19 Nov 2002
Dicabut dengan 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Mencabut 112/KMK.011/1987 tentang Syarat-Syarat dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian (Taspen) Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Mencabut 113/KMK.011/1987 tentang Syarat-Syarat dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian (Taspen) Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri
Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit Tni, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Polri yang Dilaksanakan oleh Pt Asabri (Persero).
Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Ne...
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.