Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ( ASEAN Trade in Goods Agreement );
bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dalam Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ( ASEAN Trade in Goods Agreement );
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ( ASEAN Trade in Goods Agreement );
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK/01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor S26SS/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor S316S);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA ( ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT ).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5