Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Tujuannya adalah mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Wilayah Pabean melalui perdagangan elektronik.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Mengatur istilah-istilah penting seperti Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Barang Digital, Jasa Digital, Pelaku E-Commerce, Pemungut PPN E-Commerce, dan lain-lain.
- PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Wilayah Pabean melalui E-Commerce.
-
Penunjukan Pemungut PPN
- Pemungut PPN adalah pelaku E-Commerce yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak) berdasarkan kriteria ambang batas transaksi dan jumlah pengguna di Indonesia.
- Penunjukan berlaku efektif mulai bulan berikutnya setelah keputusan diterbitkan.
- Pelaku E-Commerce yang memenuhi ambang batas namun belum ditunjuk dapat mengajukan permohonan penunjukan.
-
Subjek dan Objek Pajak
- PPN dikenakan pada transaksi antara Pedagang Asing atau Penyedia Jasa Asing dengan Konsumen di Indonesia melalui sistem elektronik.
- Jika transaksi dilakukan langsung, pemungut adalah Pedagang Asing atau Penyedia Jasa Asing yang ditunjuk.
- Jika melalui operator E-Commerce asing atau domestik, pemungut dapat berupa Pedagang Asing, Penyedia Jasa Asing, atau operator E-Commerce yang ditunjuk.
-
Kriteria Konsumen
- Konsumen adalah individu atau entitas yang berdomisili di Indonesia, melakukan pembayaran melalui fasilitas di Indonesia, atau menggunakan alamat IP/nomor telepon Indonesia.
-
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, yaitu nilai pembayaran yang diterima tanpa termasuk PPN.
- Pemungutan PPN dilakukan saat pembayaran oleh konsumen.
-
Dokumentasi dan Pelaporan
- Pemungut wajib membuat bukti pungutan PPN berupa faktur pajak atau dokumen sejenis.
- Penyetoran PPN dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dapat dilakukan dalam rupiah, dolar AS, atau mata uang asing lain yang ditentukan.
- Pelaporan dilakukan secara triwulanan secara elektronik melalui sistem yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta pelaporan detail transaksi tahunan.
-
Ketentuan Lain
- Pemanfaatan Barang dan Jasa yang tidak dipungut oleh pemungut tetap dikenai PPN dan dilaporkan oleh konsumen sesuai ketentuan Pasal 3A UU PPN.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.