Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 ditetapkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 254/PMK.03/2014) dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan peralihan kewenangan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan ke Pemerintah Daerah dan mendukung program kemudahan berusaha (ease of doing business).
Definisi dan Ketentuan Umum
Pendaftaran Objek Pajak
Perubahan dan Pencabutan Data
Pelaporan Objek Pajak
Pendataan Objek Pajak
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
Lampiran