416/KMK.01/2000 - Tatacara Pemberian Pertimbangan Usul Penghapusan Piutang Negara yang Berasal Dari Kerugian Negara pada Instansi Pemerintah | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
416/KMK.01/2000 tentang Tatacara Pemberian Pertimbangan Usul Penghapusan Piutang Negara yang Berasal Dari Kerugian Negara pada Instansi Pemerintah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.