49/PMK.07/2014 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
49/PMK.07/2014
Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.