35/KMK.07/2003 - Perencanaan, Pelaksanaan?Penatausahaan dan Penetapan Pengurusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan?Penatausahaan dan Penetapan Pengurusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 20 Agu 2003

    Diubah dengan 357/KMK.07/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah