bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah Dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah Dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 254);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama dengan pembayaran Gaji atau Upah.
Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
BAB II
MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Pasal 2
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diberikan Manfaat Tambahan Lainnya dengan memperhatikan asas kepatutan dan kemampuan keuangan BPJS.
Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tunjangan; dan
fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.
Bagian Kesatu
Tunjangan
Pasal 3
Manfaat Tambahan Lainnya berupa tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penghasilan tetap berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu.
Pasal 4
Manfaat Tambahan Lainnya berupa tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
tunjangan hari raya keagamaan;
santunan purna jabatan;
tunjangan asuransi sosial;
tunjangan cuti tahunan; dan
tunjangan perumahan. Paragraf 1 Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Pasal 5
Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
paling banyak 1 (satu) kali Gaji atau Upah. Paragraf 2 Santunan Purna Jabatan
Pasal 6
Santunan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
Pasal 7
Santunan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan dalam bentuk asuransi purna jabatan.
Pasal 8
Besarnya premi untuk asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang ditanggung oleh BPJS paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji atau Upah dalam 1 (satu) tahun. Paragraf 3 Tunjangan Asuransi Sosial
Pasal 9
Tunjangan asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas:
asuransi jiwa; dan
asuransi kecelakaan diri.
Pasal 10
Besarnya premi, iuran, atau istilah lain yang relevan untuk tunjangan asuransi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang ditanggung oleh BPJS paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji atau Upah dalam 1 (satu) tahun. Paragraf 4 Tunjangan Cuti Tahunan
Pasal 11
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi apabila telah bekerja paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
Pasal 12
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
paling banyak 1 (satu) kali Gaji atau Upah.
Pasal 13
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tetap diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi meskipun hak cuti yang bersangkutan tidak diambil atau tidak diberikan karena kepentingan BPJS. Paragraf 5 Tunjangan Perumahan
Pasal 14
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Pengawas sudah termasuk utilitas diberikan secara bulanan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan; dan
tunjangan perumahan bagi anggota Direksi sudah termasuk utilitas diberikan secara bulanan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Gaji atau Upah dan paling banyak sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) setiap bulan.
Dalam hal BPJS telah memiliki rumah jabatan pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi wajib menggunakan rumah jabatan tersebut sampai dengan masa jabatannya berakhir.
Dalam hal BPJS belum memiliki rumah jabatan pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diberikan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang menggunakan rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan tunjangan perumahan.
Pasal 15
Dalam hal rumah jabatan yang ada pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan merupakan rumah sewaan, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi wajib menggunakan rumah jabatan tersebut sampai berakhirnya masa sewa.
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang menggunakan rumah jabatan sampai berakhirnya masa sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan tunjangan perumahan.
Dalam hal masa sewa rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diberikan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJS tidak menyediakan rumah jabatan baru, baik secara sewa maupun kepemilikan.
Pasal 16
Pajak atas tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e ditanggung oleh BPJS.
Bagian Kedua
Fasilitas Pendukung Pelaksanaan Tugas
Pasal 17
Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri atas:
kendaraan dinas;
kesehatan;
pendampingan hukum;
olahraga;
pakaian dinas;
biaya representasi; dan
biaya pengembangan. Paragraf 1 Fasilitas Kendaraan Dinas
Pasal 18
Fasilitas kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi hanya berhak atas 1 (satu) fasilitas kendaraan dinas dari BPJS;
fasilitas kendaraan dinas termasuk biaya pemeliharaan dan operasional; dan
spesifikasi dan standar kendaraan dinas setara dengan spesifikasi dan standar kendaraan berkapasitas paling tinggi 3000 c
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak lagi menjabat, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tidak menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan wajib mengembalikan kendaraan dinas tersebut kepada BPJS.
Dalam hal BPJS belum dapat menyediakan fasilitas kendaraan dinas bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan transportasi.
Dalam hal BPJS telah menyediakan fasilitas kendaraan dinas bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan wajib menggunakan fasilitas kendaraan dinas tersebut dan tidak diberikan tunjangan transportasi.
Tunjangan transportasi diberikan paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Gaji atau Upah. Paragraf 2 Fasilitas Kesehatan
Pasal 19
Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dalam bentuk asuransi kesehatan.
Besaran premi asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah dalam 1 (satu) tahun. Paragraf 3 Fasilitas Pendampingan Hukum
Pasal 20
Fasilitas pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dalam hal terjadi tindakan atau perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BPJS.
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang akan menggunakan fasilitas pendampingan hukum, wajib membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang menerangkan bahwa posisi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi dan bersedia mengembalikan fasilitas pendampingan hukum tersebut kepada BPJS apabila ternyata terbukti posisi yang bersangkutan dalam kasus tertentu tersebut adalah sebagai pribadi.
Pasal 21
Fasilitas pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan dengan ketentuan:
jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang dapat dibebankan pembiayaannya kepada BPJS hanya untuk 1 (satu) kantor pengacara/konsultan hukum dalam 1 (satu) kasus tertentu; dan
penunjukkan kantor pengacara/konsultan hukum dilakukan oleh BPJS sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di BPJS.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang beperkara dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, biaya kantor pengacara/konsultan hukum baik yang telah dikeluarkan maupun yang belum dibayarkan oleh BPJS menjadi beban anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang beperkara dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, biaya kantor pengacara/konsultan hukum menjadi beban BPJS.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi menggunakan kantor pengacara/konsultan hukum atas pilihannya sendiri baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat kasasi, atau peninjauan kembali, biaya kantor pengacara/konsultan hukum tidak menjadi beban BPJS.
Biaya kantor pengacara/konsultan hukum diberikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan kemampuan keuangan BPJS.
Pasal 22
Dalam hal permasalahan hukum anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi belum memiliki kekuatan hukum tetap, asuransi purna jabatan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak dibayarkan terlebih dahulu dan dimasukkan dalam rekening khusus yang diadakan oleh Direksi BPJS sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan oleh BPJS.
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang menerima fasilitas pendampingan hukum wajib membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang menerangkan bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan bersedia menjadikan asuransi purna jabatannya sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan BPJS.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi menggunakan kantor pengacara/konsultan hukum yang dibiayai oleh BPJS, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan akan mengganti atau mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh BPJS apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi menjadi saksi, tersangka, atau terdakwa dalam perkara pidana yang dilaporkan oleh BPJS atau Negara, BPJS tidak menanggung biaya kantor pengacara/konsultan hukum bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan.
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang beperkara dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai penunjukkan kantor pengacara/konsultan hukum.
Pasal 23
Dalam kasus Perdata atau Tata Usaha Negara, fasilitas pendampingan hukum bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan berupa biaya perkara yang ditanggung BPJS dengan ketentuan:
jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang digunakan hanya untuk 1 (satu) kantor pengacara/konsultan hukum dalam 1 (satu) kasus tertentu;
penunjukkan kantor pengacara/konsultan hukum dilakukan oleh BPJS sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di BPJS;
biaya kantor pengacara/konsultan hukum adalah biaya resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi digugat karena permasalahan hukum yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
penggugat atau tergugat adalah pihak selain BPJS atau Negara.
Pasal 24
Fasilitas pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 juga diberikan kepada mantan anggota Dewan Pengawas dan mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan atau perbuatan hukum untuk dan atas nama jabatannya selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. Paragraf 4 Fasilitas Olahraga
Pasal 25
Fasilitas olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi berupa keanggotaan klub olahraga.
Pasal 26
Fasilitas olahraga berupa keanggotaan klub olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diberikan dengan ketentuan:
bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dapat diberikan 1 (satu) keanggotaan klub olahraga; dan
BPJS hanya menanggung uang pendaftaran dan iuran tahunan keanggotaan klub olahraga.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak bersedia mendaftarkan diri dalam keanggotaan klub olahraga, uang pendaftaran dan iuran tahunan tidak diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan. Paragraf 5 Fasilitas Pakaian Dinas
Pasal 27
Fasilitas pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebesar biaya yang dikeluarkan atas kebutuhan pakaian dinas ( at cost ). Paragraf 6 Fasilitas Biaya Representasi
Pasal 28
Fasilitas biaya representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap bulannya dengan ketentuan:
biaya representasi diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi pada saat anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan melaksanakan tugas atas nama dan/atau mewakili BPJS;
biaya representasi diberikan atas dasar at cost ;
batas maksimum biaya representasi yang diberikan kepada anggota Direksi ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BPJS dengan memperhatikan tingkat kewajaran dan kemampuan keuangan BPJS; dan
batas maksimum biaya representasi yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya representasi anggota Direksi. Paragraf 7 Fasilitas Biaya Pengembangan
Pasal 29
Fasilitas biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan:
diberikan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi; dan
diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan ( at cost ).
BAB III
INSENTIF
Pasal 30
BPJS dapat memberikan insentif kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan memperhatikan capaian target kinerja BPJS.
Target kinerja dan penilaian capaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan komposisi mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:
anggota Direksi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Direktur Utama;
ketua Dewan Pengawas sebesar 60% (enam puluh persen) dari Direktur Utama; dan
anggota Dewan Pengawas sebesar 54% (lima puluh empat persen) dari Direktur Utama.
Pasal 31
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Pajak penghasilan atas insentif ditanggung dan menjadi beban masing- masing anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY