Judul
Daftar Barang yang Dilarang Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
09 Okt 2024
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
11 Okt 2024 - 14 Mar 2025
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai