38/KMK.01/2003 - Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
38/KMK.01/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.