Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 01/PMK.01/2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.