Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
35/PMK.010/2016 - Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. | JDIH Kementerian Keuangan