50/PMK.07/2009 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009. | JDIH Kementerian Keuangan