444/KMK.02/2004 - Penetapan Wewenang Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Beserta Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004. | JDIH Kementerian Keuangan
Penetapan Wewenang Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Beserta Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
444/KMK.02/2004 tentang Penetapan Wewenang Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Beserta Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.