MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 206/PMK.02/20L3 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN lURAN. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan.Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan luran diubah sebagai berikut:
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni ^P asal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Pasal 6B
Pasal 6C
Pasal 7
BAB IVA
KETENTUAN LAIN-LAIN 4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Pasal II