496/KMK.017/1997 - Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum Didarat, Sungai/Danau, Ferrry/Penyeberangan, Laut dan Udara. | JDIH Kementerian Keuangan