Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
444/KMK.02/2004
Judul
Penetapan Wewenang Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Beserta Wewenang Kepala Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
Nomor
444
Tahun
2004
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Tanggal Penetapan
21 Sep 2004
Tanggal Pengundangan
21 Sep 2004
Tanggal Berlaku
21 Sep 2004 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

