509/KMK.04/1978 - Perpanjangan Masa Berlakunya Ketentuan Tidak Menagih Sebagian Pajak Penjualan yang Terhutang atas Penyerahan Benang Tenun Sebagaimana Dimaksud Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Skepmenkeu Nomor Kep-1686/Mk/Ii/12/1976 | JDIH Kementerian Keuangan