Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.