Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
41/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi Dana Tambahan Dana Alokasi Umum Tahun 2008 Kabupaten Manokwari. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.