a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional AKPD yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas/badan daerah, dan lembaga teknis daerah.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri sipil untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Kamus Kompetensi adalah kumpulan Kompetensi yang meliputi nama Kompetensi, definisi Kompetensi, deskripsi dan tingkat kecakapan Kompetensi serta indikator perilaku.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang AKPD untuk dapat melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan efisien.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara Kompetensi peserta dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Tim Uji Kompetensi adalah tim yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
Pengembangan Kompetensi AKPD adalah proses peningkatan Kompetensi melalui pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber untuk mendukung pencapaian target kerja.
Pendidikan adalah suatu proses belajar mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
Pembelajaran Klasikal adalah proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama.
Pembelajaran Non Klasikal adalah proses Pembelajaran yang tidak dilakukan dalam kelas yang sama.
Pelatihan Fungsional adalah pelatihan yang memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Pelatihan Teknis adalah Pendidikan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis Jabatan Fungsional AKPD sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk menjamin kesesuaian Kompetensi setiap jenjang Jabatan Fungsional AKPD dan mendukung profesionalisme AKPD.
Tujuan penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk meningkatkan kinerja AKPD.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; dan
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
BAB III
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL AKPD
Pasal 4
Jabatan Fungsional AKPD merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
AKPD Ahli Pertama;
AKPD Ahli Muda;
AKPD Ahli Madya; dan
AKPD Ahli Utama.
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL AKPD
Bagian Kesatu
Jenis Kompetensi
Pasal 5
Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD merupakan jenis Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap AKPD dalam melaksanakan tugasnya.
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kompetensi Teknis;
Kompetensi Manajerial; dan
Kompetensi Sosial Kultural.
Pasal 6
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
pengelolaan keuangan negara/daerah;
desentralisasi fiskal;
hukum administrasi keuangan negara;
teknik analisis;
teknik menulis; dan
teknik persuasi.
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b terdiri atas:
integritas;
kerjasama;
komunikasi;
orientasi pada hasil;
pelayanan publik;
pengembangan diri dan orang lain;
mengelola perubahan; dan
pengambilan keputusan.
Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berupa perekat bangsa.
Rincian mengenai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kamus Kompetensi
Pasal 7
Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD disusun sebagai panduan dalam pengukuran Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Struktur Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kode Kompetensi;
nama Kompetensi;
definisi Kompetensi;
tingkat kecakapan Kompetensi; dan
indikator perilaku.
Rincian Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Standar Kompetensi
Pasal 8
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD disusun untuk menentukan tingkat kecakapan minimal yang harus dimiliki oleh setiap AKPD.
Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL AKPD
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Pasal 9
Uji Kompetensi diselenggarakan untuk:
pegawai negeri sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional AKPD, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian ( inpassing ); dan
AKPD yang akan naik jenjang setingkat lebih tinggi.
Calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh instansi yang membidangi kepegawaian kepada Tim Uji Kompetensi.
Bagian Kedua
Materi dan Metode Uji Kompetensi
Pasal 10
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dilakukan melalui:
tes tertulis; dan
wawancara.
Materi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional AKPD yang akan diduduki.
Materi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disesuaikan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional AKPD.
Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
Dalam hal diperlukan Tim Uji Kompetensi dapat menetapkan metode lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
Nilai kelulusan Uji Tertulis pada Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD paling sedikit sebesar 75 (tujuh puluh lima).
Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Teknis minimal sesuai dengan level masing-masing kompetensi pada Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari tabel Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Tim Uji Kompetensi
Pasal 12
Tim Uji Kompetensi di Instansi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah.
Tim Uji Kompetensi di Instansi Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Dalam hal Tim Uji Kompetensi di Instansi Daerah belum terbentuk, Instansi Daerah dapat melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dengan menggunakan Tim Uji Kompetensi yang dibentuk oleh Instansi Pusat.
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari unsur teknis yang membidangi keuangan pusat dan daerah, unsur kepegawaian, AKPD, dan/atau profesional yang ditunjuk.
Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi ketentuan persyaratan:
menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat pegawai negeri sipil yang akan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD kecuali anggota tim dari unsur profesional;
memiliki keahlian dan kemampuan di bidang keuangan pusat dan daerah kecuali anggota tim dari unsur profesional; dan
memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan uji kompetensi.
Tim Uji Kompetensi dibentuk untuk masa kerja 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 13
Tim Uji Kompetensi di Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat menyelenggarakan Uji Kompetensi, untuk:
penyesuaian ( inpassing );
pengangkatan pertama untuk AKPD di lingkungan Instansi Pusat;
perpindahan dari jabatan lain untuk AKPD di lingkungan Instansi Pusat;
perpindahan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional AKPD untuk jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Instansi Daerah;
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi untuk AKPD di lingkungan Instansi Pusat; dan
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dari Ahli Muda ke Ahli Madya dan dari Ahli Madya ke Ahli Utama untuk AKPD di lingkungan Instansi Daerah.
Tim Uji Kompetensi di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat menyelenggarakan Uji Kompetensi, untuk:
pengangkatan pertama bagi AKPD di lingkungan Instansi Daerah;
perpindahan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional AKPD bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah; dan
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dari AKPD Ahli Pertama ke AKPD Ahli Muda bagi AKPD di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 14
Tim Uji Kompetensi memiliki tugas:
menyusun materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
menyampaikan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; dan
menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi di Instansi Daerah mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Bagian Keempat
Pendanaan Uji Kompetensi
Pasal 15
Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dibebankan pada anggaran Instansi Pusat.
Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah dibebankan pada anggaran Instansi Daerah.
Bagian Kelima
Penjaminan Kualitas Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD
Pasal 16
Dalam rangka penjaminan kualitas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan/atau hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah menyampaikan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD kepada Instansi Pembina.
Instansi Pembina melaksanakan verfikasi terhadap hasil dan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setidaknya meliputi aspek:
laporan pelaksanaan ujian yang sekurang- kurangnya terdiri atas ketentuan persyaratan peserta dan daftar hadir peserta; dan
hasil Uji Kompetensi yang sekurang-kurangnya terdiri atas lembar jawaban, metode penilaian, dan perhitungan teknis/bobot.
Dalam hal sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pembina tidak menyampaikan pemberitahuan, Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah dapat menindaklanjuti hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Instansi Pembina menyampaikan pemberitahuan kepada Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah untuk dilakukan uji petik.
Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi Pembina dapat meninjau kembali keputusan Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah.
Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah menyampaikan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD kepada unit yang membidangi kepegawaian dengan tembusan Instansi Pembina paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah proses pemantauan dan evaluasi oleh Intansi Pembina selesai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL AKPD
Bagian Kesatu
Pendidikan dan Pembelajaran
Pasal 17
Pengembangan Kompetensi AKPD dilakukan melalui:
Pendidikan; dan
Pembelajaran Klasikal dan Pembelajaran Non Klasikal.
Pasal 18
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui pemberian tugas belajar bagi AKPD untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kebijakan dan prosedur untuk mengikuti Pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembelajaran Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diselenggarakan oleh instansi yang membidangi Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan atau lembaga pelatihan pemerintah yang telah mendapat akreditasi untuk menyelenggarakan Pembelajaran AKPD.
Pembelajaran Non Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dapat dilakukan oleh mentor atau coach dari instansi asal atau instansi lain.
Bagian Kedua
Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD
Pasal 19
Dalam penyusunan rencana Pengembangan Kompetensi AKPD, setiap instansi yang memiliki Jabatan Fungsional AKPD melakukan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi.
Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Pengukuran kesenjangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
analisis perbandingan antara hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
survei mengenai kebutuhan Pengembangan Kompetensi AKPD ; dan/atau
penilaian atas kinerja AKPD.
Pasal 20
Rincian ketentuan mengenai Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1361) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang berkaitan dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri ini, diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA