Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
13 Mar 2014 - s.d. Dicabut