MENTERJ KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA MENTERJ KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.010/2016 TENT ANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, telah ditetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor: KU.201/ 1/9 Phb 2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Permohonan Fasilitas Bea Masuk 0% (nol perseratus) Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Perbaikan Dan/ Atau Pemeliharaan Pesawat Terbang, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan insentif fiskal berupa fasilitas bea masuk 0% (nol persen) atas impor produk dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang; Mengingat Menetapkan c. bahwa sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian pada tanggal 1 7 Desember 2015 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, diputuskan bahwa tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) dikenakan terhadap impor 21 (dua puluh satu) pos tarif barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Pembebanan Tarif Sistem Klasifikasi Bea Masuk Atas Barang Dan Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasall Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.010/2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, sehingga menjadi se bagaimana tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pengenaan tarif bea masuk se bagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kondisi perekonomian.
Pengenaan tarif bea masuk se bagaimana dimaksud Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pa bean 1mpornya tel ah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 365 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 35/PMK. 010/2016 TENT ANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERUPA BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG rOS/SUD ros NO. llEADING/ sun llEADING (I) fl) URAIAN DARANG IJESCRIPTION OF GOODS () ) (4) 27.10 Mlnyak petroleum dan mlnyak yang dlperoleh dari mineral mengandung Petroleum olle and olla obtained from bituminous minerals, other than bitumen, aelaln menlah; preparat tldak dlrlncl atau tennasuk dalam pos crude; pr1p1rallona not elHwhere apeclned or Included, containing by manapun, mangandung mlnyak petroleum atau mlnyak yimg dlperoleh weight 70o/. or mora of petroleum olla or of oils obtained from bituminous dart mlnaral mangandung bitumen 70% atau lablh manurut beratnya, minerals, these olla being the basic consllluenta of the preparations;
12 19 mlnyak lnl marupakan unsur danr darl preparat lersebut; mlnyak elsa. waste oils. - Mlnyak petroleum dan mfnyak yang diperoleh dar1 mineral mengandung • Petroleum olls and oils obtained from bituminous minerals (other them crude) bitumen (selaln mentah) dan preparal lldak dhlncl alau termasuk dalam pos and preparations not elsewhere specified or Included, conlalnlng by weight manapun, mengandung minyak petroleum aleu mlnyak yang diperoleh dari 70% or more or petroleum oils or of oils obtained from bituminous mlnerals, mlneral mengandung bitumen 70'Y. etau lebih menurut beralnya, mlnyak lni these oils being the basic consliluenls of the preparations, other than those merupakan unsur dasar dart preparat tersebul, seisin yang mengandung conlalning blodJesel and other than waste oils: blodiesel den selaln mlnyak slsa: - - Minyak fingan dan preparatnya: - - light ol1s and preparations: - • Laln·laln: - - Other: - - - Gemuk den minyak pelumas: • • - Lubricating oils and greases: 1837 2710.19.42.00 - - - - Minyak pelumas untuk masin kendaraan udara - - • - lubricallng oils for alrcran engines 34.03 3403.11 3403.19 Preparat pefumas (lermasuk preparat mlnyak pemotong, preparat pelepas Lubricating preparations (lncludlng cutting-all preparations, bolt or nut baut at.tau mur, preparat anti-karat 1tau antl·korosl dan preparat pelepas release preparations, anti-rust or anll·corroslon preparations and mould cetakan, dengan bahan dasar pelumas) dan preparat dari Janis yang release preparations, based on lubricants) and prepan1tlone of A kind dlgunakan unluk memlnyakl atau menggemukl bat.flan tekstll, kullt samak, used for the oil or grease treatment or textile materh1ls, leather, fursklns kulU berbulu atau materlal lalnnya, tet11pl tldak termasuk preparat yang or other materials, but exc/udlng preparations containing, as basic mengandung mlnyak petroleum atau mlnyak yang d/peroleh dat.rt mineral consllluenta, 70% or more by weight of petroleum olls or of alls obtained mengandung bitumen aebflgal unsur dasar, 70% atau leb/h menurul from bituminous minerals. beratnya. • Mengandung minyak petroleum alau minyak yang diparoleh darf mineral - Containing petroleum oils or oils obtained from bituminous minerals: mengandung bitumen: - - Prepare! untuk pengolahan bahan lekstfl, kulil samak, kulil berbu/u atau - - Preparations for the treatment of textile malerlals, leather, fursklns or other bahan lain: materials: • - Lain-lain: - • other: • • - Oalam bentuk cair: - • • In liquld form: 2804 3403.19.11.00 - - - - Unluk mes in kendaraan udara • • - - For alrcrart engines 3403.91 3403.99 - Lain-laln: • Olher: • • Preparat untuk pengolahan bahan leksUI, kulil samak, kulit berbulu alau - • Preparalions for the lrealmenl of textile materials, lealher, furskins or othm bahan lain: materials: - - Lain-lain: • - Other: - - - Dalam bentuk cair: • - • In liquid rorrn: 2811 3403.99.11.00 - - - - Mlnyak untuk mesin kendaraan udara - - - - For aircrart engines 40.12 Ban bertekanan, bekas •h.u dltelapakl lagl, dari karel; ban padat atau Retreaded or used pneumallc tyree of rubberj solid or cushion tyree, tyre bantalan, telapak ban dan penutup ban darl karet. lreads and tyre flaps, of rubber, - Ban dilelapakl lagi: 3468 4012.13,00.00 - - Dari jenis yang dlgunakan untuk kendaraan udara • Retreaded tyres: • - Of a kind used on aircrafl DEA MASI/Kl IMrORT IJUTY (5) 0% 0% 0% 0% NO. rl) POS/SUB POS HEADING/ SUB HEADING 7 0 . 0 7 7007.11 URAIAN BARANG DESCRIPTION OF GOODS Kaea pengaman, terdiri dart kaca dikeraskan (tempered) atau dilamlnasi. Safety glass, consisting of toughened (tempered) or laminated glass. - Kaea pengaman dikeraskan ( tempered ): - Toughened (tempered) safety glass: - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada kendaraan, - - Of size and shape suitable for incorporation in vehicles, aircraft, spacecraft kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air: or vessels: 5487 7007.11.20.00 - - - Cocok untuk kendaraan udara atau kendaraan luar angkasa dari Bab 88 - - - Suitable for aircraft or spacecraft of Chapter 88 - Kaea pengaman dilaminasi: - Laminated safety glass: 7007 .21 - - Dengan ukuran den bentuk cocok untuk dipasang pada kendaraan, - - Of size and shape suitable for Incorporation in vehicles, aircraft., spacecraft kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air: or vessels: BEAMASUK/ IMPORT DUTY (5) 0% 5403 7007.21.20.00 - - - Cocok untuk kendaraan udara atau kendaraan luar angkasa dari Bab 88 - - - Suitable for aircraft or spacecraft or Chapter 88 0% 84.15 8415.10 8415.20 8415.81 Mesin pengatur suhu udara, terdlri darl klpas yang digerakkan dengan Air conditioning machinH, comprlalng a motor·driven fan and elements motor dan etemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, for changing the temperature and humidity, Including those machines in tarmaauk mesin tersebut yang tldak dapat mengatur kefembaban udara which th9 humidity cannot be separately regulated. secara terpisah. - Tipe jendela atau dlnding, menyatu alau "slstem terplsah": - Window or wall types, self-contained or •split-system·: - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bennotor: - Of a kind used for persons, in motor vehicles: - Lain-lain: - Other. - - Digabungkan dengan unit refrigerating den katup untuk mengubah siklus - - Incorporating a refrigerating unit and a valve for reversal of the coolingfheal pendingin/pemanas (pompa panas reversible): cycle (reversible heat pumps): - - - Dari jenis yang dlgunakan pada kendaraan udara: - - - Of a kind used in aircraft: 6937 8415.81.12.00 - - - - Dengan keluaran melebihl 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara - - - - Of an output exceeding 21.10 kW and with an air flow rate of each 0% pada tiap unit evaporator lebih dari 67.96 m3/menit evaporator unit exceeding 87.96 m3/min 84.24 Peralatan mekanis (dlgerakkan dengan tangan maupun tldak) untuk Mechanical appliances {whether or not hand-operated) for projecting, melemparkan, menyebarkan atau menyemprotkan barang calran atau disparalng or apraying liquids or powder•; fire extinguishers, whether or bubuk; pemadam apl, dilal maupun tidak; pistol semprot dan peralatan not chargedj spray guns and similar appliances; ateam or sand blasting semacam itu; mHln penyembur uap air atau pasir dan mesln jet pelempar machlnH and almllar jet projecting machlnH. samacam itu.
10 - Pemadam api, diisi maupun tidak: - Fire extinguishers, whether or not charged: 7114 10.10.00 - - Dari jenis yang cocok untuk keperluan kendaraan udara - - Of a kind suitable for aircraft use 0% 85,07 8507.10 8091 8507.10.10.00 8507.20 8096 8507.20.10.00 8507.30 8101 8507.30.10.00 8507.80 8108 8507.80.10.00 8507.90 8112 8507.90.12.00 85.11 8511.30 8142 8511.30.30.00 8511.40 8511.50 8511.80 8163 8511.80.10.00 85.26 8526.10 8401 6526.10.10.00 8526.91 8403 6526.91 .10.00 91.04 9658 9104.00.20.00 94.01 Akumulator listrik, tennasuk separatornya, empat peraegl panjang Electric accumulators, including aeparators therefor, whether or not (termasuk bujur sangkar) maupun tldak. rectangular (including square). - Asam-timbal, dari jenis yang digunakan untuk menghidupkan mesin piston: - Lead-acid, of a kind used for starting piston engines: - - Dari jenis yang digunakan unluk kendaraan udara - - Of a kind used for aircraft - Akumulator asam-timbal lainnya: - Other lead-acid accumulators: - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara - - Of a kind used for aircraft - Nikel-kadmium: - Nickel-cadmium: - - Dari jenls yang dlgunakan untuk kendaraan udara - - Of a kind used for aircraft - Akumulator lainnya: - Other accumulators: - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara - - Of a kind used for aircraft - Bagian: - Pl; 'rts: - - Pelat: - - Plates: - - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara - - - Of a kind used for aircraft Alat penyala atau penghldup elektrik darl jenls yang dlgunakan untuk Electrical ignition or starting equipment of a kind used for spark-ignition mHln pembakaran dalam cetua apl atau nyala kompresl {mlsalnya, or compression-Ignition Internal combuatlon enginea (for example, magnet penyala, magnet-dlnamo, koll penyala, busl pencetus dan busi Ignition magnetos, magneto-dynamos, Ignition coil•, aparklng plugs and pijar, starter motor); generator {mlaalnya, dlnamo, alternator) dan aakelar glow plugs, starter motora); generators (for example, dynamos, dari jenia yang digunakan dengan meain tersebut. alternators) and cut-outa of a kind used In conjunction with auch anglnea. - Distributor; koil penyala: - Distributors; ignition coils: - - Dari jenls yang cocok unluk mes in kendaraan udara - - Of a kind suitable for aircraft engines - Starter motor dan starter-generator dua fungsi: - Starter motors and dual purpose starter-generators: - Generator lalnnya: - Other generators: - Perlengkapan lainnya: - Other equipment: - - Dari jenis yang digunakan untuk mesin kendaraan udara - - Of a kind used for aircraft engines Aparatus radar, aparatus pembantu radio navlgaal dan aparatus radio Radar apparatus, radio navigational aid apparatus and radio remote kandall jarak jauh. control apparatua. - Aparatus radar: - Radar apparatus: 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% - - Aparatus radar, dibangun di darat, atau dari jenis untuk dipasang pada - - Radar apparatus, ground based, or of a kind for use in civil aircraft, or of a 0% pesawat penumpang, atau dari jenis yang digunakan semata-mata pada kind used solely on see-going vessels kapal laut - Lain-laln: - Other: - - Aparatus pembanlu radio navigasi: - - Radio navigational aid apparatus: - • - Aparatus pembantu radio navigasi, dari jenis yang digunakan pada - - - Radio navigational aid apparatus, of a kind for use in civil aircraft, or of a 0% pesawat penumpang, atau jenis yang digunakan semata-mala pada kind used solely on sea-going vessels kapal taut Jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, Instrument panel clocks and clocks of a similar type for vehicles, aircraft, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air. apacacraft or VHsela. - Untuk kendaraan udara - For aircraft 0% Tempat duduk {selaln barang yang dlmaksud dari pos 94.02), dapat Saata {other than those of heading 94.02), whether or not convertible Into diubah menjadl tempat tldur, maupun tldak dan baglannya. beds, and parts thereof. 9744 9401.10.00.00 - Tempat duduk darl jenis yang digunakan untuk kendaraan udara - Seats of a kind used for aircraft 0% 9401.90 - Bagian: 9759 9401.90.10.00 - - Dari tempat duduk pade subpos 9401.10.00 - Parts: • - Of seats of subheading 9401.10.00 0% POS/SUB POS NO. HEADING/ URAIAN BARANG SUB HEADING (I) (2) (J) 94.05 Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot aerta bagiannya, tldak dlrlnci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasl, papan nama llumlnasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya pennanen, dan bagiannya yang tldak dlrlncl at au termasuk dalam pos lain.
40 - Lampu dan alat kelengkapan penerangan listrik lainnya: 9810 40.70.00 - - Rambu tapangan udara tidak bercahaya; lampu untuk rel kerete api, lokomotif, kendaraan udara, kapal, atau mercusuar, dari logam tidak mulia