Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
422/KMK.04/1994 tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1994 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.