JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)

    • 34/PMK.010/2017
    • 01 Mar 2017
    • Dicabut
    • Fulltext (1 GB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    Pasal 1
    Pasal 2
    Pasal 3
    Pasal 4
    Pasal 5
    Pasal 6
    Pasal 7
    Pasal 8
    Pasal 9
    Pasal 10
    Pasal 11
    Pasal 12
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa ketentuan mengenai penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

    b.

    bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan, menjaga ketersediaan bahan baku , untuk , kilang,dalam i negeri, , memperlancar , pelayana ekspor mineral dan , batubara, , serta menyelaraskan ketentuan tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang kiriman dengan tarif bea masuk untuk barang kiriman, perlu mengganti ketentuan mengenai penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    c.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

    mengingat:
    1.

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

    2.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.

    Pasal 1

    (1)
    a.
    1.
    2.
    b.
    c.
    d.
    e.
    1.
    2.
    3.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 2

    (1)
    a.
    1.
    2.
    b.
    c.
    1.
    2.
    3.
    d.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    e.
    f.
    g.
    h.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 3

    (1)
    a.
    b.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.
    10.
    11.
    12.
    13.
    14.
    15.
    16.
    17.
    18.
    19.
    20.
    c.
    d.
    e.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    (2)
    a.
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 4

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 5

    (1)
    a.
    b.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)

    Pasal 6

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.

    Pasal 7

    Pasal 8

    Pasal 9

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    (3)

    Pasal 10

    Pasal 11

    1.
    2.
    3.
    4.
    5.

    Pasal 12