496/KMK.017/1997 - Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum Didarat, Sungai/Danau, Ferrry/Penyeberangan, Laut dan Udara. | JDIH Kementerian Keuangan
Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum Didarat, Sungai/Danau, Ferrry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
496/KMK.017/1997 tentang Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum Didarat, Sungai/Danau, Ferrry/Penyeberangan, Laut dan Udara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.