Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
509/KMK.04/1978 tentang Perpanjangan Masa Berlakunya Ketentuan Tidak Menagih Sebagian Pajak Penjualan yang Terhutang atas Penyerahan Benang Tenun Sebagaimana Dimaksud Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Skepmenkeu Nomor
Kep-1686/Mk/Ii/12/1976 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.