MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/ PMK.05/ 2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 220/PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/ PMK.05/ 2014;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.01.01/ III/ 1777 / 2014 tanggal 13 Juli 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; Mengingat Menetapkan d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/ PMK.05/2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan; : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 220/ PMK.05/2014· TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasall Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 447 A. LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/ PMK.05/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 220/ PMK.05/2014 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN Tarif Layanan Akademik (berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan 2014/2015 ) 1. Pendaftaran Pro di D-III / D-IV a. J alur Penelusuran Minat Per Calon 100.000,- dan Bakat Mahasiswa b. Jalur Seleksi Umum Per Calon 150.000,- Mahasiswa c. Tes Kesehatan Per Calon 125.000,- Mahasiswa 2. Uang Kuliah a. Program Studi D-III Gizi Per 5.100.000,- Mahasiswa I Semester b. Program Studi D-III Per 4.700.000,- Kesehatan Lingkungan Mahasiswa I Semester c. Program Studi D-III Per 5.100.000,- Teknik Elektromedik Mahasiswa / Semester d. Program Studi D-III Per 6.100.000,- Teknik Radiodiagnostik Mahasiswa dan Radio Terapi / Semester e. Program Studi D-III Per 4.600.000,- Farmasi Mahasiswa / Semester fif (Rp) Keterangan f. Program Studi D-III Per 4.300.000,- Analisa Farmasi dan Mahasiswa Makanan /Semester g. Program Studi D-III Per 4.600.000,- Teknik Gigi Mahasiswa / Semester h. Program D-IV Gizi Per 5.100.000,- Mahasiswa I Semester 1. Program Studi D-IV Per 5.900.000,- Teknik Elektromedik Mahasiswa / Semester J. Program Studi D-IV TRO Per 6.200.000,- Mahasiswa /Semester k. Program Studi D-IV Per 5.000.000,- Kesehatan Lingkungan Mahasiswa / Semester B. Tarif Layanan Akademik Lainnya 1. Her Pengenalan Program Per 550.000,- Studi Mahasiswa Mahasiswa 2. Pembuatan Ulang KTM Per 20.000,- Mahasiswa 3. Her Registrasi Mahasiswa Per 600.000,- Cuti Mahasiswa 4. Pembuatan Ijazah Per 100.000,- Pengganti Mahasiswa 5. Semester Pendek Per 300.000,- Mahasiswa / Mata Kuliah 6. Denda Keterlambatan Per 500,- Pengembalian Buku Buku/ Hari Perpustakaan C. Tarif Layanan Non Akademik 1. Pelayanan Survey Radiasi Per Orang 1.000.000,- 2. Pelayanan Review Penelitian Ethical Clearance a. Dosen Politeknik Per Ethical 300.000,- Minimal 10 Kesehatan Jakarta II Clearance Ethical Clearance "' • b. Penelitian Kesehatan Per Ethical 400.000,- Mahasiswa S 1 Clearance c. Penelitian Kesehatan Per 2 500.000,- Mahasiswa Ethical 82 / 83 / Do sen Luar Clearance d. Komersil Per Ethical 2.000.000,- Clearance D. Tarif Penggunaan Saran clan Prasarana 1. Bis Per 12 Jam 1.200.000,- 2. Ruang Diskusi a. Ruangan Kapasitas <20 Per 8 Jam 400.000,- Orang b. Ruangan Kapasitas 20- Per 8 Jam 800.000,- 50 Orang 3. Asrama a. Pendaftaran Penghuni Per 300.000,- Baru Penghuni/ 1 Kali b. Penggunaan Asrama Per 350.000,- Penghuni/ Bulan 4. Guest House Per 300.000,- Kamar/ Malam 5. Auditorium Per 8 Jam 4.100.000,- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.