Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
38/KMK.016/1997 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Pos Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.