Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas497/KMK.017/1997 tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.