Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 ditetapkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 254/PMK.03/2014) dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan peralihan kewenangan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan ke Pemerintah Daerah dan mendukung program kemudahan berusaha (ease of doing business).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti PBB, Wajib Pajak, Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Nomor Objek Pajak (NOP), Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak (SKT PBB), dan lain-lain.
-
Pendaftaran Objek Pajak
- Wajib Pajak wajib mendaftarkan Objek Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat 1 bulan setelah terpenuhinya persyaratan subjektif.
- Persyaratan subjektif berbeda sesuai sektor PBB (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dll).
- Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan dokumen Wajib Pajak dan dokumen Objek Pajak.
- Kepala KPP melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan SKT PBB atau surat penolakan dalam waktu 10 hari kerja.
- Jika tidak ada keputusan dalam waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui.
- Kepala KPP dapat melakukan pendaftaran secara jabatan jika Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran.
-
Perubahan dan Pencabutan Data
- Kepala KPP dapat melakukan perubahan data SKT PBB atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
- Pencabutan SKT PBB dapat dilakukan jika persyaratan subjektif tidak terpenuhi dan tidak ada tunggakan pajak atau proses hukum yang sedang berjalan.
- Prosedur pencabutan meliputi permohonan, penelitian administrasi, dan penerbitan keputusan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan.
- Jika Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.
-
Pelaporan Objek Pajak
- Wajib Pajak wajib melaporkan data Objek Pajak yang telah terdaftar setiap Tahun Pajak menggunakan SPOP Elektronik.
- SPOP disampaikan melalui saluran elektronik yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
- Jika terjadi gangguan teknis, pelaporan dapat dilakukan secara non-elektronik.
- Pengisian SPOP harus jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa.
- Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan penyampaian SPOP dengan pemberitahuan tertulis.
- Kepala KPP dapat menerbitkan surat teguran jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP tepat waktu.
- Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian formal dan material atas SPOP, serta dapat meminta klarifikasi dan melakukan peninjauan Objek Pajak.
-
Pendataan Objek Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pendataan kantor dan lapangan terhadap Objek Pajak yang telah terdaftar.
- Pendataan kantor meliputi pengolahan data dan pemetaan menggunakan data yang dilaporkan dan sumber lain.
- Pendataan lapangan dilakukan dengan peninjauan lokasi fisik dan pengukuran menggunakan teknologi penginderaan jauh atau manual.
- Jika Wajib Pajak menolak pendataan lapangan, harus membuat surat pernyataan penolakan; jika menolak menandatangani, petugas membuat berita acara penolakan.
- Pendataan tetap dilakukan berdasarkan data yang tersedia.
-
Ketentuan Peralihan
- Objek Pajak dan Wajib Pajak yang sudah teradministrasi sebelum berlakunya peraturan ini tidak wajib melakukan pendaftaran ulang.
- Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKT PBB berdasarkan kewenangan jabatan untuk Objek Pajak tersebut.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut PMK Nomor 254/PMK.03/2014.
- Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Memuat format-formal surat dan dokumen terkait pendaftaran, pelaporan, perubahan data, pencabutan SKT PBB, surat teguran, surat pernyataan, berita acara penolakan pendataan, dan surat keterangan terdaftar Objek Pajak.