506/KMK.01/1999 - Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan No.203/KMK.01/1998 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Peraturan dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan No.203/KMK.01/1998 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Peraturan dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
506/KMK.01/1999 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan No.203/KMK.01/1998 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Peraturan dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.