49/KMK.014/2000 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Perhitungan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa dan Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor, Pph yang Berlaku untuk Tanggal 28 Pebruari S/D 5 Maret 2000 | JDIH Kementerian Keuangan