44/PMK.05/2015 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 63 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
44/PMK.05/2015
Judul/Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.