Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.