JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • 39/PMK.02/2015
    • 04 Mar 2015
    • Dicabut
    • Fulltext (483 MB)
    MEMUTUSKAN
    Pasal 6a
    Pasal 6b
    Pasal 6c
    Pasal 7
    BAB IVA - KETENTUAN LAIN-LAIN 4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.
    c.
    1.
    2.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.
    10.
    11.
    13.
    14.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 206/PMK.02/20L3 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN lURAN. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan.Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan luran diubah sebagai berikut:

    1.

    Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni ^P asal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6A

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 6B

    (1)
    (2)

    Pasal 6C

    (1)
    a.
    b.
    (2)

    Pasal 7

    (1)
    b.
    (2)
    (3)
    (4)
    3.

    BAB IVA
    KETENTUAN LAIN-LAIN 4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13A

    Pasal II

    1.