Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.