Judul/Tentang
Penetapan Wewenang Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Beserta Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
21 Sep 2004 - s.d. Dicabut