 2 9 . SULAWESI TENGAH 3 0 . S U LAWESI TEN GGARA . - · . · · - - · · · · · - - --·- · - - · . . - - - -- - - - - - - - - - - - - -- - - - ·- 3 1 . MALUKU 3 2 . MALUKU UTARA 3 3 . P A P U A 34 . PAPUA BARAT 3 0 . 2 Uang Representasi NO (1) 1 .
... 2 . 3 . PEJABAT N EGARA · - · · · - · - - . . PEJABAT ESELON I PEJABAT ESELON II URAIAN ( ^2 ) - - ------ - ···--· - ·· -- - · - · · ·· · ···· ·· - ··· · - · · - --·--- - - OH OH OH OH OH OH OH OH SA TUAN ( ^3 ) OH - -- - - - - - - - - ·- -- - - OH OH 4 1 0. 000 430.000 370.000 380 .000 380 .000 430 . 000 580.000 480.000 LUAR KOTA (4) 250.000 - - - ---- · - - --· 200 . 000 1 50 . 000 1 60 . 000 1 70.000 1 50 . 000 1 50. 000 1 50 . 000 1 70 . 000 230. 000 1 90 . 000 (dalam rupiah\ DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (5) 1 2 5 . 000 1 00 . 000 75 .000 1 2 0 . 000 1 30 . 000 1 1 0 .000 1 1 0 . 000 1 1 0 . 000 1 30 . 000 1 70 . 000 1 40 . 000 - 1 9 - 3 1 . SATUAN BIAVA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI NO NEGARA I l l ( ^2 ^) AMERIKA UTARA 1 . Amerika Seri ^k at 2. Kanacla AMERIKA SELATAN 3. A r g e ntin a _ _ 4. Ve - n ez 1-ie la 5. Brazil 6. Chile 7. Columbia 8. Peru 9. Suriname 10. Ekuaclor AMERIKA TENGAH 1 1 . Mexico 12. Kuba 13. Panama 1 4. 1 5. 16. 17. 18. EROPA BARAT Austria Belgia Perancis Rep. Feclerasi Jerman Belancla 19. Swiss SA TUAN (3) OH OH OH A ( ^4 ^) 578 447 534 --- 0t: r . . - --- -·---- s - 57 OH OH OH OH OH OH OH · - - ^- ^··· - ... ------·-- OH OH OH OH OH OH OH OH . · ······ 436 4 1 5 436 459 398 385 493 406 4 1 4 504 466 512 447 463 636 B (5) GO LONGAN 5 1 3 404 c (6) 440 368 (dalam US$) D (7) 382 307 402 351 349 - - --- -· - -- - -- · - - - · ·· - · - ·-- -- - - ğ =-- · - - - -- - - -= - ' : : 388 344 343 34 1 29 1 24 1 3 1 6 270 222 323 276 254 347 320 276 295 252 207 273 366 305 342 453 4 1 9 · - ·- - - - - - - - 464 4 1 5 4 1 6 570 ---- ---- - 242 24 1 306 27 1 3 1 8 3 1 7 - - - -·-- __ J ΨΩ- · ---- - - - · -- - .!. 382 381 285 285 272 271 403 401 EROPA U_T ,\ R!: ___________________ ___ _ _ ___ ·--------------· - - ----- · -- · -- - · - -- --- - -- - - --- - _______ , ____ ______ _ __ OH 567 343 354 389 342 583 301 3 1 3 386 34 1 582 49 1 409 559 436 774 20. Denmark 2 1 . Finlanclia 22. N orwegia 23. Sweclia 24. Kera j aan Inggris 25. 26. 27. 28. 29. EROPA SELATAN B o sn i a Herzegovina Kroasia Span yo I YΦi n ani -· - - - - - - - - - - - - - - - - - - -· · - I t a li a 30. P or t u g a l 3 1 . Serbia EROPA TIMUR 32. Bulgaria 33. Ceko 34. H o ng a r ia 35. Polanclia 36. Rumania 37. Rusia 38. Slovakia 39. Ukraina AFRIKA BARAT 40. Nigeria 4 1 . Senegal AFRIKA TIMUR 42. Ethiopia 43. Kenya 44. Maclagaskar 45. Tanzania 46. Zimbabwe 47. Mozambik - .. - ·· · ·· - - -- - - · ---- -- ·· AFRIKA SELATAN 48. Namibia 49. Afrika Selatan O H 453 OH 62 1 OH 466 O H 792 456 555 420 506 334 406 OH O H OH 457 4 1 3 287 333 405 286 ------ bl-I ____ ·-- ^- --422 -- -- 3 ^· 79· ----Ͳ -- -- --24( OH 702 637 446 427 OH 425 382 242 241 OH 4 1 7 375 326 288 OH OH OH OH OH OH OH OH 406 6 1 8 485 46 1 4 1 6 --·---- -- · - · · --- · 556 437 485 367 526 438 4 1 5 381 512 394 436 320 284 447 367 390 345 360 3 1 9 _ _ ____ _ _ 3 ! } _ - - -- --α'!7_ 407 406 34 1 303 375 33 1 ----- - - - ·-· ·- ·--- ------- · -· ·-----· ---- --·-- - -- -- - - 29 1 23 1 OH OH 361 384 3 1 3 3 1 7 292 237 OH 358 295 22 1 193 _ _ _ ___ ___ .9!: I__ __ __ ---- - ----- · _ _ ; 3Χ4_ - · -- -·- ---Ϊ.!7- ______ 237 ---- -Ϋάέ OH 296 244 1 82 1 8 1 O H 350 290 244 2 1 8 OH 328 28 1 OH 399 329 248 265 247 264 - -- - - -- ---- ··- - - -· - - - ----- -· · - --- -· -- ---·· · · ---- ·- - --·- ·- -- · ---- ------- -- · '-- ·-- - -- - OH OH 405 380 334 3 1 3 268 253 233 251 NO ( l l so . 5 1 . 52. 53. 54. 55. · - 56. 57. 58. 59. 60. 6 1 . 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68.
8 1 .
2 0 . 2 1 .
2 3 . 2 4 . 2 5 . 2 6 . 2 7 . 2 8 .
3 1 . 3 2 . 3 3 .
PRO VIN SI (2} ACEH SU MATERA UT ARA R ! A U KEPULAUAN RIAU J A M B I SUMATERA BARAT SU MATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG B A N T E N JAWA BARAT D . K . l . JAKARTA · · - ·· -· · · · · · JAWA TENGAH D . I . YOGYAKARTA JAWA TI MU R B A L I - - - - · · · · - NUSA TENGGARA BARAT - . .. ·-· . NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENG AH KALIMA NT AN SELA TAN KALIMANTAN TIMUR -··· ···---· - KALIMANTAN UT ARA SULAWESI UT ARA GO RO NT ALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELA TAN SULAWESI TENGAH SU LAWESI TENG GARA MALl)KU MALU KU UT ARA P A P U A · · · · · - · · ·--· - · · · ·-·--· - · · PAPUA BARAT SA TUAN (3) OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH - - OH OH OH OH OH - - ·· - - - - .. . OH OH OH OH OH - - - OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH PEJABAT NEGARA/ PEJABAT ESELON I (4} 4 . 42 0 . 000 4 . 9 60 . 000 3 . 820. 000 4 . 2 7 5 . 000 4.000 . 000 5 . 2 3 6 . 000 4. 680. 000 3 . 960. 000 1 . 300. 000 3 . 33 5 . 000 4.763 . 000 3 . 700.000 8 . 72 0 . 000 - -- --- ·- ·-- ·-··- - 4. 1 50 . 000 4 . 700. 000 4 . 400. 000 4 . 89 0 . 000 3 . 500. 000 ·- - - ·- -- - · · ·· - .. ··-· · - -· 3 . 000. 000 2 .400. 000 3 . 000. 000 4 . 2 5 0 . 000 4 . 000. 000 - .. . - -... 4 . 000. 000 3 . 82 7 . 000 1 . 650. 000 1 . 57 5 . 000 4 . 8 2 0 . 000 2 . 030. 000 1 . 8 50 . 000 3 . 000. 000 3 . 1 1 0 . 000 2 . 850. 000 · · · - . · · · · - -·- · - - - -·- -· OH 2 . 750. 000 TARIF HOTEL PEJABAT NEGARA LAINNYA/ PEJABAT ESELON II (5) 1 . 62 5 . 000 1 . 5 1 8 .000 1 . 50 0 . 000 1 . 62 5 . 000 1 . 500. 000 1 . 33 0 . 000 1 . 563. 000 1 . 62 5 . 000 9 8 8 . 000 1 . 68 8 . 000 1 . 78 8 . 000 1 . 760.000 1 . 490 .000 ----------·-· · ·· - - - - - · - · 1 . 480.000 1 . 68 8 . 000 1 . 370. 000 1 . 8 1 0 . 000 1 . 994.000 - --· - -- · · · - ---- - - 1 . 3 1 3 . 000 1 . 53 8 . 000 1 . 950 . 000 2 . 1 00 . 000 2 . 1 8 8 . 000 · - ····· - · · - - - - ·· · ·.... 2 . 1 88 . 000 1 . 9 5 0 . 000 1 .438. 000 1 .2 8 8 . 000 1 . 550.000 1 . 62 5 . 000 1 .3 7 5 . 000 1 . 288 .000 1 . 520 .000 2 . 088 .000 -------- - - -- - - · · · - .. 1 . 863. 000 PEJABAT ESELON III / GOLONGAN IV (6) 1 . 063.000 879 . 000 1 . 085. 000 8 1 3 . 000 9 2 5 . 000 1 . 1 1 3 . 000 788. 000 875.000 900. 000 1 . 063. 000 1 . 000. 000 800.000 9 9 2 .000 ···- -- - ···· - - - 949 . 000 1 . 0 1 3 . 000 1 . 063. 000 990.000 1 . 000. 000 -- ··- · · - - · ·· - · - - ·· · · - - - - 938 . 000 1 . 1 2 5 . 000 9 3 8 . 000 904. 000 1 . 1 8 8 . 000 ·- - - - - · - - · - ·- 775. 000 863 . 000 688. 000 1 . 075.000 847.000 1 . 1 2 5 . 000 750.000 740 .000 750.000 950 .000 - - - --------- - 9 5 0 . 000 (dalam rupiah) PEJABAT ESELON IV/ GO LONGAN III (7) 546.000 5 1 0 .000 450. 000 63 8 . 000 500 . 000 520.000 700 . 000 400. 000 560. 000 400.000 7 1 8 .000 560. 000 6 1 0 . 000 - - - - -- - ----- 450. 000 7 8 8 . 000 563. 000 9 1 0 . 000 580. 000 · - · - ··- · - · - · - · - - -- · 550. 000 5 3 8 . 000 659. 000 540 .000 6 8 8 . 000 - -- --------- 500 . 000 5 5 0 . 000 479 .000 400.000 580. 000 650. 000 563 . 000 667.000 480. 000 550. 000 ---- - - · - 600 .000 GO LONGAN I/ II (8} 546. 000 5 1 0 . 000 450.000 638.000 500. 000 520. 000 700. 000 400.000 560. 000 400.000 7 1 8 . 000 560. 000 6 1 0 . 000 ----- - -·-· 450. 000 788 . 000 563 . 000 9 1 0 . 000 580. 000 - - - - -- --·---·--- - · . - 5 5 0 . 000 538 . 000 659. 000 540 . 000 688. 000 - - - - - ----- - -· - 500.000 550 . 000 479 . 000 400.000 580. 000 650. 000 563 . 000 667.000 480. 000 550. 000 ----------· 600 . 000 ! - 22 - 33. SATUAN BIAYA RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 33. l Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor a. Menteri dan Setingkat Menteri NO PROVINSI (1) ( ^2 ) 1 . ACEH 2. SUMA ^TERA U ^T A ^RA...- - - - ^- --- ^- - - ^- - - - -- - ^-- - 3 . R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG ^. .. .....- - - --··-- ·· - - - -·- - ^-- - --- - --· - 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2 . JAWA BARAT 1 3. D.K.I. JAKARTA 14. JA ^WA T ENG ^AH . - - - - · - - - ^-- - - - ^- ·-- ^-- --- - --- 1 5 . D.I. YOGYAKARTA 1 6 . JAWA TIMUR (dalam rupiah) SA TUAN HALFDAY FULLDAY FU LLBOARD (3 ^\ ( ^4 ) (5) (6\ OP 340.000 465.000 l . 1 9 1 . 000 · -·-·- .. op- - · --- - 2-86āCfr)O. ·- --- s4o.oo 0 -- γ· so. ODO OP 265.000 400.000 930.000 OP OP OP 270.000 425.000 930.000 265.000 4 1 5.000 950.000 265.000 375.000 990.000 ·- - _ _ _ _ 0!' __ _ _ -------- ΥΤ ^7 Ā_ Q9 _ ^0 _ 543.000 l . 1 94.000 OP 280.000 400.000 980.000 OP 270.000 390.000 1 . 045.000 OP OP OP OP 345.000 500.000 1 . 305.000 447.000 5 1 1 .000 l .040.000 397.000 485.000 1 . 1 60.000 593.000 648.000 2. 1 00.000 -- op _____ - -- · - - 270Σ000 - - 355.o oo - 1": 02 -o.o oo OP 350.000 485.000 1 . 125.000 OP 357.000 470.000 1 . 625.000 1 7. B A L I OP 5 1 0.000 580.000 1 .870.000 1 8. NUSA TENGGARA BARAT OP 370.000 595.000 1 .090.000 1 9. ^NUSA TENGGARA TIMUR _ ^__ _ _ _ · ·· · - ·· · - · ·· · . ^. .... . -- - -OP ____ __ --- · --- 2915: 000 -----· 4 50.000 -- -U- 2 400 20. KALIMANTAN BARAT OP 280.000 390.000 980.000 2 1 . KALIMANTAN TENGAH OP 290.000 470.000 970.000 22. KALIMANTAN SELA TAN OP 265.000 425.000 1 . 1 00.000 23. KALIMANTAN TIMUR OP 3 1 0.000 480.000 940.000 ; : : : i A T ^ ^RA ^_ - · . . ^. ^. . -...- - - - . . · - g .. - - - ^- · - ·· - g ggg ---- -- - 1j- / g!g - ^-- ·- - - ^d-gggg 26. GORON ^T ALO OP 255.000 400.000 1 .070.000 27. SULAWESI BARAT OP 250.000 420.000 9 1 0.000 28. SULAWESI SELATAN OP 280.000 450.000 1 .453.000 29. SULAWESI TENGAH OP 285.000 450.000 1 .225.000 30. SULAWESI TENGGARA OP 270.000 4 1 5.000 970.000 3 1 . MALUKlT ·· -- - - ·--- -- - ·------ - - - - ----- -- ·- OP . ---- 3 10: 0o (f 450.000 1 .300.000 32. MALUKU UTARA OP 330.000 525.000 1 .020.000 33. P A P U A OP 320.000 460.000 1 .400.000 PAPUA BA RAT OP 3 1 0.000 450.000 1 .275.000 - 23 - b. Pejabat Eselon I dan II ( dalam rupiah ) NO PROVINS! SA TUAN HALF DAY FULLDAY FULLBOARD I . ACEH OP 300.000 400.000 1 .075.000 2. SUMATERA UTARA OP 240.000 365.000 800.000 3: · R I A U . -· - - - · -- - - - --· .. · - - - - - -...- · - op - - -- · - - ----- --225 666 --·· ----· 335: 00 6 ·- ---- - 696Ο600- 4. K E P ULAUAN RIAU OP 230.000 360.000 790.000 5. J A M I3 I OP 225.000 350.000 780.000 6. SUMATERA BARAT OP 232.000 3 1 0.000 882.000 7. SUMATERA SELATAN OP 263.000 384.000 860.000 8. LAMPUNG OP 255.000 335.000 836.000 9. BENGKULU - - - · - - - · - - - - - - - - ·--- - -· - · · ·- - · - - - - - OP _ _____ - --·--- · - - -236!6(fo ____ __ 3 25 : 0 0 6 _ _ ___ 8 75.ooo 10. BANGKA BELITUNG OP 305.000 400.000 850.000 1 1 . B A N T E N OP 365.000 445.000 885.000 1 2 . JAWA BARAT OP 3 1 0.000 420.000 920.000 1 3 . D.K.I. JAKARTA OP 433.000 5 1 0.000 920.000 1 4. JAWA TENGAH OP 232.000 309.000 749.000 1 5 . D.l. YOGYAKARTA - - - - --- - - - · - .....- - - - - - - OP - -- --- - - - ·25·0 . 0 0 0 -----4o5-Ρoo _ _ _____ 9(fa: ooo 16. JAWA TIMUR OP 277.000 405.000 963.000 1 7. B A L I OP 375.000 490.000 1 . 500.000 1 8. NUSA TENGGARA BARAT OP 330.000 530.000 1 .00 1 .000 1 9. NUSA TENGGARA TIMUR OP 250.000 388.000 1 .088.000 20. KA L IM A NTAN B ARA T - - - - -- - - - -- - - -- - --- OP - -·- -- - - --- ---- · ·210: 000 -------- - 32 5.0 00 - ----·----iff Πooo 2 1 . KALIMANTAN TENGAH OP 273.000 406.000 800.000 22. KALIMANTAN SELATAN OP 225. 000 360.000 930.000 23. KALIMANTAN TIMUR OP 272.000 365.000 863.000 24. KALIMANTAN UTARA OP 250.000 350.000 750.000 25. SULAWESI UTARA OP 273.000 350.000 870.000 26. GO R ON T A LO - ^· · -- -·-- --- - - -. - - - ----·- - - · · - -- - - - - - -- · - ----·- · op ·-·-· - --- - - - --- 21s · .-ooo · 3 1 5.000 - --- 1 .02 · Ξ0 00 - 27. SULAWESI BARAT OP 2 10.000 355.000 690.000 28. SULAWESI SELATAN OP 273.000 390.000 1 . 229.000 29. SULAWESI TENGAH OP 245.000 385.000 1 .0 1 3.000 30. SULAWESI TENGGARA OP 237.000 350.000 800.000 3 1 . MALUKU OP 306.000 4 1 4.000 1 .088.000 32. MALUKU "ii TARA _ _ _ - - - · - - ---- -- - -- - - -- - --- ---- -op·- -- --- - 2 90. 000 ---ί-: coo- ---- - 850 . ooci" 33. P A P U A OP 3 1 8.000 400.000 1 . 088.000 34. PAPUA BARAT OP 254.000 385.000 1 .063.000 L NO I l l I .
3 . 4 . 5 . 6 . 7 . 8. ·- ··-··-· 9. 1 0. 1 1 . 1 2 . 1 3 . 1 4. 1 5 . 1 6. 17. 1 8. 19.
2 1 . 22. 23. 24. 25. 26:
, P· 1 2 . 1 3 . 1 4 . 1 5 . 1 6 . 17. 18. 19.
2 1 . 22 . 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 3 1 . 32. 33. 34. - 25 - 33.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor PRO VIN SI ( ^2 ) ACEH SUMATERA UTARA ·· - - ·-·--·-· ·-- -· - - - - · - · -- - - - - · - - - - · - - - - ---- - - - · - R I A U KEPULAUAN RIAU J A M B I SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG B A N T E N - · ..... . · · · ---- ^- - · - - - - --- · · · · ----· JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D . I . YOGYAKARTA JAWA TIMUR B A L I NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH JV\ LIM AI'{TAN _: ?E; kA. 1'AN --- - - -- ··----- · KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UT ARA SULAWESI UT ARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU - - · · · · . - - - - - - - - -· - - ·-·· ---· ·· -------- ------- - ·---·- ----- MALUKU UT ARA P A P U A PAPUA BARAT SATUAN (3) OH OH ------ - · · - - - -- OH OH OH OH OH OH OH OH OH - - - · · · - . - - -- - OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH ---- -- - - - - ^· -- OH OH OH OH OH OH OH OH OH -- - -- - - - - - --- OH OH OH FU LLBOARD DI LUAR KOTA (4) 1 000 130.000 - - -------· - --- - - ·· · --- 130.000 130.000 130.000 120.000 120.000 130.000 130.000 130.000 120.000 - - - - - -- --rso: ooo 1 80.000 1 30.000 140.000 140.000 1 60.000 1 50.000 140.000 130.000 1 20.000 130.000 --· - 1 s o _ o o 0 · 1 50.000 130.000 130.000 120.000 1 50.000 130.000 130.000 120.000 ---- --- -- ---- - -- - ·- - 130.000 200.000 160.000 FULLBOARD DI DALAM KOTA (5) 1 00.000 1 10.000 - - ----- 1 00.000 1 1 0.000 1 10.000 1 00.000 100.000 1 10.000 1 10.000 1 10.000 1 00.000 - - -- - -- ----- - - 125.000 1 50.000 1 1 0.000 1 1 5.000 1 1 5.000 135.000 125.000 1 1 5.000 1 1 0.000 1 00.000 1 1 0.000 - - 125.000 125.000 1 10.000 1 10.000 100.000 125.000 1 10.000 1 10.000 1 00.000 ---------- - 1 10.000 170.000 135.000 (dalam rupiah) FULLDAY / HALFDAY DI DALAM KOTA (6) 85.000 95.000 -- - --------- 85.000 95.000 95.000 85.000 85.000 95.000 95.000 95.000 85.000 ---rns: - 0 00· 1 30.000 95.000 1 00.000 1 00.000 1 1 5.000 105.000 1 00.000 95.000 85.000 95.000 105.000 1 05.000 95.000 95.000 85.000 105.000 95.000 95.000 85.000 95.000- 140.000 1 1 5.000 L - 26 - 34. SATUAN BIAVA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI ( ONE WAY) ldalam usΐ JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA NO 1 1) 1 . 2 . - . - . - .
2 1 . 22. 23. 24. 25. . ..... .
Q - ·- · . 4,950 6,437 4,662 5,4 1 0 - y28()() 7,260 8,090 9 , 1 20 969 -- - · - 4,6 | _ 0 4, 1 63 1 ,220 2,076 5,232 7,56 1 7,300 9,450 1 4,388 1 0,934 5,700 7,820 6,880 - ---β}Ώ2 1 0,500 4,94 1 3,420 8,349 14,800 6, 146 2,250 9,620 _ __ 4: -].Γ() 6,590 2,063 1 ,700 6,590 __ . 1 ,630 3, 120 4,220 5,470 Published f7) 1 , 140 ---- v?20 1 ,950 2,610 1 ,860 2,306 __ _ !. Β?-2 4,2 1 0 3,660 2,850 530 -- 1 ,87_2 1 ,838 550 1 ,040 1 , 130 3,598 2,620 3,590 6,056 5,598 2,075 3,500 2,8 1 0 -- - 2,670 5,500 2,203 1 ,520 3,979 4,4 1 8 2,236 880 3,030 _ _ l _ ,61 9 2,330 971 860 2,790 770 2,320 1 ,490 1 ,490 Business First 181 19) 3,270 3,790 ----- 6,27 w -- ---ΛΜ!() 3,350 4,380 4,370 6,976 2,730 4,08 1 3,670 6, 1 62 _ ___ 2 .266Q ----Ζ !Κ() _ () 5,730 7,820 4,2 1 2 8,650 3, 1 60 8, 120 657 957 --} 000 ___ l ... 9-Α2 3,424 4, 1 63 730 1 ,376 1 ,7 1 2 2,076 3 , 1 00 4,900 4,784 8, 1 64 3,020 6,330 4,850 9,450 1 0,890 14,65 1 1 0,734 1 1 ,347 3,539 5,700 5,346 8,6 1 2 3,790 7,290 _ _ _ _ 3 _ ,500 __ ?,39.Q 7,800 12,500 2,676 4,530 3,935 6,375 4, 1 5 1 9,694 1 0, 1 92 1 4,800 5,5 1 2 6,820 1 , 1 50 1 ,8 1 0 5,880 9,520 ---030 _ _ 4: . 4 3() 3, 140 6,420 1 ,703 3, 1 2 1 1 ,290 1 ,620 4, 1 30 7,7 14 _ __ __!.._ 2 1 3 __ 1 ,4§2 2,600 3,000 2,730 3,82 1 2,730 5,5 19 L NO I l l 43. 44. 45. 46.
7S. 76. 77. 78. 79. 80. 8 1 . 82. 83. 84. 8S. 86. 87. PERWAKILAN 12l Frankfurt Guangzhou Hamburg Hanoi Harare Havana Helsinki Ho Chi Minh . . Ho . ngk?ng _ _ _ Houston Islamabad Istanbul Jeddah Jenewa Johor Bahru Kaboul Karachi Khartoum · · · · - Kiev Kopenhagen Kota Kinabalu · · - - · ·-- ---· --- - · - . - - -- · -· --- - · - · · - · - - · -·-- · - - Kuala Lumpur Kuching _ _ __ _ · · · · ·- · · · ·- ··-----· Kuwait Li m a Lisabon London Los Angeles Madrid Manama Manila Maputo . ....· - · · · - -·- - - - Marseille Melbourne Mexico City Moskow Mumbay Muscat Nairobi New Delhi New York . · · - Noumea Osaka Oslo Ottawa - - -· · -· - . . · · · ·· · · -· SATUAN 13l Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/ K ali Orang/ Kali Orang/Kali Orang/ Kali Orang/Kali O!-a.nC K al i ... Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali_ Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali OrGJ.ng/Kali -- Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/ Kali ()ra11gJ.lGl.lƜ- Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/ Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali <?r'.il1Ɲ_K1'): li_ Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/ Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali q1ƞaJ1g j_KalƟ- Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali - 27 - JAKARTA · PERWAKILAN Published · - - - - · · 14l 3,340 990 4, 1 08 - - 880 3,0 10 3,500 2,530 S90 980 ---------- 2,0 1 0 1 ,340 l ,8S9 1 ,770 -- - ?!l ? 300 2,480 1 ,260 - - - __ 2¯400 2,973 2,060 4SO 360 530 ---- -- ·· · ·- · 1 ,630 4,789 1 ,740 3,350 1 ,76S 2,90S 1 ,777 670 --±_!.3_²} 2 , 1 00 1 ,3SO 2,800 2,3 1 0 1 ,500 1 ,980 3,270 1 ,SOO ---- ? !?.43 1 ,960 l ,2SO 3,239 2 , 1 00 Business (51 3,650 1 ,720 5,397 - _ l,070 3,700 6,550 4,745 750 _ _ l__c4 !Q 4,040 2,380 2,974 2,890 -- -®!.'!4_Q 49 1 2,930 2,470 --- - 3 _ !606 3,498 3,63S 684 S27 890 --- - - -- - ·- · · · 2,240 8,73S 2,970 8, 1 89 3,825 3,8 14 2,208 1 ,240 ___ 3 ?ͽ'! 4,059 2,300 S, 1 60 4,890 2,500 2,4SO 4,000 2,SOO _ _ _ _ _ '!J?ͳ 3,809 2,040 3,8 1 8 3,480 First 16) 7,390 2,600 7,8 1 3 1 ,240 · · - · · 7 , 1 80 7, 1 00 7, 1 80 1 , 1 60 ____ 1! ?_Q 8,530 3,070 4, 1 14 4,460 --··· - · - -- 7,Q6_Q 609 3,32S 2,730 - - - -- S,?°Q 6,427 8,27S 828 686 -- - - __Q_o 3, 1 10 1 2,2 1 7 S,7 1 1 1 0,330 4,427 7,4 1 0 S,258 1 ,620 - - - _ (5!.§΅Ά 7,300 3, 1 62 8,538 6,500 3,500 4,750 S,492 3,500 - --· - · ͼ ! ? _ ? ! 4,6 1 2 2,620 5,870 5,570 ldalam USS: PERWAKILAN - JAKARTA Published (7) 3,350 1 ,020 4,952 870 ---· · - - -·-·-- - - - - -· 2,950 3,500 2,6 1 0 660 890 -- ---- 1 ,970 1 ,390 1 ,842 1 ,630 -- - - -΄L!-2_Q 2SO 2,24S 1 , 190 --· ΰ0 0 2,802 1 ,980 420 450 470 ----·- 1 , 7 1 0 4,87S 1 ,740 2,080 1 ,826 2,760 1 ,736 6SO -- ³388 2,690 1 ,3SO 3,470 2,680 1 ,SOO 2,060 3 , 1 30 1 ,SOO 2,42S 1 ,2S9 1 , 190 3,320 2,630 Business First (8) (9) 4,360 8,3 1 0 1 ,632 2,390 6,399 9,255 950 - - - ·--- ] !.?.2 .. -·-------- 3,780 6,8 1 0 6,550 7, 1 00 3,700 8, 1 00 840 1 , 0 1 0 -- _JOO _ 2, 1 20 S, 1 90 2,3 1 0 3,390 2,270 ---- - · __,?._Έ_9 49 1 2,600 1 ,920 2,770 --- - -- -- - 3,208 4,599 684 527 770 ··------- 2 , 1 30 8,063 3 , 1 20 4,770 3,876 3,8 14 2 , l OS 1 ,200 4,972 ----- 4,0S9 2,6 1 1 6,460 4,900 2,SOO 3, 1 1 0 4, 1 90 2,SOO 4,943 3,809 2, 149 3,8 1 8 4,250 8 , 1 80 3,200 4, l SO 4, 1 60 _ _ _ _ ?!Q! _ D 7 1 S 3, 1 66 2,730 4,090 · ---- - - - -- - - - 6,409 6,720 948 686 - - -- Ϳ -' ; - ?9 3,0 l S 1 2,828 5,94 1 7,030 4,8 14 8,080 S,2S8 1 ,380 6,457 - - -- - · --·- · 7,880 3, 1 62 9,4S8 S,6SO 3,SOO 4,530 S,500 3,SOO --Ú!!?Û 4,6 1 2 2,S63 5,740 6,449 l - 28 - (dalam USS' JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA NO PERWAKILAN SATUAN Published Business First Published Business First I l l 12l 131 1 4 ) 1 5 1 (6) 171 181 19) 88. Panama City Orang/Kali 5,23 1 7,390 10,307 5,379 7,397 12,394 89. Paramaribo Orang/Kali 6,360 7,595 12,540 5,882 7,595 1 2,280 90. Paris Orang/Kali 2 , 1 53 3,290 7,4 1 2 2 , 1 29 4,070 7,4 1 2 9 1 . 92. 93. 94. 95. 96. Penang _ . _ _ _ _ _ · · · - · · - -- · - - -- · - 0UVW1XMKali _ _ _ ____ ____ _ _ 4_Ei0 - ----Ɖ 1} _ _ _____ ?ʹ "!: _____ __ 436 _ __ _ 6 _ 1 _ 3 ------l_4: Perth Orang/Kali 790 1 , 100 2,55 1 970 1 ,44 1 2,670 Phnom Penh Orang/Kali 730 1 , 1 30 1 ,340 800 1 ,206 1 ,460 Port Moresby Orang/Kali 1 , 500 2,4 17 2,927 1 ,493 2,6 1 7 3,040 Praha Orang/Kali 4,200 8,400 16,997 6,049 12,767 1 3,602 Pretoria _ _ _ _ __ _ _ _ ___ _ _ ()rÕriÖfK ali .... _ _ _ _ 2 ! ? _ ? 9 _____ __ 4: 2Ɗ20 ____ ?.!.. ?.Ô?. ··-·--Ƌ704 . 4, 1 5 1 --ƌƍQ_4 · 97. Pyongyang 98. Quito 99. Rabat 1 00. Riyadh 1 0 1 . Roma - . · · · · · - · · · - ···-- - - · - · · 1 02. San Francisco 1 03. Sana'a 1 04. Santiago Orang/Kali 1 ,660 2,220 4,040 1 ,500 2,050 4,600 Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/ Kali __ _ _ Orang/Kali Orang/Kali 6,064 2,830 1 ,580 6,530 3,520 2,450 1 3,420 6,285 2,870 5,040 2,9 10 1 ,530 6,440 3,680 2,070 1 4,240 5,690 2,990 2,500 --· - - - 5,0()(} _ - · - Ei,5_02 ____ 2 25gg ___ _ __ .?!͵.Q _______ Ei!_ͻg_o 1 ,843 3,565 5,758 1 ,730 4,29 1 5,758 1 ,880 3,060 3,9 10 1 , 5 1 0 2,940 3,840 Orang/Kali 4,830 6,800 7,070 3,520 5,050 6,980 1 05. Sarajevo . _ . . · - - - - __ OranY!(a!i _ _ _ _ __ _ 3!?40 _ ----Ǝ2Ə()0 ______ 8,_60() _ _ _ E_QQ 5,703 __ 2.ͷEiO 1 06. Seoul Orang/Kali 1 ,090 1 ,280 1 ,743 860 1 , 3 1 0 1 ,650 1 07. Shanghai Orang/Kali 1 , 196 1 ,744 2,0 17 1 , 0 1 0 1 ,945 2,380 1 08. Singapura Orang/Kali 322 534 647 350 534 647 1 09. Sofia Orang/Kali 1 ,930 3,340 6,2 1 0 1 ,250 3,450 5,978 oƐa?g/I(a!i _ -- ----ƑQg ___ !.,OQ ___ l!...2- ƒ 0 ___ ____ 5o _ o _ _ _ _ l --'- , o _ 5 _ o _ , __ _ Ͷc2-.Q(} Orang/Kali 2,840 4,405 6,970 2,360 4,405 6,256 1 1 0. Songkh_la _ __ _ . . __ . __ _ _ _ 1 1 1 . Stockholm 1 1 2. Suva Orang/Kali 2,380 4,7 1 0 5,060 2,460 4,300 5,940 1 1 3 . Sydney Orang/Kali 1 ,840 2,280 2,680 1 ,420 2,393 2,6 1 1 1 1 4. Tashkent Orang/ Kali 3,672 3,930 4,900 3,380 3,56 1 5,7 1 0 1 1 5. Tawau Orang/Kali 450 890 1 ,370 420 940 1 ,480 1 1 6. Teheran Orang/Kali 1 ,800 3,300 4,200 1 ,800 3,600 4,400 1 17. Tokyo Orang/Kali 1 ,070 1 , 570 2, 140 1 , 1 90 2, 140 2,520 1 1 8. Toronto Orang/Kali 1 ,970 3,390 7,270 1 ,990 3,420 7,740 1 19. Tripoli _ _ _ - - - ----- - · ----- -- ----·- ?Tang/ƓƔ-!ƕ- ____ 2-!..ƖƗ0 ---2-ͺ(} _____ 5.:
. ,6 __ 6 _ 0 _ 1 _ _ _ 2 ....c , c... 4 _ 6 _ 0 __ _ 3 ....c ' c... 8_ 7 _ 0 , ___ 4!.. 4: _ "1: (} 1 20. Tunis Orang/Kali 3,098 4,200 4,890 3,098 5,0 1 8 5,670 1 2 1 . Vancouver 122. Vanimo 1 23. Vatican 1 24. Vientiane 1 25. Warsawa 126. Washington 1 27. Wellington 1 28. Wina 1 29. Windhoek 1 30. Yangoon 1 3 1 . Zagreb Orang/Kali Orang/Kali Orang/ Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali <?!: ×.nØj_K_Ùli __ Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali 1 ,980 2,420 4,3 10 1 ,890 3,800 4, 190 1 ,904 2, 192 2,654 1 ,904 2, 1 92 2,654 1 ,890 4,749 5,978 1 ,890 3,8 1 9 4,480 900 1 ,250 1 ,380 920 1 ,057 1 ,600 3,409 4,200 4,800 3, 1 1 0 4,042 4,9 1 5 2,436 6,090 9,020 2,3 1 0 6, 143 7,875 2 , 1 30 4,360 5,770 1 ,990 5,470 5,980 __ _ __ 3.!: 1-l(} _ __ }!3.?9. __ ___ ?!? . ?.Q __ _ 2 Ƙ ,3 _ 2 _ 0 3,650 5,920 3,755 750 4,344 6,8 10 950 6,750 9,088 1 , 100 20,522 3,382 6,320 8,778 750 950 1 , 1 00 4,802 8,82 1 1 7,0 1 5 L - 29 - 3 5 . SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI NO (1) 1 .
3 . 1 2 . 1 3 . 1 4 . 1 5. 1 6 . 1 7. 1 8 . 1 9 . 20. 2 1 . PERWAKILAN RI (2) AMERIKA UTARA DAN TENGAH New York (Konsulat Jenderal Republik Indonesia Ottawa New York (Perutusan Tetap Republik Indonesia) Houston Toronto Vancouver Mexico City AMERIKA SELATAN DAN KARIBIA Boenos Aires ldalam US$) SATUAN BE SARAN ·-- -- - - - (3) OT OT OT OT OT OT OT -- - - - - - - (4) OT 30,000 Paramaribo __ _ _ - - - - - -- --- - ---- -- - - - - -- -- -- _ ____ _ _ QT __ ____ ____ ____ _____ ____ _ lÓ!QQ() Brazilia OT 30,000 Caracas OT 1 5,000 Havana OT 1 5,000 Bogota OT 30,000 Santiago de Chile OT 1 5,000 Lima Quito Panama EROPA TENGAH DAN TIMUR OT 1 5,000 OT 1 5,000 OT 1 5,000 2 Beograd OT 1 5,000 23. Bucharest OT 1 8,000 __ _ 24_: ____ J?.º»¼pes_½ _ ____ _______ ___________ ___ ,, ___ O _ T _ _ _ ^1 ^_____ ______ 1.Z_, Q_QQ_ 25. Moscow OT 60,000 26. Prague OT 1 7 ,000 27. Sofia OT 1 5,000 28. Warsaw OT 22,000 29. Kiev OT 30,000 30. Bratislava OT 1 5,000 3 1 . Zagreb OT 1 5,000 32. Sara jevo OT 1 5,000 ·--·-· - -- - ·· - - -- -- · · - · ·· - - - - · - · ·· - · -·· · · - - -.... - · · · ·· - --- - - - - - -- ----- ---- · - --- - - - ---- - - -· ---- -- ---- -- - - - ---- - ------- --- -- ----·· 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39 .
· ·· · - --- - - 40 4 1 . 42. 43. EROPA BARAT Stockholm OT 30,000 Helsinski OT 30,000 Rome OT 45,000 Vatican OT 1 8,000 Frankurt OT 45,000 Bern OT 30,000 B¾_rli!1 _ _ _ _ _ - - - - · _ - - - - · - _ __ _ _ _ OT _ _ _ __ _ _ §0,Q Q()_ Brussels OT 60,000 Den Haag OT 60,000 Geneva OT 1 00,000 Hamburg OT 45,000 44. l-_<: >!!<i.<?P . ________ __ _ _ _ _ _ ____ _____ _______ QI _ _ __ _ _ ____________ ______ 60,9 _ 0 _2 45. Paris OT 60,000 46. Vienna OT 60,000 47. Copenhagen OT 30,000 48. Madrid OT 30,000 NO (1) 49. 50. 5 1 . 52. 53 . 54.
_5-,QQ<?. Bandar Seri Bagawan OT Ho Chi Minh OT Songkhla OT Johor Bahru OT 45,000 Kuc: hing · · -· · · - - _ _ _ - - ---- · · - - - ····-- --·--·-- ___ Q: !' __ _ - · - ___ _ _ _ _ 30,000 30,000 60,000 45,oqg 45,000 30,000 Shanghai Tawau TIMUR TENGAH OT OT 1 1 3 . Khartoum OT 1 1 4. Algiers OT 1 1 5. Tunisia OT 1 1 6. Rabbat OT -........ ... - - - -· .. - · · - · - ------ ··· · -..... - - ·- · 1 1 7. Tripoli OT 1 1 8 . Baghdad OT 1 1 9 . Cairo OT 120. Damascus OT 1 2 1 . Jeddah OT 1 22 . Sana'a OT 123. Kuwait OT 1 24. Abu Dhabi OT 1 2 5 . Amman OT 1 26. Riyadh OT 1 27. Beirut OT 1 2 8 . Doha OT 129. Dubai OT 130. Muscat OT . ........... · · - -· ........ .. . . · · - · · - ·- · · · · ··- -·-· ·--· ·- - -- - - --· t ---- -·---· ···- 1 3 1 . Manama OT 1 5,000 1 5,000 1 5,000 -...· - · - · ··-··--- ---·--·· -- - - ----· · · - - - Ï - Ð 1 009 1 5,000 1 5,000 45,000 30,000 60,000 1 5,000 30,000 30,000 30,000 45,000 1 5,000 30,000 30,000 _ __ _ ___ _ ___ __ ____ _ 3_Q,OO_Q 37,000 36. SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH NO PROVINSI SATUAN (1) (2) (3) 1 . ACEH OH 2. SUMATERA UTARA OH 3. R I A U OH 4. KEPULAUAN RIAU O H ·- . .. . --·· -· . . · · ·····-- - - - · ··-·· · - · . -·- - ·· · · - ---- · - - --- ---- - -·--- ----- -- ----- -- -- ------- 5. J A M B I OH 6. SUMATERA BARAT OH 7. SUMATERA SELATAN OH (dalam rupiah) BESARAN (4) 19.000 19.000 19.000 1 9.000 1 8.000 1 8.000 1 8.000 8. LAMPUNG OH 1 8.000 - - · - · · - · · · - - · ·-· · - - · · - · - - · -- · · · ·-- -- - - - - -- --- - · -· - - -- - - · - - - - - ---- - -··- · -- - · ·---------- - - - - --------- · -- · -- -· 9. BENGKULU OH 18.000 10. BANGKA BELITUNG OH 18.000 19.000 1 1 . B A N T E N OH -- · · . · -- · - · · · - · - · · · . . ·-·-··- - ---- ·..... ·--- - -- --···----- - - - ·--- -··-----·------- --- ------- · -- - ----· · --- --- · -----· - 12. JAWA BARAT OH 13. D . K . I . JAKARTA OH 14. JAWA TENGAH OH 1 5. D.I. YOGYAKARTA OH 1 6. JAWA TIMUR OH 17. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH O H OH OH · -· · · - - ·- ----· - - · ·-···- ·· - - -- - - · - · ·· · · - - - · - · · · - - - ----- -- - - ---- - - --·--- - ----····----------- ·----- - · · - 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU OH OH 32. MALUKU UTARA O H 1 9.000 19.000 1 9.000 19.000 1 9.000 1 9.000 19.000 19.000 19.000 1 8.000 18.000 19.000 1 9.000 1 9.000 1 9.000 1 8.000 1 9.000 1 8.000 19.000 20.000 22.000 25.000 33. P A P U A OH --- · ·- ·.... - ··· --··-· . ·-- --· · --- -·· · ---·-···- -- · ··-------- · - · - ------ ----- - - · · - -------- - - ·-·--·- --- · ---·--------- - - 34. PAPUA BARAT OH 25.000 37. SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN - 33 - 37. l Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil NO PRO VIN SI fll 121 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 1 0 . BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2. JAWA BARAT 1 3 . D . K . I . JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5 . D . I . YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT SATUAN 131 Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari RODA 4 (dalam rupiah) RODA 6/BUS RODA 6/BUS SEDANG BE SAR 141 151 161 795.000 2.625.000 3.670.000 888.000 1 .950.000 2 .920.000 875.000 2.332.000 3 .498. 000 820.000 2 . 1 60.000 3 .560.000 7 1 0.000 2 .438.000 3.250.000 700.000 1 .900. 000 3 .050.000 875.000 1 .987.000 3.700.000 700.000 2.300.000 3 . 650.000 7 1 0.000 2.438.000 3.775.000 927.000 2.050.000 3. 1 50.000 700.000 2.009.000 3.0 1 3.000 744.000 2.050.000 3.020.000 7 1 0.000 1 .950.000 3.020.000 700.000 1 .900.000 3. 650.000 799.000 1 .950. 000 3. 1 50.000 700.000 1 .984. 000 2.920.000 790.000 2.270. 000 3.020.000 790.000 2.270. 000 3.020.000 800.000 2 .380.000 3.240.000 798.000 2 . 1 00.000 3.350.000 2 1 . KALIMANTAN TENGAH Per hari 944.000 3.250.000 3.900.000 22. KALIMANTAN SELATAN Per hari 7 1 0.000 1 .950.000 3 . 1 50.000 23. KALIMANTAN TIMUR Per hari 1 . 0 1 3.000 2.200.000 3 . 560.000 24. KALIMANTAN UTARA Per hari 1 . 0 1 3.000 2 . 1 60.000 3 .560.000 25. SULAWESI UTARA Per hari 800.000 2 .050.000 3 .460.000 26. GORONTALO Per hari 740.000 1 .950. 000 3 .020.000 27. SULAWESI BARAT Per hari 7 1 0.000 2.267.000 3 . 020.000 . -- -- - -----·-· - - - -- - -- - - - - - --- - --- - - -------- - - - - - - - ---- - - - - -· -- - - - - ---- - ------------ 1 ---- ----1 ----- 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU --- -·-- · · -·-· -·-· · - ·- ···-··· - - - · - · · -·· - - - -- - - · -· · · - - -- - - - - --- - -- - - - 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34 . PAPUA BARAT Per hari 700.000 2.300.000 3.020.000 Per hari 770.000 1 .950.000 3. 1 50.000 Per hari 770.000 2.050.000 3 . 1 50.000 ___ Per Î a _ n _ · ___ _ - - --=- 8-=- 9 -=- 0 '--' . o -'- 0 -'- 0_1 _ _ _ 2 _: : _ . _ 7 _ 0 _ 0 --' . o --' 0 _ 0 -1 - - --'- 3 --' . 7 """ 8 - -'- o __ . 0 -- 0 -- 0 _ Per hari Per hari Per hari 900.000 2 . 8 1 0.000 3.890.000 1 .025.000 3.780.000 4.860.000 980.000 3 .240. 000 4.2 10.000 ! www.jdih.kemenkeu.go.id 37.2 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat (dalam rupiah) NO PRO VIN SI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 37.2 . 1 37.2.2 37.2 . 2 . 1 37.2.2.2 PEJABAT ESELON I Per bulan 1 7 . 660.000 37.2.2.3 . . - - - - ... . ·· · · · -- · --- · · · · - - - -- · · ----- - --- - - - -·-- - ------ - - - - - · - - PEJABAT ESELON II ACEH SUMATERA UTARA R I A U - - - - - - --- - - - - -- - ----- - - - - - --------- - -- - ---- - --- - ----- - ------- -· KEPULAUAN RIAU J A M B I SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN Per bulan 14. 1 80.000 Per bulan 1 3 . 880.000 Per bulan 13.730.000 ·----- -----·---- Per bulan 1 5 . 000.000 Per bulan 1 3 . 500.000 Per bulan 1 3 . 650.000 Per bulan 1 3 . 500.000 37.2.2.4 37. 2 . 2 . 5 37. 2 . 2 . 6 37 .2.2.7 .. . . - - . .. .. · · - · -·· - -· --· - - - · ·· · ·-- - ----- . . - -- - - ---- ^- ^ - ---- --- - - - ·---- - - - - - - - ·--- ----·------ · - --- -- - - -----·---- ^- 37. 2 . 2 . 8 LAMPUNG 37 . 2 . 2 . 9 BENGKULU 37.2 .2 . 1 0 BANGKA BELITUNG 37.2 .2. 1 1 B A N T E N 37.2. 2 . 1 2 JAWA BARAT Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan D . K. I . JAKARTA Per bulan 1 3 .430.000 1 3 . 500.000 1 2.750.000 1 3.950.000 1 3.950.000 1 3 .250.000 37.2.2 . 1 3 37.2 . 2 . 1 4 37.2.2 . 1 5 - - - - - -............. . . - ····--- ------ -- - - - · --- - - - ----- - - - --- --- - - - --------- ·- - - -- ---- - ---· -·-- ·- JAWA TENGAH Per bulan D . I . YOGYAKARTA Per bulan 37.2 .2 . 1 6 JAWA TIMUR Per bulan Per bulan 1 3.950.000 14.030.000 13.430.000 1 3 . 500.000 37.2 .2 . 1 7 B A L I . .. - .. -·- - - -· - · · · ·- - · - - . . -·...- - -- - - - - - - - -· · - - - · - - - - - - -- -- ---···-··- - - - - ------ - - - ------- - - - - -- .. . - --- ·- - - - - - ------- · --- --- ---- - - - 37.2.2. 1 8 NUSA TENGGARA BARAT 37. 2 . 2 . 1 9 NUSA TENGGARA TIMUR Per bulan Per bulan Per bulan 1 3 . 650.000 14.850.000 14.030.000 37. 2 . 2 .20 KALIMANTAN BARAT - · · · - - --- · - - - · · · · .... -· - - - - - --··-----· ·-- · - · - --- - - --- - - - -- - -- - - - - --- - - - - - - -- ---- -- ---- - -- - ---- -- - -------·-- KALIMANTAN TENGAH Per bulan 14. 1 40.000 KALIMANTAN SELATAN Per bulan 14.030.000 KALIMANTAN TIMUR Per bulan 14.030. 000 KALIMANTAN UTARA Per bulan 14.030.000 SULAWESI UTARA Per bulan 1 5.000.000 GO RO NT ALO Per bulan 1 5.000.000 SULAWESI BARAT Per bulan 1 3 .580.000 37.2.2 . 2 1 37.2.2.22 37.2 .2.23 37.2 . 2 .24 37.2 .2.25 37. 2 . 2 . 2 6 37.2.2 .27 · · - - . .. - -· -· -.... - · · ·· -· · · · - · - -··· · - -- · ·· · - - · - - - · - · ·· -·· - · -- - · - -- - -- ----- - - · --------- · - - · ------- -- - ------- 37.2.2.28 37.2 .2.29 37.2.2.30 37.2 . 2 . 3 1 37. 2 . 2 . 32 37.2 .2.33 37 . 2 . 2 . 34 SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA P A P U A PAPUA BARAT Per bulan 1 3 . 580.000 Per bulan 1 4.400.000 Per bulan 14.030.000 Per bulan 14.480.000 Per bulan 14.400.000 Per bulan 14.850.000 Per bulan 14.780.000 3 7 . 3 Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan NO PROVINSI Ill 121 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3 . R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8 . LAMPUNG . · · ··· · ·.... - · · · - · · · 9. BENGKULU 1 0 . BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2 . JAWA BARAT 1 3 . D . K . I . JAKARTA 1 4 . JAWA TENGAH 1 5 . D . I . YOGYAKARTA 1 6 . JAWA TIMUR 1 7 . B A L I . - -- - - - - · - - · - - · · - · · · ··-------·-·· 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR 20 . KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22 . KALIMANTAN SELATAN 23 . KALIMANTAN TIMUR -.... - · - · -· ·· · · · · ···· - - · - . . - · . . - - - - - - - - - - - -- ·--·· -- 24. KALIMANTAN UTARA 2 5 . SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28 . SULAWESI SELATAN 29 . SULAWESI TENGAH 3 0 . SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU SA TUAN 13) Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan PICK U P 14\ 6.300 . 000 6.080. 000 5.930.000 7. 1 30 . 000 5. 850. 000 5 . 930. 000 5 . 550. 000 M I N I BUS 151 6. 530 . 000 6 . 080. 000 6. 000 . 000 7.350.000 5.930.000 6. 1 50. 000 5. 850 . 000 (dalam rupiah) DOUBLE GARD AN 16) 1 5 . 23 0 . 000 1 5 . 080. 000 1 5 . 000. 000 1 6. 1 30 . 000 1 4 . 780. 000 1 4 . 850. 000 1 4 . 780. 000 Per bulan 5 . 780. 000 5.850.000 1 4 . 780. 000 - --·-.- · -·-· - - - · ··-·- - --· · · - -·-· - - ·----- - ------ ·-- ---- -- - · - · - - · Per bulan 5 . 930. 000 5.930.000 1 4 . 780. 000 Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan 6.230.000 5.400. 000 5.400. 000 5 . 660 . 000 5 . 630.000 5 . 630.000 5 . 630.000 5 . 930.000 - ·-· · · · - · · · · - · · - · - - - --- · - - - · · - · - - · ·· · · -- · - - · · · · - · - Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan 6.080.000 7. 1 30. 000 6.380 . 000 6 . 750.000 6 . 720. 000 Per bulan 6. 380.000 6.380. 000 5 . 670. 000 5. 670. 000 6 . 690.000 5 . 850. 000 5 . 850. 000 5. 850.000 1 5 . 1 50 . 000 1 4.480. 000 1 4 . 480. 000 1 4 . 770 .000 1 4 . 520 . 000 1 4 . 520. 000 1 4 . 630.000 6. 000. 000 1 4 . 930. 000 -----· - - -- ·-- -·-- ----- 6.230.000 1 5 . 000.000 7 . 3 5 0 . 000 1 6 . 1 30 . 000 6. 530.000 1 5 .230.000 6. 680. 000 1 5 . 53 0 . 000 6. 530. 000 1 5 . 380. 000 7.200.000 1 5 . 230. 000 · - - - · - ···- -- · - - · -· · ----- ---- ------- - - - - - ·· · · - -·- - - -·-·------· ----------- Per bulan 6.380.000 Per bulan 7.350. 000 Per bulan 7.280.000 -----·-· -- ·- · - - · . -· · · ---- ------ -- -- ----··- - · - - · --·-----· Per bulan 6. 1 50. 000 Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan 6. 1 50. 000 6. 750. 000 6.900.000 8 . 1 80. 000 7 . 200. 000 1 5 . 230.000 7. 500. 000 1 6 . 280.000 7.430.000 1 6.280.000 5 . 890.000 1 5 . 080. 000 32. MALUKU UTARA Per bulan 7 . 880. 000 5 . 890.000 6.980. 000 6.380 . 000 6.830.000 6 . 830. 000 7. 200. 000 1 5 . 080. 000 1 5 . 680. 000 1 5 . 900.000 1 7 . 250. 000 1 6 . 880. 000 . - - - · - - ·- -· - . . - - - · · ·- · · · · - - · ·- - · -· · ··· · - - - · ---- -- - - ---- · -·--·- -· - - - - - - - · ---- --------- -·· ··· · · - - · 3 3 . P A P U A Per bulan 8 . 630. 000 34. PAPUA BARAT Per bulan 8.480. 000 1 7 . 63 0 . 000 7. 1 30 . 000 1 7.330.000 38. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAA N DINAS 3 8 . 1 Kendaraan Dinas Pejabat NO PROVINSI ( 1 \ (2) PEJABAT ESELON I 3 8 . 1 . 1 3 8 . 1 .2 . . . -·...............- · · · - ---- - - - - --------·- - - - - - · PEJABAT ESELON II 38. 1 . 2 . 1 ACEH 38. 1 . 2 . 2 SUMATERA UTARA 38. 1 . 2 . 3 R I A U 3 8 . 1 . 2 . 4 KEPULAUAN RIAU 3 8 . 1 .2 . 5 J A M B I 38. 1 . 2 . 6 38. 1 . 2 . 7 3 8 . 1 . 2 . 8 SUMATERA BARAT . ... - · . . --- - - - - - - · · · - ·· · ·--- - - - -- -- · - · · ··- - ·-··- ·- · - · ----· · · · · --- - · · · · - ---- ------ - - - - · SUMATERA SELATAN LAMPUNG 3 8 . 1 .2 . 9 BENGKULU 3 8 . 1 .2 . 1 0 BANGKA BELITUNG (dalam rupiah) SATUAN BESARAN ( ^3 ) ( ^4 ) Unit 5 1 5 .263 .000 Unit 5 1 3 . 709 . 000 Unit 450. 790. 000 Unit 484.09 5 . 000 Unit 47 1 . 6 1 5 . 000 Unit 482 .074.000 · ·--·-·--· - -· · · - - · · - - - ----··- - - - - ----- -· --- - Unit 5 1 5 . 263 . 000 Unit 500 .494.000 Unit 482 .96 1 . 000 Unit 482 .286.000 Unit 462 . 063 . 000 Unit 49 1 . 745.000 Unit 503 .860. 000 Unit 444.496. 000 Unit 488 . 645. 000 38. 1 . 2 . 1 1 B A N T E N 3 8 . 1 .2 . 1 2 JAWA BARAT 38. 1 .2 . 1 3 D . K. I . JAKARTA 3 8 . 1 . 2 . 1 4 JAWA TENGAH 38. 1 .2 . 1 5 D . I . YOGYAKARTA - · · · - - - · - -· -· ·- - · ·· · ·· - - · -··· . · · - -- - - - - · · - - - - - - - · - - · · - - - - - - ------· ·---·- · - · - - · - · - ·-- - ----- · --------- - --- - · - 472 .468. 000 38. 1 .2 . 1 6 JAWA TIMUR 38. 1 . 2 . 1 7 ^B A L I 38. 1 . 2 . 1 8 NUSA TENGGARA BARAT 38. 1 . 2 . 1 9 NUSA TENGGARA TIMUR Unit Unit Unit Unit Unit Unit 48 1 . 803. 000 488. 1 69 . 000 5 1 9 . 889 . 000 475.9 1 7. 000 526 . 588.000 3 8 . 1 . 2 .20 KALIMANTAN BARAT 38. 1 . 2 . 2 1 KALIMANTAN TENGAH . . . ·· ···-- · ·· - - -· · · - - - - - ·- · - ------- . · - ----- - - - · - -- -- - - - -- -·----···-·- - - · - - ---- -- ·- · ·--· · · ----- -- -- - ---· -- 486.306. 000 3 8 . 1 . 2 . 22 KALIMANTAN SELATAN 3 8 . 1 . 2 . 23 ^KALIMANTAN TIMUR 3 8 . 1 .2 . 24 KALIMANTAN UTARA 3 8 . 1 . 2 . 2 5 ^SULAWESI UTARA 38. 1 . 2 . 26 GORONTALO 38 . 1 . 2 . 27 SULAWESI BARAT 3 8 . 1 . 2 . 28 ^SULAWESI SELATAN Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 523 . 750.000 523 .750 . 000 478 .289. 000 5 1 6.850 . 000 428 . 632 . 000 5 1 3 . 850.000 526.400. 000 48 1 . 3 1 6. 000 3 8 . 1 . 2 . 29 SULAWESI TENGAH 38 ^. 1 .2 . 30 ^SULAWESI TENGGARA ..... .. ·- · · ·- -·--- ··-·· - -- - - - · - ··· ·- · · - ·· - - · - - - --·-·- --- --- - ···-·· -- - - - · · ---- -- - ---· --- -- · ---· 38. 1 . 2 . 3 1 MALUKU 3 8 . 1 . 2 .32 MALUKU UTARA 3 8 . 1 .2 .33 ^P A P U A 38 ^. 1 .2 .34 ^PAPUA BARAT Unit Unit Unit Unit 449 . 526 . 000 449 . 526.000 537 .9 1 3 . 000 535.075 . 000 38.2 Kendaraan Operasional Kantor dan / a tau Lapangan Roda 4 (Empat) NO PRO VIN SI I l l (2) 1 . ACEH 2. SUM ATERA UTARA ....- · · · ···- ·-· -·.... · · · · - · · - · . - - ·· - - - ·· - · - · 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6 . S U M ATERA BARAT SA TUAN 13) Unit U ni t Unit Unit Un it Unit PICK UP 14) 236. 677.000 26 1 .525.000 259. 1 1 2.500 232 . 830.000 220.67 1 .000 2 1 9 . 606.000 MINIBUS 15) 37 1 .353 .000 308.020.000 367. 1 8 1 .000 34 1 . 568.000 336.380.000 335.43 1 . 000 · · · - - · - · --- ··- · .. · - · ·· · · · - · · · · -· · - - · - - ·- · - -- - ··---···-·· · · · - - - - - · ·- . . ---- - - - - - - -- -- - · - · · --- - - - - - - 7. SUMATERA SELATAN 8 . LAMPUNG 9. BENGKULU 1 0. BAN GKA BELITU N G 1 1 . B A N T E N 1 2 . 1 3 . 1 4. 1 5 . 1 6 . JAWA B A RAT D . K.l . JAKARTA JAWA TENGAH . . . - D.l. YOGYAKARTA JAWA TIMUR 1 7. B A L I 1 8 . N U SA TENGGARA BARAT 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALI MANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TI M U R Unit Unit Unit Unit Unit 2 1 7.972.000 2 1 7.056.000 259. 1 1 2 .500 232. 804.000 205.227.000 Unit 253.262 . 500 Unit 220.334.000 Unit 208 .3 1 2.000 Unit 2 1 6. 9 1 0 .000 Unit 2 1 2 . 608.000 Unit 209.220.000 U nit 223.4 1 2 .000 - -----·- ------- ------·--------- Unit Unit 2 6 1 . 525.000 220.020.000 329 .730.000 32 1 . 1 00.000 320.255.000 330.560.000 327. 1 1 4.000 328.246.000 332. 544.000 3 1 0.732.000 377.950.000 3 1 3.76 1 .000 320.445.000 308.990.000 385.025.000 342 .000.000 Unit 233 .498 .000 347. 1 6 1 .000 Unit 220.020.000 342 .000.000 Unit 220.020.000 342 .000.000 (dalam rupiah) DOUBLE GARDAN 16) 5 1 8.306.000 473 .360.000 472.230.000 468.830.000 472.230.000 479.479.000 472.230.000 472 .230.000 472 .230.000 472.230.000 463 . 1 70.000 463. 1 70.000 477.458.000 468 . 830.000 ---- ---- - - 549. 567.000 468.830.000 473.360.000 473.360.000 473 .360.000 492 . 6 1 0. 000 494.870.000 492. 6 1 0 .000 492 . 6 1 0.000 - - ·- - · · · -·· ··-·· - -- - ----·· · · · · - - · -- - - - ----- -- ---- -- - ---- - - - --------- ·---------- ---- -- - -- - 24. KALIMANTAN UTARA 2 5 . SULAWESI UTARA 26. G ORO N T A L O 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENG AH 30. S U LAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU ....- - . ··-·- - - · -...- - · -·- ··-·· . - ---· · . - - ···--·-----------·· 32. MALUKU UTARA 3 3 . P A P U A 34. PAPUA BA R A T 38.3 Kenclaraan Operasional Bus NO URAIAN ( ] ) (2) 1 . Roda 4 d a n / at au Bus Kecil 2 . Roda 6 dan/ a tau Bus Sedang 3 . Roda 6 dan/atau Bus Besar Unit 220.020.000 342.000.000 Unit U n i t Unit Unit Unit Unit Unit 228. 822.000 342 .229.000 224.020.000 367.877.000 234.54 1 .000 323.372.000 252.844.000 377.950.000 280.025.000 352.364 .000 242 . 1 57.000 344.260.000 249 .099.000 353.320.000 · · · ·--·- - - - · - -· - - - - --- --· - - ----- - - - - ----------- Unit Unit Unit 2 5 1 .303. 000 354.547.000 264.377.000 266.027.000 357.850.000 386. 1 0 1 .000 SA TUAN ( ^3 ) Unit Un i t U n i t 492 . 6 1 0.000 492 . 6 1 0 .000 494. 870.000 468.830.000 468.830.000 494.870.000 494. 870.000 503 .930.000 503 .930.000 564.390.000 560.900.000 (claiam rupiah) BESARAN 14\ 360.942.000 563.360.000 1 . 1 38. 896.000 - 38 - 38.4 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua) NO PRO VIN SI SATUAN OPERASIONAL (1) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3 . R I A U 4 . KEPULAUAN RIAU (2) 13) Unit Unit Unit Unit - - -- - · - ·- . . - · · - ··· ------- - - - ·- - -- - -- - - . . · · · · - · · · ·----- ·--·----- - --- -- ---· · ·- 5 . J A M B I 6 . SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8 . LAMPUNG 9. BENGKULU 1 0 . BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2 . JAWA BARAT 1 3 . D . K . I . JAKARTA 1 4 . JAWA TENGAH 1 5. D . I . YOGYAKARTA 1 6 . JAWA TIMUR 1 7 . B A L I 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit - - - · -- - -- · · · · ··· · . . -· - .. . - . . · - ---- - · · ··· - - · · · · · - · · · ·· - ·· · - - · --·- - - - - - · - ----- ------- --------·· 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA ...... ...... - · - -·· - - - - · - · .. . . ·- - · · - - - - - - · ·- - · - · · · Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 26. GORONTALO Unit 27. SULAWESI BARAT Unit 28. SULAWESI SELATAN Unit (4) 25.350.000 25.775.000 25.350.000 24. 6 1 3 .000 25.350.000 2 5.775. 000 25.350.000 25.350.000 2 5 .350.000 25.350.000 24. 0 1 3 .000 24.0 1 3 .000 24.0 1 3 . 000 24. 6 1 3. 000 24. 6 1 3 .000 24. 6 1 3.000 25 .775.000 25.775.000 25.775.000 26.525.000 24.823 .000 26.525.000 26.525.000 26.525.000 26.525.000 27. 550.000 24. 6 1 3.000 24.6 1 3 .000 (dalam rupiah) LAPANGAN (5) 36.036.000 3 5 . 600.000 33 .440 . 000 34.00 1 . 000 35.930.000 35.600. 000 33.440. 000 33 .440 . 000 36.626.000 33 .440. 000 3 1 .280.000 3 1 . 280.000 39. 1 00.000 32.360.000 35.47 1 .000 36.803.000 35.600.000 37. 1 2 5 . 000 36.884.000 36.670.000 37.750. 000 36. 670. 000 36.670. 000 36.670.000 36.670. 000 37.750.000 33.992.000 32.360.000 27.448.000 37.750.000 29. SULAWESI TENGAH Unit · ··-·-·· . - .. ·· - . -· . · · -··· · · - - ···- · ·-·-- --·- --- - ·- - -- - · ---·------··------ - - - - - - -- --- 1 - - ----' -'--- -'-'- C:
C.:
-'-"- -J - - --=- --'-'- -=-=- -'-'- '- 30 SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A Unit Unit Unit Unit ··· ··------ - ---- -- - -- - ---·-·····----- · - ------· -----·- - ---- ---- -- - · ----- - - ---- --------- 34. PAPUA BARAT Unit 27.550.000 37.750.000 27.900.000 38.830. 000 27.900.000 38.830.000 29.438.000 42.070.000 - 28.388.000 39.9 1 0. 000 39. SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS NO i l l 1 . 2 . 3 . 4 . 5 . 6 . 7 .
1 0 . 1 1 . 1 2 .
1 4 . 1 5 . 1 6 . 1 7 . 1 8 . 1 9 . 2 0 . 2 1 . 2 2 . 2 3 . 2 4 . 2 5 . 2 6 . 2 7 .
2 9 . : )Q. 3 1 . 3 2 . 3 3 .
PROVINS! (?) J\CEH · - · - . · · - · · - - - - - · - ·· -· --- SUMJ\TERJ\ UTJ\RJ\ R I A U KEPULAUAN RI AU J A M B I SUMATERA BJ\RJ\T - - ·· · · - · · · · - · · - -- - -- - - -- - ·-- --- S U MJ\ TERJ\ SELA TAN LAM P U N G B E N G K ULU BANG KA BELITUNG Fl i\ N T E N · · - · · - · · · · · · · ·· · - - · · -· · · JA W A BARAT 0 . 1< . I . JAKARTA J J\WJ\ TENG AH · - · · · · · · · ·· · - ·· ... .. ... ·---- ---- ....- 0 . 1 . YOGYAKARTJ\ J A W A TIM U R [3 A L l N USA TENG GA R A BA RAT N US/\ TENGGARi\ TI M U R KJ\LIMANTAN BARJ\T KALIMANTAN T E N G AH KALI MANTAN S E LA TAN KALI MANTAN TI M UR KJ\L! Mi\NT/\N U T J\RJ\ - - - - - - - - S U LAWE S I UT ARA GO R O N T AL O S ULAWESI BA RAT S ULAWESl SELA TAN SULAWESI TENGJ\H SULAWE: Sl TENGGARA M ALUKU MALUKU UTA RA P i\ P U J\ - · . - - - - - - · - - - - - ··· - - ·· - - · - · · ·· -- · PAPUA BARAT SA TUAN 1 3 1 Ste! --··--· ... .. . . Stcl Ste! St cl Ste I Ste I Stcl Stcl Ste I Ste! Ste! - - · - · · · - - - Std St c l Stel Ste! Stcl Std Ste! Ste I . . · - · · - · Ste! Ste! St cl Ste! Stel . .. Ste! Ste! S t e l Stel Ste! Stcl St el Ste! Ste! Std PAKAIAN DINAS DOKTER 14) 763.000 - - --- · - - . . - - - - - - -- - . 8 1 3 . 000 8 1 3 . 000 8 1 3 . 000 8 1 3 . 000 778.000 -----·- - - · ------ ... _ - - --- - 650.000 750. 000 8 1 3 . 000 805.000 663. 000 · - - -- - ···- - ·- · 6 2 5 . 000 687.000 600.000 - - - - - - - ---- - - - -·· 590.000 763. 000 6 1 0 . 000 8 1 3 . 000 784.000 · · · - - - - ·· -- · - · -- · --··· - - · 8 1 3 . 000 8 1 3 . 000 8 1 3 . 000 8 1 3 . 000 8 1 3 . 000 -· - . .
000 8 1 3 . 000 000 7 1 2 . 000 7 1 8 .000 6 1 0.000 800.000 7 1 9 . 000 9 3 8 . 000 - ------· - ·· · -· -- ·- · ·· · - 875. 000 PAKAIAN DINAS PEGAWAI/ PERA WAT 15\ 520. 000 · ··· ·- -- - - - - --- - - --- - 537. 000 500.000 625. 000 625.000 625.000 - - - ·- - - - · ··-- - - - - 625.000 563 .000 625. 000 625.000 538.000 - -----·- - 500.000 670.000 488.000 --- ·--- ·-· -·- - - - - , _ -- -- · 5 1 3 . 000 460. 000 460.000 500.000 688.000 .. . · -....
b25.000 569.000 62 5 . 000 625.000 625.000 - · - .. . - ·- · - · · - 575.000 5 1 6. 000 465.000 575.000 5 6 1 .000 509.000 688. 000 550. 000 8 1 3 . 000 - --- - --- - - - ·- - -- 775. 000 PAKAIAN SERAGAM MAHASISWA/ TARUNA 16\ 480.000 - - - --- - ·- ·---- ------ 450.000 473 .000 563 . 000 563.000 6 2 5 . 000 - - - - - -- - - - - - - -- - - - 563.000 563 . 000 563.000 563.000 475.000 . . ......- " ' · · - -·- - - 438.000 6: 3 0 . 000 465.000 . - - · ·- - · · · -· · -·--- · - ·- - -·-· - - -- ··· 425.000 400.000 400.000 450.000 6 2 5 . 000 . . . - - ··· -- · - - · · 563.000 455. 000 563. 000 563.000 563.000 - · 550. 000 450.000 400.000 475.000 456.000 400. 000 625. 000 500.000 73 1 .000 --- - - - · -- - --- · · - · 603 . 000 PAKAIAN KERJA PENGEMUDI /PETUGAS KEBERSIHAN/ PRAMUBAKTI 17\ 460.000 ----- · - -- 440.000 464.000 5 1 3 .000 533.000 6 1 9 . 000 . --- - ------ 502.000 536.000 460.000 5 1 7.000 450.000 --- - - -· ----- 425.000 590.000 3 8 2 . 000 - - - - - ---- - 3 5 0 . 000 390.000 390.000 440.000 490.000 . - - -- - ·-· · -·- - - - - - - ·---·- 5 1 0 .000 440 .000 550.000 489.000 489.000 ····--·· ------·--· 525.000 440.000 390.000 390.000 390.000 390.000 556.000 490.000 590.000 ---- - - - - 553.000 ldalam ruoiah֗ PAKAIAN KERJA SATPAM 1 8 1 1 . 1 24 .000 - - --- --- - 9 5 6 . 000 1 .230.000 1 . 1 75 . 000 l . 1 2 5 . 000 _ __! :
! ֕ . ֖ .. 00 _ & 1 . 000.000 1 . 2 1 3 .000 1 . 1 25.000 1 . 2 50.000 1 .000. 000 · ·-- - - -· - · · · · · · · - -- - 975.000 1 .200. 000 800.000 ----------· - 9 5 5 . 000 1 .0 6 3 . 000 1 .063.000 1 . 1 2 5 .000 1 . 1 88.000 - · - - ---- ·· · · - --- · - ···· 1 . 1 25.000 989.000 1 . 1 2 5 . 000 1 . 1 2 5 .000 900. 000 - --- ------- - -- 1 . 1 50.000 l . 1 25 . 000 1 . 063.000 96 1 . 0 0 0 1 . 06 3 . 000 8 8 0 . 000 1 . 1 99 .000 1 . 500.000 1 .750.000 --- ----·- 1 . 62 5 . 000 PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 1 7 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI 1 . Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan/ Bendahara Pengeluaran Pembantu/ Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) selaku penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) , dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
Ketentuan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) diatur sebagai berikut: 1 ) Jumlah SPK yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP. b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
Jumlah Keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
^Jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; b) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK; c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah SPK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya;
jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 1 0% ( sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
dalam hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. Cata tan: Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) , dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-K/ L) berkenaan. 2 . Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan belanja pegawai pada Kementerian Negara/ Lembaga/ satuan kerja sesuai surat keputusan pejabat yang berwenang.
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukkan langsung/pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b . Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/ KPA menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja ULP untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cata tan: Dalam hal anggota kelompok kerja ULP telah menerima tunjangan profesi, maka kepada anggota kelompok kerja tersebut tidak diberikan honorarium dimaksud. c . Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
melakukan pen eta pan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; a tau 2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka perangkat ULP tidak diberikan honorarium. 5 . Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan Honorarium diberikan kepada panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/ KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 6 . Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang;
Jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 1 0% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional; dan
Dalam hal bendahara penerimaan telah menenma tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAi) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/ Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) . Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang. Cata tan: Kementerian Negara/ Lembaga . tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAL 8 . Honorarium Pengurus/ Penyimpan Barang Milik Negara Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang. 9 . Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan Honorarium atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Honorarium Penunjang Penelitian/ Perekayasaan Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, koordinator peneliti/ perekayasa, sekretariat peneliti/ perekayasa, pengolah data, petugas survei, pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peneliti/perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lem bur dan uang makan lem bur. Cata tan: 1 . Dalam hal penelitian/perekayasaan dilakukan bersama-sama dengan Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/perekayasa) , kepada Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa) atas penugasan penelitian yang dilakukan di luar jam kerja normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari honorarium kelebihan jam perekayasaan untuk perekayasa pertama serta tidak diberikan uang lembur dan uang makan lem bur. 2 . Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. 3 . Honorarium penunJang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas. 1 1 . Honorarium Narasumber/ Pembahas/Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia 1 1 . 1 Honorarium Narasumber / Pembahas Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/ pengetahuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi / Sosialisasi / Diseminasi / Bim bingan Teknis / Workshop / Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion / Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan. Catatan: 1 . Satuan Jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual. 2 . Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan:
narasumber/pembahas berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara; dan/atau b . narasumber /pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat. 1 1 .2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/ Rap at Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi / Bimbingan Teknis/ Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion / Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan. Cata tan: Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan: 1 . moderator berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara; dan/atau 2 . moderator berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat. 1 1 .3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop / Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion / Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/ Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanJang dihadiri lintas unit eselon I/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/ masyarakat. 1 1 .4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rap at Koordinasi / Sosialisasi/ Diseminasi/ Bim bingan Teknis / Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/ masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rap at Koordinasi / Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan / Simposium / Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota paniti Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1 2 . Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli dan Beracara a. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instan: si pengirim pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja. 1 3 . Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Sumber pembiayaan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi berasal dari PNBP.
Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan. c . Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/ tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada pain 1 3 . 1 , jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada pain 1 3 . 2 , berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Behan Kerja Dasen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada pain 1 3 . 3 , berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau non dosen.
Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Penerapan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Honorarium Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan: L www.jdih.kemenkeu.go.id a. Lulusan SLTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat. b . Sarjana Muda/ DI/ DII/ DIII diberikan setinggi-tingginya 1 1 4% (seratus empat belas persen) dari UMP setempat.
Sarjana diberikan setinggi-tingginya 1 24% (seratus dua puluh empat persen) dari UMP setempat.
Master (82) diberikan setinggi-tingginya 1 33% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat. 1 5 . Satuan Biaya Operasional Penyuluh Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Nomor 1 6 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 1 6 . Honorarium Rohaniwan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah j abatan. 1 7. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1 7 . 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/ Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pej abat Eselon I / KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; b . bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/ Kementerian Negara/ Lembaga/ Instansi Pemerintah lainnya;
bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri. 1 7 .2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunJang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/ Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
paling banyak 1 0 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau b . paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri. Cata tan: 1 . Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menj adi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. 2 . Kementerian Negara/ Lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/ Lembag Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: No 1 . 2 . Jabatan Pej a bat Negara, Eselon I, dan Eselon II Pej a bat Eselon III I 2 3 Klasifikasi II III 3 4 4 5 3 . Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional 5 6 7 Keterangan: Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut: Klasifikasi I Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menenma tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) . Klasifikasi II Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menenma tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja · dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Klasifikasi III Rp40.000 .000 (empat puluh juta rupiah) . Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) a tau belum tunjangan kinerja. menenma b . Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga. 1 ) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I atau KPA. Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud mengacu pada butir 2 . a. di atas.
Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga. Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/ Pimpinan Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dikecualikan dari ketentuan butir 2 .a. di atas. 1 8 . Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/Majalah/ Pengelola Website 1 8 . 1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Dalam hal diperlukan, untuk jurnal internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp l .500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) . 1 8 .2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah Honorarium tim penyusunan buletin/majalah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/ majalah, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1 8 . 3 Honorarium Tim Pengelola Website Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Website yang dimaksud disini adalah yang dikelola oleh unit eselon I/ setara. Dalam hal website yang dikelola oleh unit vertikal setingkat eselon II di daerah maka kepada pengelola website tersebut dapat diberikan honorarium tim pengelola website.
Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala lnternasional 1 9 . 1 Honorarium Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri, Regional/ Multilateral) Sidang/ Konferensi Internasional, Senior Official Meeting (Bilateral/ Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senwr official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senwr official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang. 1 9 . 2 Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/ Sosialisasi / Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelenggara workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang.
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi Honorarium Penyelenggaraan Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun naskah ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru/ dosen diberikan atas kelebihan be ban kerja guru/ do sen dalam penyusunan naskah ujian, penguJ1an atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksaan hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan UJian lokal. Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksaan hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik. 2 1 . Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 2 1 . 1 Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara;
berasal dari dalam organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat; dan c. khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas / setara. 2 1 .2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan penga.Jar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara. 2 1 . 3 Honorarium Pengajar yang berasal dari satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku. 2 1 .4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Honorarium penyusunan Modul Diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 20% (dua puluh persen) . 2 1 . 5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Diklat Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunJang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangku tan;
dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% ( sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (em pat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Cata tan: Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit. Afv/ l www.jdih.kemenkeu.go.id 22. Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara a. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
U ang Makan Lem bur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pram ubakti a. U ang Lem bur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. ! 25. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/Kementerian Negara/ Lem baga lainnya/ Instansi Pemerin tah / masyarakat; dan
dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja. Cata tan: 1 . Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat. 2 . Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lem bur .
3 Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor terpenuhi.
Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran Yang Sama Satuan biaya uang saku pemeriksa dalam lokasi perkantoran yang sama merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kompensasi kepada aparat fungsional pemeriksa (auditor) berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan internal dalam lokasi perkantoran yang sama dan dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam. Terhadap aparat fungsional pemeriksa (auditor) tersebut tidak diberikan uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negen merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil ( Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidika: n Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarjana. 2 . Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal rnulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarjana. 3 . Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas) .
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi:
anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan rawan dan/atau berbahaya; dan
anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting). 5 . Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 6 . Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 7 . Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 8 . Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawa
Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada non pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja. Cata tan: 1 . dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. 2 . untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan berlaku ketentuan se bagai beriku t:
alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 1 5% (lima belas persen) dari satuan biaya, beïaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran/premi jaminan sosial, maka alokasi honorarium dimaksud dapat ditambahkan iuran/premi jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. L www.jdih.kemenkeu.go.id 3 . dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota. 3 1. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya. 32 . Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor l Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang kurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/ masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/ setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/ setingkat Menteri;
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/ eselon II/yang disetarakan;
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Cata tan: 1 . Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. 2 . Satuan biaya paket fullboard m1 digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada butir 1 .a) dapat diberikan sebesar 1 ,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini. 3 . Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara. 3 3 . 2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor meru pakan satuan biaya yang digunakan un tuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard dan kegiatanfullday/ halfday di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Cata tan: Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya. Cata tan: Un tuk biaya tiket perj alanan dinas pindah an tar perwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1 . besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; 2 . penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan. r- www.jdih.kemenkeu.go.id 36. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/ meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Satuan Biaya Sewa Kendaraan a. Sewa Kendaraan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - menerus). Satuan biaya ini diperuntukan bagi: 1 ) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
Satuan Biaya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Cata tan: 1 . Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/ operasional kantor. 2 . Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi. 3 . Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku. 38 . Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Bagi satuan ke1ja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi.
Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukan bagi mahasiswa/ taruna pada pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
harus ad.a ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna; dan
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa / taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki IJm prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. Salinan sesuai dengan a s l i n ya K ep a la Biro U m u m __ -- -........
b. ' _ Kepala Bagian ,; J?l J .Í "K emente r ian /1 < ^---- · ----- --...: ( '- /: 'I . . a.r u .,, UM \ l · Ë ; , ARIF BINTA TO Lkli; f)N(J J; 6 -; 'l NIP 19710912 l 99rG3Îfi,A Ï : Ìy MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 / PMK.02 / 2016 TENT ANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINS! KE KOTA/ KABUPATEN DALAM PROVINS! YANG SAMA NO IBUKOTA PROVINS! ACEH 1 Banda Aceh 2 Banda Aceh 3 Banda Aceh 4 Banda Aceh 5 Banda Aceh 6 Banda Aceh 7 Banda Aceh 8 Banda Aceh 9 Banda Aceh 10 Banda Aceh 11 Banda Aceh 12 Banda Aceh 13 Banda Aceh 1 4 Banda Aceh 15 Banda Aceh 16 Banda Aceh 1 7 Banda Aceh 18 Banda Aceh 19 Banda Aceh .... 20 Banda Aceh SUMATERA UTARA 21 Medan 22 Medan 23 Medan 24 Medan • 25 Medan · · · ·· ·.... . ... 2 6 Medan 27 Medan 2 8 Medan 29 Medan 30 Medan 31 Medan 32 Medan 33 Medan 34 Medan KOTA/KABUPATEN TUJUAN Kab. Aceh Barat Kab. Aceh Barat Daya Kab. Aceh Besar Kab. Ac eh J aya Kab. Aceh Selatan Kab. Aceh Singkil Kab. Aceh Tamiang Kab. Aceh Tengah Kab. Ac eh Tenggara Kab. Aceh Timur Kab. Aceh Utara Kab. Bener Meriah Kab. Bireuen Kab. Gayo Lues Kab. Nagan Raya Kab. Pidie Kab. Pidie Jaya Kota Langsa Kota Lhokseumawe ...... . -· . (dalam rupiah) BESARAN 275 . 000 298.000 183 . 000 238.000 325.000 420. 000 315 . 000 293 . 000 460.000 289. 000 ·-- · ···--·--------------·-·-·-- .. . . 270 .000 278.000 220.000 370. 000 275 .000 190 . 000 205.000 301. 000 240 . 000 - - . ·-· · ·- ·-· ---·- --· ···--··· ··-- --- ·-- . Kota Subulussalam Kab. Asahan Kab. Batubara Kab. Dairi Kab. Deli Serdang Ka]J. Humȇang HaȈȉn × Ȋȋa1?: _ __ -·--·-- Kab. Karo Kab. Labuhan Batu Kab. Labuhan Batu Selatan Kab. Labuhan Batu Utara Kab. Lan.gkat Kab. Mandailing Kab. Mandailing Natal Kab. Padang Lawas . . . · · · · · ·· · ·- · -------·- Kab. Padang Lawas Utara 400 . 000 259.000 225.000 270.000 1 86 . 000 300.000 .. ·-------·--·----· ...
000 287.000 360. 000 300.000 1 86.000 -·------·-···-·-····------... - 420.000 420. 000 420.000 420.000 j www.jdih.kemenkeu.go.id NO 35 36 37 -·-· 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 . .. . - 70 - (dalam rupiah) IBUKOTA PROVINS! KOTA/KABUPATEN TUJUAN BESARAN Medan Kab. Pakpak Bharat 300.000 Medan Kab. Samosir 330.000 Iv!edan· · · · · ···· ·· · · · · · ·· ··· · ·- · ·· ··- ·- - -- --·-··- K_8-:
l: ?: _§ʟ.!:
ʠʡ_g-ʢʣʤʥ_gʦ--------· • -----2 _ 0 _ 0 _ . o __ o_o Medan Kab. Simalungun 264.000 Medan Kab. Tapanuli Selatan 328.000 Medan Kab. Tapanuli Tengah 345.000 Med8: n_··--·-··------··--··-· l_((; lʧʨ-J: : . (; lp_ʩf!Uli Utʪra ________ _ _ _______ 3 _ 3 __ 0 _ _ . _0 _00 Medan Kab. Toba Samosir 300.000 Medan Kota Binjai 180.000 Medan Kota Pematang Siantar 225.000 Medan Kota Sibolga 345.000 Medari. ... .. ______ ··--··----·-·-·-· 1<; ӷ!8:
TӸ1?-iӹӺg_J?˽ L-----------·- ·-- - -----l85 :
QQ Medan Kota Tebing Tinggi 203.000 RI A U ·· ·--·...·•··· ... · ·· · -·-·--·-·- -- --- ---- ·-- ---- ··------ - --- ·--- --· 380.000 315.000 200.000 48 Pekanbaru Kab. Indragiri Hilir 49 Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu 50 Pekanbaru Kab. Kampar Pekanbaru Kab. Kuantan Singingi -··· .. -· ---------··-·----·--------·-·-- - -----·-··-----------------·-------- ---- - Pekanbaru Kab. Pelalawan Pekanbaru Pekanbaru Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Kab. R okan Hulu Kab. Siak -- ---- 300.000 --225m000 350.000 32000 350.000 400.000 Pekanbaru Kota Dumai ···--· ... -· -- - - - - · -- -- - - ·-·----------------·---------------- -----···· --·-- ·---------·---------------- -- --· --- ---· ---- 51 52 53 54 55 56 KEPULAUAN R IAU 57 Tanjung Pinang Kab. Bintan 185.000 ··-· · 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 J AM BI Jambi Kab. Batanghari 175.000 Jambi Kab. Bungo 270.000 Jambi Kab. Kerinci 325.ooo Jambi ·-·····-··-···---·· ··--·-···- -·- : Kʫbʬ-Merangin·---------·-·--·-- -- -- 260.006 Jambi Kab. Muaro Jambi 170.000 Jambi Kab. Sarolangun 241.000 Jambi _______ . ·-·-·--·--·---- _ ˤ12.: _'f8-: _njʭ.!1g Ji'lbung_ʮ(; lrat 225.000 Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur 190.000 Jambi Kab. Tebo 250.000 Jambi Kota Sungai Penuh 308.000 SUMATERA BARAT ··•········ ··•·· ·-· . .• ···-····. · · · ··· · · · · ··-·-·-- · -- ------- ------ ---- - -- ---- -·-·· 68 Padang 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 - - -- - 79 80 81 -- ·- ·- .. 82 . ·-· Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang Padang : P..i:
9: ang Padang Padang . f>(; lda!lg Padang Kab. Agam Kab. Dharmasraya Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pesisir Selatan Kab. Sijunjung Kab. Solok Kab. Solok Sela tan Kab. Tanah Datar 225.000 250.000 225.000 205.000 250.000 250.000 205.000 225.000 210.000 250.000 220.000 · ·-· · ····-· - -·-- - --·· · - · ---- ·· ·- · · ···----······ ·- -···· ···------·--·--- ------ 215.000 Kota Bukit Tinggi Kota Padang Panjang Kota Pariaman ------ ---------------------- ··----------· -- . --- -----------------------· Kota Pavakumbuh 210.000 200.000 225.000 NO IBUKOTA PROVINSI 83 Padang 84 Padang - 71 - KOTA/KABUPATEN TUJUAN Kota Sawahlunto Kota Solok (dalam rupiah) BESARAN 215.000 210.000 - · · · - --- ... · ···-·· ·-··---····- · --- · ·· ···· · ·-- · --- ··---- --·--··------·----------------· ··-------·---·---- - ---- --- --- SUMATER A SELATAN 85 Palembang Kab. Banyuasin 203.000 86 Palembang Kab. Empat Lawang 315.000 ___ 87 __ f'a}ʯII11: >8: r1E __________ ______ __________ Kʰ]: ).1=C1ƻ! __________ _ _ 250.000 88 Palembang Kab. Muara Enim 235.000 89 Palembang Kab. Musi Banyuasin 235.000 90 Palembang Kab. Musi R awas 320.000 91 Palembang Kab. Musi Rawas U tara 325.000 _ _ ___ _ 92 __ _ Palembang _______ __ _ _ __________ - b: _ 9_g - ! ! !.: _______ _ _______ _______ 2 _ 0 _ _ 5 _ . _ o _ __ o _ _ o 93 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu 248.000 94 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 250.000 95 P Ê lembanʱ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ______ _ _ _ Ki; tʲ: ___Qʳa: 1! K()_meʴʵnʶ˥1: 1_1:
iJE: ˢ£__ _ 245.00 (> 96 Palembang Kab. Pali 97 Palembang Kota Lubuk Linggau 98 Palembang Kota Pagar Alam 265.000 290.000 280.000 99 Palembl: l_nʷ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ __ _ IS?.!J) _ '.3: 1l _ !l1 _ 1: 1 _ 1 _ --- ______ _ ____ __ _____ __ _ _ _ _ 2 _ 0 _ 9 _ 0.Q LAMPUNG 100 Bandar Lampung Kab. Lampung Barat _ 1 O_l _ _ B(; l!ldar _ L(; lrn_F_ʸl!g_ __________ Kˡl: >: __ ʹafI!pʺ_p_g__ ʻʼlati: l_n ______ _ 102 Bandar Lampung Kab. Lampung Tengah 103 Bandar Lampung Kab. Lampung Timur 104 Bandar Lampung Kab. Lampung Utara · 105 Bandar Lampung Kab. Mesuji 106 Bandar Lampi.mg Kab. Pesawaran 107 Bandar Lampung Kab. Pesisir Barat 108 Bandar Lampung Kab. Pringsewu 109 Bandar Lampung Kab. Tanggamus _ 110 ʽ(; l!J.dar_L.-?: ll1 P˞!!g ________ ____ ʾ8.: l?: '.1: \1ʿ1: l!! g!?ˣ(; lng ______________ _ 111 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Barat 112 Bandar Lampung Kab. Way Kanan 113 Bandar Lampung Kota Metro 270.000 234.000 246.000 246.000 252.000 276.000 216.000 200.000 222.000 240.000 252.000 267.000 270.000 234.000 . .. . .. ·--- -·· . . -- -· ... - ···- · -·-------·--·-------···-·-··----· -- ------------------------ ---- 1 ---- -- ---- --- BENGKULU 114 Bengkulu 115 Bengkulu 116 Bengkulu 11 7 Bengkulu 118 Bengkulu 119 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Kab. Bengkulu Tengah Kab. Bengkulu U tara Kab. Kaur Kab. Kepahiang Kab. Lebong 275.000 185.000 250.000 308.000 238.000 300.000 _ _ l _ Q __ ˀˁ-n˂I<.11 l: u _ _ __ _ _____________________ K: l: l: b: _ _M_l!_koɗ o ________ ____ , ______ 3 3_8.o _ _ o _ o 121 Bengkulu 122 Bengkulu Kab. Rejang Lebong Kab. Seluma 250.000 225.000 BANGKA BEL ITUNG .... . ··-- ____ .. ____ ___ ___ _. ____ ··--····----------- ------- -----------·-··------------ - · --- --- ----- 123 Pangkalpinang 250.000 124 125 126 Pangkalpinang Kab. Bangka Barat 275.000 Pangkalpinang Kab. Bangka Selatan 275.000 ˃; : i.1:
˄kalpinan˅·-·-·----------------- l(i; t1?Ӷ __ 13a1ˆg_ȹ! eˇ-g_ˈJ: i ______ _ _______ _ _____ 2_ 5 __ 0 _ . _ o _ o _ o BANTEN 127 Serang 128 Serang Kab. Lebak Kab. Pandeglang 190.000 175.000 L www.jdih.kemenkeu.go.id - 72 - (dalam rupiah) NO IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN BESARAN 129 Serang Kab. Tangerang 180.000 130 131 132 133 134 135 136 137 Se rang Kota Cilegon 170.000 - - · - · · · -··.... . - - - -- - · ·- ·· -- -- -- - - - -- - - --- ---·--·--· ·---- - --- · --- - ---- - -- - ------ · ---------··------·- ------- ---- ---- Serang Se rang Kota Tangerang 215.000 Kota Tangerang Selatan 230.000 JAWA BARAT Bandung Kab. Bandung Bandung Kab. Bandung Barat Bandung Kab. Ciamis Bandung Kab. Cianjur Bˉndung _ __ ____ ___________________ K: ˊb: __ Qar: 1: 1t ____ _ __________ _ ___ _ 183.000 183.000 245.000 215.000 243.000 -·- . . · - 138 139 140 141 142 143 144 -- 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 · ·- - - ·· - -· 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 .. . ·-·--· ·-- - 166 167 168 169 - - · 170 171 172 173 - - - - 174 175 176 ·-·--- Bandung Kab. Indramayu 275.000 Bandung Bandung .. Bandung Bandung Kab. Karawang 248.000 _ - - - · - - - . ____ __ _ _ _ Kal: J. __ Kun.: ˋf1_gEl__n _____ __ _ _ ___ _ _ ___ _______ ___________ 27 ӾQQ9 Kab. Majalengka 235.000 Kab. Pangadaran 283.000 Bandung Kab. Purwakarta 218.000 ˌan.ˍuJ: l_g __ __________ ___ _____ ___ K§J: l: J: __ ˎˏ1?3EL _ _______________ ______ 2 _0 _8 _.o _ _ o __ o Bandung Bandung Bandung Kab. Sukabumi Kab. Sumedang Kab. Tasikmalaya 245.000 230.000 245.000 BaJ: ldl111ː----- _ __ _ ________ _____ l(C!ˑa __ I3Et1: 1l˒r _ ____ _____ _ _ , ____ __ 2 _ _ 83 _ . _ 0 Q Q Bandung Kota Bekasi 265.000 Bandung Kota Bogor 285.000 Bandung Kota Cimahi 168.000 Bandung Kota Cirebon 270.000 Bandung Kota Depok 275.000 Bandung Kota Sukabumi 226.000 JAWA TENGAH - · · - -· · · · - - . - -- - - -------· - ------ --------------·--------------- ---- ----- -- Semarang Kab. Banjarnegara Semarang Kab. Banyumas Semarang Kab. Batang Semarang Kab. Blora Semarang Kab. Boyolali Semarang Kab. Brebes Semarang Kab. Cilacap Semarang Kab. Demak Semarang Kab. Grobogan Semarang Kab. Jepara ӱӲӳf: lta.J: lg _____ _ ______ _ _ _ _ ˓˔˕ˠ!: §l!lga_l]Y˖----- -- 260.000 257.000 240.000 270.000 240.000 263.000 280.000 230.000 235.000 240.000 250.000 Semarang Kab. Kebumen 260.000 Semarang Kab. Kendal 230.000 Semarang Kab. Klaten 250.000 Sem˗n: mg _ _ _ . . _ _ _ _ _ ___ _ __ _ _ K a b . _ K 1?- c: l l1 _ s __________________ _ _ ___ 235.000 Semarang Kab. Magelang 240.000 Semarang Kab. Pati 240.000 Semarang Kab. Pekalongan 245.000 Semarang Kab. Pemalang 250.000 -· ··-·· · · . --· ·-- ---·---· -· - --- - -- - - ----·-· ---· -----· - -·-·- -- · · ·------------ -----·--- - ---- ---- --- Semarang Kab. Purbalingga 270.000 Semarang Kab. Purworejo 250.000 ˘˙1?arEtf1_g ________________ ˚˛E: 13-˜i: nban _ _ g ˝ _____ ___ __ 1 ______ 2 5 0 . _ o __ oo 1 77 Semarang Kab. Semarang 230.000 L www.jdih.kemenkeu.go.id NO 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193 194 195 · - . . 196 - 73 - IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN Semarang Kab. Sragen Semarang Kab. Sukoharjo Semarang Kab. Tegal Semarang Kab. Temanggung Semarang Kab. Wonogiri Semarang Kab. Wonoso bo Semarang Kota Magelang Semarang Kota Pekalongan Semarang Kota Salatiga Semarang Kota Surakarta Semarang Kota Tegal D.I. YOGYAKARTA Yogyakarta Kab. Bantul Yogyakarta Kab. Gunung Kidul Yogyakarta Kab. Kulonprogo Yogyakarta Kab. Sleman JAWA TIMUR Surabaya Kab. Bangkalan Surabaya Kab. Banyuwangi Surabaya __ _ ______ _ _ _ _ __ ___ _ _ ____ ^K _8: Ǖ: ǖ ^on ǗQ_: 'Q_S<? _________ _ Surabaya Kab. Gresik 197 Surabaya Kab. Jember 198 Surabaya Kab. Jombang 199 Surabaya Kab. Lamongan 200 Surabaya Kab. Lumajang 201 Surabaya Kab. Magetan 202 Surabaya Kab. Nganjuk 203 Surabaya Kab. Ngawi 204 Surabaya Kab. Pacitan 205 Surabaya Kab. Pamekasan 206 Surabaya Kab. Pasuruan 207 Surabaya Kab. Ponorogo _ ^ ^208 Sur?-baya ________ ---- ---· ... _____ . . l(_c: i:
.__ ? ^a .rI"l.P_Cl: 1: 1: g_ _______________ _ 209 Surabaya Kab. Sidoarjo 210 Surabaya Kab. Situbondo 211 Surabaya Kab. Sumenep 212 Surabaya Kab. Trenggalek 213 . Surabaya_ . ·-- ·-- · · - - _ ··· ·-------- ^K a,_ ^b ..___ Tubaǘ------------- ____ ______ . 214 Surabaya Kab. Tulungagung 215 Surabaya Kota Batu 216.. Surabaya __ . · ··---- ... ··--·--· ·--·---- l(: g ^ta __ 13! ^i Ӱ E_t ! _ ________________ _ 21 7 Surabaya Kota Bojonegoro 218 Surabaya Kota Kediri 219 Surabaya Kota Madiun 220 Surabaya Kota Malang _ 221 Sl}r: <: lbayct __ _ __ _ -· - ·-·------ ·-----·-- _ ^K Q!?-rvigJ ^ok ț.!: !Q _______ . ____ . 222 Surabaya Kota Probolinggo B AL I 223 Denpasar ___ ___ ·---- ____ _______ ---· __ l: §l: l: l ^. )3 ^a c!1l_1: 1E __ _ _____________ _ 224 Denpasar Kab. Bangli 225 Denpasar Kab. Buleleng 226 Denpasar Kab. Gianyar 227 Denpasar Kab. Jembrana (dalam rupiah) BESARAN 250.000 250.000 260.000 240.000 250.000 250.000 240.000 245.000 235.000 245.000 260.000 225.000 210.000 210.000 201.000 225.000 285.000 255.000 225.000 261.000 235.000 225.000 261.000 253.000 245.000 253.000 285.000 243.000 228.000 255.000 235.000 240.000 255.000 255.000 245.000 245.000 245.000 242.000 255.000 225.000 235.000 245.000 228.000 225.000 228.000 188.000 225.000 265.000 225.000 270.000 NO IBUKOTA PROVINSI 228 Denpasar 229 Denpasar - 74 - KOTA/KABUPATEN TUJUAN Kab. Karangasem Kab. Tabanan (dalam rupiah) BESARAN 263.000 225.000 · · - - - · -- · · · ·· · · - - - - - - --· · · - - · · - - - · - · - · - ·--- · -- - --···--·-·----- · · · · - - - - · -- - - ----- -- - - -- - ------·- - --- · ----- ---·· NUSA TENGGARA BARAT Mataram Kab. Lombok Barat Mataram Kab. Lombok Tengah 200.000 210.000 240.000 230 231 232 Mataram Kab. Lombok Timur .. -- - ·· - · ---··-· - ----·-· --- · -··· . . - · · ·-- · ·-- - - - - - ------ ·--· - - - - --- ·-- - -· ----- - NUSA TENGGARA TIMUR 233 Kupang 234 Kupang 235 Kupang 236 Kupang Kab. Belu Kab. Kupang Kab. Timor Tengah Selatan Kab. Timor Tengah Utara 325.000 175.000 218.000 275.000 KA LIMANTAN BARAT · · - - - - · ·-- . -··-- ·- · -· - · · ----- ··------------------ ··----------- - - - 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 Pontianak Kab. Bengkayang Pontianak Kab. Kapuas Hulu Pontianak Kab. Kayong Utara Pontianak _ . . _ ___ _ . - - · - - - - - - · _ _ _ __ KǙb: _ K.ǚ!c: i-Pa11g_ __________ _ __ _ _ __ _ _____ _ Pontianak Pontianak Kab. Landak Kab. Melawi Pontianak Kab. Mempawah Pontianak Kab. Sambas Po_11tia£1Ǜk. _______ _ _ _ _________ _ _ _ _ Kǜ1J:
$ӭӮg_gӯ l'.l _________ _ _ _ _ Pontianak Kab. Sekadau Pontianak Pontianak Kab. Sintang Kota Singkawang 270.000 550.000 550.000 550.000 ·--- ---- - 270.000 430.000 230.000 300.000 303.000 343.000 392.000 257.000 ... · ·· · - . - · · - ·...--- - ·-· - ·--- --- -- - - --· - ----· · ---·----·· ---- ---------------------·· 1 ------ --- 249 250 251 - ·· · - - · -- 252 253 254 255 . ·- - ·- · 256 257 258 259 260 261 262 263 264 · ·- · 265 266 267 268 269 270 271 272 KA LIMANTAN TENGAH Palangkaraya Kab. Barito Selatan 290.000 Palangkaraya Kab. Barito Timur 333.000 PalanǝǞar'.'\Y_a _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ Kc: tǟ: _ _ BarǠ!_'?_Y!_aǡa. __ _ _ ____ -- - - ·----- - - - ---- - --- Ӭ ӫ 5. _ ()_Q!? Palangkaraya Kab. Gunung Mas Palangkaraya Kab. Kapuas Palangkaraya Kab. Katingan 300.000 275.000 250.000 Pala?Ǣk13.: _Xǣ------------ Ǥǥ É : __TSǦǧǨ: : .inǩi_i: _ !3_arat _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ __ __ _ 4 _ 2 _ 5 . o _ oo Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur 300.000 Palangkaraya Kab. Lamandau 525.000 Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Palangkaraya Kab. Murung Raya Kab. Pulau Pisau Kab. Seruyan Kab. Sukamara 448.000 250.000 328.000 525.000 . . · -- - · · - - - - --·· ·-· - · - ···- - - · - -- -· - - - ---·- -- · - -- ------· -----------·----- ---- - --- --- ----- - KA LIMANTAN SE LATAN Banjarmasin Kab. Balangan 230.000 Banjarmasin Kab. Banjar 170.000 B§lnjǪ!.!T1ǫ_1: ; i!1 _ __ ______ ___ IS_ӡ_l?.: J?Ӣ!ӣ!'?. _ _ !( uala ___ 200. 000 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Selatan 200.000 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Tengah 212.000 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Utara 218.000 Banjarmasin Kab. Tabalong 234.000 Bl:
njartl1aǬin _ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ ___ _ _ __ __ K!;
lb._Ta11ǭ1!-. I3 ʙʘ l? \l _ __ _ _ _ _________ _____ 30 9 .:
999 Banjarmasin Kab Tanah Laut 200.000 Banjarmasin Kab. Tapin 189.000 Banjarmasin Kota Banjarbaru 225.000 - 75 - (dalam rupiah) NO IBUKOTA PROVINS! KOTA/KABUPATEN TUJUAN BESARAN KALIMANTAN TIMUR 273 Samarinda Kab. Kutai Barat 1.500.000 _ _ _ 2_ 7 : '!:
. s_a.!!1Ǯ1: i_ǯ1.c: !a ···--- - - · · - . ______ __ _ _ ... )*+:
_K\11:
?: L?-!:
! !!- ,--------- 500. ooo 275 Samarinda Kab. Kutai Timur 1.350.000 276 Samarinda Kab. Paser 1.650.000 277 Samarinda Kab. Penajam Paser Utara 650.000 278 ___ Sǰmarir.idDZ ·-·· ----------·· -·--·- Ko _!§l_J?Dzli_dz .PǴ.Cl: l]. ___ _____ _____ 5 __ 50.000 279 Samarinda Kota Bontang 600.000 SULAWESI 280 Mana do UT ARA 150.000 150.000 Kab. Bolaang Mongondow 250.000 281 Mana do .. . _ _ _ _ _ -·· __ . ... _ K§lb: _ BǵȃȄa_r: ig MQ.J:
lgǶP: 99-w §ela.!ǷQ __ _ _____ L": Q.9.9 Kab. Bolaang Mongondow Timur 250.000 282 Mana do 283 Mana do 284 Mana do 285 Mana do 286 Mana do 287 Man ado 288 Mana do Kab. Bolaang Mongondow Utara 300.000 Kab. Minahasa 180.000 - - - · -· · · - · - · - - - - · · · - - --------·------------ Kab. Minahasa Selatan 180.000 Kab. Minahasa Tenggara 200.000 Kab. Minahasa Utara 175.000 Kab. Minahasa Utara 175.000 289 Mana do . . ,.. .. -- -- - · -·· · _ . .... _ _ _ - - · -· .. Ko_!Ǹ _ _ K()_1:
8: !1:
12!?.ǹgǺ--------------· _____ 250 : '2_QQ Kota Tomohon 170.000 .. 290 Mana do GO RO NT ALO 291 Gorontalo 292 Gorontalo 293 Gorontalo 294 295 296 297 298 SULAWESI BARAT Mamuju Mamuju Mamuju Mamuju Ma01uju - - - - ·· - · -· · -- ------·-- - - ·-- · SULAWESI SELATAN Kab. Boalemo Kab. Gorontalo Kab. Pahuwato Kab. Majene Kab. Mamasa 413.000 190.000 675.000 240.000 359 .000 200.000 270.000 260.000 Kab. Mamuju Tengah Kab. Mamuju utara Kab. Polewali Mandar - · ·- - ·- - ------------------ - - · • ---- -------·· -· 299 Makassar Kab. Bantaeng 235.000 300 Makassar Kab. Barru 210.000 301 Makassar Kab. Bone 240.000 302 Makassar Kab. Bulukumba 240.000 303 Makassar Kab. Enrekang 250.000 304 Makassar Kab. Gowa 175.000 305 l\i1ǻǼasǽ§l_1= _ _ _ _ _ __ _ __ ___ _ _ _ ______ _ Ԁ_9-l>: ӤӥI?: ӦP9-!!t_o 230.000 306 Makassar Kab. Luwu 350.000 307 Makassar Kab. Luwu Timur 375.000 308 Makassar Kab. Luwu Utara 365.000 309 Makassar Kab. Maras 170.000 310 Makassar Kab. Pinrang 230.000 311 Makassar Kab. Sidenreng Rappang 230.000 312 Makassar Kab. Sinjai 235.000 __ _ 31. 3 . I\1a . Ǿ13: sǿȀT...... · ·· - - ·------ - ------ ·- ӧ§lӨ·-ө().P..P<".Ӫ_g___________ _ 235.000 314 Makassar Kab. Takalar 190.000 315 Makassar Kab. Tanatoraja 350.000 316 Makassar Kab. Toraja Utara 350.000 317 Makassar Kab. Wajo 230.000 .... : 3 1. 8 __ fy[ȁJc<: 13: sȂ_a_r __ - · -- -··--· · ·- - ·- - - - - -- -- · !<()t+.?-,- .-----·--·----- -- ________ 350. Q_Q_Q 319 Makassar Kota Pare-Pare 225.000 - 76 - (dalam rupiah) NO IBUKOTA PROVINS! KOTA/KABUPATEN TUJUAN BESARAN SULAWESI TENGAH 320 Palu Kab. Buol 472.000 321 Palu Kab. Luwuk 387.000 . - · · - ·· - - - - - - - - - - ·· --·- ---· - · · - · - -···-- · · - - · · ------------ ---· - ------------- - -- · · · · · - · · 322 Palu Kab. Morowali 380.000 323 Palu Kab. Morowali Utara 350.000 324 Palu Kab. Parigi Moutong 250.000 325 Palu Kab. Poso 280.000 - · · . . · · · · · - . . ---------------------- --·--- -- . ··- ·· -· --- - ---- ---- --- --- 1 ------ 326 Palu Kab. Sigi 219.000 327 Palu Kab. Tojouna-Una 340.000 328 Palu Kab. Toli-Toli 412.000 SULAWESI TENGGARA · · · - · ---..... - · - · · - -· - - - - ··--- -- -- --·---- ·------------ ------ · ·-·-- -- ---- - - ----- ------·- · -··· · · - Kendari Kab. Bombana 355.000 . . 329 330 331 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 342 343 344 345 Kendari Kab. Kolaka 370.000 Kendari Kab. Kolaka Timur 300.000 . - · - · -.... . - - - --- - - - - - · ---- -- · -- · - · -· -------- . . ·- -· . - · ·- ·· -- - --- -------- ---- ---··· -------- ---- Kendari Kab. Kolaka Utara 425.000 Kendari Kab. Konawe 300.000 Kendari Kab. Konawe Selatan 305.000 Kendari Kab. Konawe Utara 300.000 -.... . .. . -· - - - · ·- · · ·· · ...... - - -- · · · - -·· - - ·· - · ---- - - · - - -------- - - -- - - · · - - - - - ----- -- - --- ---- ---- - - MALUKU UTARA Sofifi Sofifi Sofifi Sofifi P A P U A Jayapura Jayapura Jayapura PAPUA BARAT Kab. Halmahera Barat Kab. Halmahera Tengah Kab. Halmahera Timur Kab. Halmahera Utara Kab. Jayapura Kab. Sarmi Kab. Merauke 850.000 1.000.000 1.250.000 900.000 504.000 2.650.000 1.134.000 Manokwari Kab. Teluk Bintuni 900.000 . . ·- - - - - - - .. -- - --·---- - · -- -- ----- - ··--·----- -- -----··· - - --- ------ ---- ---------- - - Manokwari Kab. Manokwari Selatan 750.000 Manokwari Kab. Pegunungan Arfak 2.650.000 2. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA KE KOTA/ KABUPATEN SEKITAR NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ·- - IBUKOTA PROVINS! Jakarta Jakarta - · -·· - · Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta - -...... . --· - - - · - - - -- · · -· ·- · --- (dalam rupiah) KOTA/ KABUPATEN TUJUAN BESARAN Kota Bekasi 284. 000 ȅ§l ^b ': JpȆ ^t ȇ:
0 90. _ 30 SULAWESI TENGGARA 3 1 MALUKU . . 32 MALUKU UTARA 33 P A P U A 34 PAPUA BARAT DAERAH KHUSUS RAYON III OH 1 7 .000 OH 1 7 . 000 .. . ............. . .. _ . . _ ___ , , _ __ __ _ ___ _ _ ___ _ _ _ Q!i _ ______ , , ______ ___ _ ____ _ _____________ J?.: <29..9._ OH OH OH OH 1 7 . 000 1 7 . 000 1 7 . 000 2 2 . 000 NO I l l I . 2 .
4 . ·- 5.
9 . 10 . 1 1 . 1 2 . 1 3 .
1 5 . 1 6 . 1 7. 1 8. 1 9 .
2 1 . 2 2 .
2 4 .
2 7 .
2 9 . 3 0 . 3 1 . 3 2 .
000 000 34.000 34.000 ----- - ---- - - 34.000 34.000 42.000 42.000 42.000 - - - - - .. --···-·-- 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 - ------ - - · --- 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 - -----··-· -- 4 1 .000 42.000 42.000 48.000 48.000 DIKLAT LAINNYA/ PRA TUGAS OPERASI BAGI ANGGOTA POLRl/TNI ( 61 36.000 36.000 36.000 36.000 ---·- - - - ---- - - - 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 .. . . - - - · · · -- --· · 34.000 34.000 34.000 34.000 --------- -- 34.000 34.000 42.000 42.000 42.000 · ----- - --- 4 1 .000 4 1 .000 4 1 . 000 4 1 . 000 4 1 .000 - - ------- 4 1 . 000 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 4 1 .000 ---- - --- - - 4 1 .000 42 . 000 42.000 48.000 48.000 ANGGOTA YANG SAKIT BAGI ANGGOTA POLRl/TNI 171 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 32.000 ---- - - - - - - - - 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 37.000 37.000 37.000 - - ----- 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 ------- 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 36.000 37.000 37.000 42.000 42 .000 (dalam rupiah) TAHANAN ANGGOTA POLRl/TNI (8) 27.000 27.000 27.000 27.000 - - -- 27.000 27.000 27.000 27.000 27.000 27.000 - - - --· · - -- - - - · - - - · - 25.000 25.000 25.000 25.000 -- - 25.000 25.000 3 1 . 000 3 1 .000 3 1 . 000 ---- ----- - 30.000 30.000 30.000 30.000 Ɏ- 30.00 L 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 --- · - - · · 30.000 3 1 .000 3 1 .000 35.000 35.000 - 8 1 - 9 . 3 Pengadaan Bahan Makanan untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) N O PRO VIN SI SATUAN (2) (3) 1 . ACEH OH PASIEN RUMAH SAKIT (4) 2 . SUMATERA UTARA OH . . . -· ·.... . - - · ·· · - · · - - ·-·-····· · - - -- --- · - · - ·· --- -----·-- --·--- ---·--- 1 ---- - -- 32.000 32.000 32.000 32. 000 32.000 32.000 32. 000 32.000 32.000 32.000 30.000 30.000 30.000 30. 000 30.000 30.000 38.000 38.000 38 .000 3. R I A U OH 4 . KEPULAUAN RIAU OH 5 . J A M B I OH 6 . SUMATERA BARAT OH 7 . SUMATERA SELATAN OH 8 . LAMPUNG OH 9 . BENGKULU OH 1 0 . BANGKA BELITUNG OH 1 1 . B A N T E N OH 1 2 . JAWA BARAT OH 1 3 . D.K.I. JAKARTA OH 1 4 . JAWA TENGAH OH 1 5 . D.I. YOGYAKARTA OH 1 6 . JAWA TIMUR OH 17. B A L I OH 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT OH 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR OH (dalam rupiah) PENYANDANG MA SA LAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) 15) 27. 000 27. 000 27. 000 27.000 27.000 27. 000 27.000 27. 000 27. 000 27. 000 2 5 . 000 2 5 . 000 2 5 . 000 2 5 . 000 2 5 . 000 2 5 . 000 3 2 . 000 32.000 3 2 . 000 20. KALIMANTAN BARAT OH 36.000 30.000 -·-- - - · - · - - -- · - - - · · - - - - - - - - - · - - -- - - - - - -- - ·---- - - -- - ---- - --------- - - - - ------ - ------- - - -------- ----- 2 1 . KALIMANTAN TENGAH OH 36.000 30.000 22 . KALIMANTAN SELATAN OH 36. 000 2 3 . KALIMANTAN TIMUR OH 3 6 . 000 24. K: AÚIÛANTA_Ü _ 1!_ÝAÞ-------- ---- ----- - __ _9!: f ____ __ _ _____ _ _ 36 _ .o _ oo , _ _ _ _ 2 5 . SULAWESI UTARA 2 6 . GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 2 8 . SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 3 3 . P A P U A 34. PAPUA BARAT OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH 36.000 36. 000 36.000 36.000 36.000 36.000 38.000 38.000 44. 000 44 .000 30.000 30.000 30.000 30.000 30 .000 30.000 30.000 3 0 . 000 30. 000 3 2 . 000 3 2 . 000 37.000 37.000 NO ( 1 1 I .
3 . 4 . 5 . 6 .
8 .
1 0. 1 1 . 1 2 . 1 3 . 1 4. 1 5 . 1 6. 1 7. 1 8. 1 9 .
2 1 . 2 2 . 2 3 .
: 28.
3 1 .
·-· · ·-·· --- - - - -- ----- ---·- - !3 1\ N T E N ,J/\WJ\ l3Al'1/\T D . K. I . JAKARTA ,J AWA TENGAH . . -· ·· · -·· · · . · - · - ------- ------ - · · D . l . YOGY/\K/\RT/\ ,J/\WJ\ TI M U I{ £3 A L l N U SA TENGG A R A BARAT NUSA TENGGARA TI M U R K/\JJMANTJ\N B A R A T · --· · · K/\Lllvl/\NTJ\N TENG/! ! KALI MJ\NTJ\N S EL/\TJ\N KALIM ANTAN TI M U R KALIM ANTAN UTARA S U L AW E S I UTA R A ..... -· - - - · . - - -· .. . · - · · - ··- - - ·- -- --- - --- -------·- GORONTJ\LO S U LAWESI [31\HAT S U LAW ESI SE LATAN S U LAW E S l TENGAH SUL/\WESJ TENGGARA MALUKU MJ\LUKU UTA RA P A P U A PAPUA BAl<AT KELUARGA SATUAN PENJAGA MENARA SUAR (PMS) 13 1 (41 O J - I 1 8.000 O H 1 8.000 OH 1 8.000 O H 1 8.000 O H 1 8.000 - - - · --- ·-· - -- - - OH OH OH OH OH ---··· - -·-- - · OH OH OH O H -- -· - ··· ·- -· OH OH O H OH OH OH · - - - - . ---- - - · OH OH O H OH O H ---- OH OH O H O H O H O H O H O H OH 1 8 .000 1 8.000 1 8. 000 1 8.000 ______ _!8.0QQ 1 7.000 1 7.000 1 7.000 . - . . _ _ } '!!! Q.Q 17.000 1 7 .000 22.000 22.000 22.000 20.000 . . · ··----·--- . - · - - · · 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 22.000 22.000 25.000 25.000 PETUGAS PENGAMATAN LAUT (51 27.000 27.000 27.000 27.000 --- 27.0<!.Q 27.000 27.000 27.000 27.000 27.000 ----------- · 25.000 25.000 25.000 25.000 -- -- -- - - - 25.000 25.000 32.000 32.000 32.000 30.000 -- - - · -- --· -- - -- - 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 -----· 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 32.000 32.000 37.000 37.000 (dalam rupiah! ABK ABK AKTIF <; : ADAN GAN PADA KAPAL PETUGAS SROP PADA KAPAL DAN VTIS NEGARA NEGARA (61 171 (8) 27.000 32.000 32.000 27.000 32.000 32.000 27.000 32.000 32.000 27.000 32.000 32.000 27.000 32.000 ____ 32 _:
QQQ_ --- --- 27000 32.000 32.000 27.000 32.000 32.000 27.000 32.000 32.000 27.000 32.000 32.000 27.000 32.000 32.000 - 25.000 30.000 30.000 25.000 30.000 30.000 25.000 30.000 30.000 25.000 30.000 30.000 --- - -- 25.000 30.000 30.000 25.000 30.000 30.000 32.000 38.000 38.000 32.000 38.000 38.000 32.000 38.000 38.000 30.000 36.000 36.000 -------- ------- ---- --- 30.000 36.000 36.000 30.000 36.000 36.000 30.000 36.000 36.000 30.000 36.000 36.000 30.000 36.000 36.000 30.000 36.000 36.000 30.000 36.000 36.000 30.000 36.000 36.000 30.000 36.000 36.000 30.000 36.000 36.000 32.000 38.000 38.000 32.000 38.000 38.000 37.000 44.000 44.000 37.000 44.000 44.000 NO I l l I .
3 . 4 .
9 .
1 1 . 1 2 .
IS. 1 6. 1 7 . 18.
2 1 .
3 1 .
· - 10. 1 1 . 1 2 .
... .
1 5 . 1 6.
-- · - · · 29.
3 1 .
-- •....
PROVINS! 12) ACEH SUMATERA UT ARA R I A U KEPULAUAN RIAU J A M B I SUMATERA BARAT SU MATERA SELA TAN LAMPUNG BENGKULU . · · - · - . · · · · · · - · - · · · · - · - - ·- - · - - · · · · - - - - -- -·· · - · - - · - -- · BANGI<A BELITUNG B A N T E N JAWA BARAT - · -.... -- - --···- ··-- · · - - · - ·· - · - - - - . . - · D.K.l. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR ..... B A L I · · ·· · · - ·· . .. · -···"- ·-- - · - - - · -··· NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT -···-- -- - · · ·- - - ... - - · · · · · - · - - - -- -·- - · · · · - . . - ------- ------········--··--· I<ALIMANTAN TENG AH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UT ARA SULAWESI UT ARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN - -- - · · · : - ··· · · · . · - -- - - - -- -- · · -- - - -- SULAWESI TENG AH SULAWESI TENG GARA MALUKU MALUKU UT ARA ------- - · · · ·· - - · -.... ......- - ··- -· - . .. . - ---- - - -- - - - - - P A P U A PAPUA BARAT (dalam rupiah) MEMILIKI SAMPAI DENGAN 40 MEMILIKI LEBIH DARI 40 PEGAWAI PEGAWAI SA TUAN BE SARAN SA TUAN BE SARAN 13\ 141 15\ 161 Satker/Tahun 60.870.000 OT 1 .530.000 Satker /Tahun 60.020.000 OT 1 . 5 10.000 Satker /Tahun 60.020.000 OT 1 . 5 1 0.000 Satker /Tahun 6 1 .7 1 0.000 OT 1 . 550.000 Satker /Tahun 59.600.000 OT 1 .490.000 Satker /Tahun 60.020.000 OT 1 . 5 1 0.000 Satker /Tahun 60.020.000 OT 1 . 5 10.000 Satker /Tahun 59. 170.000 OT 1 .480.000 Satker/Tahun 60.020.000 OT 1 . 5 10.000 - - - - - - -· · -- -·---- · · - - - -- -- - · - - -.-- - - - · --· - --- - - - ---- --------- -- - ----- --- ·-· Satker/Tahun 59.600.000 OT 1 .490.000 Satker /Tahun Satker /Tahun - -- · - · - - · - - - - - · - - ·- ·· -- - - Sa tker / Tah un Satker/Tahun Satker /Tahun Satker /Tahun ·-· ·· · · · - - - - · · · ---- - - -- -- - · Satker /Tahun Satker /Tahun Satker/Tahun Satker /Tahun - - -- -- - - - - - --- - - - --- - - - - - Satker /Tahun Satker /Tahun Satker /Tahun Satker /Tahun Satker/Tahun Satker /Tahun Satker /Tahun Satker /Tahun - - -- - --------·- Satker /Tahun Satker /Tahun Satker/Tahun Satker /Tahun - ---- ----- ·-- - -- Satker/Tahun Satker /Tahun 60.870.000 60.440.000 - - - - - ----·-- - - - - - -- 60.440.000 60.870.000 60.440.000 60.440.000 - - - -- ---- - - · - - -- -- --- 6 1 .290.000 60.440.000 60.440.000 60.440.000 · -· - - - - -- - - - 59.600.000 60.020.000 60.440.000 60.440.000 62. 1 30.000 60.870.000 57.060.000 60.870.000 --·-------------- 60.020.000 60.440.000 64.460.000 64.460.000 ---------·· ---·- 73.970.000 67.630.000 OT 1 . 530.000 OT 1 . 520.000 ··-· OT 1 . 520.000 OT 1 . 530.000 OT 1 . 520.000 OT 1 . 520.000 ------ ------ ---- · OT 1 . 540.000 OT 1 . 520.000 OT 1 . 520.000 OT 1 .520.000 OT 1 .490.000 OT 1 . 5 1 0.000 OT 1 .520.000 OT 1 . 520.000 OT 1 .560.000 OT 1 . 530.000 OT 1 .430.000 OT 1 . 530.000 - ---- -· ·--------·--·- OT 1 . 5 1 0.000 OT 1 . 520.000 OT 1 . 620.000 OT 1 . 620.000 ----- OT 1 .850.000 OT 1 .700.000 - 89 - 1 3 . SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU NO PROVINS! 1 1 \ (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3 . R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5 . J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN SA TUAN 13\ Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun _ -- - - - - --- · - - - ·-- --- _ _ egiLT hun _ Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun (dalam rupiah) BESARAN 14) 1 . 755.000 1 . 660.000 1 .67 1 .000 1 . 650.000 1 .702.000 1 .692.000 1 .67 1 .000 8. LAMPUNG Pegawai/Tahun 1 . 67 1 .000 9 . B _ Ez Si lJ{ u _ _ _ ___ _ __ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ __ _ _____ _ _ _______ -|e.fet}i: i: i/T_".1-ll _ ~? _ _ _ _ _ _ _ _ _ 1 __ .6 _ 6 _ - . ?.?._ 1 . 639.000 1 .67 1 .000 1 .660.000 1 . 692.000 1 .755.000 1 .745.000 1 .67 1 .000 10. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 12. JAWA BARAT 1 3 . D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun --·- - - -- - - -· - - ·· · - -- - -· ·-- - -- ·- ·- - - - - - ---- -- - ·- ·------------ --- --------- · · - --- - -- - --·------- --- ------- 1 .755.000 1 .692.000 1 .6 1 8.000 1 .650.000 17. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun 2 1 . KALIMANTAN TENGAH Pegawai/Tahun 1 .7000 2/:
!0-I- !.,L\ --_A: !: !I': l: __ _ _ _ _ _ _______ - eg9: i/Ta1!: : : _ 1 .660.000 --- --- --- - 1 .639.000 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun Pegawai/Tahun 27. SULAWESI BARAT Pegawai/Tahun 28. SULAWESI SELATAN Pegawai/Tahun 29. SULAWESI TENGAH Pegawai/Tahun 1 . 639.000 1 .628.000 1 . 607.000 1 .565.000 1 .702.000 1 . 628.000 ޱ . - . . - ·· · - -..... . . - · - · · · · ·-- · · - - - · -.... ··- - · - . -·-- - -- ---------·---·--·- - --------- - - - -------· - - ---- ---- --- ---- -·-- 1 .724.000 1 .798.000 1 .850.000 2.072.000 1 .956.000 30. SULAWESI TENGGARA Pegawai/Tahun 3 1 . MALUKU Pegawai/Tahun 32. MALUKU UTARA Pegawai/Tahun 33. P A P U A Pegawai/Tahun 34. PAPUA BARAT Pegawai/Tahun - 90 - 14. SATUAN BIAYA PEMELIHARAA N DAN OPERASIONAL KENDARAA N DINAS 1 4 . 1 Kendaraan Dinas Pejabat (dalam rupiah) NO (1) PRO VIN SI (2) PEJABAT NEGARA PEJABAT ESELON I PEJABAT ESELON II SATUAN 13) Unit/Tahun Unit/Tahun BESARAN 14) 4 1 .900. 000 40 . 000. 000 1 4. l . 1 1 4 . l . 2 1 4 . l . 3 1 4 . 1 . 3 . 1 . - - -- · A<: : : Eȋ- --- -- -- - - - - - - - - - - · -- - - - ----·-- - - --- ___ -yȌitj_'!'.ahun _ _ _ _ _ _ 39.850.000 38 .420. 000 3 8 . 530. 000 38. 280. 000 1 4 . 1 . 3 . 2 SUMATERA UTARA Unit/Tahun R I A U Unit/Tahun KEPULAUAN RIAU Unit/Tahun 1 4 . 1 . 3 . 3 1 4 . 1 . 3 . 4 1 4 . 1 . 3 . 5 .. .... . J A .ȍ 13_ 1 _ __ _ . . · - _ _ _ . _ ---·--- --- _ _ _ _ - - - ---·--- __ _ l]!liȎ{ȖȏJ: i _ uf1: __ __ . _ _ 3 _ 9 _ . _ 24 _ 0 _ .-'-o. -'- oo 1 4 . 1 . 3 . 6 SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN Unit/Tahun Unit/Tahun 39 . 1 90 . 000 3 8 . 550 . 000 1 4 . 1 . 3 . 7 1 4 . 1 .3 . 8 LAMPUNG - · - - - · · · _ __ _ _ _ _ Unit(!Ȑ?ȑȒ- -- __ __ _ ---Ӵӵ??O: QQ() · - . ·- 1 4 . 1 . 3 . 9 BENGKULU 1 4 . 1 . 3 . 1 0 BANGKA BELITUNG Unit/Tahun Unit/Tahun 3 8 . 580 . 000 3 8 . 250. 000 1 4 . 1 . 3 . 1 1 B A N T E N Unit/Tahun 38.4 1 0. 000 1 4 . 1 . 3 . 1 2 JAWA BARAT _ _ _ . __ _ . ... ___ · -- · - -- · - - - - - · -- · -- - - - - _ _ __ . l!!litj_I; : i.Ȝ? - --Ӝ} 30.: Q _ QQ 1 4 . 1 . 3 . 1 3 D.K.I. JAKARTA 1 4 . 1 . 3 . 1 4 JAWA TENGAH 1 4 . 1 . 3 . 1 5 D.I. YOGYAKARTA 1 4 . 1 . 3 . 1 6 JAWA TIMUR 1 4 . 1 . 3 . 1 7 B A L I 1 4 . 1 . 3 . 1 8 NUSA TENGGARA BARAT 1 4 . 1 . 3 . 1 9 NUSA TENGGARA TIMUR 1 4 . 1 . 3 . 2 0 KALIMANTAN BARAT 1 4 . 1 . 3 . 2 1 1 4 . 1 . 3 . 22 1 4 . 1 . 3 . 23 KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR 1 4 . 1 . 3 . 24 KALIMANTAN UTARA 1 4 . 1 . 3 . 2 5 SU LAWESI UTARA 1 4 . 1 . 3 . 2 6 GO RO NT ALO Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun - · - · --· -·· · · - -· - · · ·- - · - - - ··- -------- ---· ---- ---- ·---- - - -- - - --- 1 4 . 1 . 3 .27 1 4 . 1 . 3 . 2 8 1 4 . 1 . 3 . 2 9 1 4 . 1 . 3 . 30 1 4 . 1 .3 . 3 1 SULAWESI BARA T SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH MALUKU Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 1 4 . 1 . 3 .32 MALUKU UTARA Unit/Tahun À.Á: l .Â.ÃÄ . .... Å-Æ-ÇY--È----- _ _ _ - · - - - ·-· - - --------- - - - --- - - - - - ȓ 1! Ȕt/T _ ȕ!1 _ u _ n _ _ , 1 4 . 1 . 3 . 34 PAPUA BARAT Unit/Tahun 3 8 . 730. 000 39.950.000 39 . 9 5 0 . 000 38 . 6 1 0 .000 39 .950. 000 39. 1 00. 000 37.980.000 38.750. 000 38.990.000 38.990.000 3 8 . 560. 000 38. 560. 000 38.480. 000 3 8 . 1 50 . 000 37. 1 80 . 000 3 8 . 630. 000 39.050 . 000 39 . 540. 000 39 . 1 40 . 000 38.230.000 38. 770. 000 3 8 . 840. 000 14.2 Kendaraan Dinas Operasional NO PRO VIN SI (1) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA - 9 1 - SATUAN (3) Unit/Tahun Unit/Tahun RODA EMPAT (4) 34.620.000 33.470.000 DOUBLE GARD AN (5) 37.640.000 36.070.000 (dalam rupiah) RODA DUA (6) 3 .930.000 3.700.000 3. R I A U Unit/Tahun 33. 560.000 36.2 1 0 .000 3 . 670.000 4. KEPULAUAN RIAU Unit/Tahun 33.350.000 35.930.000 3.570.000 . Ӛ: _ J ӛ-r.-f .. B. r _ _ __ . . _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ____ _ ______ ___ l! !l ә t/T a- ¤ -- --- ]^o.ogg ___ 3? _ .9 _ 7 _ o _ . o _ o o , _ _ _ _ 3 _ . _ 8 _ 1 _ 0 _ _ .o _ _ o _ _ o 6. SUMATERA BARAT Unit/Tahun 34. 1 00.000 36.930.000 3.850.000 7. SUMATERA SELATAN Unit/Tahun 33.580.000 36.200.000 3. 670.000 8. LAMPUNG Unit/Tahun 33.670.000 36.330.000 3.700.000 9 . BENGKULU Unit/Tahun 33.600.000 36.230.000 3.680.000 1 0 . BANGKA BELITUNG Unit/Tahun 33.330.000 35.860.000 3 . 6 1 0.000 1 1 . B A N T E N Unit/Tahun 33.4 1 0 .000 36.090.000 3. 580. 000 1 2 . JAWA BARAT Unit/Tahun 33.350.000 35.990.000 3. 560.000 1 3 . D.K.l. JAKARTA _ · - · - _ _ _ _ l! nit (1.: a ¥¦ _ ^ - ^- - - __ : f!5 ^Q : QQQ ---- ` a. 4 _ 5_ 0. Q_ QQ _ __ 3 _ . ʖʗQ: QQO 14. JAWA TENGAH 1 5 . D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN - ·· ·- .
KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 34.880.000 34.680.000 33. 600.000 35.2 1 0.000 34.060.000 33. 140.000 38.050.000 37.780.000 36.280.000 38.400.000 36.8 1 0.000 35. 550.000 3 .950.000 3.9 1 0.000 3.650.000 4. 1 1 0. 000 3 . 8 10.000 3.580.000 Unit/Tahun 34. 1 60.000 36.360.000 3. 760.000 Unit/Tahun 35.7 1 0.000 38.290.000 4. 1 50.000 ---§!1¨ ^t/Tah l'.© -- --ʓ".1-.: l_ʔʕOOO ___ 3,6.620.000 f--- b.800.0_9 _Q Unit/Tahun 34. 0 1 0.000 36. 1 30.000 3.700.000 Unit/Tahun 33.660.000 35.680.000 3.620.000 Unit/Tahun 33.930.000 36.060.000 3 . 7 1 0.000 Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 32.470.000 33.630.000 34.450.000 34.880.000 34. 560.000 33.750.000 34.260.000 34.300.000 34.690.000 36.320.000 36.660.000 37.2 1 0.000 36.730.000 35.740.000 36. 3 1 0.000 36.390.000 3 . 670.000 3.360 .000 3 . 640.000 3.840.000 3.940.000 3.940.000 3.760.000 4.000.000 3.920.000 14.3 Operasional dalam Lingkungan Kantor, Roda 6, Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan, dan S peed Boat (dalam rupiah) NO URA IAN SATUAN BE SARAN (1) (2) (3) (4) 1 . ^Operasional dalam Lingkungan Kantor · Unit/Tahun 9.750.000 2 . Roda 6 Unit/Tahun 37. 1 1 0.000 3. Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan Unit/Tahun 40.760.000 4. Speed Boat Unit/Tahun 20.240.000 - 92 - 14.4 Kendaraan Dinas Operasional Patroli Jalan Raya (PJR) NO PROVINS I (1) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU - · · - - · · · - · 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG 9 . BENGKULU SATUAN (3) Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun PJR RODA EMPAT (4) PJR RODA DUA (: o; 250 CC) (5) {dalam rupiah) PJR RODA DUA ( ; : : 750 CC) (6) 78.370.000 19.680.000 47.080.000 75.920.000 18.960.000 43.840.000 76.090.000 18.890.000 42. 5 10.000 Unit/Tahun 75.650.000 18.580.000 40.750.000 · - · ·-...·· · · ------ --- - - - - - - -- - -- · - -·- --- · ···· - · - --- - - - - --------· · · · ·· · ···--- ----- ----· ------ - - - · - - · Unit/Tahun 77.330.000 19.3 10.000 44.930.000 Unit/Tahun 77.250.000 19.450.000 46.750.000 Unit/Tahun __ _ Y. n _ i t[I' l1_11_1:
Unit/Tahun 76. 130.000 18.880.000 42.480.000 76.340.000 1 8.960.000 42.900.000 - - - - -- - --- - · - - · · - - - - - - - - --- ----·-· · --------- - · - 76. 1 80.000 18.900.000 42.570.000 10. BANGKA BELITUNG Unit/Tahun 75.620.000 1 8.700.000 4 1 .420.000 7 5. 790. ooo _ _ 1 _ 8_ . 5 '--' 8 Ȅ o_ . 0 : __ 0 _ 0 _ 1 _ _ 4_: _: 0 . ȅ _ 2 _ o : Q_Q _ () _ 1 1 . B Ӗ ӗ '.f E _N. . .. . ··- - - ·------- -- · · - - - - · _ _ ____ __ y nit/T l1 ll l2 _ _ 12. JAWA BARAT Unit/Tahun 13. D.K.l. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.l. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 75.650.000 18.530.000 76.300.000 1 8.800.000 78.9 10.000 19.750.000 78.490.000 19.610.000 76. 190.000 18.800.000 79.630.000 20.250.000 77. 160.000 19.3 10.000 75.2 10.000 18.61 0.000 77.390.000 19. 140.000 80.690.000 20.370.000 77.840.000 19.280.000 40.540.000 42.060.000 47.550.000 46.700.000 42.050.000 5 1 .490.000 45.930.000 4 1 .760.000 44.860.000 52.090.000 45.680.000 23. KALIMANTAN TIMUR Unit/Tahun 77.060.000 1 8.980.000 43.890.000 24. KALIMANTAN UTARA Unit/Tahun 76.31 0.000 1 8.720.000 42.370.000 25. SULAWESI UTARA Unit/Tahun 76.890.000 1 8.990.000 43.960.000 26. GORONTALO Unit/Tahun 76.330.000 18.880.000 43.280.000 27. ?°Y1: A \V ESI BARA T. ____ - ··· - - ···-···--· ··· · · ____ _ _ _ l]r: Ә!l'!: !!:
i : i _ ___ 7 _ 3 :
ӕ9J2QQ _ 17.9 1 0.000 1Ȇ890.00Q 28. SULAWESI SELATAN Unit/Tahun 76.260.000 1 8.770.000 4 1 .870.000 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 3 MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 78.000.000 78.920.000 78.230.000 76.5 10.000 77.590.000 77.690.000 19.410.000 19.710.000 19.710.000 19. 1 60.000 19.900.000 19.640.000 46.420.000 48.200.000 47.080.000 43.940.000 48.090.000 46.680.000 14.5 Operasional Kendaraan Dinas Untuk Pengadaan Dari Sewa (dalam rupiah) N O URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1 . Pejabat Eselon I Unit/Tahun 30.000.000 2. Pejabat Eselon II Unit/Tahun 27.000.000 3. Operasional Kantor dan/atau Lapangan Unit/Tahun 25.000.000 - 93 - 1 5 . SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN. GEDUNG/ BANGUNAN DALAM NEGERI NO PRO VIN SI SATUAN GEDUNG GEDUNG TIDAK BERTINGKAT BERTINGKAT (dalam rupiah) HALAMAN GEDUNG/ BANG UN AN KANTOR ( ^1 ^ ) ( ^2 ) (3) (4) (5) (6) 1 . ACEH m2/tahun 1 70 . 000 1 3 1 . 000 1 0 . 000 2 . SUMA ^T ERA UTARA m ^2 /tahun 1 78 . 000 1 3 3 . 000 1 0 . 000 3. R I A U m ^2 /tahun 1 8 8 . 000 140.000 1 1 . 000 4 . KEPULAUAN RIAU m ^2 /tahun 209 . 000 1 56 . 0 0 0 1 1 . 00 0 5 . J A M B I m ^2 /tahun 1 8 1 . 000 1 34 . 0 0 0 1 0 .000 6 . SUMATERA BARAT m ^2 /tahun 1 57 . 000 1 07 . 000 1 0 . 000 7 . SUMATERA SELATAN m ^2 /tahun 1 87 . 000 1 2 6 . 000 1 1 . 000 8 . LAMPUNG m ^2 /tahun 1 8 6 . 000 1 1 2 . 000 1 0 .000 9 . BENGKULU m ^2 /tahun 1 63 . 000 9 9 . 000 1 0 .000 10. BANG KA 8i-ii iTuNa ___ -- - - -- -- - - - -- -- -- - ---- ÐTTi Fh.: ; : ; ; -- - i82 .- ooo - -- 1- 15 . o oo 1 1 . 000 1 1 . B A N T E N m ^2 /tahun 1 77 . 000 1 2 6 . 000 1 0 . 000 1 2 . JAWA BARAT m ^2 /tahun 1 5 6 . 000 8 9 . 000 1 0 . 000 1 3 . ^- ^ D.K.l. JA ^KA R ^TA ^-- --- ------- - - --- --- r; l/t¼h; : ; -- --- 1 - 7 9 ^: ()00 ----133.'ooo ^- ---·11-: -0-66 1 4 . JAWA TENGAH m ^2 /tahun 1 5 5 . 000 87. 000 1 0 . 000 1 5 . D.I. YOGYAKARTA m ^2 /tahun 1 5 1 . 000 8 7 . 000 1 0 .000 16. JAWA TIMUR m ^2 /tahun 1 73 . 000 1 2 8 . 000 1 0 .000 17. B A L I m ^2 /tahun 1 77 . 000 1 3 1 . 000 1 0 . 000 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT m ^2 /tahun 1 9 5 . 000 1 34 . 000 1 0 . 000 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR m ^2 /tahun 1 78 . 000 1 1 6 .000 1 0 . 000 20. KALIMANTAN BARAT m ^2 /tahun 1 7 8 . 000 1 2 0 .000 1 0 . 000 2 1 . KALIMANTAN TENGAH m ^2 /tahun 204 . 000 1 34 . 000 1 1 .000 2 2 . KALIM ^ANTA1'i ^- ^SEL A T A N _____ --- ---------- -G2 / tah H - ; ; ^----- ^- ^1 ^7 ^· ^5 ^Ӕ000 ^-- ^- ^120. 000 1 1 . o o ' o 2 3 . KALIMANTAN TIMUR m ^2 /tahun 1 8 8 . 000 1 77 . 000 1 0 . 000 2 4 . KALIMANTAN UTARA m ^2 /tahun 1 8 8 . 000 1 77 . 000 1 0 . 000 25. SULAWESI UTARA m ^2 /tahun 1 7 7 . 000 1 1 6 . 000 1 0 . 000 26. GORONTALO m ^2 /tahun 1 69 . 000 1 1 1 . 000 1 4 . 000 2 7 . SULAWESI BARAT m ^2 /tahun 308 . 000 2 5 6 . 000 1 1 .000 28. SULAWESI SELATAN m ^2 /tahun 1 6 5 . 000 1 1 9 . 000 1 0 . 000 2 9 . SULAWESI TENGAH m ^2 /tahun 1 9 5 . 000 1 45 . 000 1 1 . 000 30. suLAwEsi - - TENG a A: R.A _ __ ____ - - ----- - -1½2/th¾¿ -----171·.00«: > --- - - 1 2 5 . ooo -- -- -- 1 oԂoc; 0 3 1 . MALUKU m ^2 /tahun 202 . 000 1 4 1 .000 1 4 . 000 32 . MALUKU UTARA m ^2 /ta ^h un 2 0 5 . 000 1 37 . 000 1 4 . 000 3 3 . P A P U A m ^2 /tahun 399 . 000 227 . 000 1 7 .000 · 3 4 ^ӓ PA ^PU A ^-BARAT ^ _ _ _ _ ^------ --------- ^m ""l/tai: l {i' I ^- ^-- ^-- 514.c)oo ^--- -- - 3 ^81.o ^ao 2 3 . 000 - 94 - 16. SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN NO PROVINS! (1) (2) 1. ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U SATUAN (3) Per hari Per hari Per hari (dalam rupiah) BESARAN (4) 10.625.000 13.750.000 9.118.000 4. Õ Ӓ _ l} L ,L. Ô ӑ -- Ӑӏ,L. - » ------- -- ------- __ ! ȗ Ș ș Ț _ ri _ _ _ _ ___ _ _ _ 7 _ _ . 8 _ 4 3 _ . _ o _ _ o _ o 5. J A M B I Per hari 11.250.000 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8 . LAMPUNG Per hari Per hari Per hari 17.620.000 12.325.000 10.000.000 -· - ·· -- ... - · · · - · - - · - · - · -·- -·- - - · ·- · -· - · - - - - - · · - --- - - - - ·----- -- ·-·-·---- -- - - - ------- --- 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 11. B A N T E N · · · · - - · · ·- · - 12. JAWA BARAT Per hari Per hari Per hari 8.250.000 9.125.000 10.450.000 Per hari 23.438.000 13. D.K.I. JAKARTA Per hari 27.344.000 14. JAWA TENGAH Per hari 13.125.000 15. D.I. YOGYAKARTA Per hari 13.747.000 . . . - · - - . . - · - - - . - ·- - · · ·----- ·-·- · - -· ··· - · ·- - --- ---------·-- · - - ------- -·---- - - -- --- ------ - 1 6 . JAWA TIMUR Per hari 12.625.000 17. B A L I Per hari 15.000.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Per hari 9.250.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH Per hari 8.705.000 Per hari 10.835.000 Per hari 9.375.000 22. KALIMANTAN SELATAN Per hari 10.710.000 - - · ·- · · -··- ·· · · - · -· · · · · -·-- -·- - · · - - - · -·--- · ------ - - · · ·-- --· - - - -------------- ------·---·- ---- - - -- 1 ----- ---- - 23. KALIMANTAN TIMUR Per hari 10.594.000 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA Per hari Per hari Per hari 9.625.000 18.400.000 9.296.000 26. GORONTALO - - · - ·- - · - ·-- - - ·· · - - -- - · - · - - · - - · - -- - · ··-----·- - ---- - - -------·------- · ---- ---------- --- ----- ------- 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 31. MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari 7.200.000 10.801.000 13.344.000 11.250.000 8.000.000 8.000.000 15.000.000 18.350.000 - 95 - 17. SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO PROVINS! ( l ) (2) 1 . ACEH 2 . SUMATERA UTARA 3 . R I A U 4. KEPULAUAN RIA U 5 . J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN - - -·...
LAMPUNG 9. BENGKULU SA TUAN (3) Orang/Kali Orang/Kali Orang/ Kali Orang/Kali Orang/ Kali Orang/ Kali (dalam rupiah) BESARAN (4) 1 23.000 232 .000 94.000 1 37.000 1 47.000 190.000 _ _ g r_ӎ _ Ӎ gj ©ª!i __ _ __ _ _____ _ _ 1 _ 2 _ 8 . _ 0 9 _ 9 _ Orang/Kali Orang/ Kali 1 67.000 1 09.000 1 0 . BANGKA BELITUNG Orang/ Kali 90.000 1 1 . B A N T E N Orang/ Kali 383.000 1 2 . JAWA BARAT Orang/ Kali 1 40.000 1 3 . D.K.I. JAKA«Tf\ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _______ _ _ _ Qº8: gi_I_(!L _ _____ __ 2_1l_: _QQ9 _ _ 14. JAWA TENGAH Orang/ Kali 75.000 1 5 . D.I. YOGYAKARTA 1 6 . JAWA TIMUR Orang/Kali 1 1 000 Orang/ Kali 1 85.000 1 7 : _ _ ¹ _}\ _ _ ¬ I _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ __ __ ___ g _!ag/®¯!!: - _ ___ __22 ·:
() _ q 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT Orang/ Kali 2 1 3 .000 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR Orang/ Kali 1 00.000 20. KALIMANTAN _ _ BARAT _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ Q r ° n__g/ ± _ l j_ _ ____ ll l .OO_Q_ 2 1 . KALIMANTAN TENGAH Orang/ Kali 1 06.000 22 . KALIMANTAN SELATAN Orang/ Kali 1 25.000 23. J01: Irvrf\N_Tf\²_II³!J´-- -------- -- ------ __ _Q!:
§-µg/¶al!___ 1 00000 24. KALIMANTAN UTARA Orang/Kali 94.000 25. SULAWESI UTARA Orang/Kali 1 38.000 26. GORONTALO Orang/Kali 200.000 27. S lJ Lf\YESI _ ·f\¸T _ _ ____ __ _ _ ______ ____ _ _ _ _ __ _ __ _ _ Q¹ ap.g/»¼Ji _ __ 272.oqg_ 28. SULAWESI SELATAN Orang/Kali 145.000 29 . SULAWESI TENGAH Orang/ Kali 94.000 30. SULAWESI TENGGARA Orang/ Kali 1 58.000 3 1 . MALUKU Orang/Kali 240.000 32. MALUKU UTARA Orang/Kali 1 88.000 }3_: I_J_j\ i: _ _ l!_!\ ___ __ _ _ _ ____ _ _ _ _ _ __ _ ___ ____ _ __ _ _ _ _ _ QE?-l] _ g/ K _ ºg __ __ _ _ 43 1 . OOQ __ 34. PAPUA BARAT Orang/Kali 1 82.000 - 96 - 18. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) (dalam rupiah) KOT A SATUAN BIAYA TIKET ASAL TU JUAN BISNIS EKONOMI (1) 12) 13) (4) 15) 1 . JAKARTA AMBON 1 3 .285.000 7.08 1 .000 2. JAKARTA BALIKPAPAN 7.4 12 .000 3.797.000 3. JAKARTA BANDA ACEH 7. 5 1 9.000 4.492 .000 4. JAKARTA BANDAR LAMPUNG 2.407.000 1 . 583 . 000 5. JAKARTA _ _ _ _ _ _ _ ^ __ __ _ _ _ _ _ _ I_3f\ ^N Ӌf\8- Iv1A§ _ IN __ _ ____ _ _ _____ _ 5 _ .ӊ Ӊ .:
()Q Q _ 2995.000 6. JAKARTA BATAM 4.867.000 2.888.000 7. JAKARTA BENGKULU 4.364.000 2.62 1 .000 8. JAKARTA BIAK 14.065.000 7. 5 1 9. 000 9. JAKARTA DENPASAR 5.305.000 3.262.000 1 0 . JAKARTA GORONTALO 7.23 1 .000 4. 824.000 - - - - - -- . . · · ·- -· · - ------·- . · - - - - - - - ^- - ^- -- ---- ^- - - ^- - - - - ----- -- - -- -- - - -- - ^· ^ - - - - - - - - - - - -- - - -- - ---- - - 1 1 . JAKARTA JAMB! 4.065.000 2 .460.000 1 2 . JAKARTA JAYAPURA 14. 568.000 8. 1 93 . 000 1 3 . JAKARTA YOGYAKARTA 4. 1 07.000 2 .268.000 14. JAKARTA _ _ _ _ _ _ _ ^_ _ _ _ ___ _ _ _ J(ӈ ^N PARL ___________ _ _ . _ _ _ __ _ _ J.: §§1-3.: QQ()_ 4. 1 82 .000 1 5 . JAKARTA KUPANG 9 .4 1 3 .000 5.08 1 .000 1 6. JAKARTA MAKASSAR 7.444.000 3 .829 .000 1 7 . JAKARTA MALANG 4. 599.000 2 . 695.000 1 8 . JAKARTA MAMUJU 7.295.000 4.867.000 1 9 . JAKARTA MAN A,PQ ...... _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ -19: ¬'.? ^4. QQ_O _ ---- ---J_9 ^2 ,Q_Q_Q_ 20. JAKARTA MANOKWARI 1 6.226.000 1 0 . 824.000 2 1 . JAKARTA MATARAM 5.3 1 6.000 3 .230.000 22. JAKARTA MEDAN 7.252 . 000 3 . 808.000 23. JAKARTA PADANG 5. 530.000 2.952.000 24. JAKARTA PALANGKARAYA 4.984.000 2 .984.000 2 5 . JAKARTA PALEMBANG 3.86 1 .000 2 .268.000 26. JAKARTA PALU 9.348.000 5. 1 1 3 .000 27. JAKARTA PANGKAL PINANG 3.4 1 2 .000 2. 139.000 28. JAKARTA PEKANBARU 5.583 .000 3.0 1 6.000 29. JAKARTA PONTIANAK 4.353.000 2.78 1 .000 30. JAKARTA SEMARANG 3.86 1 .000 2 . 1 82 . 000 3 1 . JAKARTA SOLO 3.86 1 .000 2.342.000 32. JAKARTA SURABAYA 5.466.000 2 . 674.000 33. JAKARTA TERNATE 1 0.00 1 .000 6. 664.000 34. JAKARTA TIMIKA 1 3 . 830.000 7.487.000 3 5 . AMBON DENPASAR 8.054.000 4.47 1 .000 36. AMBON JAYAPURA 7.434.000 4 . 1 6 1 .000 37. AMBON KENDARI 4.824.000 2 . 856.000 38. AMBON . - - - ---- ----- - --, MAKAS - S - AR --- - ---- - ---- -------6 --: 02-2 --: 000- - ---3 - .455®()66 39. AMBON MANOKWARI 5. 1 77.000 3 . 027.000 40. AMBON PALU 6. 140.000 3 . 508.000 4 1 . AMBON SORONG 3.637.000 2.257.000 42 : __ _ AMBON _ _ _ _ _ _ __ _ __ __ --ӇlJMӆ _ ^A 'QL ____ __ _ -- -- - - - --- - Ӆ&9l: QQ _ Q _ _ ^____ ^4.84_¯Q_Q O _ _ 43. AMBON TERNATE 4.022 .000 2.449 .000 44. BALIKPAPAN BANDA ACEH 1 2 . 739.000 6.749.000 45. BALIKPAPAN BATAM 1 0 .354.000 5.305.000 46. BALIKPAPAN DENPASAR 1 0.739 .000 5.648.000 47. BALIKPAPA i '( --- ----- - -'JA YAP lfRA _____ _ _ ____ ·------- 19ӄ071-: 0oo . 1 0 . 086.000 48. BALIKPAPAN YOGYAKARTA 9 .669 .000 4.749.000 49. BALIKPAPAN MAKASSAR 1 2 . 664. 000 6. 1 50.000 50. BALIKPAPAN MANADO 1 5.702 .000 7.295 .000 5 1 ._ .. B f.P I<: R!\PAӃ - ---------- - _ _ Iv1ӌQh_l'L _ _ _ _ ___ _ _ __ _ __ ___ ___ !]: _ <!: 93_: QQQ 6. 1 40.000 52 . BALIKPAPAN PADANG 10.942 .000 5 .369 .000 53 . BALIKPAPAN PALEMBANG 9 .445.000 4.749 .000 54. BALIKPAPAN PEKANBARU 1 0.996.000 5.423 .000 55. BALIKPAPAN SEMARANG 9 .445.000 4. 674.000 56. BALIKPAPAN ___ ______ __ __ __ §QI_.: Q _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ __ _ _ _ __ _ _ _ _____ __ ___ _ 9 . : '4 _ 4 ӂ:
QQ Q_ __ __ _ '!& J 3 . 00 Q _ _ 57. BALIKPAPAN SURABAYA 1 0 . 889.000 5 . 1 1 3.000 58. BALIKPAPAN TIMIKA 1 8 . 408.000 9 .445 .000 59. BANDA ACEH DENPASAR 1 0 . 835.000 6.279.000 60. BANDA ACEH JAYAPURA 1 9 . 1 67.000 1 0 . 7 1 7.000 - 97 - (dalam rupiah) KOTA SATUAN BIAYA TIKET NO t-- < = > ? A B C D E F G I J K BISNIS EKONOMI TU JUAN ASAL (1) (2) (3\ (4) ( ^5 ) 6 1 . BANDA ACEH YOGYAKARTA 9.765.000 5.380.000 62 . BANDA ACEH MAKASSAR 1 2 . 760.000 6.78 1 .000 63. BANDA ACEH MANADO 1 5.798.000 7.926.000 64. BANDA ACEH ... . - - · _ _ PON'fǻAl'i!!L .. _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ 9: 99Q: 9QO --·- --·----Ċ ??_4Q:
Q9Q_ 65. BANDA ACEH SEMARANG 9 . 530.000 5.305.000 66. BANDA ACEH SOLO 9 . 530.000 5.444.000 67. BANDA ACEH SURABAYA 1 0.985.000 5.744.000 68. BANDA ACEH TIMIKA 1 8 . 504.000 1 0.076.000 69 . BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN 8 . 1 29.000 4. 1 29.000 70. BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH 8.225.000 4.760.000 7 1 . BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN 6. 1 93.000 3 .4 1 2 .000 72 . BANDAR LAMPUNG BATAM 5.840.000 3 . 3 1 6.000 73. BANDAR LAMPUNG BIAK 14. 1 1 9 . 000 7.487.000 74. BANDAR LAMPUNG·· - . DENPASAR ·-· · - -· ---- -·- --- ----- -- 6Ӏ2"3"6ҿ066 - ----3: - 647Ӂ066 75. BANDAR LAMPUNG JAYAPURA 14. 568.000 8 . 097.000 76. BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA 5. 1 55.000 2.760.000 77. BANDAR LAMPUNG _ ^_ . KENDAR.I. _ _ ·- - _ _ ... . ^_ _ __ __ _ _ _ ?.}ċ ^4 _ ^. _QQ ^Q . ___ __ ___ ___ ·: L.'! ^82 .: -9 -99 .
BANDAR LAMPUNG MAKASSAR 8. 1 6 1 .000 4. 1 6 1 .000 79 . BANDAR LAMPUNG MALANG 5. 594.000 3 . 1 34.000 80. BANDAR LAMPUNG MANADO 1 1 . 1 99 .000 5.305.000 8 1 . BANDAR LAMPUNG MATARAM 6.246.000 3 . 626.000 82. BANDAR l,; \MPlJNG _ ^M ǼJ?: '\N° __ _ · -- -- ---- · ______ ^_ _ __ J:
27-2.: QQQ_ ____ _ 4..: l_ 50 j)OO 83. BANDAR LAMPUNG PADANG 6.439.000 3 .380 .. 000 84. BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA 5.947.000 3 .40 1 .000 85. BANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4.93 1 .000 2.760.000 86. BANDAR LAMPUNG PEKANBARU 6 .482 .000 3.433 .000 87. _ BANDAR LAMf>l,J_N_Q_ _ _ __ _ }'()l'ff !Al'ii_K ____ - -- -Č38čQ_Q_Q_ 3 .220. 000 88. BANDAR LAMPUNG SEMARANG 4.93 1 .000 2 . 685.000 89. BANDAR LAMPUNG SOLO 4.93 1 .000 2 .824.000 90. BANDAR LAMPUNG SURABAYA 6.386.000 3 . 1 23 . 000 9 1 . BANDAR LAM!: 'l!l'iQ .. .. _ _ _ TIMIKf'.: __ _ _ _ _ _ _ _____ __ __ _ _ _ _ _ 1 Ď : 2QĚQ.QQ 7.455.000 92. BANDUNG BATAM 6.289.000 3 . 583 .000 93. BANDUNG DENPASAR 5.626.000 3.252.000 94. BANDUNG JAKARTA 2. 064. 000 1 .476.000 95. BANDUNG JAMBI 5.006.000 2.94 1 .000 96. BANDUNG __ _ _ _ __ -----· ___ ): 'Q_QY J\KARTA .. _ ^__ __ ^3.369..: QQ_Q 2 . 1 29.000 97. BANDUNG PADANG 6. 1 29 . 000 3 . 508 .000 98. BANDUNG PALEMBANG 4.385.000 2 . 63 1 .000 99. BANDUNG PANGKAL PINANG 4. 599.000 2.738.000 1 00 . BANDUNG PEKANBARU 6.525.000 3 . 70 1 .000 1 0 1 . __ _ BANDUNG __ _ _ _ _ _ _ _ ____ _ ___ Sǽ_M _ A,ȍl'{Q _____ _____ · - -----ď: 92?.00Q . 1 .957.000 1 02 . BANDUNG SOLO 3 . 647. 000 2.268.000 1 0 3 . BANDUNG SURABAYA 4. 824.000 2.856.000 1 04. BANDUNG TANJUNG PANDAN 4.439 .000 2. 663 .000 1 05 . BANJARMASIN BANDA ACEH 10.792 .000 6.022 .000 1 06. BANJARMASIN BATAM 8.407.000 4. 578.000 1 07. BANJARMASIN BIAK 1 6. 686.000 8.749 .000 1 08 . BANJARMASIN DENPASAR 8 .792 .000 4.920.000 J Q9 '. _ _ )3A_NJARMǾ§Iǿ--------·-- _ _ -!f>.Y!\P!J B. A ____ _ _ 1 7 . 1 35.000 _____ 9.359. 000 1 1 0 . BANJARMASIN YOGYAKARTA 7.723. 000 4.022 . 000 1 1 1 . BANJARMASIN MEDAN 1 0 . 546.000 5.4 1 2 .000 1 1 2 . BANJARMASIN PADANG 9.006.000 4.642 .000 1 1 3 . BANJARMASIN PALEMBANG 7.498.000 4.022.000 1 1 4 . .. BANJAR.MASil': l _ _ - · · ·· ·- __ ^P ȀKA!'H3 ^AR l,! _ ^_ _ __ __ _ __ _ _ _ _ __ _ ___ ^_ 2: 9 _ 4_2.0QQ_ ___ ___.±: _ 696.0Q_Q 1 1 5 . BANJARMASIN SEMARANG 7.498 .000 3 .958 .000 1 1 6. BANJARMASIN SOLO 7.498.000 4.097.000 1 1 7. BANJARMASIN SURABAYA 8.942 .000 4.385 .000 1 1 8 . BANJARMASIN TIMIKA 1 6.472 .000 8 . 7 1 7.000 1 1 9 . _BATAM _ _ · · ·-- - - - -- --- - - - - -- _I?A_l'iQ!. !\g _ Ҿ _ l: ! _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ __ JQ,4Đ_2:
QQQ_ 5936.000 120. BATAM DENPASAR 8.450.000 4.824.000 1 2 1 . BATAM JAYAPURA 1 6 . 782 .000 9 .263 .000 1 22 . BATAM YOGYAKARTA 7.370 .000 3 .936.000 1 2 3 . BATAM - - · · · -- - - · · · ..... _ _ __ _ MAI\A_§ § f.. _ R. _ ______ __ __ ______ _1.Q: 37đ.:
QQQ _ ____ 5337.00Q_ 1 24. BATAM MANADO 1 3 .4 1 3 .000 6.482 .000 - 98 - (dalam rupiah) KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TU JUAN BISNIS EKONOMI 1 1 ) l 2) (3) (4) (5) 1 2 5 . BATAM MEDAN 1 0 . 1 93 . 000 5 . 3 1 6.000 1 26. BATAM PADANG 8 . 653 .000 4. 546 .000 1 27. BATAM PALEMBANG 7. 1 45.000 3.936.000 1 2 8 . BATAM _ _ .. . - · - PEKAE3J\Rl) __ . _ _ _ _ __ ____ _ __ _ _ _ ?]91: 9QQ_ . 4. 599 .000 1 29 . BATAM PONTIANAK 7. 594.000 4.396.000 1 30 . BATAM SEMARANG 7. 1 45.000 3 . 86 1 .000 1 3 1 . BATAM SOLO 7. 1 45.000 4.000.000 1 32 . BATAM SURABAYA 8 . 600 .000 4.300.000 1 3 3 . BATAM TIMIKA 1 6. 1 1 9 . 000 8 . 62 1 .000 1 34. BENGKULU PALEMBANG 2 . 899.000 1 .893 .000 1 3 5 . BIAK BALIKPAPAN 1 8 . 622.000 9.477.000 136. BIAK BANDA ACEH 1 8 . 7 1 8 .000 1 0 . 1 08.000 1 37. BIAK BATAM 1 6.333.000 8. 664.000 1 38 . BIAK -...- - --DENPASAR _ _ ____ ----- -----16-Ҽ729ҽ000· · -- --8Ē995.6" 6() 1 39 . BIAK JAYAPURA 3 . 6 1 5.000 2.32 1 .000 1 40 . BIAK YOGYAKARTA 1 5 . 648 .000 8 . 1 08 .000 1 4 1 . BIAK _ _ _ _ MAN!\QQ _ _ - - --- - · · · _ _ _ _ _ ___ _ . _ _ p.734,00Q -- - -ē53.QQQ_ 1 42 . BIAK MEDAN 1 8 .472 .000 9 .498.000 143. BIAK PADANG 1 6.932 .000 8 . 728.000 1 44. BIAK PALEMBANG 1 5 .424.000 8 . 1 08.000 145. BIAK PEKANBARU 1 6.985.000 8 . 78 1 .000 1 46. BIAK PONTIANAK 1 5. 873 .000 8 . 568.000 · - · -...· · ·- · - ·· - · · - - · · · · · -- ·· - ··--· - - - - - - - . . - . . - -··-·- ---------·-- - ---- - - - ------------- 1 47. BIAK SURABAYA 1 2 . 782 .000 7.08 1 .000 148. BIAK TIMIKA 5. 808.000 3 .444.000 1 49 . DENPASAR JAYAPURA 1 1 .680.000 6.845 . 000 1 50 . DENPASAR KUPANG 5.09 1 .000 2 .952 .000 1 5 1 . DENPASAR MAKASSAR 4. 1 82.000 2 . 63 1 . 000 - · - - --- · - · · - · · -- - - - - - . - ---- - - --------- ·---- ··---- -·-· ·-·--- - - - - -- - - ·----- - - - - - - - - - - - · 1 52 . DENPASAR MANADO 7.85 1 .000 4.278.000 1 53 . DENPASAR MATARAM 1 . 840.000 1 .390.000 1 54. DENPASAR MEDAN 1 0. 589.000 5. 658.000 1 55 . I DENPASAȁ _ . . · · - ·· · ···· . .. ..PADANG __ - -- - ------------ ·---- - - - - --- ?..: 9 . 4 2..: QQ_Q_ _ . 4.Ĕ88_: Q_QQ 1 56. DENPASAR PALANGKARAYA 8 . 557.000 4.909.000 1 57. DENPASAR PALEMBANG 7.54 1 .000 4.278.000 1 58 . DENPASAR PEKANBARU 9 .092 .000 4.942 .000 1 59 . DENPASAR PONTIANAK 7.990.000 4.738 .000 1 60 . _ _ _ DENf'AȌ,e.g _ _ ___ ___ _ ___ _ _ TJ fyI I Ȃ - ---- - -- __ ____ l.Q_J 40.00 _ Q _ __ _ _ _2: 1 2 2..: QQQ _ 1 6 1 . JAMBI BALIKPAPAN 7.733 .000 4.407.000 1 62. JAMBI BANJARMASIN 7.690.000 4. 1 93 . 000 1 63 . JAMB! DENPASAR 7.733.000 4.439 .000 1 64. JAMB! YOGYAKARTA 6.653.000 3.55 1 .000 1 65 . JAMBI _ _ __ _ ...... · · · - - - · · -- - · · · KUPAN(} _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ ___ ___ __ _ !L Ҹ 3 i: OO Q _. __ __hQl_Q OO. 1 66. JAMB! MAKASSAR 9 . 659.000 4.952 .000 1 67. JAMB! MALANG 7.09 1 .000 3 .925.000 1 68 . JAMB! MANADO 1 2 .707.000 6.097.000 1 69 . JAMB! PALANGKARAYA 7.444.000 4. 1 93 .000 1 70. JAMB! PONTIANAK 6.878.000 4.0 1 1 .000 1 7 1 . JAMB! SEMARANG 6.428 .000 3.4 76.000 1 72. JAMB! SOLO 6.428 .000 3 . 6 1 5.000 1 73 . JAMB! __ _ ___ _ _ _ _ __ ҷ U _ Rj\ B Ҷ.Y_ҵ - ------- ·-----·-·· __ __ ___1: §§:
9QQ _ 3 9 1 5 .000 1 74. JAYAPURA YOGYAKARTA 1 3 .274.000 7.690.000 1 75 . JAYAPURA MANADO 22. 1 09.000 1 1 .263 .000 1 76. JAYAPURA MEDAN 1 8.932.000 1 0 . 097.000 1 77. JAYAPURA PADANG 1 7.38 1 .000 9.327.000 1 7 8 . JAYAPURA _PALȃMBANG _ _ _ _ __ ____ --·· __ _ _ _ _ J: 5:
һ?'l.: 9Q() __ _ _ _ jU_ll.: Q_Q_Q 1 79 . JAYAPURA PEKANBARU 1 7.435.000 9.380.000 1 80. JAYAPURA PONTIANAK 1 6.322 .000 9 . 1 77.000 1 8 1 . JAYAPURA TIMIKA 3 . 6 1 5.000 2 .289.000 1 82 . YOGYAKARTA DENPASAR 3 . 86 1 .000 2.48 1 .000 1 83 . _'(OG'{KJ\RTA ______ _ _ Mb-J5: A!? .§.AF ____ _ _ 6.525.000 3 . 893.000 1 84. YOGYAKARTA MANADO 1 0 . 536.000 5.722.000 1 85 . YOGYAKARTA MEDAN 9 . 5 1 9 .000 4.770.000 1 86. YOGYAKARTA PADANG 7.969.000 4. 000.000 1 87. _ _ YOGYAKARTj\ _ _ _ _ _ __ ___ ___ F'M='ҹl\1Һ!\N.Q. _ _ _ _ _ ______ _____ § :
'! §Q :
9_00 3 . 380.000 1 88 . YOGYAKARTA PEKANBARU 8.022.000 4.054.000 - 99 - (dalam rupiah) KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TU JUAN BISNIS EKONOMI I l l (2) (3) (4) (5) 1 89 . YOGYAKARTA PONTIANAK 6.9 1 0.000 3 . 840.000 1 90 . YOGYAKARTA TIMIKA 1 1 . 894.000 7.038 . 000 1 9 1 . KENDARI BANDA ACEH 1 2 . 953.000 7. 1 02 . 000 1 92 . KENDARI BATAM 1 0 . 568 .000 5 . 658.000 193. KENDARI-· -- ------·---- -- DENPASAR _ __ _ __ _ _ ---- S.455.000 3 . 273.000 1 94. KENDARI YOGYAKARTA 8 . 1 29.000 4.706.000 1 9 5 . KENDARI PADANG 1 1 . 1 67.000 5.722.000 1 9 6 . KENDARI PALEMBANG 9 .659.000 5 . 1 02 .000 1 97. KENDARI PEKANBARU 1 1 .220.000 5.776.000 1 9 8 . KENDARI SEMARANG 9 . 659.000 5.027.000 1 99 . KENDARI SOLO 9 . 659 .000 5. 1 66.000 200. KENDARI SURABAYA 1 1 . 1 03 . 000 5.466.000 20 1.... KENDARI _ - · - - -- - - - ·- TIMIKA - - -·- - - -- - - --- _ _ _ _ _ _ _ 1 §._6_ĕĖėQOQ _ ___ _____ 2.7ěLQ9.Q.
KUPANG JAYAPURA 14.386.000 8 . 1 08. 000 203. KUPANG YOGYAKARTA 7.348 .000 4. 1 82 . 000 204. KUPANG MAKASSAR 7. 637.000 4.3 1 1 . 000 205. KUPANG MANADO 1 1 . 648.000 6. 1 40 .000 206. - KUPANG - . .. -···· ·-- - - - - · · - S U RAB-P-YA. -- - ------- - -- -- -- - -- ------- 6Ҳ749ӽ600 - ----- --3 --: -722 . 000· 207. MAKASSAR BIAK 8.493.000 4.93 1 .000 208. MAKASSAR JAYAPURA 1 0 . 1 93.000 5 .787.000 209 . MAKASSAR KENDARI 2 .663 .000 1 .786.000 2 1 0 . MAKASSAR _ _ . MAN ADO ·-- _ - -·-- · _ . _... _ _ _ _ _ . . ҳ.: Ҵ'.2.7 ...:
90.Q_ ---- --- ұ2Q9 _ * Q_QQ _ 2 1 1 . MAKASSAR TIMIKA 1 1 .723 .000 6. 567.000 2 1 2 . MALANG BALIKPAPAN 1 0 . 1 08.000 5. 1 34.000 2 1 3 . MALANG BANDA ACEH 1 0.204.000 5.765.000 2 1 4. MALANG BANJARMASIN 8. 1 6 1 .000 4.407.000 2 1 5 . MALAN Q _ ___ _ _ _ _ . _ _ _ ___ _ __ B AT_A M __ _____ _ _ __ __ ____ _ 7 . 8 1 9 _:
QQQ_ 43 1 1 . 000 2 1 6. MALANG BIAK 1 6.087.000 8.482 .000 2 1 7. MALANG JAYAPURA 1 6.536.000 9.092.000 2 1 8 . MALANG KENDARI 1 0.322.000 5.487.000 2 1 9 . MALANG MAKASSAR 1 0 . 1 29.000 5 . 1 66.000 220 .
MALANG - - - - -- ---- - - - - - --MANADO·---·--------· --·· - 13. 1 67Ę0 00 - - -Ӽ310)-60- 22 1 . MALANG MEDAN 9.958.000 5 . 145.000 222. MALANG PADANG 8.4 1 8 .000 4.385.000 223. MALANG PALANGKARAYA 7.9 1 5 .000 4.407.000 224. MALANG PALEMBANG 6. 899 .000 3 . 765.000 · · - - - - - --- - - ---· - - - · ----- - - - - - · - -- - - - -- -· - - -- - - - - · - ------ -- - - ------ ---· - - - .
MALANG PEKANBARU 8 .46 1 .000 4.439 . 000 226. MALANG TIMIKA 1 5.873 .000 8 .46 1 . 000 227. MANADO MEDAN 1 5 . 552 . 000 7.3 1 6 .000 228. MANADO PADANG 14.0 1 2 .000 6 . 546. 000 229. MA Ұ AD Q · - · · - - -- · -- · ____ _ __ __ pf. J . ^EM !? ! \ N Q _____ _ ____ ___ _ _ __ _ _ __ !±ѴQ_4_:
Q_QQ -- --¸Ò__: 9 Q9_ 230 MANADO PEKANBARU 1 4.055.000 6 . 599.000 23 1 . MANADO PONTIANAK 1 2 . 953.000 6.396.000 232. MANADO SEMARANG 1 2 :
000 5.85 1 . 000 233. MANADO SOLO 1 2 . 000 5.990.000 234. MANADO SURABAYA 9.937.000 5 .262 .000 235. MANADO TIMIKA 1 6 . 1 83 . 000 8:
000 236. MATARAM BALIKPAPAN 1 0.750.000 5.6 1 5 .000 237. MATARAM BANDA ACEH 1 0 . 846.000 6.246.000 - - - - . - - - --·· - ----- - --· - · . - - · -- - - -- - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - ---- ---- - -- - - - - - -- -- - - - - - 238. MATARAM BANJARMASIN 8.803 .000 4.888.000 239. MATARAM BATAM 8 .46 1 .000 4.803 .000 240. MATARAM BIAK 1 1 . 552.000 6. 546.000 24 1 . MATARAM JAYAPURA 1 3 . 092.000 7.327.000 242 '. _ _ _ Iyl ATA R_Aiyl __ _ __ __ ___ _ _ __ yg_QYAMRT-- ---- 4.4 1 7.000 2 . 78 1 . 000 243 . MATARAM MAKASSAR 4.7 1 7 .000 2 .909.000 244. MATARAM MANADO 8.7 1 7.000 4.738.000 245 . MATARAM MEDAN 1 0 . 600.000 5 . 637.000 246. MATARAM PADANG 9.060.000 4 .867.000 247. _ MATARAM -- · - _ __ _ _ __ _ _ __ __ _ PA !: - ԁ_fyi)? j\ үQ ____ __ ________ JJi!?LO _ QQ_ 4.246.000 248. MATARAM PEKANBARU 9. 1 02 . 000 4.909 .000 249 . MATARAM PONTIANAK 8.00 1 .000 4.706.000 250. MATARAM SURABAYA 3.829.000 2.32 1 .000 2 5 1 . MEDAN . . _ _ _ · ·- _ _ __ _ B A.- N QJ\ A Q!j'.I-f ____ __ _ _ _ _ _ _ _ __ _ __ _ _ _ 3 __: 1 2.2 ę Q.Q_Q _ _ _ __ _ 2 _ .]3 _ 3 _ . Q _ Q_O 252. MEDAN MAKASSAR 1 2 . 5 1 4.000 6 . 1 72 .000 - 1 00 - (dalam rupiah) KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TU JUAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) ( ^4 ) (5) 253. MEDAN PONTIANAK 9.733 .000 5.230.000 254. MEDAN SEMARANG 9 .284.000 4.696.000 255. MEDAN SOLO 9.284.000 4.835.000 256. MEDAN _ . ··-·· ·· _ _ _ _ _ _ _ _ _ ___ _ _ __ S.U..&.ӿY!L _ __ __ _ ___ _ _ ___ _ j.Q: ? ҫ-2.: QQ_Q --- --ר 1 3Ù .: 99.Q 257. MEDAN TIMIKA 1 8.258.000 9.455.000 258. PADANG MAKASSAR 10.974.000 5.402.000 259. PADANG PONTIANAK 8. 1 93.000 4.460.000 260. PADANG SEMARANG 7.744.000 3.925.000 26 1 . PADANG SOLO 7.744.000 4.065.000 262 . PADANG SURABAYA 9 ^. 199.000 4.364.000 263. PADANG TIMIKA 1 6. 7 1 8 .000 8.685.000 264. PALANGKARAYA BANDA ACEH 10.546.000 6.022 .000 265. PALANGKARAYA ___ ___ _ _ BATA 1VI _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _____ __ _ _ _ _ _ _ _ §JҦ!.:
QQQ_ ------ = J § i)QQ 266 PALANGKARAYA YOGYAKARTA 7.477.000 4.022.000 267. PALANGKARAYA MATARAM 8. 557.000 4.888.000 268. PALANGKARAYA MEDAN 1 0.300.000 5.4 1 2 .000 269 . PALANGI0RAY/_ _ __ _ _ _ ^_ .. f1f.: [) ^A f.'IQ_ __ _____ ____ , ___ . _ _____ _ _ ?:
Q: QQ_Q _ _ __ 1 ^.642 .00 2 _ _ 270. PALANGKARAYA PALEMBANG 7.252.000 4.022 .000 27 1 . PALANGKARAYA PEKANBARU 8.803 .000 4.696.000 272 . PALANGKARAYA SEMARANG 7.252.000 3.947.000 273. PALANGKARAYA SOLO 7.252 .000 4.086.000 274. PALANG KA R J\'. ,'\ ... - - ^- - ^· - · · · - _ E3l!RA?AY.. i\ _ _ __ _ ____ ___ _ __ ^ _ __ _ _ _ ____ ?:
ҧҨҩ:
QQQ _ _ _____ 4_: ^38 Ú: Q_QQ __ 275 PALEMBANG BALIKPAPAN 9.894.000 5.220.000 276. PALEMBANG MAKASSAR 9.466.000 4.78 1 .000 277. PALEMBANG PONTIANAK 6.685.000 3.840.000 278. PALEMBANG SEMARANG 6.236.000 3.305.000 -Û79. _ _ P.f\ _ LEMB A >Q __ _ _ _____ _ _ §Q !,- Q __ __ _ 6.236.000 3.444.000 280. PALEMBANG SURABAYA 7.690.000 3.744.000 28 1 . PALEMBANG TIMIKA 1 5.2 1 0.000 8.076.000 282. PALU MAKASSAR 4.268.000 2.578.000 283: _ __ PALU _ - -- - - - - · -- - - -- ---- - --- _ PQS_Q _ _ _ ___ __ _ _____ _ _ ___ __ _ l _ . 9 _ 5 _ 7 _ . Q _ Q Q _ 1 .423 .000 284. PALU SORONG 6.878.000 3.883.000 285. PALU SURABAYA 6.878.000 3.883 .000 286. PALU TOLI-TOLI 2.94 1 .000 1 .9 1 5.000 287. PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 9.038.000 4.63 1 .000 288. _ PANGKA J, PI N A ?Q _ _ _ ___ __ I3 A _ N .JA R !vf _ A §ff'J _ _ _ _ _ _ ___ _ __ '( : Q 9 _ L Q Q Q _ _ ____ 3.9 1 5.0_QQ __ 289. PANGKAL PINANG BATAM 6.739.000 3.8 1 8.000 290. PANGKAL PINANG YOGYAKARTA 6.065.000 3.262 .000 29 1 . PANGKAL PINANG MAKASSAR 9.060.000 4.663.000 292. PANGKAL PINANG MANADO 12.097.000 5.808.000 293 . Pf\ N QKA.I: J'. I @f\ N Q _ __ _ _ MҬQҭҮ----------------- _______ JL§§§.OQ_Q 4.653.000 294. PANGKAL PINANG PADANG 7.337.000 3.883.000 295. PANGKAL PINANG PALEMBANG 5.829.000 3 .262 .000 296. PANGKAL PINANG PEKANBARU 7.39 1 .000 3.936.000 297. PANGKAL PINANG PONTIANAK 6.279.000 3.733.000 298. PANGKAL PINANG SEMARANG 5.829.000 3 . 1 87.000 299. PANGKAL PINANG SOLO 5.829.000 3.326.000 300. PANGKAL PINANG SURABAYA 7.284.000 3.626.000 30 1 . PE KA NBA Al} _ _ - - - - - -- · _ _ _ P Q N 'J' ! A _ N f\ 1<. ______ _ ___ _____ 8.2'1_: 'L_ QQ9 4.5 1 4.000 302 . PEKANBARU SEMARANG 7.797.000 3.979.000 303. PEKANBARU SOLO 7.797.000 4. 1 1 8.000 304. PEKANBARU SURABAYA 9.24 1 .000 4.407.000 305. PEKANBARU TIMIKA 1 6.77 1 .000 8.739.000 306...PONTIA B A!L _ _ ^___ ^_ ^ _ ^_ ^ _ __ _ lVI ! H Ҫi\ _ S. §_AR ____ . _ _ _ _____ 9 ^. 9 CQQQ _ 5.24 1 .000 307. PONTIANAK SEMARANG 6.685.000 3.765.000 308. PONTIANAK SOLO 6.685.000 3.904.000 309. PONTIANAK SURABAYA 8. 140.000 4.204.000 3 1 0. PONTIANAK TIMIKA 1 5.659.000 8. 535.000 3 1 1 . SEMARANG . _ _ _ _ _ __ ___ _ _ _ _ _ M A J9.\§§ 1\8 _______ . _ __ __ ____ _ _ _ 2.:
1660Q_Q_ ____ 4.706_: Q_Q_Q 3 1 2 . SOLO MAKASSAR 9.466.000 4.845.000 3 1 3 . SURABAYA DENPASAR 3. 1 98.000 1 .979.000 3 1 4. SURABAYA JAYAPURA 12.675.000 7.23 1 .000 3 1 5.... . SU RJ\ B AY. A _ _ _ _ __ ___ .. _ _ _ _ MAD§ _ § _ AR _ __ _ ___ ___ _ ___ ____ _ _ ___ _ 5.9Ü6.0QQ_ 3.433.000 3 1 6. SURABAYA TIMIKA 1 1 .295.000 6. 589.000 - 1 0 1 - 19. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PERGI PULANG ( PP ) NO 1 1) 1 . 2 . 3 . ·-- ··· ·- 4. 5. 6. 7. 8. 9. -- KOTA (2) AMERIKA UTARA Chicago Houston Lo'.3 ,i\ ngele,s _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ __ ___ _ _ __ New York Ottawa San Fransisco Toronto Vancouver Washington AMERIKA SELATAN ldalam US$) BE SARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI 13) (4) (5) 1 2,733 6,89 1 3,662 1 2,635 6,487 3,59 1 _ __________ __ _ 1__1 ë± _ 11.__ - 5,925 3,24Þ_ 1 5, 1 0 1 6, 1 79 3 ,839 12,266 6,924 4,083 13,438 7, 138 2,987 - - ------ _ __ _ _ 1 1_, 'Z._50 - ------ -----ß264 ___ _ 32ö() _1 _ _ 10,902 7,458 3,277 1 5, 1 50 8,652 3,930 1 0. Bogota 1 8,399 9,426 7,7 1 3 1 1 . Brazilia 1 6,393 1 1 , 5 1 8 1 2 . Boenos Aires 23,000 1 5,300 _ _ 1 3 . _ _ _ Caracas _ _ _ _ _ _ _ _ __ __ -- -- - · - _ _ _ _ _ _ _ _ _ ___ _ _ ____ - - - -------- - - é '.3 _! _ ê§ . _ _ _ _ 1 3,837 Paramaribo Santiago de Chile Quito 1 5,0 1 8 9,494 2 1 ,874 1 5,539 1 7,325 1 6,269 5,970 10,400 6,àá5-- 7,353 8,900 12, 127 14. 15. 16. 17. 5,0 _ âã-- Lima _ _ _ _ _ _ ----- - ---- - - -- · -- - - - - -- - _ __ -- -- · - ---- _ _ __ ______ _ _ _ __ 8c.Ý?.3 __ _ _ __ _ _____ 8, '--- 2 _ 6 __ _ 3 _ 1 _ _ _ _ __ '--- AMERIKA TENGAH 1 8 . Mexico City 1 9 . Havana · · - · - -· · -.... - · . - ·· · - - - --·- -·-·....
Panama City EROPA BARAT 1 1 ,822 7,83 1 3,966 7,33ä _ - - --- - -- - - --- - --- ---- ----- - - - - -- ---- ____ !ñ7 _ () ò _ _ _ _ _ _ _ 1 _ 1 --'--- ,2 ___ _ 2 _ 3 _ - - - - - - ---'- 1 5,532 9,306 6, 195 3 _ ? }5?_ _ 3,870 __ __ 2 1 _ : _ __ _ ViennǶ-- -- -- -- -- - - - -- -- - - - -- - ---- - -- - - - - - - -- _ _____ _ ___ }ì 8 ?í _ Q_ ____ è, 1 77 1 _ _ _ _ __ _ 22. Brussels 10,7 1 3 5,994 23. Marseilles 10,850 5,074 24. Paris 10,724 6,085 25. Berlin 10,277 6, 126 3,54 1 3,33 1 3,959 4,355 _ __ 26. _ BeEJ: l . _ _ _ __ __ _ _ ____ _ _ ____ __ _ ___ _______ _________ 1__ ҥ,'±Z? _ __________ 6,77f?_ --------------' - --- 27. Bonn 10,945 5,023 28. Hamburg 9,938 7,639 29. Geneva 8, 1 66 5,370 _ _ _ 3C?: __ _ Amsterdam _ _ _ _ _____ _ __ ____ _ ______ _ _ - ---- -- î -'- ïð - 5,898 3 1 . 32. Den Haag 8,2 1 6 5,898 Frankfurt 7,660 4,037 3,753 4, 1 08 4,333 3,åæ1_ 3,33 1 1 ,065 - -- -- - - - - - - - - - - - - -- -- --- -- -- -- - -- --- ------ - - - -- - -- -- -- - - - - - - - - -- - ---- ---- --- ---- · ----- - -- 33. 34. 35. 36. 37.
· - - -- · · . - 39. 40. 4 1 . 42. EROPA UTARA Copenhagen Helsinki Stockholm London Oslo · - - · · EROPA SELATAN 9,696 4,920 10,023 5,93 1 9,9 1 7 5,506 3,730 3,68 1 3,433 4, ç-53 - - -- - -- - - - -- - - - - - - _ } 1 _ , ó _ 1 _ () _ _______ 7_2__ 9 _ _ 3 _ 1--- - -- ----'- 9,856 4,773 4,049 ǷǸra je_vǹ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ __ __ _ ___ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ __ 6,033 _ _ __ _ _ _ ! __ 1-- c7-Z? _ _ _ _ _ _ __ _ 1 --'- , 1 _ 2 _ 9 _ • -- -- - - - -- ---'- -'--- --'- - Zagreb Athens Lisbon Madrid 16, 974 1 0, 1 77 1 4,9 1 1 9,256 9,309 4,746 10,393 4,767 5, 1 82 8,04 1 3 ,383 3,63 1 L Ҥ NO KOTA (1) (2) 43 . Rome 44. Beograd 45. Vatican EROPA TIMUR 46. - 1 02 - EKSEKUTIF (3) 1 0,000 10,3 1 8 1 0,000 BE SARAN BISNIS (4) 6,000 6,404 6,000 (dalam US$) EKONOMI (5) 4,500 5,564 4,500 · ·-- · · BratislǺ': _; ; : - _ _ _ ___ _ - · -- - - - - - - - - - - --- - ·- --- · - - · -- ___ __ ?!l_Ққ- - -- - -- ҉Ҋ _ 2 _ 3 -1 - - - - - 3 -'- , _ 8 _ 4? _ . - 47. 48. 49. 50. 5 1 . 52. 53 . Bucharest 8,839 4,982 4, 1 1 3 Kiev Moscow Prague _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ Sofia Warsawa Budapest AFRIKA BARAT 1 0,860 6,029 5, 193 9,537 7,206 5, 143 _ _ __ .. __ __ _ __ _ .... .. . ------õ J , ҋ_1 8 - ____ __ !} .? iҗ ·- 6,748 7,473 6,346 3 , 6 1 2 1 0 , 777 5,052 3,44 7 8,839 5,979 2, 1 87 54. Dakkar 12,900 10,28 1 9,848 7,848 8,555 6,8 1 8 5 5 . Abuja 56. 57. 58. 59. 60. AFRIKA TIMUR Addis Ababa 7,700 5,808 5,552 Nairobi 8,732 7,966 6,08 1 Antananariye _ _ __ _ ___ ____ _ __ ___ _ _ _ _ ______ _ 1-_12?Ҙ -- -----1-Q_Q_Q _ ________ 8ô Ҍ - ҍҎ - Dar Es Salaam 8,947 6,599 5,733 Harare 1 1 , 1 1 8 10,600 5,747 AFRIKA SELATAN 6 1 . Windhoek 1 8,24 1 1 7, 1 82 12,943 1 1 ,255 12,943 1 1 ,774 9,703 9,802 8,524 9,802 7,5 1 0 8,429 7,2 1 6 6,275 7,2 1 6 62. Cape Town 63. Johannes burg 64. Maputo 65. Pretoria 66. 67 .
69 . 70. 7 1 . AFRIKA UTARA Algiers 9,536 6,593 5,7 1 0 Cairo _ _ .. _. ____ ... . _ _ _ _ - ----- - -- - - - --- --· - - - -----------· - __ ____ §!ҙ?? _ ------ ҏҐ -22 __ -------Ҝ '±ҝҞ- Khartoum 5,904 4,507 3,9 1 5 Rabbat 8,9 1 0 7,72 1 5,665 Tripoli 6,55 1 5,706 4,975 ·· ·- · · Tunisia _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _______ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ __ -- - - - - ґ ̋ iL?. _ _______ 5,0 1 8 3,?_lJ . . .
79 . 80. 8 1 . · - · · -- · - -- · - 82. 83. 84. 85. ASIA BARAT Manama 6,573 6, 1 54 4,827 Baghdad 5,433 4, 148 3,545 Amman 7,56 1 6,43 1 3,545 Kuwait 6,77 1 4,273 3, 1 1 0 Beirut 7,703 4,490 3,730 Doha _ _ . . __ ___ _ _ __ _ _ _ ____ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ____ __ __ - - - - - - - - --- Ғ ғ!Ҕ __ _ _ _____ }&Җ -2_ 2,7±5 _ Damascus 8,684 5,390 3,325 Ankara 9,449 6,643 3,58 1 Abu Dhabi 5,283 4,976 2,727 Sanaa _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ . . __ .. ____ _ _ _ _ _ _ _ ____ _ ____ . ---------ҟ2- Ҡ9.?. ----------ҡҢң -- -- ҕ 67 9_ _ Jeddah 6,446 3,785 3,32 1 Muscat 6,469 5, 1 56 3,727 Riyadh 5,359 3 , 5 1 0 3,000 Istanbul 1 1 ,06 1 4,435 2,467 NO ( ll 86.
1 2 3 . 1 24 . 1 2 5 . 1 26. 127. 128. 129. 1 30 . 1 3 1 . - - · · · ·· -..... -------- - - - - - - - - - - - · ·---·----·- Singapore 99 1 673 403 Vientiane 2,274 2,025 1 ,420 Yangon 1 ,468 1 ,2 1 2 1 ,053 Tawau _ _ _ _ _ - -- · _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ __ __ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ __ __ ) ,_8 J _ 4: _ _ ______ ____ h 427 -------҇҈'+- Songkhla 2,344 1 , 1 55 823 ASIA PASIFIK Canberra 6,304 6,304 2,500 Darwin 6,689 4,900 3,964 Melbourne 4,886 3,8 1 4 2,858 Noumea 6,940 5,9 1 7 1 ,9 1 6 Perth 5,77 1 1 ,80 1 1 ,525 Port Moresby _ _ __ . _ _ _ _ __ _ . . _ _ _ _ _ _ _ _ ____ _ _ _ _ _ -҃1ӻ-- _ _ _ _ ___ l҂Q2Q __ _____ ld҄§҅5- Sydney 4,629 4,237 2,557 Vanimo 3,3 1 8 2,740 2,380 Wellington 1 1 ,750 9,830 4, 120 Baku _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ __ _ _ _ __ _ ___ 1 3± '.2?'.f __ -- ------ ѷ L Ѷ - ѵ 6 2,28J __ - 1 04 - 20. SATUAN BIAYA PENYELENGGARAAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI NO (1) 20. 1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, Jamuan K 0 T A (2) AMERIKA UTARA ATK (OT) (3) Langganan Koran/ Majalah (Ekslempar/ Bulan) (4) Lampu (Buah) (5) Pengamanan Sendiri (OB) (6) Kan tong Diplomatik (kg) 171 1dalam US$l Jamuan (OH) (8) 1 . Chicago 1 ,297 38 1 8 2,574 96 9 1 2. Houston _ l ± _ʆQ. - - _ _ __ _ 3.ɾ. __ _ _ ].ɽ _____ 2,52 1 _ _ ___ _ _ 9 _ 4 _ - -- ʁ?- · · - · - - . . - - · · ·-·· - --- - -· · ··-· - · - - - - ---- --- -- 1 ,295 38 1 8 3,488 96 9 1 96 3. Los Angeles 4. New York (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) 1 ,299 4 1 20 2,308 1 0 1 5.
New York (Pe1utusan Tetap Republik Indonesia) Ottawa San Fransisco Toronto Vancouver Washington AMERIKA SELATAN Bogota Brazilia Boenos Aires Caracas Paramaribo Santiago de Chile Quito Lima AMERIKA TENGAH 1 ,299 1 ,307 1 ,369 1 ,307 - 1!R07 1 ,333 1, 185 1 ,478 1 , 500 1, 175 1 , 170 1, 1 72 1 ,00 1 _ _].!.Qɿ?. 40 42 40 42 42 · · · -· · ·- · ·· - - ----· · - - 42 19 2,308 20 1 ,963 19 2, 1 89 20 3,39 1 -- · · - ? g _ .. -- - - - ____ !2?.?ʂ 1 8 2,978 1 0 1 1 06 1 0 1 106 1 06 96 1 00 96 1 00 1 00 ------ -·- ----·--·- - · 99 93 38 18 1 , 1 50 96 9 1 4 7 2 2 2, 1 95 1 65 1 88 40 1 5 2,200 1 50 200 56 27 2,403 142 1 34 33 1 6 1 , 1 50 85 80 37 1 8 1 ,777 95 90 32 15 1 , 1 50 81 77 - - _ _ ___ 3? _ ___ 1 7- ___ __!dʀ-1----8;
_9: _ - · -- 85 __ 19. Mexico City 1 ,220 1 ,220 1,038 35 35 33 17 1 6 1 6 2,657 1 ,69 1 2,836 90 88 156 85 83 79 20. Havana 2 1 . Panama City 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.
· - · · - 89. 90. 9 1 . 92. 93. 94. 95. 96. 97. 98.
K 0 T A 12\ Kiev Moscow P r a gue Sofia Warsaw Budapest . ···· · · · ·- · - -· ·· ····- · ·--- . . - · . - · - · · · ·..... ··- . - · · · - --·-- - - · ··-----··· AFRIKA BARAT Dakkar Abuja AFRIKA TIMUR Addis Ababa Nairobi Antananarive Dar Es Salaam H a r a re AFRIKA SELATAN Windhoek Cape Town Johaiónes!Jurg _ _ ____ _ __ __ _ _ · - - - - - · · · - - ·- - Maputo Pre to r ia AFRIKA UTARA A lgi e r s -·- · ·· ·...- - - - - - - .. - · ----- - - ------- - - - - Cairo Khartoum Rabbat Tripoli Tunisia - - - ASIA BARAT Man am a Baghdad Amman - - . ·· · ·· -· - · - · · · - · · · - · -- - - - - · · ·- . - - -- - - - - - · - - - - ---- -· -· - - -- - - Kuwait Beirut Doha Da1nascus Ankara · ··-- ·...·· · · - - - - · ·- - -- - -- - -·- ·· - - · · - Abu Dhabi Sana'a Jeddah Muscat Riyadh Istanbul Dubai ASIA TENGAH Tashkent · - · · · . · -- - · - - · ·· - - · - . - - - - - - · - · ----· Astana Baku ASIA TIMUR Beijing . - - - Hongkong Osaka Tokyo Py on gy a n g Seoul . - · · ·- · - · - -- - - · - - · · · ·-·· ... · · ·· - - · · - · · · -- · · · - -· - · ·- - -- - - · · ·- - -- - - · - · - - - - - · - - Shanghai Guangzhou ASIA SELATAN Kaboul ATK (OT) (3) 1 ,393 - · 1 !44u 1 ,220 1 ,220 1 ,445 3,244 - - - - - --- 1 ,220 1 ,25 1 2,029 2, 100 2,029 1 ,962 2,096 2, 141 2,452 -- -21?.v6 2,305 2,256 _ _ }!ɵɶQ . 1 ,299 1 ,220 1 ,220 1 ,220 - ____ 1 _ ! _ ? _ 5)ɩ _ 1 ,202 1 ,220 ___ l_JJQ 1 , 1 70 1 ,220 1, 120 1 ,220 ____ lc_ 2_?Q 1 , 1 70 1 , 170 1 ,220 1 , 170 1 ,220 1 ,220 1 , 170 _ lɳɴQ _ _ 1 ,220 1 ,220 · - 1 ,2t0 1 ,270 1 ,270 1 ,270 1 ,220 ___ ! !ʛ/'9 1 ,220 1 ,220 1, 120 - 1 05 - Langganan Koran/ Majalah Lampu {Ekslempar/ {Buah) Bulan) (41 IS\ 1 69 22 247 25 . . - ·· - · -·--··- - - - . - -- - - -- - - - ·· 148 19 148 19 174 19 292 20 - · - - -- - - - -- - --- - - 148 148 132 132 132 1 28 136 139 1 60 1 50 - - - -- - -- -- - -- 149 1 50 1 40 -- - ---· - - - - ---- -- - - 1 57 1 5 1 138 132 130 - - - - - - ------ - - 423 42 1 385 - -- - - --- - 363 399 385 38 1 399 - · · · - -- · · · · ·--· · - - - - - 408 372 376 394 376 399 408 38 1 - - - 4 1 2 439 346 - -- --- - ----·· . 346 379 379 365 3 6 1 -· ·--- --- ----- 346 346 50 6 1 2 5 5 5 5 5 5 6 1 0 --·---· - -· 6 10 6 - -- -- - · 7 7 6 6 6 --- - - - - 5 5 5 ---- 5 5 5 5 5 --------· 5 5 5 6 7 5 5 5 -- -- · 5 6 6 - - - - - - - - 6 6 6 6 6 ·· · --- -- - -- 6 6 6 Pengamanan Sendiri {OB) (6) 1 ,979 _ _ _ _ _ ______ 2!4QQ_ 2,760 2,082 3,383 2,27 1 - ----- - 2,34 1 2,295 2,070 2,694 1 ,967 1 , 690 1,773 2,530 2,530 -- ---- 2,22_0 _ 1 ,985 5,000 - ---ɷ_!ɸ_ 1,658 1 ,449 1 , 557 2, 1 5 1 - - - _ __!_,_ɰɱ1- 1 ,278 4,300 928 ----- - -- 1 ,469 1 , 574 1 , 5 1 5 1 ,575 --·- _ _ --1.,_ɲ4: 7 1 ,250 1 ,464 1 , 534 1 ,469 1 , 1 73 2,547 1 ,250 - - - 2,24: '!- __ 1 , 1 50 1 ,035 - --- - - -- ɪɫɬ - 2, 1 67 2,055 3,450 1 ,324 ___ _ ___12 24 2,233 2,233 . 1 ,945 dalam US$l Kan tong Diplomatik Jamuan {kg) {OH) (7\ (8) 1 08 85 1 96 1 1 0 ----- - - - --- - - - -·· · - --- - - - - - 95 85 95 85 95 85 1 03 93 - - -- - - - -- ---- 1 6 1 1 58 143 148 143 1 39 148 1 5 1 1 73 300 · -- - ·---- 1 63 300 1 39 - -- - --- - 1 55 1 50 1 37 1 3 1 1 29 194 194 1 77 - -- - - -- - - 1 67 1 83 177 1 75 1 83 - - - ----- 1 87 1 7 1 173 1 8 1 1 73 1 83 187 2.244 1 . 150 1 .035 47 - - - - - - ------ 47 5 1 5 1 49 49 ------ 47 47 65 55 55 40 40 35 40 35 42 50 46 ------- - - -- - 47 46 40 --- - - -- - 39 40 40 40 40 -- - - 52 5 1 47 - - - - -- - - 44 48 47 46 48 ·- - ----- 49 45 46 50 46 48 49 46 46 46 44 -- - - - - - --·- ·· 45 48 48 47 46 ----- 44 44 8 9 NO I l l 1 00. 1 0 1 . 102. 103. 1 04. 1 05. 1 06. · - · · . ·· - 1 07. 1 08. 1 09. 1 1 0. 1 1 1 . 1 1 2. 1 1 3 . 1 14. 1 1 5. 1 1 6. 1 17. 1 1 8. 1 1 9. 1 2 0 . 1 2 1 . 122. 1 23. --· · - · - - · - · · · · · 1 24. 125. 126. 1 27. -·· · 128. 129. 130. 1 3 1 . 1 32. 1 33. · ·- ·· 1 34. K 0 T A (2) Te h er a n Colombo · · - - - - · - - -· · · ···-· · - - - ---- ··· - --· - -- - - Dhaka Islamabad Karachi New De lhi Mumbai . . . - -.... .. --·-··· ·- - ··- .. ···- - - - - ·-·---··-····-- . ASIA TENGGARA Bandar Seri Bagawan Bangkok Davao City Hanoi Ho Chi Minh Johor Bahru Kota Kinabalu Kuala Lumpur Manila Penang Phnom Penh Singapore V i e nti a n e - --· - . · -· . - · -- · - - · · - · · · · · - - - · Yangon Songkhla Kuching Tawau ·· - · -- - - - ·- · -- - · . - - - - - - - - - · - --------· · ··-· - - - -· ASIA PASIFIK Canberra Darwin Melbourne Noumea --···----· - - Perth Port Moresbv Sydney Vanimo Wellington Suva · · · - - · --- - --- - - - - - ·- -·- - - - -· · · - . . - . . - . . - ----- - -----· -··· - - ---- Dilli - 1 06 - Langganan Koran/ ATK Majalah (OT) (Ekslempar/ Bulan) 13) 14) 1 , 640 62 _!.!.U:
9 _ 44 . - - - - - -- ----- 1 , 1 70 45 1 ,220 45 1 ,220 45 1 , 1 70 46 · _ J - ɦ !JQ 46 ---·-· --- -···-· 1 , 170 47 1 , 170 47 1 , 1 70 47 1 , 170 46 1 , 170 46 1, 170 37 1 , 1 70 37 1 , 2 1 0 3 8 1 , 170 47 1 , 170 37 1 , 170 39 1, 1 70 49 - _ _ _ ^1 ɭɮɯ<?. 47 --·----- - - - - - - . . ····- 1 ,220 46 1 , 1 70 47 1 , 170 37 1, 1 70 37 - -- · - - ----- ------· -- - - · · 1 ,250 60 1 ,220 52 1 ,220 52 _ _ ? _!ɧɨQ - 56 - · - · 1 ,220 1 .220 1 ,220 1 ,220 1 ,220 __ lLULl 1, 1 58 52 50 52 50 52 48 ----- - -- --- 49 dalam US$1 Pengamanan Kan tong Lampu Jamuan Sendiri Diplomatik (Buah) (OB) (kg) (OH) (5) (6) ( ^7 ) (8) 7 1 ,850 80 1 1 0 5 1,'.: !95 57 78 --- - - --· - 5 1 , 553 58 79 5 2 , 1 4 1 58 79 5 1 , 546 58 79 5 2,: 329 59 8 1 5 -----rs29 59 8 1 - ---- - - ----- ---- - · 5 1 ,350 75 83 5 1 ,480 75 83 5 982 75 83 5 l , 179 73 8 1 5 1 ,265 65 8 1 4 971 60 66 4 2,089 60 66 4 1 ,263 62 68 5 1 ,052 75 83 4 1 , 178 60 66 4 2,035 62 69 5 2,9 17 78 87 5 ·--· -·--·-- ^2 ,362 75 83 - --- -· - - · ·-·- ------'- ---·-- 5 98 1 74 82 5 1 ,480 75 83 4 1 ,22 1 60 66 4 1 ,22 1 60 66 --- - - - --·-----· -· 29 2 , 1 59 1 23 92 6 2,568 1 23 92 6 2,568 123 92 6 3,248 1 33 67 - -- - ------ 6 2,568 123 92 6 l , b4'.l 1 1 8 89 6 3 , 1 60 123 92 6 642 1 1 8 89 6 1 ,840 1 23 9 2 5 -- _____ .!21_Q 1 14 86 -·----- · · - ----· 5 1 ,747 1 17 88 NO 1 1 ) 1 . 2 . 3 . -1 . 5.
2 1 . 2 2 . 2 3 . 24. 2S. 26. 27. 2 8 . 29.
3 1 . 32. 3: l .
-- -- _ . _ Helsinki Stockholm London O s l o EROPA SELATAN 9,408 8,77 1 8,529 72 72 84 6 ^3 9 1 3 9 767 7 1 5 695 361 336 29 1 3 1 5 350 420 46 1 429 5 1 48 · -io; 6: 19· - - .. _ __ _ _ 63 -- --9 -- -- --· - 867 ^---ɥ3?. __ _ 2 đ -- ---=3-'-5-'o·- 1---4'-'1-=8 _ ___ _ 4_Ē 797 500 800 600 58 70 69 4 1 8,500 80 1 5 1 2 9 1 , 500 775 6 1 6 688 500 500 800 600 9,496 80 450 39 1 466 6 1 9 7,562 63 290 250 350 370 - --- - K,L ^4 1 _ _ _________ ^6 : 3_ 9 324 2 6 1 350 4 1 3 46 276 - --- ^- 223̇ ̈ 353 -----39 ^· 7,2 1 0 7, 9 1 3 8,00 1 7,825 7, 500 1 3,692 1 3,434 1 3,95 1 - - - -·· Jl.. ɠ? !. 1 3 , 1 76 24,268 1 3 , 1 76 1 3,308 1 7,309 13, 1 76 1 3, 1 76 1 3 , 1 76 63 63 72 72 72 9 9 9 9 588 645 652 638 - · ----· -- .....··-· · ·-·· - - - - - . 9 609 303 307 300 - - - - . 287 80 9 760 708 72 9 ĕ5 Ė5 80 9 774 722 80 9 774 722 - - -- ^--- - - ------ - ---- -- . - 72 9 73 1 682 80 80 73 80 72 72 72 1 8 9 9 9 9 9 9 960 73 1 738 960 73 1 73 1 73 1 895 682 689 895 682 682 682 245 384 387 43 275 392 392 44 ----- ɡ.?ɢ 1_ 8 ė?- 383 _ _____ '.' _ ɟ 232 300 293 304 304 287 43 1 287 290 377 287 287 287 350 608 596 6 1 9 6 1 9 585 1 , 136 585 59 1 768 585 585 585 366 4 1 82 1 5 1 806 50 837 52 837 52 --- ---- 790 49 1 ,308 99 790 49 798 49 1 ,308 64 790 49 790 49 790 49 __ _ . . .!4.ē97 --· _ _____ _ 8Q. , ____ .2. __ . . _ Ĕ 1<!_ 755 695 682 702 835 3 1 8 648 876 54 --293- --596 -- 8 - 06 --- : ɤa 1 3 ,434 1 3 , 1 76 1 3,563 1 6, 1 47 72 80 80 80 9 9 9 9 745 73 1 753 896 300 585 300 602 352 7 1 7 79 1 49 8 1 4 50 969 60 SaraJt!V.9 .. - - - - - ---·------- -- ·- --̅!"̆.<?? 72 9 6 1 6 302 ---72 -- -- 9 --667 ---m 242 493 667 4 1 -- - - ---- --- - - 262 533 72 1 70 Zagreb 1 7,730 Athens 1 2 , 1 42 Lisbon 1 2 ,40 1 Mud rid 1 2,659 Rome Bt; %g ^r &l 0 - ·· . ...... ^. . ^. ^ . _ _ _ V at i c an EROPA TIMUR 14,500 I?,Ę9. I_ 1 3, 563 72 72 9 674 330 9 688 337 265 539 729 45 275 550 744 46 72 9 702 344 276 562 760 4 7 85 20 1 ,500 500 400 750 950 75 75 9 67 1 329 286 537 726 45 · · - - - ---- -· --· · . · -·· ·-------· -----· -· -- - - - -- - - - ---- --- - ! --- ----·-- · 72 9 753 368 2 9 5 602 8 1 4 50 46. Bratislava 1 3, I 76 9 73 1 287 585 79 1 49 72 72 _ ^_ ^4 7, _ _ _ B u c h a r e s t _ _ ^_ . . . . _ _ _ __ _ ^_ _ ^1 1 ,_496 Kiev 12,98 1 72 9 638 9 72 1 358 3 1 2 353 330 309 309 309 250 5 1 0 690 4: M - - Ɋ ɋ Ɍ. • - - '---"-' ɍ • - - ---= --=---=-- --- --- 3 1 4 577 779 48 Moscow 1 4 ,000 72 Prague 1 1 ,367 72 Sofia 1 1 ,367 72 Warsaw 1 1 ,367 72 9 9 9 9 78 1 63 1 63 1 63 1 472 654 845 57 275 505 682 42 275 505 682 42 596 800 682 48 48. 49 .
5 I . 52.
J3udttpc̉̊ -- .. · ---- ----- - - --- - - - --- -^ , _ 4 _ 12_ɞ _ _ _ ___ ?^- _____ 9- --·-- 68ę- 337 _ _ 3 _ ɝ . _ _ 59 _ 6 _ _ _ _ 7 _ 4 4 _ ___ 4_!?_ AFRIKA BARAT 54. Dakkar 55. Abuja AFRIKA TIMUR 1 2 ,479 1 2,234 56. 57. 58.
60 . Addis Ab; >'?<>. ___ , _ ^_ ^ _ _ - - --- · -- · ·-- - - · _ 1 1_, l Ěě N a ir o b i Antananarive D u r Es Salaam 1 l ararc 1 3, 756 1 1 , 1 33 1 0,766 I 1 , 500 72 72 72 -- - - --- '68 63 72 63 9 9 9 353 349 204 200 275 275 3 1 5 259 275 - ------ 9 · --- - - · 3 1 5 --2<; 2· --250 9 9 9 3 1 5 304 325 259 2 5 1 268 250 275 250 663 650 1 53 1 50 43 42 7 1 0 7 1 0 8 - - -- --- - ·- · . 663 663 8 7 1 0 686 733 7 1 0 686 733 8 8 8 NO 1 ^1 ^ ) 6 1 .
6 5 .
· - · 67.
6 9.
7 1 . - - · -- 7 2 . 7 3 . 7 4 . 7 5 . 76.
8 0 . 8 1 .
8 5 . 8 6 . 8 7 . 8 8 . 8 9 . 9 0 . _, , 9 1 . 9 2 . 9 3 .
9 5 . 9 6 . · ^- · · · · · · -· · 9 7 . 9 8 . 9 9 . 1 00 . 1 0 1 . 1 02. 1 03 . 1 04. 1 0 5 . 1 06. 1 07 . 1 0 8 . 1 09 . · - ^- · - - ^· · 1 10. 1 1 2 . I J: 3 . 1 1 3 . 1 1 4. 1 1 5 . 1 1 6.
..^. - 1 1 7. 1 1 8 . 1 1 9 . 1 2 0 . 1 2 1 . 1 22 . . ^. . - K 0 T A 12) AFRIKA SELATAN Wind hoek Cape T.<>.'V!'. · · · - · ^· ^ · - - · - · - - - · Johannesburg Maputo Pretoria AFRIKA UTARA Algi.r,; · · - · - · ^- · ^-- - · · · - ^· · - ^-- · ·· ^· - - -- - C air o Khartoum Rab bat T r i p o l i Tunisia ASIA BARAT M a n a m a B a g h d a d A m 1n a n Kuwait Beirut D o h a ...... · - · - D a 1n a sc u s A n k ara /\bu D h a b i S ^ana'a J edcla h Mu sc a t Riyadh Istanbul D ub a i ... . - · ·- - · -· · · · ASIA TENGAH ·-· . . - ----· · - - ·· " · · - · ^· ^- · ^· - - - - - · · · · · · - ^- ^ - · -· - · ^· · ^· · - ^·· · Ta s hk ent Ast ana Baku ASIA TIMUR B eij i n ́...
..... · ·· - - -· - ^· ^· · · - --- - ·- · Hongkong Osaka Tokyo Pyongyang Seou l Sl&a'!() '*- --- . . - - -· -.. ---- G uangzhou ASIA SELATAN K a b o u l T e h enu1 Colombo Dhaka Islamabad Karachi New Delhi Mumbai . . - · . . - - · - - · ^· - -·· · · - ASIA TENGGARA Bandar Seri Bagawan B a n gk o k Davao City 1 - l a n o i . . . - · · - -· · ^- - - -- · --·-· -· - · --- · -- Ho Chi Minh J ohor Bahru K o t a K i na b a l u Kuala Lumpur M a n i l a Pcnang Phnom Penh Singapore Vientiane Yangon Songkhla l<uching -· ^· · - · · · · · - · · ^· ^- - -· - - ^· · ·- · - 1 08 - Pemeliharaan Kendaraan dinas (Unit/ Tahunl (:
1 1 , 745 · · · · - . . ^. ^1: ¿45.7 · · - .. -- 1 2, 38 0 1 2 ,650 1 2 ,380 1 0, 7 6 6 1 2: o<ff 1 1 ,623 1 0, 644 1 0, 1 54 1 0, 4 1 8 · · ^· ^·-- - - ^- - - ^- ^-- 1 1 ,560 1 1 ,500 1 0,522 - 9 , 9 1 0 1 0,889 10,522 1 0,399 1 0,889 I I , 1 33 J O, 1 54 1 0 ,2 77 --i'oɜ; 7'66 1 0,277 1 0,889 1 1 , 1 33 - ^- · ·- - - · · -· · ·- - 1 0,3 99 1 1 ,2 5 6 1 1 ,990 .... -· - - ^9,90,5 9,905 1 0,863 1 0,863 1 0,437 1 0,33 1 _ _ __ ?,?.Q?. 9 , 9 0 5 9, 1 97 1 1 ,400 - - - · 8 , 1 ,: 3$ 8 ,2 29 8 , 2 2 9 8 , 2 2 9 8 ,423 8,423 8 , 6 1 7 8 , 6 1 7 8 , 6 1 7 ----·- .8.! 4_2 3 8,423 7, 500 7 , 500 7, 500 8,6 1 7 7 , 500 7 , 1 6 4 .. - --9ɣ0o4 8 , 6 1 7 8 , 5 2 0 8 , 6 1 7 7, 500 Gedung (m ^2 /Tahun) 14) · · - -· '" - - - ^- - 7 6 9 0 82 7 9 82 7 2 Halaman (m2/ Tahun) [5) 9 I I - - - - ^-- ^· · · - 1 1 J O 1 1 9 ·-- ^- ^--- - - - - - ---- - 7 0 72 7 2 72 72 - -· ---.. 74 7 2 63 7 2 . . . - · · · - 7 2 55 7 2 72 7 2 63 7 2 · · ^- · ·- - - - ·· -- · · · - · 7 2 72 7 2 72 · ^-- ^- ^-- - · · ^· 63 63 6 3 7 2 - - - - -· - · ·· - - 80 80 80 72 8 0 72 ------ · 72 55 97 63 - · - - - - - - - · - - - 63 72 72 63 63 63 63 63 63 ---- ^-- - -··- 63 63 63 6 3 63 6 3 7 2 · ----- - - -- · - · 7 8 72 7 2 63 63 1 0 9 9 9 9 - - -· - - - ^· - 9 9 9 9 - - - ·· · · . 9 9 9 9 9 9 9 9 1 0 9 9 ----- 9 9 9 9 - · ·- - - - - ·· 9 9 9 9 9 9 --- -- 9 9 1 2 9 ----· 9 · 9 9 9 9 9 9 9 9 -- - - -- 9 9 9 9 9 9 9 ·-- - -- - -- - 9 · 9 9 9 9 Tawau . . - .. . . -· - · · -· - . . -· - - - · · · - - ^- _____ 7); o, ^o 63 --- ·-- · -· ·- - - . - 9 _ _ __ .. clalam US$\ Sewa Kendaraan Pengadaan Pakaian (hari) lnventaris Sopir/ Konsumsi Kantor Satpam Rapat Mobil (OK) (OT) (Ste!) Sedan Bus Box 1 ^6 ) 17) 1 ^8 ^ ) ( ^9 ) ( 1 0) 1 ^1 ^1 ^ ) 332 273 475 350 844 8 6 0 8 3 1 3 3 4 3 3 5 0 8 57 1 2 - - - - - -- - - · · ---- -- · - · --- - - · - - ^-- - -- ..--- - - · - · - ·· 5 00 35 0 357 295 500 3 5 0 304 25 1 --- ^- - - · - - ^- ^- -- - 342 329 3 0 1 287 284 ----- - - 503 5 00 4 5 8 43 1 - - - -- · · 4 7 4 4 5 8 453 4 7 4 4 8 4 4 4 2 447 - - - · - - ^- · - 469 447 474 484 - - - · - · - · - 4 5 3 4 9 0 522 3 7 1 · - · - ^- - - -- · · · - - 37 1 40 7 407 3 9 1 387 37 1 - -- - - - - · 3 7 1 3 2 1 400 2 8 4 - -· -- 2ai 2 8 7 2 8 7 2 9 4 294 3 0 1 3 0 1 30 1 294 - ^- --- - · - - 294 24 0 24 0 240 30 1 2 4 0 2 5 0 .. -- 31; 1 30 1 297 30 1 2 4 0 240 - ^--- ·· - · 281 2 7 1 248 236 234 ,, ___ _ _ 404 40 1 367 : 346 " 380 367 363 380 3 8 9 3 5 4 359 376 448 38 0 389 - --·-- 363 393 4 1 9 3 9 7 · ^- ^- - - ^- - 397 436 436 4 1 9 4 1 4 397 3 9 7 1 4 9 1 80 1 32 · • ·· - 1 3 4 1 3 4 1 34 1 37 1 3 7 1 40 1 4 0 1 4 0 1 37 1 3 7 1 12 1 1 2 1 1 2 1 40 1 1 2 1 1 6 146 1 4 0 1 3 8 1 40 1 1 2 1 1 2 - · -- ^· ·- 3 1 6 2 5 7 7 88 1 1 3 2 3 274 8 0 6 9 3 1 6 2 6 7 7 8 8 I I 275 3 5 0 1 50 4 7 · --- _____ ,, 2 7 8 333 1 5 7 52 275 350 1 5 1 50 2 7 5 350 1 50 46 275 350 1 5 0 44 275 400 1 5 0 50 ··- ^- -- - -- - · - - - - ^- --- - - - ^-- 227 3 5 9 1 54 34 275 350 1 5 0 50 2 5 0 300 125 3 1 275 3 5 0 1 50 29 . - - - - - - - -· - · - - - - -- - -- - ---·- - ^-- - - 2 7 5 3 50 150 32 2 2 5 285 1 00 3 1 275 350 1 50 3 1 2 75 350 1 50 32 2 7 5 350 1 50 33 250 300 1 2 5 3 0 275 350 1 5 0 30 ---- - - -- -- - - 2 1 1 350 1 50 32 2 7 5 534 1 50 30 2 7 5 35 0 1 5 0 32 275 350 1 50 33 ·---- · -- - - ---- -----· 250 300 1 2 5 3 1 25 0 300 125 3 3 2 5 0 300 1 2 5 3 5 44 1 3 9 7 309 20 - ^- ^--· · --- -- - - · 44 1 400 309 2 0 484 436 339 22 484 43 6 339 22 465 4 1 9 3 2 6 2 1 460 4 1 4 322 2 1 44 1 3 9 7 ,__ ɛ 2.. 20 ·---·- ----- ^- 44 1 3 9 7 309 20 575 885 2,767 28 7 1 0 1 , 1 00 2 , 5 6 3 3 5 509 783 - 2 ,44 § _ 2 5 -- - - - - · - - - - ^- -- - · --- - - - ·· 5 1 5 792 2,475 2 5 5 1 5 792 2 , 4 7 5 25 5 1 5 792 2,475 2 5 527 8 1 1 2 ,534 25 527 8 1 I 2, 534 25 539 8 2 9 2,592 26 53 9 829 2 , 5 92 26 539 829 2 , 5 9 2 26 527 - F - 2,534 25 - ^---- 527 8 1 1 2 , 5 3 4 2 5 4 3 0 662 2,068 2 1 430 662 2, 06 8 2 1 430 662 2 , 0 6 8 2 1 539 829 2 , 5 92 26 430 662 2,068 2 1 44 8 69 0 Ѳѳ 2 2 - - - · - - - - - ^- -- 563 8 6 7 2, 7 0 8 27 539 829 2,592 26 533 8 20 2 , 5 6 3 26 539 829 2 , 5 9 2 26 430 662 2 , 0 6 8 2 1 430 662 I- 2 , 06 8 2 1 ----· -- - - - NO ( 1 23 . 1 24. 125. 1 26 . 1 27. 1 28. 1 29. 1 30 . 1 3 1 : 1 ^3 2 . 1 33. K 0 T A (̀) ASIA PASIFIK Cai1berra Darwin M elb o u rne Noumea Perth . - - - · - · - -· - - - - -· Port Moresby Syd ney Van imo wdii,1iiol1 Suva Dilli -- · · --· - - · - · · · · - · - - · · - ---- -- - 1 09 - Pemeliharaan Kendaraan dinas (Unit/ Tahun) Pl 9,585 . ·-·· -· ^9 ,? ^85 · - - - - 9 , 5 85 1 0,359 9,585 9,200 9,585 9, 1 97 - 9P585. 8,907 9 , 1 0 1 Ge dung (m ^2 /Tahun) (4) 72 72 . ·-· · - ·- ^--- - ··-· 72 72 72 72 72 72 - - - - -- 72 - 72 72 Halaman (m ^2 / Tahun) (5) 9 9 - - -- - · 9 9 9 9 9 9 ·--- - 9 9 9 dalam US$) Sewa Kendaraan Pengadaan Pakaian (hari) Inventaris Sopir/ Konsumsi Kantor Satpam Rapat Mobil (OK) (OT) (Stel) Sedan Bus Box (6) ( ^7 ) (8) (9) ( 1 0) ( 1 1 ) 334 200 600 923 2,883 29 334 1 5 6 600 9 2 3 -N'88O- 29 --- ---- ---- -- - ·· - - · - · · ·· · ··--- ·-- - - - - - - -- · - · · 3 3 4 1 56 600 9 23 2 , 883 29 361 1 68 648 997 3, 1 1 6 45 33 4 1 5 6 600 9 2 3 2,883 29 32 1 1 49 575 885 2,767 28 334 1 56 600 9 23 2,883 2 9 3 2 1 14 9 575 923 2, 7?7_ 28 --- · --- ---- -- ------ 334 1 56 600 9 2 3 2 , 883 29 3 1 1 1 45 557 857 2,679 27 3 1 8 1 48 569 876 2,737 2 7 PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 1 7 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1 . Satuan Biaya Transportasi Darat dari lbukota Provinsi ke Kota/Kabupaten dalam Provinsi yang Sama Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Ko ta/ Ka bu paten dalam Provinsi yang Sama merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di Ibukota Provinsi ke tempat tujuan di Ko ta/ Kabupaten tujuan dalam satu Provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Catatan: Dalam hal Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke suatu Kota/ Kabupaten dalam Provinsi yang Sama belum tercantum dalam Lampiran Peraturan dimaksud mengacu pada mempertimbangkan prinsip kegiatan. Menteri ini, harga pasar efisiensi dan maka biaya transportasi (at cost) dengan tetap efektifitas pelaksanaan 2 . Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten Seki tar Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kota/ Kabupaten Sekitar merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/ pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kota/ Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/ Kabupaten Bekasi, Ko ta/ Ka bu paten Tangerang, Ko ta Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota (pergi pulang) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor / instansi dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas. Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama. Cata tan: 1 . Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/atau air) dapat diberikan secara at cost.
Dalam hal instansi/unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, instansi/unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/ kota. 3 . Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya pemeliharaan yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi) , personal computer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik) . Untuk biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.
Satuan aiaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar /non gelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar /non gelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S l ) , dan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan Kementerian Negara/ Lembaga masing-masing.
Satuan Biaya Sewa Me sin Fotokopi Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi analog dan/atau mesin fotokopi digital, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6 .000 (enam ribu) lembar / bulan. 8 . Honorarium Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan honorarium narasumber /pembahas pakar /praktisi/ profesional yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar /rapat koordinasi/ sosialisasi / diseminasi/ workshop/ rapat kerja/sarasehan / simposium / lokakarya/ focus group discussion /kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di 1 uar negeri, narasum ber / pem bah as dikelom pokkan sebagai berikut: N arasum ber / Pem bahas Kelas A N arasum ber / Pem bahas Pakar / Praktisi / Prof esional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara. N arasum ber / Pem bahas Kelas B N arasum ber / Pem bahas Kelas C N arasum ber / Pem bahas Pakar / Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/ c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lem baga negara. N arasum ber / Pem bah as Pakar / Praktisi / Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/ c sampai dengan IV / b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk: 9 . 1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana Satuan biaya pengadaan bahan makanan diberikan pada Narapidana. Pengaturan daerah khusus untuk pengadaan bahan makanan narapidana pada masing-masing rayon mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 9 . 2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan dan Latihan Pra Tugas Operasi Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya/ Pra Tugas Operasi Bagi Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Anggota Polri/TNI, dan Tahanan Anggota Polri/TNI .
Operasi pasukan adalah serangkaian tindakan pasukan dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) , serta penanganan bencana yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi pasukan dalam bentuk satuan tugas (satgas) .
Latihan pra tugas operasi adalah pelatihan berupa teori dan praktek dalam rangka kesiapan sebelum pelaksanaan operasi pasukan. c . Dikma adalah pendidikan pertama dari peserta umum yang dididik untuk menjadi Anggota Polri/TNI.
Diklat lainnya/ pra tugas operasi adalah pendidikan latihan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Anggota Polri/TNI.
Anggota yang sakit adalah Anggota Polri/TNI dan keluarganya yang dirawat/ sakit (pasien) .
Tahanan Anggota Polri/TNI adalah Anggota Polri/TNI yang ditahan karena melanggar disiplin. 9 . 3 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) a. Pengadaan Bahan Makanan Pasien Rumah Sakit adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada pasien rumah sakit pemerintah. b . Pengadaan Bah an Kesejahteraan Sosial Makanan bagi Penyandang Masalah (PMKS) dalam Panti Sosial/ Rumah Perlindungan Sosial adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mendapatkan pelayanan/perlindungan/ rehabilitasi sosial di dalam Panti Sosial/ Rumah Perlindungan Sosial. 9 . 4 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS) , Petugas Pengamatan Laut, ABK Cadangan Pada Kapal Negara, ABK Aktif Pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) a. Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS) adalah keluarga petugas penjaga menara suar yang ikut serta mendampingi petugas penjaga menara suar di lokasi tempat bertugas. Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga penjaga menara suar diberikan kepada istri/ suami dan anak (maksimal 2 anak) petugas penjaga menara suar.
Petugas pengamatan laut adalah petugas yang melaksanakan survey hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP) . c . ABK Cadangan Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara kenavigasian pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat.
ABK Aktif Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang ditempatkan dan bekerja di kapal negara kenavigasian pada posisi tertentu pada saat berlayar.
Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di SROP dan VTIS. 9 .5 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga Untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS) , dan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran a. Petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kenavigasian di galangan navigasi.
Petugas pabrik gas aga untuk lampu suar adalah petugas yang bekerja di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) , gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar. c . Penjaga Menara Suar (PMS) adalah petugas yang menjaga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.
Kelompok tenaga kesehatan kerja pelayaran adalah petugas kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan para awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan. 9 .6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/ Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/ Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan a. mahasiswa/ siswa sipil (seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, Akademi Migas) ; dan b. mahasiswa/ siswa militer / semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/ Akpol, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri) . 9 . 7 Pengadaan Bahan Makanan Rescue Team Pengadaan Bahan Makanan Rescue Team adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Rescue Team pada saat melaksanakan tugasnya (misal: penanganan bencana) .
Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan/ deteni, diberikan untuk tahanan/ deteni yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . 1 1 . Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara maupun untuk rapat biasa. Rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara. 1 2 . Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK) , barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar / berita/majalah, dan air minum pegawai.
Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukkannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar namun belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda N om or Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Cata tan: 1 . Yang dimaksud kendaraan operasional dalam lingkungan kantor adalah kendaraan yang digunakan hanya terbatas dalam lingkungan kantor. Contoh: Golf car/ sejenisnya yang digunakan untuk mengantar tamu kenegaraan.
Khusus untuk kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya operasional tersebut hanya diperuntukkan untuk bah an bakar. 3 . Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi:
kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul.
Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya peineliharaan gedung/bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/ bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) , tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Satuan biaya pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
gedung/ bangunan milik negara; dan/atau b . gedung/ bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau di pin jam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengar: i kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya.
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menUJU bandara/pelabuhan/ terminal/ stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan menUJu tern pat tujuan di kota bandara/pelabuhan/terminal/ stasiun kedatangan dan sebaliknya. L Contoh penghitungan alokasi biaya taksi: Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
Berangkat 1 ) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumut) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
Kembali 1 ) satuan biaya taksi dari hotel/ penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumut) ; dan
satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta) . 1 8 . Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dalam perencanaan anggaran. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost ( sesuai pengeluaran) .
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Perjalanan dinas luar negeri dengan lama perjalanan melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit) , bagi pejabat Eselon III ke atas/ fungsional yang setara dapat menggunakan kelas bisnis. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran) .
Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan biaya penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, berupa:
1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, Jamuan a. ATK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal: kertas, ballpoint, dan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan jumlah pegawai.
Langganan koran/majalah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak.
Lampu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di . dalam gedung dan halaman kantor perwakilan.
Pengamanan sendiri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan dan wisma.
Kantong diplomatik merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman dokumen diplomatik.
Jamuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor.
2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir / Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat a. Pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukkannya, termasuk biaya bahan bakar. Cata tan: Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim, satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salju. Dalam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeliharaan gedung merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan kantor /wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan maksud untuk menjaga/mempertahankan gedung/ bangunan kantor /wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) . Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan kantor /wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dialokasikan untuk:
gedung/ bangunan milik negara; dan/atau
gedung/ bangunan milik pihak lain (selain pemerintah Republik Indonesia) yang disewa dan/atau di pin jam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. c . Pemeliharaan halaman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Cata tan: Untuk perwakilan Republik Indonesia di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil dan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan inventaris kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan meja dan kursi pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengalokasiannya maksimal 1 0% ( sepuluh persen) dari jumlah pegawai (home staf jJ, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
Pakaian sopir / satpam merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir / satpam pada perwakilan Republik Indonesia di luar negen.
Sewa kendaraan sedan, bus, dan mobil box merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan, bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) jam, dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi.
Konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kantor, dimana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan. Catatan Umum: 1 ) Kementerian Negara/ Lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut: a) pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas; b) pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor; c) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; d) pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan; dan e) lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesm fotokopi, sewa komputer perkantoran, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negeri, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua) , pengadaan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (em pat) , dan pengadaan pakaian dinas, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menj adi sebagai berikut: No 1 . 2 . 3 . Provinsi Sumatera Utara Sumatera Barat Kepulauan Riau Kabupaten Toba Samosir Samo sir Nias Utara Labuhan Batu Sela tan Kep. Mentawai Na tuna Kep. Anam bas 1 32% 1 4 1 % 1 4 1 % 1 43% 1 84% 1 33% 1 46% Toleransi dari Satuan biaya Provinsi Sumut dari Satuan biaya Provinsi Sum bar dari Satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau 4 . Kalimantan Ketapang 1 50% dari Satuan Barat biaya Provinsi Kalbar 5 . Kalimantan Kutai 1 38% dari Satuan Timur Kartanegara biaya Provinsi Kaltim 6 . Kalimantan Tana Tidung 1 90% dari Satuan Utara biaya Provinsi Kaltara 7 . Maluku Maluku 1 42% dari Satuan Tenggara biaya Provinsi Kep. Aru 1 44% Maluku Maluku 1 58% Tenggara Barat Buru Selatan 1 64% Tual 1 68% Maluku Barat 1 89% Daya 8 . Papua Tolikara 23 1 % dari Satuan Asmat 1 3 1% biaya Dogiyai 1 38% Provinsi Papua Sarmi 1 44% Jayawijaya 1 47% Merauke 1 48% Nduga 1 89% Lanny Jaya 2 1 3% Peg. Bintang 228% Yalimo 230% Puncak Jaya 244% Intan Jaya 258% Puncak 27 1 % Membrano 237% Tengah 9 . Papua Barat May brat 1 53% dari Satuan Fak-Fak 1 5 1 % biaya Provinsi Raja Ampat 1 47% Papua Barat Tambraw 1 75% Pengertian Istilah:
OJ b. OH c . OB d. OT e. OP f. OK g. OR h. Oter 1 . OJP - 1 25 - Orang/Jam Orang/ Hari Orang/ Bulan Orang/Tahun Orang/ Paket Orang/ Kegiatan Orang/ Responden Orang/Terbitan Orang/Jam Pelajaran MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO