MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG Menimbang Mengingat Menetapkan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ten tang Republik Lembaran 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas., Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG. 61 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan se baik-baiknya.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangku tan.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 8 Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, . atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggan tian.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/ a tau kegunaan BMN.
Penghapusan 6 . , MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 11 . Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 12 . Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat bertanggung jawab atas penggunaan BMN Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. yang pad a 14. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri ini meliputi pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang kepada Pengguna Barang terhadap pengelolaan BMN berupa:
Penggunaan;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan.
Penggunaa 5 . / MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penetapan status Penggunaan dan Penggunaan Semen tara.
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penjualan dan Hibah.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
BAB II
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Kewenangan Dan Tanggung Jawab Yang Didelegasikan
Pasal 3
Kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang meliputi:
penetapan status Penggunaan BMN;
pemberian persetujuan Penggunaan Sementara BMN; c, pemberian persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN meliputi Penjualan dan Hibah BMN, kecuali terhadap BMN yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan Presidenl Dewan Perwakilan Rakyat;
pemberian persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN;
pemberian persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN.
Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh MenteriiPimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dilakukan oleh:
Sekretaris J enderal I Sekretaris Kernen terian I Sekretaris Utama pada KementerianiLembaga termasuk Kantor Menteri KoordinatoriKantor Menteri Negara;
Jaks 4 . . / (4) MENTERIKEUANGAN REPUBLJK INDONESIA - 5 - Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung;
Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Sm-ana dan Prasarana pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara. Pengguna Barang tidak dapat pendelegasian kewenangan dan sebagaimana dimaksud pada ayat Pengguna Barang.
Bagian Kedua
meneruslimpahkan tanggung jawab (1) kepada K uasa Klasifikasi Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Paragraf 1 Penggunaan BMN
Pasal 4
Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
menetapkan status Penggunaan;
memberikan persetujuan PeN.ggunaan Sementara.
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. alat utama sistem persenjataan;
BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan. Paragraf 2 Pemindahtanganan BMN
Pasal 5
Pengguna Barang berwenang memberikan persetujuan Pemindahtanganan BMN berupa:
Penjualan;
Hibah. dan bertanggung jawab atas permohonan (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
BM N . , MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempu: pyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan;
bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, a tau restorasi) .
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap :
BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan;
BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan;
bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, a tau restorasi) .
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi tetapi tidak terbatas pada:
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN;
BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perj an j ian Ikon trak;
BMN yang diperoleh sesum ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Paragraf 3 Pemusnahan BMN
Pasal 6
Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN.
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
KewenanganŞ; ·/ MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap BMN berupa:
Persediaan;
Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman;
selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan;
bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi). Paragraf 4 Penghapusan BMN
Pasal 7
Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN terhadap BMN berupa:
Persediaan;
Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman;
selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan.
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai akibat dari sebab-sebab lain yang merupakan sebab-şebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat yang tidak bernilai ekonomis, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/ cacat beratjtidak produktif untuk tanamanjhewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Segala akibat hukum yang terjadi dalam pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang berdasarkan Peraturan Menteri m1 menjadi tanggung jawab dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Penggun: a Barang. 1 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Keputusan dan surat persetujuan atas pengelolaan BMN yang didelegasikan dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab dari Pengelola Barang kepada Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewenangan untuk menetapkan putusan atau memberikan persetujuan terhadap pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf c, dan Pasal 7 ayat (1) huruf c yang nilainya tercatat secara kumulatif merupakan kewenangan Pengelola Barang, berdasarkan Peraturan Menteri ini menjadi kewenangan Pengguna Barang.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
surat persetujuan atas permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang dinyatakan tetap sah;
permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan yang meliputi Penjualan dan Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang namun belum diterbitkan persetujuan, dikembalikan oleh Pengelola Barang kepada Penguna Barang sepanjang merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang berdasarkan Peraturan Menteri ini;
permohonan.... . / I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan yang meliputi Penjualan dan Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan telah memperoleh persetujuan Pengelola Barang, namun terdapat revisi data yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersangkutan, dapat diterbitkan persetujuan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini serta dikategorikan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan yang meliputi Penjualan dan Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang namun belum diterbitkan persetujuan, dikembalikan oleh Pengelola Barang kepada Penguna Barang sepanjang merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang berdasarkan Peraturan Menteri ini;
permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan yang meliputi Penjualan dan Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan yang berasal dari Daria Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan telah memperoleh persetujuan Pengelola Barang, namun terdapat revisi data yang diajukan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang bersangkutan, dapat diterbitkan persetujuan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini serta dikategorikan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 20 15. c: J: -j MENTERIKEUANGAN REPUBLiK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Januari 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. Y ASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 20 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DAR! PENGELOLA BARANG KEPADA PENGO UNA BARANG FORMAT DAN BENTUK KEPUTUSAN ATAU SURAT PERSETUJUAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA I. Umum 1 . Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang pengelolaan BMN yang ditandatangani Pejabat Eselon I atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga menggunakan format sebagai berikut:
ukuran kertas adalah F4 (21,59cm x 33,02cm);
huruf menggunakan Bookman Old Style ukuran 12;
menggunakan kop yang sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas pada Kernen terian / Lem bag a bersangku tan. 2 . Surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang pengelolaan BMN yang ditandatangani Pejabat Eselon I atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga menggunakan format sebagai berikut:
ukuran kertas adalah A4 (21cm x 29,7cm);
huruf menggunakan Arial ukuran 11 atau 12;
menggunakan kop yang sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas pada Kementerian/Lembaga bersangkutan. II. Format Keputusan atau Surat Persetujuan atas nama Pimpinan Kementerian/Lembaga mengenai pengelolaan BMN. 1 . Penetapan Status Penggunaan BMN:
format Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai penetapan status Penggunaan BMN adalah sebagaimana tercantum pada contoh l.a;
format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai Penggunaan Sementara BMN adalah sebagaimana tercantum pada contoh l.
Persetujuan Penjualan BMN: Format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai Penjualan BMN adalah sebagaimana tercantum pada contoh 2 .
Persetujuan Hibah BMN:
format surat persetujuan Menteri/ Pimpinan Lembaga mengenai Hi bah BMN berupa tanah danjatau bangunan adalah sebagaimana tercantum pad a con toh 3. a;
Persetujua 2 . / MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Persetujuan Pemusnahan BMN:
format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Pemusnahan BMN berupa tanah dan/ a tau sebagaimana tercantum pada contoh 4.a; Lem bag a mengenai bangunan adalah b. format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai Pemusnahan BMN selain tanah danjatau bangunan adalah sebagaimana tercantum pada contoh 4.b.
Persetujuan Penghapusan BMN:
format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan karena sebab sebab lain adalah sebagaimana tercantum pada contoh S.a;
format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai Penghapusan BMN selain tanah danfatau bangunan karena sebab-sebab lain adalah sebagaimana tercantum pada contoh S.
Bentuk Lampiran:
format Lampiran keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN selain tanah danjatau bangunan adalah sebagaimana tercantum contoh 6.a;
format Lampiran surat persetujuan BMN berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagaimana tercantum contoh 6.b; Contoh l.a MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Format Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN Kop KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA ..... (1) NOMOR ..... (2) TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA PADA ..... (3) Menimbang Mengingat MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA ..... (1), a. bahwa penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang;
bahwa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan status penggunaan Barang Milik N egara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga ..... (1) tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada ..... (3).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor ..... Tahun ..... tentang.... . (4);
Peraturan ... . . J-- /-/ Memperhatikan Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEEN AM KETUJUH MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... . /PMK.06/20.... . ten tang.... . (5); S. Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... . /PMK.06/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang; Surat.... . Nomor.... . Tanggal.... . perihal.... . (6)
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA (1) TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA PADA . .. . . (3) Menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara berupa .. . .. (7) sebagai Barang Milik Negara pada .....(3) sesuai ..... (8). Nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA seluruhnya sebesar Rp.... . ,00 (.... . rupiah) (9). Barang Milik N egara se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dicatat dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang, Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang dan Daftar Barang Milik N egara pad a Pengelola Barang.
dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengguna Barang wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara. Segala biaya pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara yang digunakan oleh.... . (3) menjadi tanggung jawab..... (3) Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga m1, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 7------------------- J 3 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Salinan Keputusari disampaikan kepada: Men teri /Pimp in an 1 . Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1); 2 . Inspektur Jenderal.... . (1); Lembaga llll 3. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan N egara;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan NegarajKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.... . (10). Ditetapkan di.... . (11) pada tanggal a.n. Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kernen terian (tanda tangan).... . (12) ' i tf.. L- ---- -- ---- -- ------------ ---- ------ -- ------ -- ---- -- -- -- Petunjuk Pengisian: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Nama Kementerian/Lembaga.
Nomor Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga diisi menggunakan kode instansijunit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing.
Kuasa Pengguna Barang yang menguasai BMN tersebut, contoh: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Kanwil DJKN DKI Jakarta c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, contoh: Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penetapan Status Penggunaan BMN, contoh: PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Surat permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari Kuasa Pengguna Barang.
Keterangan BMN yang dimohonkan penetapan status penggunaannya. (8) Dokumen kepemilikan atas objek yang ditetapkan status penggunaannya. Dalam hal jenis BMN tidak memungkinkan untuk ditulis dalam Diktum PERTAMA, maka jenis dan dokumen kepemilikan dapat dicantumkan dalam Lampiran Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut.
Nilai BMN yang menjadi objek penetapan status Penggunaan sesuai dengan nilai yang tercatat di dalam SIMAK/ dokumen pengadaan/ dokumen perolehan lainnya yang sah.
Tembusan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJKN/Kepala KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan.
Lokasi tempat KementerianjLembaga. (12) Jabatan dan nama lengkap pejabat yang berwenang menandatangani Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut. w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d Contoh l.b MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND ^O NESIA Format Surat Persetujuan Penggunaan Sementara BMN Nom or Sifat Lampi ran Hal ..... (3).... . (3).... . (.... . ) berkas (3) Kop Persetujuan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara pada.... . (4) oleh.... . (5) Yth. Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Kepala Satuan Kerja .....(4) Jalan.... .
.... ,.... . (2) Sehubungan dengan surat Saudara Nom or.... . tanggal..... hal.... . (6), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara pad a............ (4) berupa .....(7) oleh.... . (5) dengan jangka waktu.... . (8) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan penggunaan sementara tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... . /PMK.06/20.... . (9), dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Penggunaan Sementara Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tug as dan fungsi.... . (5) dan tanpa imbalan.
Berdasarkan persetujuan Penggunaan Sementara mr, Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti dengan membuat perjanjian yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penggunaan Sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan ini diterbitkan, yang sekurang-kurangnya memuat Barang Milik Negara yang digunakan, jangka waktu Penggunaan, dan kewajiban Pengguna Barang Sementara untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara yang digunakan sementara.
Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penggunaan Sementara kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang c. q.... . (1 0) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ditandatangani dengan melampirkan Naskah Perjanjian Penggunaan Sementara dan Berita Acara Serah Terima. Telepon : (02 1 ) ..... Faksimili : (02 1 ) ..... Situs : ( 1 3) &-- 2; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Setelah jangka waktu berakhir, Barang Milik Negara tersebut segera diserahkan kembali kepada Pengguna Barang dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, yang tembusannya disampaikan kepada Pengelola Barang.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
n. Menteri!Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian (tanda tangan) NIP.... . (1 1 ) Tembusan: 1 . Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) (sebagai laporan) 2. Menteri!Pimpinan Lembaga.... . (5) 3. lnspektur Jenderal.... . (1) 4. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Pelayanan Negara dan Lelang..... (1 2) Telepon : (02 1 ) ..... Faksimili : (02 1 ) ..... Situs : (1 3) Kekayaan Petunjuk Pengisian: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Nama Kementerian/ Lembaga.
Kota dan tanggal surat persetujuan Penggunaan Sementara BMN diterbitkan. (3) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansijunit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Penggunaan Sementara BMN. (4) Kuasa Pengguna Barang pemilik BMN yang dimohonkan persetujuan Penggunaan Semen tara. (5) Kementerian/Lembaga calon pengguna sementara BMN yang dimohonkan Penggunaan Sementara.
Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Penggunaan Sementara BMN dari Kuasa Pengguna Barang.
BMN yang dimohonkan Penggunaan Sementara. Dalam hal BMN tersebut berupa tanah danjatau bangunan, maka dapat ditambahkan lokasi BMN yang dimohonkan Penggunaan Sementara tersebut.
Jangka waktu Penggunaan Sementara yang disetujui oleh Pengguna Barang. (9) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pelaksanaan Penggunaan BMN, contoh: PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuari Penggunaan Semen tara BMN. ( 1 1) Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penggunaan Sementara BMN.
Tembusan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJKN/Kepala KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Penggunaan Sementara.
Kaki surat diisi dengan alamat unit yang mengeluarkan surat persetujuan Penggunaan Sementara BMN pada setiap lembar surat, kecuali pada lampiran berupa nama gedung, nama jalan dan nomor, kota dan kode pos, nomor telepon dan nomor faksimili, contoh: Gedung Syafrudin Prawiranegara II Lt. 1 1 , Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 1 071 0 Telepon : (02 1 ) 3449230 Faksimili : (02 1 ) 3442948 Situs : Contoh.... fij Contoh 2 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Format Surat Persetujuan Penjualan BMN Selain Tanah dan/ a tau Bangunan Nom or Sifat Lampiran Hal . .. .. (3).... . (3).... . (.... . ) berkas (3) Kop Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada.... . (4) Yth. Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Kepala Satuan Kerja.... . (4) Jalan.....
.... ,.... . (2) Sehubungan dengan surat Saudara Nom or.... . tanggal.... . hal .....(5), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan pada . .. . . (4) dengan harga perolehan/nilai buku sebesar Rp.... . ,00 (.... . rupiah) (6) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui dengan ketentuan Penjualan dilaksanakan secara lelang. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Penjualan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... ./PMK.06/20 . .. . . (7), dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Penjualan Barang Milik Negara tidak mengganggu tugas operasional kantor Saudara dan persetujuan Penjualan ini tidak merupakan jaminan disediakannya dana anggaran untuk pengadaan Barang Milik Negara yang baru sebagai pengganti Barang Milik Negara yang dijual.
Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan Penjualan Barang Milik Negara secara lelang.
Pengajuan permohonan atas pelaksanaan lelang secara lengkap paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan ini diterbitkan.
Penjualan secara lelang atas Barang Milik Negara agar dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan nilai limit sebesar Rp.... . ,00 (.... . rupiah) (8) berdasarkan penilaian.... . (9).... . (1 0) dan hasil Penjualan seluruhnya disetorkan ke rekening Kas Umum Negara. Telepon : (02 1 ).... . Faksimili : (02 1 ).... . Situs :
Ʀ J /--------------------01 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 5. Pelaksanaan Penjualan secara lelang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penjualan secara lelang dan pelaksanaan Penghapusan barang kepada Pengelola Barang c.q.... . . (1 1 ) paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Risalah Lelang, Berita Acara Serah Terima, Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan bukti setor ke Rekening Kas Umum Negara.
Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai Barang Milik Negara yang dijual tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
n. Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian (tanda tangan) NIP.... . (1 2) Tembusan: 1 . Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) (sebagai laporan) 2. l nspektur Jenderal.... . (1) 3. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Pelayanan Negara dan Lelang.... . (1 3) Telepon : (02 1 ) ..... Faksimili : (02 1 ) ..... Situs : Kekayaan (14) L--------------- &1 www.jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk Pengisian: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA (1) Nama Kementerian/Lembaga. (2) Kota dan tanggal surat persetujuan Penjualan BMN diterbitkan. (3) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansijunit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Penjualan BMN.
Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan BMN.
Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Penjualan BMN dari Kuasa Pengguna Barang.
Nilai BMN yang dimohonkan untuk dijual, dapat berupa nilai bukujnilai perolehanjnilai wajar.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemindahtanganan BMN, contoh: PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik N egara. (8) Nilai limit Penjualan BMN berupa bongkaran berdasarkan hasil penilaian tim/ panitia Penghapusan/ penilai yang berkompeten.
Tim/Panitia PenghapusanjPenilai yang berkompeten yang ditugaskan oleh Pengguna Barang untuk melakukan penilaian BMN yang akan dihapuskan.
Nomor laporan taksiran nilai yang dijadikan das ^a r penetapan nilai limit Penjualan.
Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN.
Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penjualan BMN.
Tembusan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJKN/Kepala KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa P ^e ngguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan.
Kaki surat diisi dengan alamat unit yang mengeluarkan surat persetujuan Penjualan BMN pada setiap lembar surat, kecuali pada lampiran berupa nama gedung, nama jalan dan nomor, kota dan kode pos, nomor telepon dan nomor faksimili, contoh: Gedung Syafrudin Prawiranegara I I Lt. 11, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710 Telepon :
3449230 Faksimili :
3442948 Situs : /.j Contoh 3.a MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Format Surat Persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan Nomor Sifat Lampiran Hal .....(3).... . (3).... . (.... . ) berkas (3) Kop Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada.... . (4) Yth. Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Kepala Satuan Kerja..... (4) Jalan.... .
. ... ,.... . (2) Sehubungan dengan surat Saudara Nom or.... . tanggal.... . hal . .. . . (5), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Hibah Barang Milik Negara pada.... . (4) yang terletak di.... . (6) berupa.... . (6) unit tanah dan/atau bangunan terdiri dari tanah dan/atau bangunan.... . (6), seluas.... . m2 dan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp.... . ,00 (..... rupiah) (7) kepada..... (8) sebagaimana tercantum dalam Iampi ran surat ini untuk digunakan.... . (9), pada prinsipnya dapat disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Hibah tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nom or.... ./PMK.06/20.... . (1 0),.... . (1 1 ), dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Berdasarkan persetujuan Hibah ini, agar Saudara menetapkan keputusan mengenai jenis, jumlah dan nilai Barang Milik Negara yang akan dihibahkan.
Persetujuan Hibah ini segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dituangkan dalam Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima antara.... . (4) dan..... (8) selaku calon penerima Hibah paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah ini diterbitkan.
Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
Barang Milik Negara yang telah dihibahkan agar segera dihapus dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dan Penghapusan dimaksud didasarkan pada Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. Telepon : (02 1 )..... Faksimili : (02 1 ) .. ... Situs : (1 5) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 5. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang c.q .
.... (12) paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Naskah Hibah, Berita Acara Serah Terima dan Keputusan Penghapusan.
Menyampaikan fotokopi Berita Acara Serah Terima kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran.
Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai Barang Milik Negara yang dihibahkan serta calon penerima Hibah tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
n. Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian Tembusan:
Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) (sebagai laporan) (tanda tangan) NIP.... . (13) 2. l nspektur Jenderal.... . (1) 3. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Negara dan Lelang.... . (14) Telepon : (02 1 ) ..... Faksimili : (02 1 ) ..... Situs : Pelay; : Inan Kekayaan (15) ------------) www.jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk Pengisian: MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Nama Kementerian/Lembaga.
Kota dan tanggal surat persetujuan Hibah BMN diterbitkan. (3) Nomor surat (diisi menggunakan kode instansi/unit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan KementerianjLembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Hibah BMN.
Kuasa Pengguna Barang yang menguasai BMN, contoh: DJKN c.q. Kanwil DJKN DKI Jakarta c.q. KPKNL Jakarta I.
Pihak calon penerima Hibah yang disetujui oleh Pengguna Barang (6) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Hibah BMN dari Kuasa Pengguna Barang.
Data BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan.
Nilai BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dapat berupa nilai bukujnilai perolehanjnilai wajar.
Tujuan Penggunaan BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan kepada calon penerima Hibah. (10) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemindahtanganan BMN, contoh: PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik N egara.
Dasar hukum lain yang perlu dicantumkan sesuai dengan jenis BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan.
Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah.
Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Hi bah BMN.
Tembusan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJKN/Kepala KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah.
Kaki surat diisi dengan alamat unit yang mengeluarkan surat persetujuan Hibah BMN pada setiap lembar surat, kecuali pada lampiran berupa nama gedung, nama jalan dan nomor, kota dan kode pos, nomor telepon dan nomor faksimili, contoh: Gedung Syafrudin Prawiranegara II Lt. 1 1 , Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 1 07 1 0 Telepon : (02 1 ) 3449230 Faksimili : (02 1 ) 3442948 Situs : www.djkn. kemenkeu.go. id Contoh 3.b MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I N DONESIA Format Surat Persetujuan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang Nom or Sifat Lampiran Hal ..... (3).... . (3).... . (.... . ) berkas (3) Kop Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada.... . (4) Yth. Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Kepala Satuan Kerja.... . (4) Jalan.....
.... ,.... . (2) Sehubungan dengan surat Saudara Nom or.... . tanggal..... hal.... . (5), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Hi bah Barang Milik Negara berupa.... . (6) dengan nilai seluruhnya sebesar Rp . .... ,00 ( . .. . . rupiah) (7) kepada.... . (8) sebagaimana tercantum dalam Iampi ran surat ini untuk digunakan..... (9), pada prinsipnya dapat disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Hibah tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... ./PMK.06/20.... . (1 0),.... . (1 1 ), dengan keterituan sebagai berikut: 1 . Berdasarkan persetujuan Hibah ini, agar Saudara menetapkan keputusan mengenai jenis, jumlah dan nilai Barang Milik Negara yang akan dihibahkan.
Persetujuan Hibah ini segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dituangkan dalam Naskah Hi bah dan Berita Acara Serah Terima antara..... (4) dan.... . (8) selaku calon penerima Hibah paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah ini diterbitkan .
Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
Barang Milik Negara yang telah dihibahkan agar segera dihapus dari dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dan Penghapusan dimaksud didasarkan pada Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. Gedung .. . .. Lt ... . . Jl ..... Nomor ..... , Jakarta .... . Telepon:
..... Faksimili :
..... Situs: (1 5) P------------ 1 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA 5. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang c. q.... . . (12) paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Naskah Hibah , Berita Acara Serah Terima dan Keputusan Penghapusan.
Menyampaikan fotokopi Berita Acara Serah Terima kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran.
Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai Barang Milik Negara yang dihibahkan serta calon penerima Hibah tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
n. Menteri/Pimpinan Lembaga .. . .. (1) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian Tembusan:
Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) (sebagai laporan) 2. Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (8) (tanda tangan) NIP.... . (1 3) 3. l nspektur Jenderal.... . (1) 4. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Negara dan Lelang .. . .. (1 4) Telepon :
.....Faksimili :
. .. . . Situs :
... . Pelayanan Kekayaan (1 5) . 1 L- -- ------------ ------ -- -------01 www.jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk Pengisian: MENTERI KEUANGAN . REPUBLIK I NDONESIA (1) Nama Kementerian/ Lembaga.
Kota dan tanggal surat persetujuan Hibah BMN diterbitkan.
Nomor surat (diisi menggunakan kode instansijunit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Hibah BMN. (4) Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Hibah BMN. (5) Nomor, tanggal dan hal surat permohonan Hibah BMN dari Kuasa Pengguna Barang.
BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan.
Nilai BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dapat berupa nilai buku/ nilai perolehan/ nilai wajar. (8) Pihak calon penerima Hibah yang disetujui oleh Pengguna Barang.
Tujuan Penggunaan BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan kepada calon penerima Hibah. ( 1 0) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemindahtanganan BMN, contoh: PMK Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik N egara.
Dasar hukum lain yang perlu dicantumkan sesuai dengan jenis BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan.
Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah.
Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Hi bah BMN.
Tembusan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJKN/Kepala KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Hibah.
Kaki surat diisi dengan alamat unit yang mengeluarkan surat persetujuan Hibah BMN pada setiap lembar surat, kecuali pada lampiran berupa nama gedung, nama jalan dan nomor, kota dan kode pos, nomor telepon dan nomor faksimili, contoh: Gedung Syafrudin Prawiranegara I I Lt. 1 1 , Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 1 07 1 0 Telepon : (02 1 ) 3449230 Faksimili : (02 1 ) 3442948 Situs : Contoh..... I H -- w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d Contoh 4.a MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA Format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai Pemusnahan BMN berupa tanah danjatau bangunan Nom or Sifat Lampi ran Hal ... .. (3) .....(3)...(...) berkas (3) Kop Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada.... . (4) Yth. Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Kepala Satuan Kerja.... . (4) Jalan.... .
.... ,.... . (2) Sehubungan dengan surat Saudara Nom or.... . tanggal.... . hal.... . (5), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan pemusnahan Barang Milik Negara pad a . .. . . (4) yang terletak di.... . (6) berupa.... . (6) unit bangunan terdiri dari bangunan.... . (6), seluas.... . m ^2 dan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp.... . ,00 (..... rupiah) (7) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan pemusnahan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Oaerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... ./PMK.06/20.... . (8), dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Pemusnahan Barang Milik Negara tidak mengganggu tugas operasional kantor Saudara.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan ini dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara.
Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan yang ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara ditandatangani. Telepon : (02 1 ) ........ Faksimili : (02 1 ) .. .. . Situs : (1 2) 7------------- ) www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Pengelola Barang c.q...... (9) paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Penghapusan dan Berita Acara Pemusnahan.
Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai Barang Milik Negara yang dimusnahkan tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. Tembusan:
n. Menteri!Pimpinan Lembaga.... . (1) SekretarisJenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian (tanda tangan) NIP.... . (1 0) 1 . Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) (sebagai laporan) 2. l nspektur Jenderal.... . (1) 3. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.... . (1 1) Telepon : (02 1 ).... . Faksimili : (02 1 ).... . Situs : (1 2) L---------------1 www.jdih.kemenkeu.go.id Petunjuk Pengisian: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I NDON ESIA (1) Nama KementerianjLembaga.
Kota dan tanggal penerbitan surat persetujuan Pemusnahan BMN diterbitkan.
Nomor surat (diisi menggunakan kode instansijunit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan pemusnahan BMN.
Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Pemusnahan BMN. (5) Nomor, tanggal dan hal surat pengajuan permohonan Pemusnahan BMN dari Kuasa Pengguna Barang.
Data BMN yang dimohonkan untuk dimusnahkan berupa jenis dan lokasi BMN berada.
Nilai BMN yang akan dimohonkan untuk dimusnahkan.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penghapusan BMN, contoh: PMK Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik N egara.
Kanwil DJKN / KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Pemusnahan BMN.
Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Pemusnahan BMN.
Tembusan dapat disampaikan kepada unit internal DJKN yang berkepentingan, contoh: Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi/Kepala Kanwil/Kepala KPKNL.
Kaki surat diisi dengan alamat unit yang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan BMN pada setiap lembar surat, kecuali pada lampiran surat berupa nama gedung, nama jalan dan nomor, kota dan kode pos, nomor telepon, dan nomor faksimili, contoh: Gedung Syafrudin Prawiranegara I I Lt. 1 1 , Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 1 07 1 0 Telepon : (02 1 ) 3449230 Faksimili : (02 1 ) 3442948 Situs : w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o Contoh 4.b MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai Pemusnahan BMN selain tanah danjatau bangunan Nom or Sifat Lampi ran Hal ..... (3).... . (3).... . (.... . ) berkas (3) Kop Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada.... . (4) Yth. Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Kepala Satuan Kerja.... . (4) Jalan.... .
.... ,.... . (2) Sehubungan dengan surat Saudara Nom or.... . tanggal.... . hal.... . (5), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan pemusnahan Barang Milik Negara berupa.... . (6) dengan nilai sebesar Rp.... . ,00 (.... . rupiah) (7) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan pemusnahan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... ./PMK.06/20.... . (8), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemusnahan Barang Milik Negara tidak mengganggu tugas operasional kantor Kuasa Pengguna Barang.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan ini dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara.
Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan yang ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara ditandatangani.
Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Pengelola Barang c. q...... (9) paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Penghapusan dan Berita Acara Pemusnahan. Telepon : (02 1 ) ... . . Faksimili : (02 1 ) . .... Situs :
L.___.__ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ----: Y .J www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA 5. Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, tahun dan nilai Barang Milik Negara yang dimusnahkan tersebut menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
n. Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian Tembusan:
Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) (sebagai laporan) (tanda tangan) NIP.... . (10) 2. l nspektur Jenderal.... . (1) 3. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Negara dan Lelang.... . (11) Telepon : (02 1 )..... Faksimili : (02 1 ) .....Situs : Pelayanan Kekayaan (12) . 1 L- -- -- -- -- -- -- ---------- -- ƥ / 1 w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d Petunjuk Pengisian: MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA (1) Nama Kementerian/Lembaga. (2) Kota dan tanggal penerbitan surat persetujuan pemusnahan BMN di ter bi tkan.
Nomor surat (diisi menggunakan kode instansijunit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan pemusnahan BMN.
Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan pemusnahan BMN. (5) Nomor, tanggal dan hal surat pengajuan permohonan pemusnahan BMN dari Kuasa Pengguna Barang.
Nilai BMN yang akan dimohonkan untuk dimusnahkan.
BMN yang akan dimohonkan untuk dimusnahkan. Dalam hal tidak memungkinkan mencantumkan data BMN di dalam surat persetujuan, seperti BMN tersebut beraneka ragam dan berjumlah banyak, cukup disebutkan kelompok BMN tersebut dalam surat persetujuan (contoh: barang inventarisjperalatan kantor) dan rincian data BMN tersebut dicantumkan dalam lampiran surat.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penghapusan BMN, contoh: PMK Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.
Kanwil DJKN j KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Pemusnahan BMN.
Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan pemusnahan BMN. (11) Tembusan dapat disampaikan kepada unit internal DJKN yang berkepentingan, contoh: Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi/Kepala Kanwil/Kepala KPKNL.
Kaki surat diisi dengan alamat unit yang menerbitkan surat persetujuan pemusnahan BMN pada setiap lembar surat, kecuali pada lampiran surat berupa nama gedung, nama jalan dan nomor, kota dan kode pos, nomor telepon, dan nomor faksimili, contoh: Gedung Syafrudin Prawiranegara I I Lt. 1 1 , Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 1 07 1 0 Telepon : (02 1 ) 3449230 Faksimili : (02 1 ) 3442948 Situs : www .djkn.kemenkeu.go. id Contoh . . j w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o Contoh 5.a MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai Penghapusan BMN berupa Tanah dan/ a tau Bangunan karena sebab-sebab lain Nom or Sifat Lampiran Hal ..... (3).... . (3).... . (.... . ) berkas (3) Kop Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan pada.... . (4) Yth. Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Kepala Satuan Kerja.... . (4) Jalan.... .
.... ,.... . (2) Sehubungan dengan surat Saudara Nom or.... . tanggal.... . hal.... . (5), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Penghapusan Barang Milik Negara pada.... . (4) yang terletak di.... . (6) berupa.... . (6) unit bangunan terdiri dari bangunan.... . (6), seluas............ m ^2 dan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp.... . ,00 (.... . rupiah) (7) karen a.... . (8) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Penghapusan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... ./PMK.06/20.... . (9), dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan ini diterbitkan.
Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang c.q.... . . (1 0) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Penghapusan.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa Penghapusan Barang Milik Negara dimaksud diakibatkan adanya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dari pihak pengurus dan/atau penanggung jawab BMN tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan/atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Telepon : (02 1 ).... . Faksimili : (02 1 ).... . Situs : ( 1 3) I D------------ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I N DONESIA 4. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
n. Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian Tembusan: 1 . Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) (sebagai laporan) (tanda tangan) NIP.... . (1 1 ) 2. l nspektur Jenderal..... (1) 3. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Negara dan Lelang.... . (1 2) Telepon :
... . . Faximile : (02 1 ).... . Situs : (1 3) Pelayanan Kekayaan Petunjuk Pengisian: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA (1) Nama Kementerian/ Lembaga.
Kota dan tanggal penerbitan surat persetujuan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain diterbitkan.
Nomor surat (diisi menggunakan kode instansijunit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dan jumlah lampiran surat persetujuan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain.
Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain.
Nomor, tanggal dan hal surat pengajuan permohonan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain dari Kuasa Pengguna Barang.
Data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan berupa jenis dan lokasi BMN berada. Dalam hal tidak memungkinkan mencantumkan data BMN di dalam surat persetujuan, seperti BMN tersebut beraneka ragam dan berjumlah banyak, maka cukup disebutkan kelompok BMN tersebut dalam surat persetujuan dan rincian data BMN tersebut dicantumkan dalam lampiran surat. (7) Nilai BMN yang akan dimohonkan untuk dihapuskan.
Penyebab terjadinya Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain yang merupakan sebab-sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, matijcacat beratjtidak produktif untuk tanamanjhewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure) .
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penghapusan BMN, contoh: PMK Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.
Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Penghapusan BMN. (11) Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain.
Tembusan dapat disampaikan kepada unit internal DJKN yang berkepentingan, contoh: Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi/Kepala Kanwil/Kepala KPKNL .
Kaki surat diisi dengan alamat unit yang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain pada setiap lembar surat, kecuali pada lampiran surat berupa nama gedung, nama jalan dan nomor, kota dan kode pos, nomor telepon, dan nomor faksimili, contoh: Gedung Syafrudin Prawiranegara I I Lt. 1 1 , Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 1 071 0 Telepon : (02 1 ) 3449230 Faksimili : (02 1 ) 3442948 Situs : Contoh .. . . / G -- w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o Contoh 5.b MENTER! KEUANGAN REPUBUK I NDONESIA Format surat persetujuan Menteri/ Pimpinan Lembaga mengenai Penghapusan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan karena sebab-sebab lain Nom or Sifat Lampiran Hal ..... (3).... . (3).... . (.... . ) berkas (3) Kop Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara pada.... . (4) Yth. Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Kepala Satuan Kerja.... . (4) Jalan.... .
.... ,.... . (2) Sehubungan dengan surat Saudara Nom or.... . tanggal.... . (5) hal Us ulan Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara pada.... . (4), dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Penghapusan Barang Milik Negara yang disebabkan karen a.... . (6) berupa.... . (7) dengan harga perolehan/nilai buku sebesar Rp.... . ,00 (.... . rupiah) (8) sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, pada prinsipnya dapat disetujui. Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Penghapusan tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 201 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Oaerah . dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... ./PMK.06/20.... . (9), dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan ini diterbitkan.
Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Pengelola Barang c.q..... . (1 0) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Penghapusan.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa Penghapusan Barang Milik Negara dimaksud diakibatkan adanya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dari pihak pengurus dan/atau penanggung jawab BMN tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan/atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Telepon : (02 1 ) .. ... Faksimili : (02 1 ) ..... Situs : (1 3) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
n. Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian Tembusan: 1 . Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) (sebagai laporan) 2. l nspektur Jenderal.... . (1) (tanda tangan) NIP.... . (1 1 ) 3. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Negara dan Lelang.... . (1 2) Pelayanan Kekayaan Telepon : (02 1 ) ..... Faksimili : (02 1 ) ..... Situs : (1 3) 1 Ƥ -- -- -- -- -- -- -- -- ------ ---- -- -. w w w . j di h. kem enkeu. go. i d Petunjuk Pengisian: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA (1) Nama Kementerian/Lembaga.
Kota dan tanggal penerbitan surat persetujuan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain diterbitkan.
Nomor surat (diisi menggunakan kode instansijunit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing), sifat dart jumlah lampiran surat persetujuan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain.
Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain.
Nomor, tanggal dan hal surat pengajuan permohonan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain dari Kuasa Pengguna Barang.
Penyebab terjadinya Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain yang merupakan sebab-sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/ cacat beratjtidak produktif untuk tanamanjhewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure) .
BMN yang akan dimohonkan untuk dihapuskan karena sebab-sebab lain. Dalam hal tidak memungkinkan mencantumkan data BMN di dalam surat persetujuan, seperti BMN tersebut beraneka ragam dan berjumlah banyak, maka cukup disebutkan kelompok BMN tersebut dalam surat persetujuan (contoh: barang inventarisjperalatan kantor) dan rincian data BMN tersebut dicantumkan dalam lampiran surat.
Nilai BMN yang akan dimohonkan untuk dihapuskan karena sebab-sebab lain.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penghapusan BMN, contoh: PMK Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik N egara.
Kanwil DJKN/KPKNL yang wilayah kerjanya melingkupi lokasi Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan persetujuan Penghapusan BMN.
Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain.
Tembusan dapat disampaikan kepada unit internal DJKN yang berkepentingan, contoh: Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi/Kepala Kanwil/Kepala KPKNL.
Kaki surat diisi dengan alamat unit yang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN karena sebab-sebab lain pada setiap lembar surat, kecuali pada lampiran surat berupa nama gedung, nama jalan dan nomor, kota dan kode pos, nomor telepon, dan nomor faksimili, contoh: Gedung Syafrudin Prawiranegara I I Lt. 1 1 , Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 1 071 0 Telepon : (02 1 ) 3449230 Faksimili : (02 1 ) 3442948 Situs : www.djkn.kemenkeu.go. id Contoh...",: : ; Jl _1 Contoh 6. a Format Lampiran Keputusan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kop LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTERl/PIMPINAN LEMBAGA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA.... . (2) DAFTAR BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN YANG DITETAPKAN STATUS PENGGUNAANNYA PADA.... . (3) No. Kode Barang NUP Jenis BMN Merek/Tipe.... . Jumlah.... . Tahun Nilai.... . (6) Keterangan (4) (5) Perolehan (1) ( 2 J (3) f 4 J (5) (6) (7 } (8) (9) a.n. Menteri/ Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utamaj Sekretaris Kementerian, (tanda tangan) ..... (7) Petunjuk Pengisian: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Nama Kementerian/Lembaga.
Judul Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana tercantum dalam batang tubuh Keputusan.
Kuasa Pengguna Barang yang memohonkan penetapan status Penggunaan BMN.
Diisi dengan merekjtipe atau spesifikasi BMN yang ditetapkan status penggunaannya.
Diisi dengan jumlah BMN yang ditetapkan status penggunaannya.
Diisi dengan nilai buku/ nilai wajar I nilai perolehan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jabatan dan nama lengkap pejabat yang berwenang menandatangani Keputusan Men teri/ Pimp in an Lembaga. Contoh..... 1 /- i w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o Contoh 6.b MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I N DONESIA Format Lampiran Surat Persetujuan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan Kop Lampiran Surat Menteri/Pimpinan Lembaga . .... (1) Nomor : Tanggal: DAFTAR BARANG MILI K NEGARA BERUPA TANAH DAN/A TAU BANGUNAN YANG DISETUJUI UNTUK.... . (2) PADA.... . (3) No. Kode Barang NUP Jenis BMN (1) (2) (3) (4) Lokasi (5) Nilai.... . (4) Kondisi (6) (7) a.n Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian (tanda tangan) NIP.... . (5) A Petunjuk Pengisian: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Nama Kementerian/Lembaga. (2) Judul lampiran diisi hal surat persetujuan, misal hibah, pemusnahan atau penghapusan.
Kuasa Pengguna Barang yang memohonkan persetujuan pengelolaan BMN. (4) Dapat diisi dengan nilai buku/nilai wajarjnilai perolehan BMN sesuai dengan maksud persetujuan BMN.
^Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan. t-J w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o Contoh 6. c MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I N DONESIA Format Lampiran Surat Persetujuan BMN Selain Tanah dan/ a tau Bangunan MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA.... . (1) REPUBLIK INDONESIA Lampi ran Surat Menteri/Pimpinan Lembaga .....Nomor : Tanggal: DAFTAR BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/A TAU BANGUNAN YANG DISETUJU I UNTUK.... . (2) PADA.... . (3) Kode Barang NUP Jenis BMN Merek!Tipe.... . No. (4) (1) (2) (3) (4) (5) Tahun Perolehan (6) · - Nilai.... . (5) Nilai Limit (6) Kondisi (7) (8) (9) a.n Menteri/Pimpinan Lembaga.... . (1) Sekretaris Jenderai/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian (tanda tangan) N I P.... . (7) F Petunjuk Pengisian: MENTER! KEUANGAN REPUBL!K INDONESIA - 36 - (1) Nama KementerianjLembaga. (2) Judul lampiran diisi hal surat persetujuan, misal penggunaan sementara, penjualan, hibah atau penghapusan. (3) Kuasa Pengguna Barang yang memohonkan persetujuanjpenetapan pengelolaan BMN.
Dapat diisi dengan Merek/Tipe untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan a tau Lokasi untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
Dapat diisi dengan nilai bukujnilai wajarjnilai perolehan BMN sesua1 dengan maksud persetujuan BMN.
Nilai limit dicantumkan apabila BMN yang dimohonkan akan dijual secara lelang kepada Pengguna. Untuk penjualan selain lelang istilah "nilai limit" dapat disesuaikan.
Jabatan, nama lengkap, dan NIP pejabat yang berwenang menandatangani surat persetujuan. ,. M ENTEl#I KEUAN GAN REPUBLI K I N D O NESIA,