Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
455/KMK.01/1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.