455/KMK.05/1980 - Pemberian Keringanan Pembayaran Cukai Tembakau Terhadap Perusahaan Hasil Tembakau Tertentu di dalam Negeri | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
455/KMK.05/1980 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Cukai Tembakau Terhadap Perusahaan Hasil Tembakau Tertentu di dalam Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diperpanjang dengan 156/KMK.05/1981 tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan Pembayaran Cukai Tembakau Terhadap Perusahaan Hasil Tembakaku Tertentu di dalam Negeri
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.