bahwa untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dapat terjadi kondisi yang menyebabkan entitas akuntansi dilikuidasi;
bahwa agar proses likuidasi entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dapat terlaksana secara tertib dan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta untuk menertibkan dan mengamankan aset milik Pemerintah Pusat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh entitas akuntansi yang dilikuidasi, perlu mengatur mengenai proses likuidasi entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L).
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan/atau kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh entitas akuntansi sebagai akibat pengakhiran/ pembubaran entitas akuntansi pada BA BUN.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas Akuntansi yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menatausahakan aset dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Identitas Entitas Akuntansi adalah atribut yang menjadi tanda suatu Entitas Akuntansi dan dapat menjadi pembeda antara Entitas Akuntansi yang satu dengan yang lainnya berupa serangkaian kode bagian anggaran, kode eselon I, dan kode satuan kerja.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
penyelesaian hak dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi pada BA BUN; dan
penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi pada BA BUN.
BAB III
KRITERIA LIKUIDASI
Pasal 3
Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi pada BA BUN yang mengalami kondisi sebagai berikut:
tidak lagi beroperasi sebagai Entitas Akuntansi dan tidak mendapatkan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang antara lain disebabkan karena:
penggabungan Entitas Akuntansi; atau
pemecahan Entitas Akuntansi.
Pasal 4
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena penggabungan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 dapat berasal dari penggabungan beberapa Entitas Akuntansi menjadi 1 (satu) Entitas Akuntansi dengan:
menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru; atau b. menggunakan salah satu Identitas Entitas Akuntansi yang digabung.
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena pemecahan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dapat berasal dari pemecahan 1 (satu) Entitas Akuntansi menjadi beberapa Entitas Akuntansi dengan:
1 (satu) atau beberapa Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru dan Identitas Entitas Akuntansi yang dipecah masih digunakan; atau
seluruh Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru.
Dalam hal Identitas Entitas Akuntansi yang dipecah masih digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Entitas Akuntansi yang dipecah tidak diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Dalam hal seluruh Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Entitas Akuntansi yang dipecah diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Pasal 5
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan pemutakhiran sistem.
BAB IV
LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI
Bagian Kesatu
Penanggung Jawab Likuidasi
Pasal 6
Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi merupakan penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
Dalam hal pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi tidak dapat menjadi penanggung jawab proses Likuidasi, pemimpin Entitas Akuntansi yang membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi sebagai penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas sebagai berikut:
menyelesaikan hak dan kewajiban bagi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, paling sedikit meliputi penyelesaian:
saldo kas di bendahara pengeluaran;
saldo kas lainnya 3. piutang dan utang;
investasi;
persediaan, aset tetap, dan aset lainnya; dan
pembayaran gaji bulan berikutnya.
menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil; dan
melakukan koreksi laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban, antara lain berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Bagian Kedua
Penetapan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk
Pasal 7
Entitas Akuntansi yang Ditunjuk ditetapkan oleh Entitas Akuntansi yang membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Bagian Ketiga
Tahapan Likuidasi
Pasal 8
Tahapan Likuidasi Entitas Akuntansi meliputi kegiatan sebagai berikut:
penyelesaian hak dan kewajiban; dan
penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban.
Bagian Keempat
Penyelesaian Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Hak dan Kewajiban
Pasal 9
Penyelesaian hak dan kewajiban bagi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, paling sedikit meliputi penyelesaian:
saldo kas di bendahara pengeluaran;
saldo kas lainnya c. piutang dan utang;
investasi;
persediaan, aset tetap, dan aset lainnya; dan
pembayaran gaji bulan berikutnya.
Penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil. Paragraf 2 Penyelesaian Saldo Kas dan Gaji Bulan Berikutnya
Pasal 10
Penyelesaian saldo kas di bendahara pengeluaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara.
Penyelesaian saldo kas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
pembayaran kepada pihak ketiga, dalam hal saldo kas lainnya merupakan utang kepada pihak ketiga; dan/atau b. penyetoran ke kas negara, dalam hal saldo kas lainnya merupakan penerimaan yang menjadi hak negar
Penyelesaian pembayaran gaji bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan menyusun dan mengajukan Surat Perintah Membayar atas gaji ke KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Pembayaran kepada pihak ketiga dan penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyelesaian pembayaran gaji bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 11
Pencatatan atas penyelesaian saldo kas di bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan saldo kas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.
Pasal 12
Penyelesaian saldo kas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diungkapkan secara memadai dalam CaLK pada Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Pengungkapan penyelesaian saldo kas lainnya secara memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rincian pihak ketiga, dalam hal penyelesaian kas dibayarkan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a;
Rincian setoran ke kas negara, dalam hal penyelesaian kas disetorkan ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan
Informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Paragraf 3 Penyelesaian Piutang dan Utang
Pasal 13
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf c dilaksanakan melalui:
penyetoran ke kas negara dalam hal terdapat pembayaran piutang dari pihak ketiga; dan/atau
serah terima dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi yang Ditunjuk.
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
pembayaran kepada pihak ketiga; dan/atau
serah terima dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi yang Ditunjuk.
Penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serah terima piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan serah terima utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh penanggung jawab proses Likuidasi dan pemimpin Entitas Akuntansi yang Ditunjuk.
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pencatatan atas penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan penyelesaian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.
Pasal 15
Serah terima piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf b dan serah terima utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi yang Ditunjuk.
Pengungkapan serah terima piutang dan utang secara memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rincian saldo piutang dan utang yang diserahterimakan;
pihak ketiga yang masih harus memenuhi kewajiban dalam rangka pelunasan piutang serta pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran atas utang; dan
informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam PSAP. Paragraf 4 Penyelesaian Investasi
Pasal 16
Penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pencairan dan penyetoran ke kas negara.
Pasal 17
Entitas Akuntansi yang dilikuidasi melakukan pembukuan penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan menghapus investasi pada neraca dan mengurangi ekuitas pada LPE berdasarkan Bukti Pencairan Investasi.
Pasal 18
Penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Pengungkapan penyelesaian investasi secara memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rincian investasi yang dicairkan dan disetorkan ke kas negara; dan
Informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam PSAP. Paragraf 5 Penyelesaian Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya
Pasal 19
Penyelesaian persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf e dilaksanakan melalui serah terima dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau pihak lain.
Penyelesaian atas persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik oleh Entitas Akuntansi yang dilikuidasi maupun Entitas Akuntansi yang Ditunjuk dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
Serah terima persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan yang ditandatangani oleh penanggung jawab proses Likuidasi dan pemimpin Entitas Akuntansi yang Ditunjuk.
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pencatatan atas penyelesaian persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 21
Serah terima saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi yang ditunjuk.
Pengungkapan yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rincian jenis dan saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya yang diserahterimakan; dan
Informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam PSAP.
Bagian Kelima
Penyusunan Laporan Keuangan
Pasal 22
Selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 21, Entitas Akuntansi yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan laporan keuangan bulanan/semesteran/tahunan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh penanggung jawab proses Likuidasi.
Dalam hal penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 21 telah dilaksanakan hingga saldo aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil, penanggung jawab proses Likuidasi menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai laporan terakhir.
Setelah aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil, seluruh transaksi yang berdampak pada laporan keuangan diselesaikan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang ditunjuk dan dibukukan oleh Entitas Akuntansi yang ditunjuk.
Pasal 23
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) meliputi:
LRA;
LPE;
LO;
Neraca; dan
CaLK.
Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus menunjukkan saldo nihil.
CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:
penyusunan pos-pos dalam Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE, Neraca, dan LRA secara detail;
kebijakan akuntansi yang diterapkan;
catatan penting lainnya;
latar belakang pelaksanaan likuidasi;
dasar hukum pelaksanaan likuidasi;
tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; dan
informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam PSAP.
CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 19 ayat (3).
Penanggung jawab proses Likuidasi menyampaikan laporan keuangan Entitas Akuntansi yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
Entitas Akuntansi di atasnya; dan
Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 24
Penanggung jawab proses Likuidasi untuk Bagian Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dalam rangka penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat dan Pasal 22 ayat (3).
Tata cara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 25
Penanggung jawab proses Likuidasi harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan semesteran dan tahunan yang disusunnya.
Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa laporan keuangan semesteran dan tahunan telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA