MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.07 /2016 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07 /2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 /2015;
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum yang mengatur persyaratan penyetoran penerimaan pajak rokok dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan guna meningkatkan efektivitas penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan tersebut huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Mengingat Menetapkan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 /2015;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07 /2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK. Pasall Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 /2015 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 18
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan propors1 untuk masing-masing Provinsi.
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan bulan Oktober dan November dilaksanakan pada bulan Desember. ( ^4 ) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penenmaan sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan yang masih terdapat di RKUN dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran Triwulan I tahun anggaran berikutnya.
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah:
Gubernur menyalurkan seluruh bagi hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota; dan
Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 444