JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15145 (Release-18)

    • 350/KMK.011/2022
    • 01 Sep 2022
    • Berlaku
    • Fulltext (3 MB)
    MEMUTUSKAN
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.
    c.
    2.
    3.
    4.
    5.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Menetapkan implementasi pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan pelaksanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan yang dikelola secara sistematis dan didukung dengan manajemen pengetahuan. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan untuk:

    a.

    mewujudkan budaya belajar bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;

    b.

    memberikan peningkatan akses pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan secara tepat waktu dan selaras dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan KETIGA KEEMPAT KELIMA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. menguatkan performa individu, tim, dan organisasi melalui peningkatan efektivitas pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan dengan mengombinasikan beberapa model pembelajaran terintegrasi, di antaranya:

    a.

    model pembelajaran mandiri _(self-learning); _ b. model pembelajaran terstruktur _(structured learning); _ c. model pembelajaran di lingkungan sosial atau model pembelajaran dari orang lain (social learning/learning from _others); _ dan/atau d. model pembelajaran praktik di tempat kerja (learning from experience/learning while working), dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dalam hal pelaksanaan pengembangan kompetensi memenuhi kriteria untuk:

    a.

    menghasilkan output yang mendukung capaian kinerja organ1sas1;

    b.

    memenuhi kompetensi lintas unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atau an tar Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Instansi; dan/atau

    c.

    mencapai tujuan strategis organisasi, yaitu penugasan berdasarkan antara lain rencana strategis, rencana kerja dan/atau kebutuhan organisasi. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan oleh:

    a.

    Unit Pembina Sumber Daya Manusia, yaitu Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia; KEENAM KETUJUH MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi, yaitu unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan

    c.

    Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi, yaitu seluruh unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Unit Pembina Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf a mempunyai tugas:

    a.

    mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

    b.

    mengoordinasikan kebutuhan organisasi atas pembelajaran terintegrasi yang bersifat strategis dan mandatory di lingkungan Kementerian Keuangan. Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf b mempunyai tugas:

    a.

    mengelola implementasi pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang meliputi:

    1.

    mengoordinasikan analisis kebutuhan, desain, dan pengembangan materi pembelajaran;

    2.

    menjalankan peran sebagai konsultan pembelajaran (learning consultant) bagi kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi;

    3.

    mengembangkan dan menyediakan fasilitas pembelajaran serta akses materi pembelajaran yang diperlukan;

    4.

    menerbitkan surat keterangan pembelajaran bagi peserta pembelajaran terintegrasi yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi dan/atau Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan

    5.

    melaksanakan tugas dan fungsi lainnya terkait pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    b.

    mengimplementasikan pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. KEDELAPAN KESEMBILAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf c, mempunyai tugas:

    a.

    mengimplementasikan pembelajaran terintegrasi di lingkungan masing-masing unit dengan ketentuan:

    1.

    untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu dan jabatan, masing-masing unit dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi;

    2.

    untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan strategis, masing-masing unit harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi;

    3.

    masing-masing unit dapat mengimplementasikan pembelajaran terintegrasi terhadap selain program pelatihan, kursus, penataran, e-leaming, dan pelatihan jarak jauh; dan

    4.

    dalam hal diperlukan, dapat menerbitkan surat keterangan melakukan pengembangan kompetensi bagi peserta, mentor, narasumber, fasilitator, dan sebutan lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku;

    b.

    memberikan kesempatan dan memfasilitasi pegawai selama pelaksanaan pembelajaran terintegrasi;

    c.

    menyediakan sumber daya manusia yang meliputi:

    1.

    coachdenganjumlah paling sedikit 1 (satu) orang; dan

    2.

    mentor, learning buddy(s), dan/atau narasumber, dalam hal dibutuhkan; dan

    d.

    melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran terintegrasi pada masing-masing unit. Implementasi pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan melalui tahap:

    a.

    analisis;

    b.

    desain;

    c.

    pengembangan; KESEPULUH MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. pelaksanaan; dan

    e.

    evaluasi, yang terintegrasi dengan sistem terkait lainnya dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

    1.

    Wakil Menteri Keuangan;

    2.

    Sekretaris Jenderal, lnspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

    3.

    Kepala Lembaga _National Single Window; _ 4. Kepala Biro Umum, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Badan di lingkungan Kernen terian Keuangan;

    5.

    Sekretaris Lembaga _National Single Window; _ 6. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal;

    7.

    Para Kepala Pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

    8.

    Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan

    9.

    Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 350 /KMK.011/2022 TENTANG IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MODEL PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DAN TAHAP IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN TERINTEGRASI A. Model Pembelajaran Terintegrasi 1. Pengertian Model Pembelajaran terintegrasi Model pembelajaran terintegrasi merupakan pelaksanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan dengan mengombinasikan model:

    a.

    belajar mandiri _(self-learning); _ b. pembelajaran terstruktur _(structured learning); _ c. belajar di lingkungan sosial atau belajar dari orang lain (social _learning/learning from others); _ dan/atau d. pembelajaran praktik di tempat kerja (learni ng from experience/Zeari ng while working), yang dikelola secara sistematis dan didukung dengan manajemen pengetahuan.

    2.

    Model dalam Pembelajaran Terintegrasi Adapun penjelasan dari setiap model dalam pembelajaran terintegrasi, yaitu:

    a.

    belajar mandiri (self-learning), merupakan proses pemelajar aktif dan berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan pihak lain, dalam merencanakan (mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, dan mengidentifikasi sumber pembelajaran) melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya dengan tetap melalui persetujuan atasan langsungnya;

    b.

    pembelajaran terstruktur (structured learning), merupakan pembelajaran yang dilaksanakan melalui metode yang terstruktur dalam berbagai pelatihan di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas (non klasikal) yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan;

    c.

    belajar di lingkungan sosial atau belajar dari orang lain (social learning/learning from others), merupakan aktivitas pembelajaran kolaboratif yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok, dalam sebuah komunitas maupun bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/orang lain, seperti coaching and mentori ng , berbagi pengetahuan (knowledge sharing}, patok banding (benchmarking}, dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (CoP); dan

    d.

    pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung (learning from experience/learning while working), merupakan aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok di tempat kerja melalui praktik langsung, seperti MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA magang/praktik kerja, detasering (secondment), action learning, gugus tugas, tugas tambahan, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

    3.

    Pengelolaan Secara Sistematis Dalam Pembelajaran Terintegrasi Pengelolaan secara sistematis dalam pembelajaran terintegrasi dilakukan melalui:

    a.

    learning value chains yang merupakan tahap dalam implementasi pembelajaran berupa serangkaian proses analisis, desain, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi untuk mewujudkan pembelajaran yang relevan, aplikatif, berdampak tinggi, dan mudah diakses sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi yang terintegrasi dengan sistem terkait; dan

    b.

    interkoneksi dengan sistem aplikasi Kementerian Keuangan Office Automation sebagai sumber pengumpulan data kebutuhan pembelajaran individu, tools dokumentasi dan monitoring kegiatan pembelajaran, dan sebagai media penuangan portofolio pegawai hasil pengembangan kompetensi melalui implementasi pembelajaran terintegrasi.

    4.

    Dukungan Manajemen Pengetahuan Dalam Pembelajaran Terintegrasi a. bentuk dukungan manajemen pengetahuan Bentuk dukungan manajemen pengetahuan dalam Pembelajaran Terintegrasi dilakukan melalui dukungan dalam penyediaan aset intelektual sebagai sumber belajar; dan penyusunan aset intelektual sebagai hasil belajar pegawai pada saat Implementasi Pembelajaran Terintegrasi, yang sejalan dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan pegawai.

    b.

    implementasi dukungan manajemen pengetahuan Implementasi Pembelajaran Terintegrasi yang didukung dengan manajemen pengetahuan dapat dilakukan melalui pendekatan intervensi pembelajaran dalam pekerjaan yang meliputi:

    1)

    penambahan pembelajaran (Adding) Penambahan Pembelajaran merupakan penambahan pembelajaran terstruktur dengan aktivitas pembelajaran di tempat kerja, misalnya menyusun aktivitas di tempat kerja sebagai bagian, atau secara langsung, diikuti, dengan program pengembangan kompetensi manajerial (leadership) serta dapat ditambahkan dengan e-learning dan diskusi (online) sebagai tindak lanjut dari pelatihan tatap muka.

    2)

    penyematan pembelajaran (Embedding) Penyematan Pembelajaran merupakan penyatuan pembelajaran di tempat kerja (on demmand/ on the go learning) yaitu pegawai sebagai pemelajar tidak perlu meninggalkan tempat bekerja untuk belajar yang dilakukan: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) pada saat pegawai menghadapi permasalahan secara aktual ( real _time); _ b) dengan memanfaatkan rekan kerja sebagai teman belajar (learning buddy), atasan/widyaiswara sebagai pembimbing atau pemberi arahan/ coach yang dapat memberikan pembimbingan/ arahan dalam rangka mengoptimalkan potensi pemelajar, dan pejabat/pegawai yang memiliki keahlian tertentu dan/atau lebih mengerti permasalahan sebagai mentor; c) dengan memanfaatkan petunjuk praktis penyelesaian pekerjaan Uob aids) yang dapat berbentuk manual penyelesaian pekerjaan, kertas kerja, check list, bagan alir, dan lain sebagainya; dan d) dengan memanfaatkan manajemen pengetahuan dalam software knowledge management system untuk memperoleh sumber belajar atau inspirasi penyelesaian permasalahan pegawai dalam bekerja.

    3)

    Ekstraksi Pembelajaran (Extracting) Ekstraksi Pembelajaran merupakan kegiatan menyarikan pengetahuan yang diperoleh dari pembelajaran: a) yang dilakukan pada saat pegawai memperoleh wawasan (insight) baru pada pemecahan persoalan dalam pekerjaan tertentu; b) untuk dibagikan kepada pegawai lainnya, baik secara langsung maupun melalui proses manajemen pengetahuan; c) sehingga dapat terjadi sinergi dan kolaborasi dalam pembelajaran; d) sehingga dapat meningkatkan perbaikan berkelanjutan dalam penyelesaian pekerjaan; dan e) yang diharapkan dapat menciptakan inovasi dan ide baru dalam mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi suatu penyelesaian pekerjaan. B. Tahap Pembelajaran Terintegrasi Tahap pembelajaran terintegrasi terdiri dari:

    1.

    Analisis Analisis merupakan serangkaian proses penelaahan terhadap kesenjangan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi melalui:

    a.

    penggalian informasi untuk menentukan kesepakatan atas:

    1)

    tujuan program pembelajaran, di antaranya: a) pemenuhan kebutuhan strategis yaitu untuk mendukung pencapaian strategis dan target kinerja Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b) pemenuhan kebutuhan jabatan yaitu untuk mendukung pemenuhan kompetensi pemangku jabatan pada Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi; dan c) pemenuhan kebutuhan individu yaitu untuk mendukung pengembangan kompetensi individu dan memenuhi kesenjangan kinerja dengan target kinerja jabatan;

    2)

    bentuk/jalur untuk program Pembelajaran Terintegrasi yang disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;

    3)

    jumlah dan target peserta;

    4)

    rincian dukungan Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi; dan

    5)

    pihak pelaksana pembelajaran terintegrasi, dengan pilihan: a) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; b) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; atau c) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri.

    b.

    Mekanisme yang ditentukan, yaitu:

    1)

    Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan yang mencakup seluruh pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP), berupa Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Reguler dan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Insidental, serta Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Strategis, Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Jabatan dan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Individu, yang dilakukan oleh Unit Pengelola dan Unit Pengguna dengan output berupa Dokumen Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) yang memuat informasi hasil penggalian analisis yang dituangkan dalam: a) laporan hasil verifikasi dan prioritas Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) strategis; b) laporan akhir Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) strategis; c) laporan akhir Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) jabatan; d) laporan program pembelajaran individu; dan e) dokumen telaahan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) insidental. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2) Proposal Pengembangan Program Pembelajaran Terintegrasi (P4T), yang dilakukan melalui tahapan:

    2.

    Desain a) penyusunan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi yang terkait area kompetensi program pembelajaran yang diusulkan dengan memuat:

    (1)

    latar belakang;

    (2)

    tantangan yang berpotensi memerlukan pembelajaran;

    (3)

    usulan solusi pengembangan program pembelajaran; dan

    (4)

    tujuan pengembangan program pembelajaran; b) penyampaian dan pengoordinasian serta pengajuan persetujuan kepada Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi yang terkait dengan area kompetensi program pembelajaran yang diusulkan; dan c) dalam hal terdapat persetujuan Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi yang terkait dengan area kompetensi program pembelajaran yang diusulkan, maka Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi menerbitkan Dokumen Tindak Lanjut Proposal Pengembangan Program Pembelajaran Terintegrasi (P4T) sebagai landasan pelaksanaan pembelajaran yang memuat paling sedikit:

    (1)

    latar belakang;

    (2)

    tujuan pengembangan program pembelajaran;

    (3)

    identitas pengusul dari Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi dan Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi terkait;

    (4)

    rencana penyelenggaraan danjalur pembelajaran yang akan dilaksanakan; dan (5 ^) kesepakatan pihak pelaksana pembelajaran dengan pilihan: {a) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; {b) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; atau (c) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri. Desain merupakan penyusunan seperangkat rencana dan pengaturan pembelajaran yang berisi tujuan pembelajaran, bentuk pembelajaran, lini masa, standar kompetensi, kebutuhan teknis pembelajaran, bentuk evaluasi, output dan outcome pembelajaran sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran terintegrasi melalui tahapan: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. penelaahan Dokumen Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP} dan Dokumen Tindak Lanjut Proposal Pengembangan Program Pembelajaran Terintegrasi (P4T} untuk menentukan bentuk/jalur serta kombinasi model pembelajaran yang tepat untuk dilakukan serta menyusun pengaturan rencana pelaksanaan pembelajaran;

    b.

    pengidentifikasian program pembelajaran dengan memperhatikan karakteristik pemenuhan kebutuhan yang meliputi:

    1)

    program untuk memenuhi kebutuhan strategis yang bertujuan: a} agar peserta dapat mengimplementasikan/menerapkan pengetahuan sehingga memerlukan praktik; b} lebih bersifat bekerja dalam belajar dan bersifat belajar dalam bekerja; c} umumnya dilakukan untuk peserta yang telah menduduki jabatan tertentu agar selaras antara pembelajaran dengan target kinerja; dan d} menemukan solusi atas suatu masalah/tantangan dengan meningkatkan kapabilitas penyelesaian pekerjaan; dan

    2)

    program untuk memenuhi kebutuhan individu dan/atau jabatan, yaitu program yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan, inisiatif individu, atau program pembelajaran mandatory agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peserta pembelajaran.

    c.

    penyusunan Kerangka Acuan Pembelajaran/Rencana Aksi Pembelajaran/ Individual Development Plan 1) Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP} Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP} merupakan dokumen rencana pembelajaran yang memuat informasi ringkas dan komprehensif atas rencana program pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi.

    2)

    Rencana Aksi Pembelajaran (RAP} Rencana Aksi Pembelajaran (RAP} merupakan dokumen rencana pembelajaran untuk pemenuhan kebutuhan strategis yang berisi informasi ringkas dan komprehensif atas rencana program pembelajaran yang disusun dalam hal pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilakukan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi melalui koordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi atau Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri dengan memperhatikan: MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) substansi yang memuat informasi, di antaranya:

    (1)

    judul program pembelajaran;

    (2)

    tujuan pembelajaran;

    (3)

    latar belakang;

    (4)

    sasaran peserta;

    (5)

    output pembelajaran;

    (6)

    pengukuran pembelajaran;

    (7)

    bentuk pembelajaran; (8 ^) lini masa dan konversi pembelajaran;

    (9)

    outcome pembelajaran; dan

    (10)

    pelaksana kegiatan; b) jam pelajaran disusun dengan mengacu pada ketentuan konversi jam pelajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; c) bentuk/jalur pembelajaran disusun dengan mengacu pada ketentuan bentuk/jalur pembelajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan; d) dalam hal diperlukan, penyusunan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) dapat dikonsultasikan dan/atau melalui pendampingan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan e) Contoh: Rencana Aksi Pembelajaran Manajemen Pembelajaran Terintegrasi di BPPK Tujuan Mendukung implementasi pembelajaran terintegrasi yang dikelola 61 JP Pembelajaran secara mandiri oleh Unit Pengguna dan dikelola oleh BPPK Latar Belakang Sasaran Peserta a. Strategi Kemenkeu Corpu dan penerapan a. Kepala Bidang Renbangjar BPPK Leaming Organization untuk membangun b. Kepala Bidang PMPS BPPK budaya belajar yang melibatkan seluruh c. Kepala Balai Diklat Keuangan elemen organisasi. d. Kepala Subbid PPPS/Subbid Desain b. Implementasi Pembelajaran Terintegrasi Pembelajaran/Subbid PM sebagai salah satu penerapan Leaming Organization. C. Mendukung pemenuhan kebutuhan strategis BPPK selaku Unit Pengelola Pembelajaran di Kemenkeu dalam memlasilitasi pemenuhan kompetensi di Kemenkeu melalui pembelajaran terintegrasi MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Output Pembelajaran Pengukuran Pembelajaran a. Ketersediaan KAP Program Pembelajaran a. Evaluasi Kepuasan Peserta; clan Terintegrasi yang dikelola BPPK;

    b.

    Evaluasi Capaian Pembelajaran Peserta b. Ketersediaan RAP /Rencana Pengembangan dalam bentuk: Individu (RPI) di masing-masing Unit Kerja;

    1)

    Tersedianya KAP Pembelajaran C. Tersusunnya Laporan AAR Pelaksanaan Terintegrasi (minimal l); Pembelajaran Terintegrasi; dan

    2)

    Tersedianya Rencana Aksi d. Tersedianya Knowledge capture Pembelajaran [RAP] (minimal 2); dan pelaksanaan Pembelajaran Terintegrasi. 3 ^) Tersedianya Lesson Learned dalam bentuk knowledge capture. Bentuk Pembelajaran Lini Masa dan Konversi JP a. Pembelajaran Terstruktur melalui a. FGD, 5 Maret 2022 (4 JP). worksfwp. b. Worksfwp, 7 s.d 11 Maret 2022 (25 JP).

    b.

    Pembelajaran Kolaboratif melalui FGD, C. Coaching dan Mentoring, sesuai dengan Coaching dan Mentoring. kesepakatan dengan mentor (Maret s.d c. Pembelajaran di Tempat Kerja, melalui November) maks (32 JP). Project Assignment berupa penyusunan d. Project Assignment, dituangkan di dalam program pembelajaran terintegrasi yang rencana kerja, output diharapkan selesai dikelola oleh Unit Pengguna dan BPPK; maksimal di bulan November 2022. (Hari AAR dan pendokumentasian pengetahuan Pelaksanaan x 1 JP). dalam melaksanakan Pembelajaran e. AAR dan knowledge capture, setelah output Terintegrasi. KAP, RAP, Rencana Pengembangan Individu (RPI) disusun dan diselenggarakan ( disetarakan dengan 7 JP). Outcome Pembelajaran Pelaksana Kegiatan a.

    b.

    Terlaksananya Mini Lab Pengembangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pembelajaran Terintegrasi. selaku Unit Pengguna Pembelajaran Implementasi Pengembangan Terintegrasi. Pembelajaran Terintegrasi di BPPK.

    3)

    Individual Development Plan (IDP) Individual Development Plan (IDP) merupakan penyusunan dokumen rencana pembelajaran oleh pegawai melalui pembahasan dan persetujuan atasan langsung pegawai dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu/jabatan yang berisi kegiatan pengembangan pegawai yang disusun dalam hal pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan individu/jabatan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi melalui koordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi atau Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri dengan memperhatikan: a) substansi yang memuat informasi di antaranya:

    (1)

    data diri pegawai;

    (2)

    data diri atasan langsung;

    (3)

    tujuan dan output pembelajaran; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (4) kompetensi yang akan dikembangkan;

    (5)

    indikator perilaku;

    (6)

    rencana kegiatan pengembangan kompetensi;

    (7)

    jangka waktu pelaksanaan; dan

    (8)

    bukti aktivitas pembelajaran. b) hal-hal terkait penyusunan Individual Development Plan (IDP), yaitu:

    (1)

    dalam menentukan rencana kegiatan pengembangan kompetensi dapat mempertimbangkan hasil Dialog Kinerja Individu;

    (2)

    seluruh substansi yang telah dilengkapi pada Individual Development Plan (IDP) disampaikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing unit eselon I dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dalam bentuk _softcopy; _ (3) dalam menyusun kompetensi yang akan dikembangkan dan menyusun indikator perilaku mengacu pada: (a) kebutuhan · kompetensi dari dokumen Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) individu/jabatan; dan/atau (b) ketentuan standar kompetensi teknis dan/atau jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;

    (4)

    dalam menyusun rencana kegiatan pengembangan kompetensi disusun dengan mencanturnkan paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) model pembelajaran; dan

    (5)

    bukti aktivitas pembelajaran merupakan . dokumentasi proses pelaksanaan pembelajaran yang dapat berbentuk tangkapan layar kegiatan, resume pembelajaran/ learning journal, dan lainnya yang dapat menunjukkan proses kegiatan belajar; c) dalam hal diperlukan, penyusunan Individual Development Plan (IDP) dapat dikonsultasikan dan/atau melalui pendampingan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi. d) Contoh: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA INDIVIDUAL DEVELOPMENT PLAN PEMBELAJARAN TERINTEGRASI PENINGKATAN KOMPETENSI TEKNIS PENYELENGGARAAN KERJA SAMA Nama Pegawai Nama Atasan Langsung Muslih Mohammad Rifqi Jabatan Jabatan 1 Tujuan: Mampu menyusun rekomendasi kerja sama dengan pihak eksternal pemerintah maupun internal pemerintah Output: Rekomendasi kerja sama dengan pihak eksternal pemerintah maupun internal pemerintah Penyelenggaraan KerjaSama Level 2 Mampu menganalisis efektivitas kerja sama dengan pihak eksternal pemerintah maupun internal pemerintah Mampu melakukan analisis terhadap l. Structured _Leaming: _ e-leaming pelatihan contract penyusunan bahan kerja 2. _drafting; _ dan Self _Leaming: _ membaca sama peraturan terkait tata naskah dinas, contract drafting, dan lainnya. Leaming from others: Coaching dan Mentoring melalui: meminta pendapat dan mendiskusikan rencana penugasan kepada atasan, menyusun rencana implementasi bersama, mendapatkan arahan dan bimbingan selama proses penugasan. Leaming while _working: _ melalui penugasan/ praktik:

    1.

    Menyiapkan bahan berupa bahan tayang dan pointer dalam rangka penandatanganan MoU Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Pelaksana Kepala Subbagian Hukum dan Kerja Sama 12 Oktober 12 Desember 2021 19 Oktober 19 Desember 2021 26 Oktober - 26 Desember 2021 3. Pengembangan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Mengoorclinasikan pelaksanaan kerja sama berdasarkan MoU Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendiclikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

    3.

    Menyusun telaah atas pelaksanaan · MoU Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendiclikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

    4.

    Menyajikan data hasil analisis efektivitas Mo U Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendiclikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. _·t;

    .

    s, ajaran "'' i •,.-,· ; Pengembangan merupakan penyiapan materi yang diperlukan dalam pembelajaran berupa antara lain bahan ajar, bahan tayang, aset intelektual, danjob aids (manual penyelesaian pekerjaan, kertas kerja yang relevan, check list, kerangka pengambilan keputusan, bagan alir, dokumen sumber referensi, dan media/ alat ban tu pekerjaan lainnya) yang dilakukan dengan mekanisme:

    a.

    pehyiapan materi berupa:

    1)

    penyusunan materi pembelajaran dengan ketentuan: a) memiliki kriteria:

    (1)

    hanya memuat informasi yang relevan dan dibutuhkan;

    (2)

    informasi disajikan sederhana, ringkas, dan terperinci;

    (3)

    menggunakan kalimat pendek dalam mendeskripsikan langkah/proses, panduan, dan keputusan yang perlu untuk dilakukan; atau f MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (4) informasi penting diletakkan di halaman utama, dan informasi tambahan mengikuti di bawahnya; b) menggunakan bahasa yang digunakan dalam percakapan sehari­ hari; c) menggunakan gambar sederhana, diagram untuk memperjelas informasi atau menyajikan hal yang lebih terperinci; dan d) menjaga konsistensi penggunaan elemen visual, seperti dalam hal menggunakan gambar pada langkah pertama kemudian diikuti dengan menggunakan gambar pada langkah berikutnya.

    2)

    penggunaan materi pembelajaran yang telah tersedia misalnya pada: a) Kemenkeu Leaming Center (KLC) atau media lain yang dikelola oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan/atau b) media lainnya yang mendukung proses pembelajaran.

    3)

    penggunaan aset intelektual yang dihasilkan dari proses manajemen pengetahuan; dan

    4)

    penggunaan/penyusunanjob aids. b. penyusunan materi oleh:

    1)

    Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi untuk pembelajaran terintegrasi yang dilaksanakan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan

    2)

    Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi dengan ketentuan: a) harus melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan strategis; dan b) dapat melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu dan jabatan.

    4.

    Pelaksanaan Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan berdasarkan:

    a.

    Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP) sesuai ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan

    b.

    Rencana Aksi Pembelajaran (RAP)/ Individual Development Plan (IDP) melalui tahapan:

    1)

    persiapan, yaitu pengecekan kesiapan pelaksanaan pembelajaran terintegrasi yang meliputi: a) penyusunan jadwal belajar; b) pengecekan kesiapan akses belajar; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c) pengecekan kesesuaian materi pembelajaran; d) pengecekan kesiapan peserta pembelajaran; e) pengecekan kesiapan sumber daya manusia yang diperlukan, di antaranya mentor, coach, learning buddy(s), dan lainnya; f) pengecekan kesiapan fasilitas; dan/atau g) penyiapan dukungan administratif penyelenggaraan pembelajaran, yang meliputi surat tugas, penugasan mentor, coach, learning buddy(s), dan lain sebagainya sesuai kebutuhan;

    2)

    penyelenggaraan, yang dilakukan melalui kegiatan belajar peserta dan dibuktikan dengan dokumen berupa resume pembelajaran/ learning journal, dengan dukungan berupa: a) fasilitasi dokumentasi kegiatan pembelajaran; b) monitoring kegiatan peserta melalui pengecekan kemajuan belajar dengan jadwal pembelajaran; c) monitoring kegiatan pembelajaran yang meliputi interaksi peserta dengan materi pembelajaran, mentor, coach, serta learning _buddy(s); _ dan d) fasilitasi peserta dalam ha! terdapat kendala/permasalahan dalam kegiatan belajar; dan

    3)

    pasca penyelenggaraan, yang dilakukan melalui dokumentasi pelaksanaan pembelajaran untuk pembelajaran terintegrasi yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna meliputi: a) rencana perbaikan kerja; b) rencana inovasi/ide baru; dan/atau c) lesson learned yang diperoleh pada saat belajar.

    5.

    Evaluasi Evaluasi merupakan kegiatan pengukuran dan pengakuan hasil pembelajaran terintegrasi dengan ketentuan:

    a.

    dikategorikan menjadi:

    1)

    evaluasi berdasarkan KerangkaAcuan Pembelajaran (KAP), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi dan dalam ha! peserta berhasil menyelesaikan pembelajaran terintegrasi diberikan surat keterangan pembelajaran;

    2)

    evaluasi berdasarkan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP), penentuan metode dan pelaksanaannya dapat dikonsultasikan dan/atau melalui pendampingan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi, terbagi atas: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) evaluasi kepuasan, yaitu jenis evaluasi untuk mengukur reaksi dan/atau kepuasan peserta atas penyelenggaraan pembelajaran dengan ketentuan:

    (1)

    dilakukan paling sedikit terhadap pengajar (mentor, coach, dan lainnya), learning buddy(s), materi pembelajaran, serta pelayanan penyelenggara;

    (2)

    dilakukan dengan cara: (a) kuesioner / survei; (b) wawancara; dan/atau (c) kegiatan sejenis lainnya. b) evaluasi capaian pembelajaran peserta, yaitu jenis evaluasi untuk mengukur capaian pembelajaran peserta sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) dengan cara:

    (1)

    tes;

    (2)

    UJlan;

    (3)

    pemecahan kasus; dan/atau

    (4)

    kegiatan lain yang sejenis. c) evaluasi penerapan kompetensi, yaitu jenis untuk mengukur penerapan kompetensi hasil pembelajaran dan/atau perubahan perilaku peserta dalam lingkungan kerja yang dapat mulai dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan setelah pembelajaran diselesaikan yang dilakukan dengan cara:

    (1)

    kuesioner;

    (2)

    wawancara;

    (3)

    observasi; dan/atau

    (4)

    cara lainnya sesuai kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. d) evaluasi dampak pembelajaran, yaitu jenis evaluasi untuk mengukur dampak program pembelajaran terhadap kinerja pegawai dan/atau organisasi dengan ketentuan:

    (1)

    dapat mulai dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan setelah pembelajaran diselesaikan;

    (2)

    dilakukan dengan cara: (a) kuesioner; (b) wawancara; (c) observasi; dan/atau t MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (d) cara lainnya sesuai kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan; dan

    3)

    evaluasi berdasarkan Individual Development Plan (IDP), dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan rencana kegiatan pengembangan individu dan/atau pengakuan hasil pelaksanaan Individual Development Plan (IDP).

    b.

    terhadap peserta yang berhasil menyelesaikan pembelajaran terintegrasi berdasarkan Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP), Rencana Aksi Pembelajaran (RAP), dan Individual Development Plan (IDP) mendapatkan surat keterangan pembelajaran yang diterbitkan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi dengan ketentuan:

    1)

    untuk pembelajaran terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP) diterbitkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi;

    2)

    untuk perri.belajaran terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) selain mendapatkan pengakuan jam pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peserta dapat juga mendapatkan surat keterangan pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme penjaminan mutu, yaitu: a) Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pembelajaran kepada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi disertai dengan dokumen pendukung berupa:

    (1)

    Rencana Aksi Pembelajaran (RAP);

    (2)

    resume pembelajaran/ learning _journal; _ (3) dokumen administratif penunjukan pengajar (mentor, coach, dan lainnya, atau _learning buddy(s); _ (4) hasil evaluasi capaian pembelajaran peserta; dan

    (5)

    lesson learned dalam bentuk aset intelektual dengan ketentuan: (a) telah diajukan untuk publikasi di Kemenkeu Leaming Center (KLC); dan (b) telah dipublikasikan melalui media informasi lainnya. b) Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi kemudian melakukan validasi dan konfirmasi atas dokumen pendukung dimaksud; dan c) dalam ha! dokumen pendukung dimaksud dapat dinilai sebagai bentuk capaian pelaksanaan pembelajaran terintegrasi, diterbitkan surat keterangan pembelajaran. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3 ) untuk pembelajaran terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Individual Development Plan (IDP), selain mendapatkan pengakuan jam pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku peserta dapat juga mendapatkan surat keterangan pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme penjaminan mutu, yaitu: a) Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pembelajaran kepada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi disertai dengan dokumen pendukung berupa:

    (1)

    Individual Development Plan (IDP);

    (2)

    resume pembelajaran/ learning _journal; _ (3) bukti pelaksanaan Individual Development Plan (IDP); dan

    (4)

    lesson learned dalam bentuk aset intelektual dengan ketentuan: (a) telah diajukan untuk publikasi di Kemenkeu Leaming Center (KLC); atau (b) telah dipublikasikan melalui media informasi lainnya; b) Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi kemudian melakukan validasi dan konfirmasi atas dokumen pendukung dimaksud; dan c) dalam hal dokumen pendukung dimaksud dapat dinilai sebagai bentuk capaian pelaksanaan pembelajaran terintegrasi, diterbitkan surat keterangan pembelajaran. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAV/ATI