458/KMK.01/2000 - Perubahan Kepmenkeu No.247/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Penyusun Ruu tentang Ketentuan Pokok Keuangan Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
458/KMK.01/2000 tentang Perubahan Kepmenkeu No.247/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Penyusun Ruu tentang Ketentuan Pokok Keuangan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.