Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
451/KMK.04/1997 tentang Penata Usahaan Data Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.