Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
48/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.