Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Tujuannya adalah mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Wilayah Pabean melalui perdagangan elektronik.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penunjukan Pemungut PPN
Subjek dan Objek Pajak
Kriteria Konsumen
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Dokumentasi dan Pelaporan
Ketentuan Lain