Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan457/KMK.016/1994 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Asuransi Kesehatan Indonesia Per 20 Agustus 1992 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.